Opini

Tantangan dan Kendala Dikti di Indonesia Saat Ini

Penyelenggaran Pendidikan Tinggi (Dikti) di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi agar bisa mencapai standar kualitas pendidikan. Namun, dalam proses pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dan hal-hal yang menjadi tantangan bagi Dikti untuk mengembangkan diri. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Standar Nasional Dikti adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Adanya Standar Nasional Pendidikan

Adapun Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan;
  2. Standar Nasional Penelitian; dan
  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Ketiga komponen standar pendidikan tinggi di atas merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan sebagai pegejawantahan dari Tri Dharma perguruan tinggi.

Standar Nasional Pendidikan melibatkan komponen seperti standar kompetensi lulusan; standar isi pembelajaran; standar proses pembelajaran; standar penilaian pembelajaran; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pembelajaran; standar pengelolaan pembelajaran; dan standar pembiayaan pembelajaran.

Strategi Menuju Standar Pendidikan

Untuk bisa mencapai standar pendidikan seperti di atas, penyelenggara pendidikan tinggi perlu pula mengembangkan strategi khusus agar bisa mencapainya. Sebagaimana diketahui, ada beberapa azas dalam pendidikan tinggi, yaitu:

  • kebenaran ilmiah
  • penalaran
  • kejujuran
  • keadilan
  • manfaat
  • kebajikan
  • tanggung jawab
  • kebhinekaan
  • keterjangkauan

Kondisi yang ada di Indonesia, masih menunjukkan adanya tantangan dari segi sumber daya manusia, seperti tertuang dalam tabel berikut:

Tantangan Sumber Daya Manusia

Pendidikan 2001 2006 2010
SD/tidak tamat SD 63,0 % 55,5% 51,5%
SMP 17,7% 20,2% 18,9%
SMA 10,3% 12,7% 14,6%
SMK 5,5% 6,2% 7,8%
Diploma I, II, III 1,6% 2,2% 2,7%
Universitas 1,8% 3,2% 4,6%

 

Dari tabel di atas tampak bahwa mayoritas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia masih diisi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) atau bahkan tidak tamat SD. Sementara SDM lulusan universitas maupun program diploma masih amat rendah.

Komponen dari semangat UU Pendidikan Tinggi berikut ini bisa membantu untuk meningkatkan jumlah SDM dengan tingkat pendidikan tinggi, antara lain:

  • Perluasan dan jaminan akses
  • Pengembangan Tridharma secara utuh
  • Kesetaraan
  • Penguatan Pendidikan Vokasi
  • Keutuhan jenjang pendidikan
  • Otonomi perguruan tinggi
  • Sistem penjaminan mutu
  • Memastikan tanggung jawab negara dan
  • Menghindari liberalisasi dan komersialisasi Perguruan Tinggi

Apalagi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka kesempatan perluasan akses dan jaminan kepastian dalam pendidikan tinggi. Diantaranya:

  • Penetapan standar biaya satuan oleh Menteri
  • Pembatasan pungutan pada mahasiswa (tidak memberatkan)
  • Jaminan akses non diskriminatif
  • Jaminan pembiayaan bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat akademik
  • Pengalokasian 20% kapasitas penerimaan untuk mahasiswa miskin dan
  • Prioritas untuk calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T)

 

Semua ini bisa ditunjang dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu pendidikan tinggi yang melibatkan Pangkalan Data Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri.

Bila semua prasayarat pendukung keberlangsungan pendidikan tinggi bisa dilaksanakan sesuai standar, maka pendidikan tinggi di Indonesia akan menemukan jati dirinya. Pendidikan tinggi di Indonesia kelak akan bisa menampung segala lini warga bangsa agar memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi sebagaimana dijamin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi di atas.

Widi Yunani

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

18 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

19 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

19 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

1 day ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

1 day ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

1 day ago