Perlu adanya pengembangan karir dosen yang ditempuh melalui beberapa skema. Adapun pengembangan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen meliputi sertifikasi, pengembangan kompetensi profesional melalui studi lanjut, kenaikan jabatan akademik dan pengembangan karya ilmiah, penelitian atau publikasi ilmiah.
Tentunya setiap perguruan tinggi menginginkan para dosennya bisa naik jabatan dan pangkatnya. Karena lektor kepala dan guru besar merupakan puncak karir yang harus dicapai sebagai pengajar. Dan menjadi kewajiban sebuah perguruan tinggi untuk turut berperan dengan cara memfasilitasi kenaikan pangkat para dosennya.
Kenaikan jabatan akademik dosen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kenaikan jabatan akademik regular dan loncat jabatan akademik. Namun, kali ini duniadosen.com akan membahas kenaikan jabatan akademik regular terlebih dahulu.
Kenaikan Jabatan Akademik Reguler
Kenaikan jabatan akademik regular terdiri dari tahap, yaitu: pengangkatan jabatan akademik pertama kali, kenaikan dari asisten ahli ke lektor, kenaikan dari lektor ke lektor kepala, dan kenaikan dari lektor kepala ke guru besar.
Pengangkatan Jabatan Akademik Kali Pertama
Kenaikan Jabatan Pertama Sebagai Asisten Ahli
Pengangkatan kali pertama dosen dengan pangkat asisten ahli harus memenuhi persyaratan yang berlaku yang disesuaikan tiap perguruan tinggi. Misalnya;
Kenaikan Jabatan Pertama Lektor
Persyaratan kenaikan jabatan pertama kali untuk jabatan Lektor adalah sebagai berikut:
Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor
Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dapat memperoleh kenaikan jabatan ke Lektor dengan persyaratan:
Pengangkatan Jabatan Akademik dari Lektor ke Lektor Kepala
Pertimbangan kenaikan jabatan akademik dapat diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan;
Pengangkatan Jabatan Akademik dari Lektor Kepala ke Guru Besar
Kenaikan jabatan akademik dapat dipertimbangkan dengan syarat:
Perlu diperhatikan, usulan kenaikan jabatan akademik Guru Besar dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun. Selain terpenuhinya semua persyaratan tersebut, pertimbangan pemberian jabatan akademik Guru Besar/Profesor jua memperhatikan kesesuaian:
Perlu diketahui, persyaratan tersebut tentunya akan berbeda dari tiap perguruan tinggi dalam menerapkan syarat dan peraturan terkait kenaikan jabatan dosen. Penjelasan di atas merupakan contoh yang diterapkan di Universitas Indonesia yang mungkin bisa dijadikan referensi.
Demikian ulasan kami tentang kenaikan jabatan fungsional dosen. Sangat mengharap kritik dan saran membangun untuk duniadosen.com lebih baik lagi.
Referensi: https://dsdm.ui.ac.id/
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…
View Comments
Selamat sore. Perkenalkan saya salah staf di swbuah universitas negeri di Kalimantan Timur. Ijin menanyakan, bagaimana dgn kasus saya yg sebelumnya sbg dosen (PNS daerah) disalah satu akademi keperawatan provinsi dan telah di merger ke Universitas negeri menjadi PNS pusat. Dimana masa kerja sdh lebih dari 10 tahun. Awal merger krn ijasah akhir msh S1 dan saya sedang proses tubel S2. Masih dalam proses tubel merger terjadi dan 2 bulan setelahnya SK saya sbg tenaga kependidikan keluar. Saat ini SK pengalihan saya ke tenaga fungsional dosen sdh keluar TMT 1 Aguatua 2020. Saya adh mengajar swlam kurang lebih 11 tahun namun tidak memiliki dupak krn tidak ada penilaian dupak saat itu dan kenaikan pangkat scr reguler tanpa jabatan fungsional. Pada kasus ini, apakah pengangkatan awal menjadi asisten ahli harus melewati 1 tahun mengajar terlebih dahulu? Terimakasih sebelumnya.
selamat pagi bu Ida..
terima kasih telah mengunjungi website duniadosen.com
terkait kasus tersebut, ibu bisa konsultasikan ke bagian SDM kampus/Universitas.
Kemudian ibu konsultasikan juga ke lldikti wilayah setempat.
sebab setiap kampus dan wilayah memiliki aturan yang berbeda.
salam,
tim/duniadosen.com