Penyelenggaran Pendidikan Tinggi (Dikti) di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi agar bisa mencapai standar kualitas pendidikan. Namun, dalam proses pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dan hal-hal yang menjadi tantangan bagi Dikti untuk mengembangkan diri. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Standar Nasional Dikti adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Adapun Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Ketiga komponen standar pendidikan tinggi di atas merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan sebagai pegejawantahan dari Tri Dharma perguruan tinggi.
Standar Nasional Pendidikan melibatkan komponen seperti standar kompetensi lulusan; standar isi pembelajaran; standar proses pembelajaran; standar penilaian pembelajaran; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana pembelajaran; standar pengelolaan pembelajaran; dan standar pembiayaan pembelajaran.
Untuk bisa mencapai standar pendidikan seperti di atas, penyelenggara pendidikan tinggi perlu pula mengembangkan strategi khusus agar bisa mencapainya. Sebagaimana diketahui, ada beberapa azas dalam pendidikan tinggi, yaitu:
Kondisi yang ada di Indonesia, masih menunjukkan adanya tantangan dari segi sumber daya manusia, seperti tertuang dalam tabel berikut:
Tantangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan | 2001 | 2006 | 2010 |
SD/tidak tamat SD | 63,0 % | 55,5% | 51,5% |
SMP | 17,7% | 20,2% | 18,9% |
SMA | 10,3% | 12,7% | 14,6% |
SMK | 5,5% | 6,2% | 7,8% |
Diploma I, II, III | 1,6% | 2,2% | 2,7% |
Universitas | 1,8% | 3,2% | 4,6% |
Dari tabel di atas tampak bahwa mayoritas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia masih diisi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) atau bahkan tidak tamat SD. Sementara SDM lulusan universitas maupun program diploma masih amat rendah.
Komponen dari semangat UU Pendidikan Tinggi berikut ini bisa membantu untuk meningkatkan jumlah SDM dengan tingkat pendidikan tinggi, antara lain:
Apalagi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka kesempatan perluasan akses dan jaminan kepastian dalam pendidikan tinggi. Diantaranya:
Semua ini bisa ditunjang dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu pendidikan tinggi yang melibatkan Pangkalan Data Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri.
Bila semua prasayarat pendukung keberlangsungan pendidikan tinggi bisa dilaksanakan sesuai standar, maka pendidikan tinggi di Indonesia akan menemukan jati dirinya. Pendidikan tinggi di Indonesia kelak akan bisa menampung segala lini warga bangsa agar memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi sebagaimana dijamin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi di atas.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…