Mempelajari tahap pengajuan kenaikan jabatan asisten ahli dan lektor tentu penting bagi dosen. Ada banyak perubahan aturan, prosedur, sampai persyaratan untuk kenaikan jabatan fungsional sejak PO PAK 2024 resmi dirilis.
Pada saat PO PAK terbaru ini dirilis, pengajuan kenaikan jabfung diumumkan dilakukan di laman SISTER. Namun, pengajuan di laman SISTER diawali dengan kenaikan Lektor Kepala dan Guru Besar. Sementara itu, kenaikan jenjang Asisten Ahli dan Lektor masih dilakukan di internal PT masing-masing.
Meskipun begitu, semua proses kenaikan jenjang jabatan fungsional dilakukan di SISTER di masa mendatang. Tahapan kenaikan di jenjang Asisten Ahli dan Lektor praktis mengacu pada PO PAK 2024. Berikut informasinya.
Selain memahami apa saja tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor. Para dosen juga wajib memahami syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi ada 3, yaitu syarat umum atau syarat data, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan.
Khusus untuk kenaikan di jenjang Asisten Ahli, para dosen bisa fokus ke syarat umum saja karena memang tidak ada syarat khusus maupun syarat khusus tambahan. Sementara untuk kenaikan di jenjang Lektor, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut detail penjelasannya:
Bagi para dosen pemula yang berencana mengajukan kenaikan jabfung di jenjang Asisten Ahli dan Lektor, perhatikan beberapa syarat data atau syarat umum yang wajib dipenuhi terlebih dahulu:
Asisten Ahli | Lektor |
Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan; Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b (bagi PNS maupun PUI); 3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; 5. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama;Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosen | Paling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan (secara kumulatif maupun unsur kegiatan);Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB.Ajuan 1 tahun sebelum BUP. |
Sebagai informasi tambahan, detail syarat umum yang dijelaskan di atas mengutip dari Seri Panduan SDM Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Universitas Indonesia (UI) yang disusun dan dirilis di tahun 2019.
Sementara untuk syarat terbaru jika memang ada, belum diketahui dibagikan ke publik oleh Kemdikbud melalui website SISTER maupun website resmi lainnya. Jadi, jika ada pengumuman baru terkait syarat data jabfung Asisten Ahli dan Lektor. Maka, pengumuman ini adalah acuan utama untuk dosen saat ini.
Penjelasan lengkap Seluk Beluk Jabatan Fungsional Dosen Asisten Ahli yang Wajib Dipahami.
Syarat lainnya adalah berkaitan dengan syarat khusus. Mengacu pada PO PAK 2024 dan juga surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Kenaikan jabfung ke jenjang Asisten Ahli tidak ada syarat khusus.
Namun, tidak untuk kenaikan ke jenjang Lektor sampai Lektor Kepala dan Guru Besar. Adapun syarat khusus untuk dosen mengajukan ke jabfung Lektor adalah memiliki riwayat publikasi ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut:
Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.
Catatan tambahan untuk kriteria publikasi di jurnal nasional terakreditasi adalah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan lain berkaitan dengan pemenuhan syarat khusus untuk naik ke jenjang Lektor adalah karya ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik.
Mengacu pada PO PAK sebelumnya, kriteria publikasi ilmiah di jurnal nasional diantaranya:
Berhubung PO PAK terbaru sudah dirilis, kemudian tidak menjelaskan kriteria publikasi ilmiah di jurnal nasional. Maka untuk meminimalkan kesalahan, bisa berkonsultasi dulu dengan Tim PAK di kampus Anda.
Secara umum, publikasi ilmiah sebagai pemenuhan syarat untuk naik ke jenjang jabfung. Biasanya sudah diatur dan ditetapkan oleh Kemdikbud dan Ditjen Dikti. Sehingga penting untuk mengkonfirmasi hal ini, tujuannya agar bisa memenuhi syarat khusus untuk kenaikan jabfung Lektor.
Penjelasan lengkap Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen.
Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat untuk naik ke jabfung Asisten Ahli maupun Lektor. Anda bisa fokus mempelajari tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor melalui SISTER. Berikut penjelasannya:
Dalam pemilihan asesor atau Asesor Nasional, hal ini dilakukan oleh Kemdikbud. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
Jika masih merasa bingung dalam memahami penjelasan mengenai tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor di atas. Silakan membaca isi dari PO PAK 2024. Selain itu, Anda bisa membaca buku panduan yang dirilis oleh perguruan tinggi Anda masing-masing.
Pastikan sudah melakukan pemutakhiran data. Ikuti cara berikut:
Informasi mengenai seluruh tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli, Lektor atau jenjang lainnya adalah penting. Berikut beberapa alasan kenapa Anda harus memperhatikan tahapan kenaikan jabatan fungsional Anda:
Pemahaman tentang tahapan ini tentu penting karena memang ada aturan atau kebijakan baru. Praktis, prosedur pengajuan jabfung dari PO PAK lama sudah berbeda atau berubah. Jika tidak update, dosen akan rentan melakukan kesalahan dan gagal naik jabfung tahun ini.
Alasan kedua, bisa membantu dosen menyusun strategi pengajuan kenaikan jabfung. Misalnya, bisa paham apa saja dokumen prioritas yang harus disiapkan. Kemudian apa saja persyaratan di SISTER yang harus diperbaharui agar eligible naik jabfung, dan sebagainya.
Pengajuan kenaikan jabfung sesuai PO PAK 2024 akan ada proses penilaian dari Asesor Nasional. Sehingga perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi dan semua dokumen terlampir sesuai ketentuan. Jika tahapan pengajuan terbaru saja tidak paham, bagaimana bisa mendapat nilai maksimal dari Asesor Nasional?
Alasan lainnya adalah untuk memberi efisiensi waktu dan tenaga. Anda paham betul apa yang dilakukan sudah benar sejak awal sehingga Anda tidak perlu menyusun dan menyiapkan dokumen dari awal untuk syarat pengajuan jabfung. Anda pun tidak perlu bekerja dua kali, padahal segunung kesibukan akademik sudah menanti.
Jadi, jangan ragu untuk mulai mempelajari secara mendalam apa saja tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor. Apalagi untuk dosen pemula, tentu masih belum akrab dengan platform SISTER dan pengurusan administrasi di bidang akademik. Jangan ragu pula untuk bertanya pada yang lebih paham, misalnya Tim PAK di kampus.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…