Profesi

Apa Tahap Setelah Mendapatkan NIDN? Segera Urus Ini!


Bagi dosen pemula atau dosen yang baru saja mengawali karir di bidang akademik, tentu akan fokus mengurus beberapa hal. Salah satu prioritas untuk diurus adalah mengajukan NIDN. Namun, apa tahap setelah mendapatkan NIDN tersebut? Hal ini cukup sering ditanyakan para dosen. 

Dosen yang sudah lolos proses rekrutmen, baik lewat jalur pembukaan lowongan di sebuah perguruan tinggi maupun seleksi CPNS dan PPPK formasi dosen. Tentunya akan fokus mengurus NIDN yang ibarat menjadi KTP bagi pemilik profesi dosen di Indonesia. 

Namun, memiliki NIDN tidak lantas membuat dosen bisa duduk manis. Selain harus menjalankan kewajiban profesi dosen juga harus memanfaatkan NIDN tersebut untuk mengurus dan mengakses berbagai kesempatan akademik. Pertanyaannya, apa saja yang perlu diurus? Berikut informasinya. 

Apa Itu NIDN?

Sebelum membahas tahap setelah mendapatkan NIDN, maka penting sekali untuk membahas hal paling mendasar. Yakni membahas mengenai apa itu NIDN, bagaimana mendapatkannya, dan kenapa dosen harus memilikinya. 

Dikutip melalui website resmi Biro Administrasi Sumber Daya Manusia Universitas Nasional (UNAS), dijelaskan bahwa NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan pemerintah untuk setiap dosen tetap yang mengabdi di perguruan tinggi negeri maupun swasta. 

Adapun kepanjangan dari NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional. Sehingga NIDN ini bisa dikatakan sebagai nomor identitas khusus untuk para pemilik dosen. Ibarat nomor induk kependudukan pada KTP yang dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga sangat penting untuk dimiliki. 

Namun, tidak semua dosen di Indonesia bisa mendapatkan NIDN tersebut. Sesuai dengan definisinya di atas maka bisa dipahami jika NIDN hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap. Sementara untuk dosen non tetap nantinya diberikan NIDK maupun NUP sesuai ketentuan. 

Selain itu, NIDN juga tidak secara otomatis didapatkan dosen. Melainkan ada proses pengajuan, dimana dosen perlu melampirkan beberapa dokumen ke pihak kepegawaian di kampus masing-masing. Sehingga ada aturan, syarat, dan prosedur untuk mendapatkan NIDN. 

Fungsi dan Manfaat NIDN untuk Dosen

Mengurus NIDN memang pada dasarnya mudah, karena syarat dan prosedurnya sudah dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Hal ini juga semakin mudah dilakukan karena dosen tidak harus mengajukan sendiri, melainkan melalui bagian kepegawaian di kampus. 

Meskipun ada prosedur dan persyaratan yang perlu diurus dulu, sehingga terkesan ribet. Namun kepemilikan NIDN sudah menjadi kewajiban sekaligus kebutuhan para dosen. Pasalnya, NIDN memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut: 

1. Menjadi Identitas Dosen

Mengacu pada aspek fungsi, maka fungsi yang pertama dan utama dari NIDN yang dimiliki dosen di Indonesia adalah menjadi identitas dosen tersebut. NIDN ini menjadi identitas khusus dosen resmi yang diakui pemerintah. 

Sehingga data dosen tersebut bisa ditemukan secara online melalui laman resmi PDDikti. Sehingga bisa terbantu untuk pemenuhan syarat ikut serta dalam sejumlah program. Misalnya program beasiswa, program hibah dari Dikti, dan sebagainya. 

Dosen yang tidak memiliki NIDN maka tidak akan terdapat di PDDikti, sehingga datanya tidak ditemukan. Jika terjadi maka dosen tersebut tidak dapat diakui sebagai dosen, sehingga dipandang sebagai dosen abal-abal. 

2. Bagian dari Pengembangan Karir Akademik

Fungsi kedua dan sekaligus menjadi manfaat ketika dosen memiliki NIDN adalah bisa mengembangkan karir akademik. Sebab seperti yang diketahui, kepemilikan NIDN menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. 

Apalagi secara aturan memang hanya dosen tetap dan ber-NIDN yang bisa memangku jabatan fungsional. Sehingga NIDN ini menjadi syarat mutlak sekaligus syarat administrasi pada saat pengajuan kenaikan jabatan. 

Dosen yang tidak memiliki NIDN, bahkan memiliki NIDK maupun NUP tidak akan bisa memangku jabatan fungsional. Jadi, jika dosen ingin sampai ke puncak karir akademik maka sebaiknya segera mengajukan NIDN sesuai prosedur yang berlaku. 

3. Syarat untuk Mengikuti Serdos

Fungsi dan keuntungan ketiga dari kepemilikan NIDN adalah membantu dosen untuk memenuhi syarat ikut sertifikasi dosen atau serdos. Serdos menjadi salah satu program dari pemerintah yang wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen untuk bisa menjadi peserta serdos. Salah satunya adalah memiliki NIDN dan disusul dengan syarat lain yang tentu sifatnya mutlak tidak bisa diganggu gugat. 

Memiliki sertifikat profesi membantu dosen mendapat pengakuan jika memiliki kompetensi untuk menjadi pendidik di perguruan tinggi. Sehingga untuk bisa ikut serta dalam program ini maka perlu mengurus NIDN secepatnya. 

4. Sarana untuk Ikut Program Beasiswa

Jika dosen memiliki NIDN dan paham apa saja tahap setelah mendapatkan NIDN, pastikan akan memburu beasiswa. Ada banyak sekali program beasiswa dari pemerintah yang memang menjadikan dosen sebagai sasaran utama. 

Misalnya adalah program Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI yang pendaftarannya resmi dibuka bulan Mei 2024 ini. Dalam BPI ini ditujukan khusus untuk dosen dan memenuhi sejumlah syarat, dimana salah satunya punya NIDN. 

Jadi, dengan memiliki NIDN secepatnya usai diterima sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi. Maka akan membuka kesempatan besar bagi dosen meraih program beasiswa, khususnya program yang ditujukan khusus untuk dosen. 

5. Sarana untuk Mengikuti Program Pengembangan Diri

Fungsi dan manfaat yang terakhir dari kepemilikan NIDN adalah menjadi sarana untuk dosen bisa ikut serta dalam program pengemabngan diri. Misalnya ke program-program pelatihan, baik yang diselenggarakan kampus maupun pemerintah. 

Program seperti ini tentu penting bagi dosen sebagai pendidik dan ilmuwan agar terus bisa mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan zaman. Sehingga bisa berkontribusi secara relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.  

Cara Mendapatkan NIDN

Setelah memahami apa itu NIDN dan fungsi maupun manfaat dari kepemilikannya. Tentu semakin meningkatkan motivasi bagi dosen pemula untuk segera mengurusnya. NIDN sekali lagi tidak didapatkan dosen secara otomatis, melainkan dilakukan pengajuan. 

Sehingga ada beberapa syarat dan prosedur harus dilewati dosen pemula untuk mendapatkan NIDN resmi yang dirilis kementerian. Dikutip melalui laman resmi LLDikti Wilayah III, berikut adalah persyaratan pengusulan NIDN: 

  1. Diangkat sebagai Dosen Tetap Maksimal Berusia 58 Tahun (Permenristekdikti No 2 Tahun 2016);
  2. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap pada Instansi Lain, meliputi:
  • PNS non-dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS kementerian/lembaga negara selain PNS dosen);
  • Guru tetap/tidak tetap;
  • Pegawai BUMN;
  • Anggota aktif partai politik dan legislatif (DPR/MPR/DPRD/DPD);
  • Konsultan, pengacara, notaris, apoteker.
  1. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDDikti untuk lulusan setelah tahun 2002.
  2. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli, bukan fotokopi);
  3. Foto terbaru berwarna;
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  6. Surat Keterangan Bebas Narkotika;
  7. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT;
  8. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  9. Surat Perjanjian Kerja;
  10. Surat Keputusan :
  • Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan);
  • SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PNS Dpk).
  1. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI;
  2. Jika memiliki jabatan fungsional, wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya

Persyaratan di atas adalah persyaratan umum sekaligus persyaratan administrasi. Seluruh persyaratan administrasi wajib dilengkapi sesuai ketentuan dan kemudian diserahkan ke bagian kepegawaian. 

Umumnya, pihak perguruan tinggi akan menunjuk operator khusus untuk membantu dosen di bawah naungannya mengajukan NIDN. Pihak operator ini lantas akan mengurus pengajuan NIDN melalui website resmi PDDikti sesuai ketentuan. 

Jadi, setelah semua berkas diserahkan ke operator kampus, maka dosen tinggal menunggu kabar baik. Jika ada yang ingin ditanyakan seperti progres pengajuan usulan maupun hal lain maka bisa dikonsultasikan dengan operator kampus tersebut. Setelahnya, bisa fokus ke tahap setelah mendapatkan NIDN. 

Tahap Setelah Mendapatkan NIDN

Usai mendapatkan NIDN, maka bukan berarti dosen tinggal fokus menjalankan tri dharma. Sebab dosen juga perlu mengurus beberapa hal penting yang berkaitan dengan profesinya sebagai dosen, sekaligus memenuhi sejumlah kewajiban. 

Jadi, NIDN ini adalah tahap awal dimana dosen akan mengurus lebih banyak hal akademik yang memberi manfaat bagi dosen tersebut, karir, dan aspek lainnya. Sehingga NIDN ini sering disebut sebagai “anak kunci” untuk membuka pintu-pintu kesempatan akademik. 

Dosen pemula biasanya cukup bingung mengenai apa saja tahap setelah mendapatkan NIDN tersebut. Dikutip melalui salah satu konten di kanal YouTube Dosen Daily, berikut adalah beberapa tahapan yang perlu diurus dan dilewati dosen setelah NIDN di tangan: 

1. Mengajukan Kenaikan Jabatan Fungsional

Tahap pertama yang harus dilakukan dan diurus oleh dosen setelah berhasil mendapatkan NIDN adalah pengembangan karir akademik. Artinya, dosen sudah harus segera mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional pertama. 

Jabatan fungsional pertama bisa dari Asisten Ahli jika ijazah pendidikan terakhir dosen adalah S2, kemudian bisa langsung Lektor jika ijazah terakhir adalah S3. Rinciannya bisa dikonsultasikan dengan Tim PAK di kampus masing-masing. 

Memangku jabatan fungsional perlu dijadikan prioritas utama setelah mendapatkan NIDN. Jadi, cek dan pelajari apa saja syarat dan prosedurnya. Sebab setelah jabatan fungsional pertama diraih maka bisa masuk ke tahap berikutnya usai NIDN dimiliki. 

2. Mengikuti Sertifikasi Dosen

Tahap kedua dari tahap setelah mendapatkan NIDN adalah mengikuti sertifikasi dosen alias serdos. NIDN secara umum menjadi identitas dosen sebagaimana penjelasan sebelumnya, sehingga data doen diakui dan terdata di PDDikti. 

Namun, dosen juga harus bersertifikasi untuk mendapat pengakuan jika sudah menguasai kompetensi sesuai standar untuk menjalankan tugas-tugas akademik. Maka sertifikasi dosen perlu diikuti setelah menjabat jabatan fungsional. 

Pasalnya, salah satu syarat untuk menjadi peserta serdos dan dinyatakan eligible adalah memangku jabatan fungsional paling tidak Asisten Ahli. Itupun sudah dipangku paling tidak selama dua tahun. 

Maka usai jabatan fungsional pertama diraih, paling cepat 2 tahun setelahnya sudah harus ikut serdos agar bersertifikasi. Jika sudah bersertifikasi maka kompetensi dosen lebih diakui, sekaligus berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. 

3. Mengikuti Program Hibah

Tahap setelah mendapat NIDN yang ketiga usai lolos serdos dan bersertifikasi adalah mengikuti program hibah. Baik itu hibah internal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen. Maupun dari pihak eksternal, seperti pemerintah. 

Bagi dosen di bawah naungan Kemendikbud Ristekdikti, maka tentu akan familiar dengan program hibah Dikti. Biasanya hibah ini untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada program hibah untuk kegiatan akademik lainnya. 

Ikut program hibah membantu dosen mendapat sumber pendanaan untuk menjalankan kewajiban akademik. Sehingga terbantu untuk menunaikan kewajiban sebagaimana peraturan yang berlaku. 

Selain itu, dengan mendapatkan hibah maka dosen berkesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Yakni dari alokasi dana bantuan untuk kebutuhan penggajian SDM, baik dalam kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. 

4. Mengikuti Berbagai Program Pemerintah

Poin keempat yang menjadi tahap setelah mendapatkan NIDN usai aktif mengikuti berbagai program hibah adalah mengikuti berbagai program pemerintah. Biasanya akan disesuaikan dengan kebijakan kementerian (baik Kemendikbud maupun Kemenag). 

Ada banyak sekali program pemerintah bisa diikuti oleh dosen sebagai sarana mengembangkan diri, pengaplikasian ilmu maupun keterampilan akademik, dan untuk tujuan lainnya. 

Misalnya mengikuti Program Post Doctoral yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti, Pada program ini disyaratkan untuk pengusul yang sudah memiliki NIDN. Biasanya program pemerintah dari kementerian memang ditujukan untuk dosen ber-NIDN. 

Contoh lainnya seperti pengalaman pemilik kanal YouTube Dosen Daily, dimana sempat menjadi dosen pembimbing untuk Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). Selain dari ini tentu masih banyak lagi program pemerintah lain bisa diikuti. 

Lalu, apa keuntungan yang didapatkan dosen dengan ikut serta ke program-program tersebut? Manfaat yang didapat tentu banyak mulai dari pengalaman, membangun jaringan, mendapat penghasilan tambahan, sampai mendapatkan outcome dalam bentuk apapun yang bisa diikutsertakan dosen dalam pengajuan kenaikan jabfung. 

5. Mengikuti Program Beasiswa untuk Studi Lanjut

Langkah lain yang bisa ditempuh dosen sebagai tahap setelah mendapatkan NIDN adalah mengikuti program beasiswa untuk studi lanjut. Tidak semua dosen di Indonesia sudah menempuh pendidikan S2 maupun S3. 

Meskipun saat ini semakin banyak perguruan tinggi di dalam negeri yang memprioritaskan dosen baru dengan ijazah terakhir S3. Namun, masih banyak dosen dengan pendidikan terakhir di bawahnya yang tentu ada kebutuhan untuk segera studi lanjut. 

Sebab dosen perlu menjadi pakar di bidangnya dan menyelesaikan pendidikan sampai jenjang S3 untuk memenuhi kualifikasi memangku jabatan fungsional Guru Besar. Selain itu, mungkin ada alasan lain yang mendasari langkah dosen untuk studi lanjut. 

Kabar baknya, pemerintah melalui kementerian terkait dan lembaga tertentu sering menyelenggarakan program beasiswa. Paling sering adalah dari kementerian, baik Kemendikbud maupun Kemenag dan memprioritaskan dosen sebagai sasarannya. 

Jadi, bagi dosen yang sudah memiliki NIDN dan kebetulan belum S3 maka bisa segera mencari program beasiswa. Sehingga bisa segera studi lanjut dan melanjutkan pengembangan karir akademik setelah lulus. 

Jadi, dari penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa tahap setelah mendapatkan NIDN masih ada 5 tahapan penting lain yang perlu segera diurus oleh dosen. Usahakan untuk memahami juga menentukan prioritas dari lima tahapan pasca memiliki NIDN tersebut. 

Misalnya mendahulukan mengurus jabatan fungsional lalu ikut serdos, karena NIDN adalah bukti jika Anda diakui sebagai dosen. Namun jika belum bersertifikasi maka belum diakui memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai dosen. Maka serdos bisa didahulukan. Namun untuk ikut serdos sudah harus punya jabatan fungsional. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik tahap setelah mendapatkan NIDN dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

7 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

8 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

8 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

14 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

15 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

15 hours ago