Informasi

Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar Sesuai PO PAK 2024


Dosen di Indonesia tentu memiliki impian untuk menjadi Guru Besar. Sudahkah, memahami syarat dan tahap pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar?

Persyaratan dan tahapan kenaikan jabatan fungsional dosen mengalami perubahan signifikan sejak PO PAK 2024 resmi dirilis. Kini, pengajuan dari awal sampai akhir dilakukan di laman SISTER. 

Selain itu, ada beberapa syarat umum sampai syarat khusus dan syarat khusus tambahan wajib dipenuhi dosen. Memang lebih kompleks dibanding sebelumnya tetapi transparansinya lebih tinggi karena sudah daring di SISTER. Berikut penjelasan detailnya. 

Syarat untuk Menjadi Lektor Kepala atau Guru Besar

Semua dosen di Indonesia tentu ingin memangku jabatan fungsional tinggi, yakni Lektor Kepala dan juga Guru Besar. Khususnya pada Guru Besar, karena menjadi puncak karir akademik dosen di Indonesia. 

Bagi para dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabfung jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar, silakan pahami apa saja tahap pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar beserta syaratnya.

1. Syarat Data Kenaikan Jabfung Dosen

Syarat yang pertama adalah syarat data, sering disebut juga dengan syarat umum. Sementara dikutip dari website SISTER Kemdikbud, syarat ini disebut kriteria agar dosen eligible mengajukan kenaikan jabfung jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Berikut detailnya: 

Lektor Kepala Guru Besar
Jabatan akademik terakhir LektorMinimum S2Telah menempati jabatan akademik Lektor selama lebih dari 2 tahunBKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Lektor KepalaJika PNS, maka pangkat harus IIID. Jabatan akademik terakhir Lektor KepalaMinimum S3Telah menempati jabatan akademik Lektor Kepala selama lebih dari 2 tahunBKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)Telah menjadi dosen selama lebih dari 10 tahun sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L)Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Guru BesarUntuk Dosen yang baru lulus S3 maka dapat mengajukan kenaikan ke GB setelah lulus S3 lebih dari 3 tahun. Namun jika baru lulus S3 < dari 3 tahun dapat mengajukan jika memiliki publikasi JIB setelah selesai DoktorJika PNS, maka pangkat bisa IVA, IVB, dan IVC.

Bagi dosen yang sudah memenuhi syarat data tersebut, peluang untuk mengajukan kenaikan jabfung ke jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar terbuka lebih lebar. 

Penjelasan lengkap Lektor Kepala : Syarat, Poin KUM hingga Kewajibannya

2. Syarat Khusus Lektor Kepala dan Guru Besar

Syarat kedua yang harus dipenuhi dosen adalah syarat khusus. Syarat khusus adalah syarat memiliki riwayat publikasi ilmiah sesuai ketentuan. Syarat khusus wajib dipenuhi untuk kenaikan ke jenjang Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. 

Berikut adalah syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin mengajukan ke jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar: 

Lektor Kepala Guru Besar
Magister:1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama
Doktor:1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama
1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama
Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)

Sebagai catatan tambahan, seluruh riwayat publikasi ilmiah untuk pemenuhan syarat khusus kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar wajib memenuhi standar. Kriteria untuk jurnal internasional berkualitas adalah sebagai berikut: 

  • karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik;
  • memiliki International Standard Serial Number (ISSN);
  • ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
  • memiliki terbitan versi daring;
  • dewan redaksi (editorial board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
  • artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
  • alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
  • editor boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
  • proses reviu dilakukan dengan baik dan benar;
  • jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan
  • tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.

Sementara itu, publikasi di jurnal internasional bereputasi memiliki 2 tambahan kriteria lagi, yaitu: 

  • Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau Penerbit (publisher) kredibel; dan
  • Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses reviu dan memiliki kualitas tulisan yang baik.

Seluruh jurnal tersebut juga harus memenuhi ketentuan, yaitu diterbitkan oleh PT atau Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi. 

3. Syarat Khusus Tambahan Guru Besar

Sementara itu, para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabfung ke jenjang Guru Besar wajib memenuhi syarat khususnya. 

Mengacu pada PO PAK 2024, ada 4 pilihan syarat khusus tambahan yang bisa dipilih dosen untuk dipenuhi. Berikut rinciannya: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau
  2. Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
  3. Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
  4. Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Para dosen memiliki kebebasan untuk memilih mana yang akan menjadi syarat khusus tambahan. Sehingga, Anda bisa memilih yang dirasa paling mudah dipenuhi atau yang sudah berhasil dilaksanakan sebelumnya. 

Penjelasan lengkap Guru Besar : Tugas, Kewajiban hingga Cara Mencapai Posisi Ini

Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar

Jika semua syarat di atas sudah dipenuhi, dosen bisa mengajukan diri ke PT tempatnya bernaung sehingga PT bisa mengajukan nama Anda untuk kenaikan jabfung ke jenjang Lektor Kepala maupun Guru Besar sesuai ketentuan. 

Mengutip dari PO PAK 2024, berikut adalah detail tahap pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang sudah dilakukan di laman SISTER: 

  1. Dosen yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar yang dipromosikan oleh PT.
  2. Dosen melengkapi portofolio persyaratan di SISTER dan PT memfasilitasi proses pengajuan kenaikan jabatan akademik. Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disusun oleh PT untuk membuka jalan bagi dosen di bawah naungannya mengajukan kenaikan jabfung melalui SISTER:
    • Dokumen proporsi peta jabatan untuk menyusun dokumen kebutuhan dan formasi dosen. Isinya mencakup poin-poin di bawah ini:
      • PT mempunyai visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), dan pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
      • PT menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
      • PT mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
      • PT menuangkan rencana kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang selaras dengan Visi, Misi dan Tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/fungsional dosen;
      • Untuk formasi peta jabatan PNS, maka perlu dilampirkan bukti surat persetujuan dari KemenpanRB.
    • Dokumen pakta integritas PT:
      Dokumen PT menyatakan kebenaran dan pertanggungjawaban PT atas ajuan kenaikan jabatan. Dokumen ini menunjukkan bahwa PT sudah melakukan proses penilaian sesuai prosedur penilaian yang dikeluarkan Kemendikbud. Pimpinan PT bersedia menerima sanksi jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
    • Dokumen komite integritas akademik Perguruan Tinggi:
      Perguruan Tinggi untuk membentuk komite integritas akademik di bawah Pimpinan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi memastikan bahwa setiap usulan kenaikan jabatan yang akan diajukan dan diproses oleh Perguruan Tinggi telah melalui pertimbangan integritas akademik.
  3. PT melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh 1 (satu) Asesor Nasional yang ditugaskan oleh PfN/LLDIKTI/KL sampai proses penilaian terpenuhi, berlaku untuk ajuan baru atau revisi.
  5. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik Guru Besar dilakukan oleh 2 (dua) Asesor Nasional yang ditugaskan oleh PIN/LLDIKTI/KL dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jika terjadi perbedaan pendapat (split decision) diantara kedua Asesor Nasional, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menugaskan Asesor Nasional ketiga untuk menilai kembali.
  6. Proses pemilihan penugasan Asesor Nasional dilakukan otomatis dengan mekanisme acak/random melalui sistem informasi berdasarkan rumpun ilmu dosen dan Asesor Nasional dengan batasan rasio jumlah penugasan yang sudah ditentukan.
  7. Proses konfirmasi penugasan Asesor Nasional dilakukan melalui sistem informasi, jika dalam waktu yang telah ditentukan Asesor Nasional tidak melakukan kesediaan atau tidak bersedia, maka PIN/LLDIKTI/KL dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menugaskan kembali Asesor Nasional yang iain.
  8. PT dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat surat tugas bagi Asesor yang ditugaskan untuk menilai uji kompetensi jabatan akademik dosen lektor kepala dan guru besar.
  9. Asesor Nasional melakukan penilaian berdasarkan penugasan dan prinsip penilaian yang telah dituangkan dalam pengaturan ini, untuk proses hasil penilaian yang sudah selesai tervalidasi akan menjadi kertas kerja sebagai laporan Asesor Nasional untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  10. Hasil penilaian Asesor Nasional yang sudah dinilai akan menjadi rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan disetujui atau tidaknya pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen lektor kepala atau guru besar.
  11. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan hasil surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya untuk lektor kepala atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk guru besar. Format surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan sesuai format dokumen dalam PO PAK 2024.
  12. SK Jabatan dikeluarkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.
  13. Dosen menerima SK jabatan dengan jabatan terbaru.
  14. Dosen melakukan pengkinian data jabatan terbaru di SISTER.

Sementara untuk pemilihan Asesor Nasional, akan melewati tahapan terpisah. Berikut detail tahapan tersebut sesuai PO PAK 2024: 

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan evaluasi dan rekrutmen terhadap Asesor Nasional.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Asesor Nasional tahun 2024, dengan ketentuan:
    • Asesor Nasional memperoleh NIRA Asesor Nasional (bagi yang belum mempunyai NIRA); dan
    • Asesor Nasional menandatangani dokumen Pakta Integritas.
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan penyamaan persepsi dengan Asesor Nasional yang telah ditetapkan.
  2. Asesor Nasional melaksanakan tugas melakukan validasi hasil uji kompetensi pada portofolio dengan menilai syarat khusus dan syarat tambahan dari dosen.

Dalam penjelasan tersebut, tentunya bisa dipahami dengan baik seperti apa tahap pengajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar. Jika masih bingung, Anda bisa membaca ulang isi dari PO PAK 2024. 

Pastikan sudah melakukan pemutakhiran data. Ikuti cara berikut:

Selain itu, para dosen juga bisa berkonsultasi dengan Tim PAK di kampus masing-masing. Sebab proses atau prosedur pengajuan kenaikan jabatan fungsional tentu lebih dipahami oleh Tim PAK tersebut. 

Sebagai informasi tambahan, proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen juga sudah dibuat jadwal tetap. Pengajuan tidak bisa dilakukan kapan saja sekalipun sudah daring melalui SISTER melainkan harus sesuai jadwal yang dirilis Kemdikbud. 

Ini periode pengajuannya : Pembukaan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Periode II

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Pendaftaran Regione Veneto Scholarships Dibuka, Beri Peluang Kuliah Gratis di Italia!

Bicara mengenai beasiswa, salah satu universitas terkemuka di Italia, yakni Universitas Padova (University of Padova)…

23 hours ago

Syarat Khusus dan Syarat Tambahan untuk Naik Jabatan Fungsional Dosen [Semua Jenjang]

Memenuhi syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional adalah hal wajib. Semua dosen…

23 hours ago

Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai Aturan Baru

Mempelajari tahap pengajuan kenaikan jabatan asisten ahli dan lektor tentu penting bagi dosen. Ada banyak…

1 day ago

Apa Itu Bukti Korespondensi Jurnal dan Cara Mendapatkannya

Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dosen saat mengurus kenaikan jabatan fungsional adalah bukti korespondensi…

1 day ago

Hibah Penelitian Cooperation Indonesia-The Netherlands Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Ada banyak program hibah penelitian bisa diperjuangkan oleh para dosen di Indonesia, salah satunya program…

1 day ago

Pembukaan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Periode II

Pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional periode II ke pihak kementerian resmi dibuka. Hal ini sesuai…

1 day ago