Pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar harus melakukan apalagi di lingkungan akademik? Asisten Ahli dipahami sebagai jenjang jabatan fungsional paling pertama, dengan syarat KUM sebesar 150 poin.
Setelah mengajukan diri dan dinyatakan bisa menjadi Asisten Ahli, maka SK Asisten Ahli akan dirilis. Ketika SK ini sudah di tangan, maka bukan berarti dosen bisa fokus mengajar saja. Melainkan masih ada beberapa tahapan lagi perlu diurus dan dicapai.
Alasannya, tentu saja berkaitan dengan profesionalitas dosen itu sendiri. Sebab kewajiban akademik dosen tidak hanya sebatas memangku jabatan fungsional sampai Asisten Ahli saja. Berikut penjelasan rincinya.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar, maka perlu dibahas dulu mengenai beberapa hal mendasar. Salah satunya mengenai apa itu Asisten Ahli dan seberapa penting dosen memangkunya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Asisten Ahli memiliki definisi sebagai pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi. Secara sederhana, Asisten Ahli dipahami sebagai jenjang jabatan fungsional pertama seorang dosen.
Adapun jabatan fungsional sendiri dikutip melalui DSDM Universitas Indonesia (UI) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabatan fungsional ini secara khusus ditujukan untuk pendidik, salah satunya untuk dosen. Aturan atau regulasi kenaikan jabatan fungsional antara guru dan dosen di Indonesia berbeda. Namun, istilah ini lebih familiar ditujukan untuk kalangan dosen.
Jabfung bagi kalangan dosen terbagi menjadi 4 jenjang, jenjang yang pertama adalah Asisten Ahli. Jika naik lagi maka menjadi Lektor, disusul Lektor Kepala, dan jenjang tertinggi adalah Guru Besar.
Jadi, bagi dosen yang mengejar jabfung maka jenjang pertama yang diraih adalah Asisten Ahli dengan angka kredit (KUM) minimal 150 poin. Namun, jika dosen sudah memiliki ijazah S3 maka terbuka kesempatan untuk memiliki jabfung pertama sebagai Lektor.
Jabfung Asisten Ahli tidak bisa dipangku dosen secara otomatis, melainkan ada proses pengajuan. Supaya seorang dosen bisa mengajukan diri mendapatkan jabfung tersebut maka wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan.
Dikutip melalui Panduan Pengajuan Jabatan Akademik Bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah VII. Berikut adalah persyaratan umum pengajuan Asisten Ahli:
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka dosen bisa melengkapi seluruh persyaratan administrasi pengajuan jabfung Asisten Ahli. Persyaratan administrasi tersebut antara lain:
Selain dokumen-dokumen tersebut, tentunya masih ada beberapa dokumen tambahan. Beberapa dokumen juga ada dalam catatan khusus. Misalnya dokumen dan surat pernyataan isinya harus bagaimana, ditandatangani siapa, dan sebagainya.
Supaya tidak bingung dan melakukan kesalahan disarankan untuk berkonsultasi dengan Tim PAK. Selain itu juga perlu membaca buku panduan untuk pengajuan kenaikan jabfung. Biasanya setiap PT merilis buku panduan untuk dijadikan pegangan dosen.
Jika sudah mengajukan jabfung Asisten Ahli, maka tinggal menunggu SK Asisten Ahli dirilis oleh pihak berwenang. Lalu, apa tahap setelah SK Asisten Ahli keluar? Lumrah memang jika masih bingung, apalagi untuk dosen pemula (dosen muda).
Dikutip melalui salah satu konten yang dibagikan kanal YouTube Dosen Daily, berikut beberapa tahapan yang bisa diurus dosen setelah SK Asisten Ahli keluar:
Tahap yang pertama adalah memprioritaskan untuk ikut dan lolos sertifikasi dosen atau serdos. Memiliki sertifikasi profesi adalah hal wajib bagi semua dosen di Indonesia. Maka ikut serdos mau tidak mau harus diikuti.
Kepemilikan sertifikasi profesi membantu dosen mendapat pengakuan jika sudah menguasai kompetensi sebagai pendidik dan ilmuwan. Oleh sebab itu perlu diprioritaskan setelah SK Asisten Ahli keluar.
Pastikan untuk mengecek apa saja syarat yang harus dipenuhi agar eligible menjadi peserta serdos. Biasanya mencakup SK Asisten Ahli, karena memang wajib sudah memangku jabfung dan diemban selama setidaknya 2 tahun baru bisa ikut serdos.
Jika belum eligible ikut serdos atau mungkin dinyatakan belum lolos, maka bisa fokus ke tahap setelah SK Asisten Ahli keluar yang kedua. Yaki mengurus proses studi lanjut, terutama dengan beasiswa agar tidak terbebani secara finansial.
Dosen harus diakui memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk menyelesaikan pendidikan sampai jenjang S3. Maka setelah menjadi Asisten Ahli perlu segera mengurus proses studi lanjut, sehingga bisa naik ke Lektor Kepala maupun Guru Besar.
Tahap setelah SK Asisten Ahli keluar juga bisa diisi dengan mengurus proses kenaikan jabatan fungsional jenjang berikutnya. Seperti penjelasan di awal, Asisten Ahli menjadi jenjang jabfung pertama.
Sehingga ada jenjang di atasnya yang perlu diraih untuk menunjukan tanggung jawab sebagai pendidik perguruan tinggi. Jadi, silahkan fokus memenuhi persyaratan untuk mengajukan kenaikan jabfung berikutnya setelah menjadi Asisten Ahli setidaknya selama 2 tahun.
Setelah SK Asisten Ahli keluar bukan berarti dosen bisa santai hanya dengan mengajar. Sebab sesuai dengan aturan yang berlaku, dosen wajib melaksanakan seluruh isi tri dharma. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jadi, setelah SK Asisten Ahli rilis silahkan fokus untuk menjalankan seluruh kewajiban akademik tersebut. Apalagi dosen memiliki BKD yang harus dipenuhi, yakni antara 12-16 SKS per semester.
Menariknya, memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut juga menjadi syarat agar dosen bisa ikut serdos. Sehingga sebelum ikut serdos, pastikan selama menjadi Asisten Ahli aktif menjalankan tri dharma dan memenuhi BKD 4 semester tanpa putus.
Tahap kelima yang perlu ditempuh dosen sebagai tahap setelah SK Asisten Ahli keluar adalah mengumpulkan sertifikat dan surat tugas. Artinya, dosen perlu mengarsip dan merapikan seluruh sertifikat dan surat tugas yang dimiliki selama menjalankan tri dharma.
Kenapa? Sebab semua dokumen ini nantinya wajib dilampirkan saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional berikutnya. Baik itu lewat jalur reguler maupun secara loncat jabatan. Sehingga semua dokumen ini perlu disiapkan sejak dini.
Apalagi semua dokumen sertifikat sampai surat tugas cukup banyak. Sebab setiap tugas penelitian maupun aktivitas tri dharma lain, dijamin perlu dibuktikan dengan menunjukan surat tugas. Jika tidak dirapikan sejak awal maka akan banyak yang hilang dan tidak bisa dibuktikan, resikonya bisa gagal naik jabfung.
Dari 5 (lima) tahap setelah SK Asisten Ahli keluar yang sudah dijelaskan tersebut, mana saja yang sudah Anda urus? Pastikan untuk membangun strategi agar karir akademik terus berkembang dan Anda sebagai dosen juga punya keterampilan atau nilai lebih.
MIsalnya dengan segera menyelesaikan jenjang pendidikan S3 baik dengan biaya sendiri maupun lewat program beasiswa bergengsi. Sehingga setelah SK Asisten Ahli keluar bukan berarti dosen bisa bersantai. Santai boleh, tetapi perlu memastikan semua kewajiban dan pencapaian akademik dapat diraih.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik tahap setelah SK Asisten keluar harus melakukan apa dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…