Izin Belajar Dihapus & Diganti Tugas Belajar, Ini Ketentuannya
Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti
Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti
Dosen PNS di Indonesia maupun PNS non dosen bisa mendapatkan tugas belajar, dimana pembiayaan tugas belajar ini bisa dari pemerintah
Pegawai berstatus PNS di Indonesia, baik dosen maupun di formasi lainnya berhak mengajukan maupun mendapatkan tugas dan izin belajar. Namun,
PNS di Indonesia, termasuk dosen PNS bisa mendapat amanah melaksanakan tugas belajar maka pahami betul hak dan kewajiban dosen tugas
Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut undang-undang bisa menerima maupun mengajukan tugas belajar, begitu juga dengan dosen PNS. Dosen di
Melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi bagi seorang dosen menjadi keperluan. Itu terkait dengan kenaikan jabatan, serdos, dan evaluasi beban
Hadir sejak tahun 2016, Dunia Dosen telah menjadi pusat informasi peningkatan karir, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kolaborasi dosen indonesia
2024 © All Reserved – Dunia Dosen