News

Program Tapera Telah Resmi, Apakah Dosen Juga Harus Ikut Bayar?


Menjelang akhir Mei 2024 kemarin, pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang membahas mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Mekanisme Tapera adalah dengan dilakukan pemotongan gaji setiap bulannya. 

Dalam PP tersebut juga dijelaskan, ada 10 kategori pekerja yang wajib menjadi peserta dari Tapera. Lalu, apakah dosen juga termasuk ke dalam salah satu dari 10 kategori tersebut? Berikut penjelasannya. 

Apa Itu Tapera?

Dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menjadi tanda bahwa penetapan pemotongan iuran Tapera sudah final. Ditetapkan ada 10 profesi atau pekerja yang wajib membayar iuran setiap bulannya dengan sistem pemotongan gaji. 

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa besaran iuran adalah 3% yang ditanggung dua pihak. Pihak pertama adalah pekerja yang menanggung iuran sebesar 2,5% setiap bulannya. Sementara itu, pihak kedua adalah perusahaan tempat pekerja tersebut  bekerja, yakni sebesar 0,5%. 

Secara umum, Tapera adalah program penyimpanan yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam membiayai perumahan. Pembiayaan perumahan yang dimaksud adalah untuk kebutuhan renovasi (perbaikan) rumah, untuk membeli rumah baru hingga membangun bangunan rumah baru untuk dijadikan tempat tinggal. 

Sistem Tapera adalah dengan pemotongan gaji, bagi pekerja akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji bulanan yang diterima. Misalnya, saat pekerja menerima gaji Rp3 juta per bulan x 2.5% maka besaran iuran Tapera adalah Rp75 ribu. Perhitungan besaran iuran mengacu pada gaji pokok peserta program. 

Iuran ini nantinya akan dikelola oleh Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (anggota: Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional). 

Iuran Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dengan kewajiban menyetorkan iuran total seluruh pegawai paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Pekerja tidak perlu membayar iuran sendiri, melainkan sudah diurus oleh pemberi kerja. 

Adanya kebijakan mengenai potongan wajib untuk Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri. Harapannya, kebutuhan papan ini bisa dibantu pemerintah sejak dini melalui potongan rutin setiap bulannya. 

Program ini bisa didapatkan manfaatnya oleh peserta yang memang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, untuk menjadi peserta program ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Selain itu, pencairan dana juga harus untuk rumah yang memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, penting untuk mempelajari seluruh kebijakan dalam program ini agar tidak ada kekeliruan di masa mendatang. 

Hanya saja, dengan diberlakukannya kebijakan ini, gaji yang diterima pekerja di Indonesia kembali ada potongan. Hal ini yang kemudian memicu pro kontra, yang kemudian menjadi perbincangan hangat masyarakat baik secara online maupun offline.  

Daftar Peserta Tapera

Terlepas dari pro kontra penetapan kebijakan Tapera, secara mendasar kebijakan ini memang baik. Sebab tujuannya adalah membantu masyarakat memenuhi salah satu kebutuhan pokok. Yakni kebutuhan papan alias rumah atau tempat tinggal. 

Lalu, siapa saja pekerja yang masuk dalam kategori wajib membayar iuran Tapera tersebut? Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024, ada 10 kategori pekerja yang wajib membayar iuran selama menerima gaji, yaitu: 

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Daftar profesi atau pekerja pertama yang wajib menjadi peserta dalam program ini adalah CPNS. Bagi siapa saja yang sudah lolos seleksi CPNS dan menjadi CPNS di Indonesia, wajib menjadi peserta program ini. 

Nantinya, gaji yang diterima setiap bulan akan dipotong sebesar 2,5% sesuai dengan ketentuan jumlah iuran rutin. Pemotongan ini akan dilanjutkan pada saat CPNS berubah status menjadi PNS sesuai peraturan yang berlaku. 

2. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pekerja atau profesi kedua yang wajib menjadi peserta program adalah para ASN. Secara garis besar, ASN terbagi menjadi dua, yakni PNS dan juga PPPK, sehingga keduanya wajib menjadi peserta program. 

Sama seperti ketentuan umum mengacu pada PP No. 21 Tahun 2024, besaran iuran adalah 2,5% dari gaji bulanan. Besaran nominal iuran setiap bulan akan menyesuaikan dengan gaji pokok yang diterima ASN di Indonesia. 

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Anggota TNI)

Masyarakat yang menjadi anggota TNI (baik TNI AD, AL, maupun AU) diwajibkan menjadi peserta program Tapera sehingga setiap bulannya, akan ada potongan 2,5% dari gaji pokok untuk iuran program ini. 

4. Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

Berikutnya adalah para anggota TNI yang sedang menempuh pendidikan sesuai peraturan yang berlaku. Para anggota TNI yang baru lolos seleksi dan dalam masa tempuh pendidikan diwajibkan menjadi peserta program. Gaji bulanan akan dipotong 2,5% setiap bulannya sebagai iuran wajib. 

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak hanya TNI, seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia juga menjadi peserta Tapera. Semua anggota kepolisian akan dipotong gajinya sebesar 2,5% sesuai besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya. 

6. Pejabat Negara

Berikutnya adalah para pejabat negara. Pejabat negara sendiri adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Adapun yang termasuk ke dalam pejabat negara disini adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Sehingga semua wajib menjadi peserta program, dan gaji akan dipotong 2,5% sebagai iuran. 

7. Pekerja/Buruh Badan Usama Milik Negara/Daerah (BUMN dan BUMD)

Pekerja atau profesi berikutnya yang juga wajib menjadi peserta Tapera adalah semua pegawai di BUMN maupun BUMD. Jadi, bagi para pegawai di dua jenis perusahaan milik pemerintah ini akan mendapat potongan gaji 2,5% setiap bulannya. 

8. Pekerja/Buruh Badan Usama Milik Desa (BUMDes)

Pekerja yang mengabdi di BUMDes juga menjadi peserta wajib dalam program ini. Setiap bulannya, gaji yang diterima akan dipotong 2,5%. Sama seperti peserta lainnya, pemotongan mengacu pada gaji pokok bukan pada besaran take home pay. 

9. Pekerja/Buruh Badan Usama Milik Swasta

Pekerja maupun buruh di lingkungan perusahaan yang dikelola pihak swasta juga wajib menjadi peserta program sehingga nantinya akan dikenakan potongan 2,5% setiap bulan dari gaji pokok sebagai iuran. 

10. Pekerja Selain Nomor 1-9 yang Menerima Gaji atau Upah

Pekerja terakhir yang juga wajib menjadi peserta program adalah semua orang yang bekerja dan kemudian menerima gaji maupun upah. Jadi, meskipun tidak termasuk dalam kategori nomor 1 sampai 9 di atas. 

Jika seseorang masih menerima gaji, maka akan wajib menjadi peserta program Tapera ini. Gaji bulanan yang diterima akan dikenakan potongan 2,5% berdasarkan besaran gaji pokok sebagai iuran program. 

Apakah Dosen Bayar Tapera?

Dari 10 profesi yang ditetapkan wajib membayar iuran Tapera tersebut, apakah dosen termasuk? Jawabannya adalah iya. Bagi dosen PNS maupun dosen nonPNS tetap menjadi peserta dari program ini. 

Dikutip dari laman ebizmark.id, dosen dengan status tidak tetap maupun paruh waktu juga wajib menjadi peserta sehingga dosen honorer dan dosen yang menerima gaji saat mengajar juga wajib menjadi peserta program. 

Sebab sesuai dengan penjelasan di nomor 10 tersebut, semua orang yang memang menerima gaji diwajibkan menjadi peserta program ini. Kebijakan ini lantas menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat di Indonesia. 

Adanya potongan baru ini, mungkin akan memicu perasaan kurang setuju dan kurang suka. Namun, melihat tujuan dari program ini memang positif. Maka tidak ada ruginya mendukung program ini, selama memang pemerintah amanah dan manfaat program nyata adanya. 

Besaran dan Mekanisme Potongan Iuran Tapera

Iuran Tapera diketahui sebesar 3% sesuai penjelasan di awal yang kemudian ditanggung dua pihak, yakni dari peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran dihitung dari gaji pokok sehingga bukan dari besaran take home pay (gaji dengan tunjangan maupun potongan). 

Sehingga ada potongan gaji sebesar 2,5% yang ditanggung pekerja, dan 0,3% ditanggung pemberi kerja. Lalu, bagaimana dengan wirausaha maupun pekerja lepas (freelance)? Dikutip melalui Detik, wirausaha dan freelance akan membayar iuran Tapera secara mandiri. 

Namun, sebagai kebijakan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan ketentuan. Sementara itu, mekanisme potongan iuran mengacu pada Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 

  • Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
  • Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
  • Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
  • Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi pekerja mandiri (wirausaha maupun freelance), pembayaran iuran Tapera juga dilakukan secara mandiri, yakni disetorkan melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya.

Setoran untuk iuran program ini juga sama, yakni wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya. Jika tanggal 10 ini adalah tanggal merah atau hari libur, pembayaran iuran bisa dilakukan di hari pertama hari kerja setelah libur tersebut. 

Manfaat Tapera

Kebijakan mengenai Tapera masih tergolong baru dan kemudian menyeluruh. Dimana kewajiban ini diberlakukan untuk semua masyarakat selama menerima gaji dan berada di usia produktif. 

Adanya kebijakan baru dan membuat gaji yang diterima kena potongan, praktis kebijakan ini menuai pro kontra. Jika dipelajari secara lebih mendalam, keberadaan program ini juga memberi banyak manfaat bagi pesertanya, seperti: 

1. Membantu Peserta Memiliki Rumah Sendiri

Manfaat yang pertama dari program ini akan membantu para peserta memiliki rumah sendiri. Bagi masyarakat Indonesia, memiliki rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok selain kebutuhan pangan dan sandang. 

Hanya saja, harga rumah selalu naik dan juga memiliki nominal yang tinggi. Kebanyakan penerima gaji UMR masih mengalami kesulitan untuk menjangkau harga tersebut. 

Oleh sebab itu, program ini diresmikan dengan maksud mendukung lebih banyak masyarakat di Indonesia memiliki rumah sendiri. Sehingga, peserta bisa memiliki rumah yang layak sebagai hasil kerja kerasnya di usia produktif. 

2. Membantu Peserta Membangun Rumah

Selain bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah sendiri. Program Tapera juga bisa dimanfaatkan para peserta untuk membangun rumah. Artinya, bagi peserta yang sudah memiliki tanah kosong. 

Kemudian membutuhkan dana untuk proses pembangunan tempat tinggal di tanah tersebut. Maka bisa mengurus pencairan dana program ini. Dana ini lantas bisa digunakan untuk membiayai proses pembangunan rumah. 

Apakah besaran dana pasti cukup? Jawabannya tergantung, tergantung pada beberapa faktor. Mulai dari jenis rumah yang akan dibangun, seberapa luas, dan sebagainya. 

Adapun besaran dana yang cair dari program ini akan disesuaikan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. Selain itu, tidak semua jenis rumah bisa didanai dengan program ini. Sehingga para peserta wajib memahami program ini secara mendalam lebih dahulu. 

3. Membantu Peserta Melakukan Renovasi Tempat Tinggal

Manfaat ketiga yang bisa didapatkan peserta program Tapera adalah mendapatkan dana untuk kebutuhan renovasi atau perbaikan rumah. Jadi, dana yang dikumpulkan dari pembayaran iuran rutin setiap bulan tidak hanya untu membeli dan membangun rumah. 

Akan tetapi, Tapera juga bisa digunakan para peserta untuk mendanai kebutuhan renovasi rumah yang selama ini ditempati. Jadi bagi peserta yang sudah memiliki rumah dan perlu dana untuk proses renovasi. Maka bisa mengurus pencairan Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. 

Inilah alasan kenapa program ini merata untuk semua pekerja di Indonesia. Baik yang sudah memiliki rumah maupun yang belum. Sebab manfaat program tidak hanya untuk membeli rumah baru, melainkan juga untuk kebutuhan renovasi.

Sebagai sebuah kebijakan baru, program ini memang perlu dipelajari lebih dalam oleh seluruh masyarakat. Apalagi program ini memang wajib dan menyeluruh untuk siapa saja yang menerima gaji rutin. 

Tujuannya untuk bisa memahami programnya dan bagaimana mendapatkan manfaat dari program ini. Mengingat manfaat yang diberikan memang bukan sekedar untuk dana pembelian rumah pertama. Melainkan juga untuk proses pembangunan rumah sampai sekedar renovasi. 

Syarat dan Ketentuan dalam Program Tapera

Meskipun program Tapera bertujuan untuk mendukung atau membantu masyarakat yang produktif bekerja membeli rumah sendiri. Namun, program ini diketahui memiliki beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh masyarakat. 

Dikutip melalui website Indonesia Baik, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program, diantaranya: 

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sesuai dengan syarat tersebut, bisa dipahami juga bahwa program ini hanya untuk rumah pertama. Jika digunakan untuk membeli rumah, maka wajib rumah pertama. Jika digunakan untuk merenovasi rumah, maka wajib rumah pertama yang dimiliki peserta. 

Ketentuan lainnya, besaran dana pencairan program hanya akan diberikan satu kali dan jika memenuhi aturan yang berlaku. Besarannya juga berbeda-beda, tergantung pada jenis rumah yang dimiliki peserta. 

Adapun jenis rumah yang bisa dibiayai dengan program ini adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Jika di luar jenis tersebut, maka dana yang terkumpul dari proses iuran rutin selama usia produktif tidak bisa digunakan. 

Lalu, sampai kapan peserta akan diwajibkan membayar iuran? Sesuai ketentuan, peserta wajib membayar iuran selama usia produktif. Jika sudah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, iuran tidak lagi dibayarkan. 

Hal serupa juga berlaku jika peserta meninggal atau tidak memenuhi syarat menjadi peserta program selama 5 tahun berturut-turut. Jadi, jika peserta kehilangan pekerjaan atau bahkan mengajukan resign dan tidak lagi berpenghasilan rutin, maka tidak ada kewajiban menjadi peserta program. 

Sejumlah pekerja, termasuk dosen, mengeluhkan adanya program ini karena menilai gaji dosen tidak seberapa tetapi harus mengalami potongan Tapera. Lalu, berapa sih gaji dosen di Indonesia sekarang?

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

1 day ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

1 day ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

1 day ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

1 day ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

1 day ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

1 day ago