fbpx

JANGAN LEWATKAN 📢 Dapatkan diskon cetak buku hingga 30% + cashback.

ⓘ Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai Aturan Baru

tahapan kenaikan jabatan fungsional asisten ahli dan lektor

Mempelajari tahap pengajuan kenaikan jabatan asisten ahli dan lektor tentu penting bagi dosen. Ada banyak perubahan aturan, prosedur, sampai persyaratan untuk kenaikan jabatan fungsional sejak PO PAK 2024 resmi dirilis. 

Pada saat PO PAK terbaru ini dirilis, pengajuan kenaikan jabfung diumumkan dilakukan di laman SISTER. Namun, pengajuan di laman SISTER diawali dengan kenaikan Lektor Kepala dan Guru Besar. Sementara itu, kenaikan jenjang Asisten Ahli dan Lektor masih dilakukan di internal PT masing-masing. 

Meskipun begitu, semua proses kenaikan jenjang jabatan fungsional dilakukan di SISTER di masa mendatang. Tahapan kenaikan di jenjang Asisten Ahli dan Lektor praktis mengacu pada PO PAK 2024. Berikut informasinya. 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor 

Selain memahami apa saja tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor. Para dosen juga wajib memahami syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi ada 3, yaitu syarat umum atau syarat data, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan. 

Khusus untuk kenaikan di jenjang Asisten Ahli, para dosen bisa fokus ke syarat umum saja karena memang tidak ada syarat khusus maupun syarat khusus tambahan. Sementara untuk kenaikan di jenjang Lektor, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut detail penjelasannya: 

1. Syarat Umum atau Syarat Data Kenaikan Jabfung Asisten Ahli dan Lektor 

Bagi para dosen pemula yang berencana mengajukan kenaikan jabfung di jenjang Asisten Ahli dan Lektor, perhatikan beberapa syarat data atau syarat umum yang wajib dipenuhi terlebih dahulu: 

Asisten Ahli Lektor 
Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan; Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b (bagi PNS maupun PUI); 3. Nilai prestasi kerja/SKP minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun; 5. Mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis utama;Melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah (termasuk angka kredit Diklat Prajabatan) terhitung sejak bertugas sebagai dosenPaling singkat telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan (secara kumulatif maupun unsur kegiatan);Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB.Ajuan 1 tahun sebelum BUP. 

Sebagai informasi tambahan, detail syarat umum yang dijelaskan di atas mengutip dari Seri Panduan SDM Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Universitas Indonesia (UI) yang disusun dan dirilis di tahun 2019. 

Sementara untuk syarat terbaru jika memang ada, belum diketahui dibagikan ke publik oleh Kemdikbud melalui website SISTER maupun website resmi lainnya. Jadi, jika ada pengumuman baru terkait syarat data jabfung Asisten Ahli dan Lektor. Maka, pengumuman ini adalah acuan utama untuk dosen saat ini. 

Penjelasan lengkap Seluk Beluk Jabatan Fungsional Dosen Asisten Ahli yang Wajib Dipahami.

2. Syarat Khusus Kenaikan Jabfung Lektor 

Syarat lainnya adalah berkaitan dengan syarat khusus. Mengacu pada PO PAK 2024 dan juga surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Kenaikan jabfung ke jenjang Asisten Ahli tidak ada syarat khusus. 

Namun, tidak untuk kenaikan ke jenjang Lektor sampai Lektor Kepala dan Guru Besar. Adapun syarat khusus untuk dosen mengajukan ke jabfung Lektor adalah memiliki riwayat publikasi ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut: 

Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama. 

Catatan tambahan untuk kriteria publikasi di jurnal nasional terakreditasi adalah memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi (selanjutnya disebut Jurnal Nasional Terakreditasi) merupakan majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. 
  2. Jurnal nasional terakreditasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dapat diberi nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  3. Dalam hal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang, maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

Ketentuan lain berkaitan dengan pemenuhan syarat khusus untuk naik ke jenjang Lektor adalah karya ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik.

Mengacu pada PO PAK sebelumnya, kriteria publikasi ilmiah di jurnal nasional diantaranya:

  1. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
  2. Memiliki ISSN;
  3. Memiliki terbitan versi online; 
  4. Dikelola secara profesional yang dilihat dari : ketepatan, keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dan lain-lain;
  5. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang relevan; 
  6. Diterbitkan Penerbit, Badan Ilmiah, Organisasi Profesi, Organisasi Keilmuan, atau Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya; 
  7. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan abstrak Bahasa Indonesia; 
  8. Memuat karya Ilmiah penulis minimal yang berasal dari 2 institusi yang berbeda; 
  9. Memiliki dewan redaksi/editor yang terdiri dari minimal 2 institusi yang berbeda.

Berhubung PO PAK terbaru sudah dirilis, kemudian tidak menjelaskan kriteria publikasi ilmiah di jurnal nasional. Maka untuk meminimalkan kesalahan, bisa berkonsultasi dulu dengan Tim PAK di kampus Anda. 

Secara umum, publikasi ilmiah sebagai pemenuhan syarat untuk naik ke jenjang jabfung. Biasanya sudah diatur dan ditetapkan oleh Kemdikbud dan Ditjen Dikti. Sehingga penting untuk mengkonfirmasi hal ini, tujuannya agar bisa memenuhi syarat khusus untuk kenaikan jabfung Lektor. 

Penjelasan lengkap Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen.

Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor 

Bagi para dosen yang sudah memenuhi syarat untuk naik ke jabfung Asisten Ahli maupun Lektor. Anda bisa fokus mempelajari tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor melalui SISTER. Berikut penjelasannya: 

  1. Dosen yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik asisten ahli atau lektor yang dipromosikan oleh PT.
  2. Dosen melengkapi portofolio persyaratan di SISTER dan PT memfasilitasi proses pengajuan kenaikan jabatan akademik. Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disusun PT di SISTER:
    • Dokumen proporsi peta jabatan untuk menyusun dokumen kebutuhan dan formasi dosen.
      Isinya mencakup poin-poin di bawah ini:
      • PT mempunyai visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), dan pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
      • PT menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
      • PT mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
      • PT menuangkan rencana kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang selaras dengan Visi, Misi dan Tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/fungsional dosen; 
      • Untuk formasi peta jabatan PNS, maka perlu dilampirkan bukti surat persetujuan dari KemenpanRB.
    • Dokumen pakta integritas PT:
      Dokumen PT menyatakan kebenaran dan pertanggungjawaban PT atas ajuan kenaikan jabatan. Dokumen ini menunjukkan bahwa PT sudah melakukan proses penilaian sesuai prosedur penilaian yang dikeluarkan Kemendikbud. Pimpinan PT bersedia menerima sanksi jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
    • Dokumen komite integritas akademik Perguruan Tinggi:
      Perguruan Tinggi untuk membentuk komite integritas akademik di bawah Pimpinan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi memastikan bahwa setiap usulan kenaikan jabatan yang akan diajukan dan diproses oleh Perguruan Tinggi telah melalui pertimbangan integritas akademik. 
  3. PT melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke PTN/ LLDIKTI/ KL. 
  4. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik asisten ahli atau lektor dilakukan oleh 1 (satu) Asesor Nasional yang ditugaskan oleh PTN / LLDIKTI I KL. 
  5. Proses pemilihan penugasan Asesor Nasional dilakukan satu kali pada setiap periode penilaian dengan sistem acak/random berdasarkan rumpun ilmu dosen dan Asesor Nasional dengan batasan rasio jumlah penugasan yang sudah ditentukan. 
  6. Proses konfirmasi penugasan Asesor Nasional dilakukan melalui SISTER, jika dalam waktu yang telah ditentukan Asesor Nasional tidak melakukan kesediaan atau tidak bersedia, maka PTN/ LLDIKTI/ KL dapat menugaskan kembali Asesor Nasional yang lain. 
  7. PTN/ LLDIKTI/ KL membuat surat tugas bagi Asesor yang ditugaskan untuk menilai uji kompetensi jabatan akademik dosen asisten ahli atau lektor. 
  8. Asesor Nasional melakukan penilaian berdasarkan penugasan dan prinsip penilaian yang telah dituangkan dalam pengaturan ini, untuk proses hasil penilaian yang sudah selesai tervalidasi akan menjadi kertas kerja sebagai laporan Asesor Nasional untuk PTN/ LLDIKTI/ KL. 
  9. Hasil penilaian Asesor Nasional yang sudah dinilai akan menjadi rekomendasi bagi PTN/ LLDIKTI/ KL untuk menetapkan disetujui atau tidaknya pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen asisten ahli atau lektor. 
  10. PTN/ LLDIKTI/ KL mengeluarkan hasil surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan akademik, PAK Konversi dan SK jabatan asisten ahli atau lektor. Format surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan sesuai format dokumen dalam PO PAK 2024. 
  11. Dosen menerima SK Jabatan dengan jabatan terbaru. 
  12. Dosen melakukan pengkinian data jabatan terbaru di SISTER. 

Dalam pemilihan asesor atau Asesor Nasional, hal ini dilakukan oleh Kemdikbud. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: 

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan evaluasi dan rekrutmen terhadap Asesor Nasional. 
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Asesor Nasional tahun 2024, dengan ketentuan:
    • Asesor Nasional memperoleh NIRA Asesor Nasional (bagi yang belum mempunyai NIRA); dan
    • Asesor Nasional menandatangani dokumen Pakta Integritas.
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan penyamaan persepsi dengan Asesor Nasional yang telah ditetapkan.
  2. Asesor Nasional melaksanakan tugas melakukan validasi hasil uji kompetensi pada portofolio dengan menilai syarat khusus dan syarat tambahan dari dosen.

Jika masih merasa bingung dalam memahami penjelasan mengenai tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor di atas. Silakan membaca isi dari PO PAK 2024. Selain itu, Anda bisa membaca buku panduan yang dirilis oleh perguruan tinggi Anda masing-masing. 

Pastikan sudah melakukan pemutakhiran data. Ikuti cara berikut:

Pentingnya Dosen Memahami Tahapan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional 

Informasi mengenai seluruh tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli, Lektor atau jenjang lainnya adalah penting. Berikut beberapa alasan kenapa Anda harus memperhatikan tahapan kenaikan jabatan fungsional Anda: 

1. Memahami Prosedur Sesuai Ketentuan 

Pemahaman tentang tahapan ini tentu penting karena memang ada aturan atau kebijakan baru. Praktis, prosedur pengajuan jabfung dari PO PAK lama sudah berbeda atau berubah. Jika tidak update, dosen akan rentan melakukan kesalahan dan gagal naik jabfung tahun ini. 

2. Membantu Dosen Menyusun Strategi Pengajuan Kenaikan Jabfung 

Alasan kedua, bisa membantu dosen menyusun strategi pengajuan kenaikan jabfung. Misalnya, bisa paham apa saja dokumen prioritas yang harus disiapkan. Kemudian apa saja persyaratan di SISTER yang harus diperbaharui agar eligible naik jabfung, dan sebagainya. 

3. Memperbesar Kemungkinan Pengajuan Disetujui 

Pengajuan kenaikan jabfung sesuai PO PAK 2024 akan ada proses penilaian dari Asesor Nasional. Sehingga perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi dan semua dokumen terlampir sesuai ketentuan. Jika tahapan pengajuan terbaru saja tidak paham, bagaimana bisa mendapat nilai maksimal dari Asesor Nasional? 

4. Efisiensi Waktu dan Tenaga dalam Mengurus Pengajuan Jabfung 

Alasan lainnya adalah untuk memberi efisiensi waktu dan tenaga. Anda paham betul apa yang dilakukan sudah benar sejak awal sehingga Anda tidak perlu menyusun dan menyiapkan dokumen dari awal untuk syarat pengajuan jabfung. Anda pun tidak perlu bekerja dua kali, padahal segunung kesibukan akademik sudah menanti. 

Jadi, jangan ragu untuk mulai mempelajari secara mendalam apa saja tahap pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli dan Lektor. Apalagi untuk dosen pemula, tentu masih belum akrab dengan platform SISTER dan pengurusan administrasi di bidang akademik. Jangan ragu pula untuk bertanya pada yang lebih paham, misalnya Tim PAK di kampus. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132