Izin Belajar Dihapus & Diganti Tugas Belajar, Ini Ketentuannya
Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti
Meningkatkan kompetensi seorang dosen, khususnya dosen PNS maka bisa mengajukan Tugas Belajar yang menjadi pilihan usai Izin Belajar dihapus. Seperti
Dosen PNS di Indonesia maupun PNS non dosen bisa mendapatkan tugas belajar, dimana pembiayaan tugas belajar ini bisa dari pemerintah
Pegawai berstatus PNS di Indonesia, baik dosen maupun di formasi lainnya berhak mengajukan maupun mendapatkan tugas dan izin belajar. Namun,
Hadir sejak tahun 2016, Dunia Dosen telah menjadi pusat informasi peningkatan karir, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kolaborasi dosen indonesia
2024 © All Reserved – Dunia Dosen