Profesi

5 Tahap Setelah SK Asisten Ahli Keluar, Dosen Muda Wajib Tahu!


Pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar harus melakukan apalagi di lingkungan akademik? Asisten Ahli dipahami sebagai jenjang jabatan fungsional paling pertama, dengan syarat KUM sebesar 150 poin. 

Setelah mengajukan diri dan dinyatakan bisa menjadi Asisten Ahli, maka SK Asisten Ahli akan dirilis. Ketika SK ini sudah di tangan, maka bukan berarti dosen bisa fokus mengajar saja. Melainkan masih ada beberapa tahapan lagi perlu diurus dan dicapai. 

Alasannya, tentu saja berkaitan dengan profesionalitas dosen itu sendiri. Sebab kewajiban akademik dosen tidak hanya sebatas memangku jabatan fungsional sampai Asisten Ahli saja. Berikut penjelasan rincinya. 

Apa Itu Asisten Ahli?

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar, maka perlu dibahas dulu mengenai beberapa hal mendasar. Salah satunya mengenai apa itu Asisten Ahli dan seberapa penting dosen memangkunya. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Asisten Ahli memiliki definisi sebagai pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi. Secara sederhana, Asisten Ahli dipahami sebagai jenjang jabatan fungsional pertama seorang dosen. 

Adapun jabatan fungsional sendiri dikutip melalui DSDM Universitas Indonesia (UI) adalah  kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu. 

Jabatan fungsional ini secara khusus ditujukan untuk pendidik, salah satunya untuk dosen. Aturan atau regulasi kenaikan jabatan fungsional antara guru dan dosen di Indonesia berbeda. Namun, istilah ini lebih familiar ditujukan untuk kalangan dosen. 

Jabfung bagi kalangan dosen terbagi menjadi 4 jenjang, jenjang yang pertama adalah Asisten Ahli. Jika naik lagi maka menjadi Lektor, disusul Lektor Kepala, dan jenjang tertinggi adalah Guru Besar. 

Jadi, bagi dosen yang mengejar jabfung maka jenjang pertama yang diraih adalah Asisten Ahli dengan angka kredit (KUM) minimal 150 poin. Namun, jika dosen sudah memiliki ijazah S3 maka terbuka kesempatan untuk memiliki jabfung pertama sebagai Lektor. 

Persyaratan Pengajuan Asisten Ahli

Jabfung Asisten Ahli tidak bisa dipangku dosen secara otomatis, melainkan ada proses pengajuan. Supaya seorang dosen bisa mengajukan diri mendapatkan jabfung tersebut maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan. 

Dikutip melalui Panduan Pengajuan Jabatan Akademik Bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII. Berikut adalah persyaratan umum pengajuan Asisten Ahli: 

  1. Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. Khusus untuk dosen PNS maka pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 3, 4, 5, atau 6 sebagai penulis pertama;
  6. Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan;
  8. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka dosen bisa melengkapi seluruh persyaratan administrasi pengajuan jabfung Asisten Ahli. Persyaratan administrasi tersebut antara lain: 

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS.
  2. Resume yang telah terisi data lengkap, seperti:
  • Resume dicetak melalui SILADIKTI.
  • NIDN/NIDK, Tempat Tanggal Lahir harus  disesuaikan dengan data dosen, TMT dan Mata Kuliah yang diampu harus sesuai dengan pengajuan.
  • Pengesahan bukan oleh Ketua Tim PAK/ Tim PAK tetapi oleh Pimpinan PTS & berstempel
  • Unggahan di Siladikti dalam format scan yang harus dapat terbaca dengan jelas.
  1. Hasil Penilaian Angka Kredit oleh Tim PAK PT.
  2. Ijazah Terakhir Asli.
  3. Pdf abstrak tesis atau disertasi.
  4. SK pemberian tugas / ijin belajar (jika ada).
  5. SK Pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar (jika ada);
  6. DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur, untuk Lektor Kepala dan Profesor ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI).
  7. SK Pengangkatan Dosen Tetap oleh yayasan.
  8. Scan SK PAK terakhir.
  9. SK pangkat terakhir.
  10. Scan PPKP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir
  11. SK CPNS, SK dosen PNS DPK; Keputusan Kepala BKN, penetapan NIP baru. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Khusus bagi Dosen PNS DPK.
  12. Pakta Integritas dengan tanda tangan yang bersangkutan, bermaterai dan diketahui Pimpinan PT
  13. Berita Acara Pertimbangan / Persetujuan Senat Perguruan Tinggi / Kriterium.
  14. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
  15. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian.
  16. Surat pernyataan melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
  17. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma.
  18. Surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah.
  19. Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah, tanda tangan yang bersangkutan, bermaterai, dan diketahui oleh pimpinan PT.
  20. Sertifikat pendidik (bila ada).
  21. Data pendukung kegiatan pengajaran (Kum B).
  22. Data pendukung kegiatan penelitian (Kum C).
  23. Data pendukung kegiatan pengabdian masyarakat (Kum D)
  24. Data pendukung kegiatan penunjang Tridharma PT (Kum E).

Selain dokumen-dokumen tersebut, tentunya masih ada beberapa dokumen tambahan. Beberapa dokumen juga ada dalam catatan khusus. Misalnya dokumen dan surat pernyataan isinya harus bagaimana, ditandatangani siapa, dan sebagainya. 

Supaya tidak bingung dan melakukan kesalahan disarankan untuk berkonsultasi dengan Tim PAK. Selain itu juga perlu membaca buku panduan untuk pengajuan kenaikan jabfung. Biasanya setiap PT merilis buku panduan untuk dijadikan pegangan dosen. 

Tahap Setelah SK Asisten Ahli Keluar

Jika sudah mengajukan jabfung Asisten Ahli, maka tinggal menunggu SK Asisten Ahli dirilis oleh pihak berwenang. Lalu, apa tahap setelah SK Asisten Ahli keluar? Lumrah memang jika masih bingung, apalagi untuk dosen pemula (dosen muda). 

Dikutip melalui salah satu konten yang dibagikan kanal YouTube Dosen Daily, berikut beberapa tahapan yang bisa diurus dosen setelah SK Asisten Ahli keluar: 

1. Ikut Serta dalam Sertifikasi Dosen (Serdos)

Tahap yang pertama adalah memprioritaskan untuk ikut dan lolos sertifikasi dosen atau serdos. Memiliki sertifikasi profesi adalah hal wajib bagi semua dosen di Indonesia. Maka ikut serdos mau tidak mau harus diikuti. 

Kepemilikan sertifikasi profesi membantu dosen mendapat pengakuan jika sudah menguasai kompetensi sebagai pendidik dan ilmuwan. Oleh sebab itu perlu diprioritaskan setelah SK Asisten Ahli keluar. 

Pastikan untuk mengecek apa saja syarat yang harus dipenuhi agar eligible menjadi peserta serdos. Biasanya mencakup SK Asisten Ahli, karena memang wajib sudah memangku jabfung dan diemban selama setidaknya 2 tahun baru bisa ikut serdos. 

2. Mencari Program Beasiswa untuk Studi Lanjut

Jika belum eligible ikut serdos atau mungkin dinyatakan belum lolos, maka bisa fokus ke tahap setelah SK Asisten Ahli keluar yang kedua. Yaki mengurus proses studi lanjut, terutama dengan beasiswa agar tidak terbebani secara finansial. 

Dosen harus diakui memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk menyelesaikan pendidikan sampai jenjang S3. Maka setelah menjadi Asisten Ahli perlu segera mengurus proses studi lanjut, sehingga bisa naik ke Lektor Kepala maupun Guru Besar. 

3. Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional Jenjang Berikutnya

Tahap setelah SK Asisten Ahli keluar juga bisa diisi dengan mengurus proses kenaikan jabatan fungsional jenjang berikutnya. Seperti penjelasan di awal, Asisten Ahli menjadi jenjang jabfung pertama. 

Sehingga ada jenjang di atasnya yang perlu diraih untuk menunjukan tanggung jawab sebagai pendidik perguruan tinggi. Jadi, silahkan fokus memenuhi persyaratan untuk mengajukan kenaikan jabfung berikutnya setelah menjadi Asisten Ahli setidaknya selama 2 tahun. 

4. Aktif Melakukan Aktivitas Tri Dharma

Setelah SK Asisten Ahli keluar bukan berarti dosen bisa santai hanya dengan mengajar. Sebab sesuai dengan aturan yang berlaku, dosen wajib melaksanakan seluruh isi tri dharma. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Jadi, setelah SK Asisten Ahli rilis silahkan fokus untuk menjalankan seluruh kewajiban akademik tersebut. Apalagi dosen memiliki BKD yang harus dipenuhi, yakni antara 12-16 SKS per semester. 

Menariknya, memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut juga menjadi syarat agar dosen bisa ikut serdos. Sehingga sebelum ikut serdos, pastikan selama menjadi Asisten Ahli aktif menjalankan tri dharma dan memenuhi BKD 4 semester tanpa putus. 

5. Mengumpulkan Sertifikat dan Surat Tugas

Tahap kelima yang perlu ditempuh dosen sebagai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar adalah mengumpulkan sertifikat dan surat tugas. Artinya, dosen perlu mengarsip dan merapikan seluruh sertifikat dan surat tugas yang dimiliki selama menjalankan tri dharma. 

Kenapa? Sebab semua dokumen ini nantinya wajib dilampirkan saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional berikutnya. Baik itu lewat jalur reguler maupun secara loncat jabatan. Sehingga semua dokumen ini perlu disiapkan sejak dini. 

Apalagi semua dokumen sertifikat sampai surat tugas cukup banyak. Sebab setiap tugas penelitian maupun aktivitas tri dharma lain, dijamin perlu dibuktikan dengan menunjukan surat tugas. Jika tidak dirapikan sejak awal maka akan banyak yang hilang dan tidak bisa dibuktikan, resikonya bisa gagal naik jabfung. 

Dari 5 (lima) tahap setelah SK Asisten Ahli keluar yang sudah dijelaskan tersebut, mana saja yang sudah Anda urus? Pastikan untuk membangun strategi agar karir akademik terus berkembang dan Anda sebagai dosen juga punya keterampilan atau nilai lebih. 

MIsalnya dengan segera menyelesaikan jenjang pendidikan S3 baik dengan biaya sendiri maupun lewat program beasiswa bergengsi. Sehingga setelah SK Asisten Ahli keluar bukan berarti dosen bisa bersantai. Santai boleh, tetapi perlu memastikan semua kewajiban dan pencapaian akademik dapat diraih. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik tahap setelah SK Asisten keluar harus melakukan apa dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

7 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

8 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

8 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

14 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

15 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

15 hours ago