Dosen yang selama ini mengabdi di sebuah perguruan tinggi, bisa mengecek syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui. Jika memiliki rencana mengikuti seleksi PPPK dosen yang sebentar lagi pendaftarannya akan dibuka.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK untuk formasi guru sudah resmi dibuka sejak pertengahan Oktober 2022 lalu dan ditutup pada pertengahan November 2022. Setelahnya formasi dosen akan resmi dibuka pendaftarannya dan wajib mengecek apa saja syarat-syaratnya.
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang PPPK Dosen 2022
PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara sederhana, PPPK adalah pegawai di pemerintahan yang masa kerjanya disesuaikan dengan kesepakatan di surat perjanjian kerja. Sehingga statusnya adalah kontrak.
Berbeda dengan PNS, yang ketika lolos seleksi statusnya CPNS dan selang setahun kemudian diangkat menjadi PNS dan resmi menjadi pegawai tetap di pemerintahan. Meskipun begitu, PPPK berhak mendapatkan seluruh fasilitas dan gaji maupun tunjangan PNS.
Selain itu, masa kerja yang telah disepakati di awal bisa terus diperpanjang sampai pegawai PPPK tersebut masuk di masa pensiun. Sehingga PPPK menjadi kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dengan penghasilan yang sudah terjamin.
PPPK juga dibuka seleksinya sepanjang tahun, dan terhitung sejak tahun 2022 seleksi CPNS dihapus dan hanya PPPK yang dibuka. Termasuk untuk formasi dosen, maka para dosen perlu memahami syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui.
Baca Juga:
Mengenal 7 Perbedaan CPNS dan PPPK
Apa itu PPPK? Ini Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Dosen PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Syarat Tambahan PPPK Dosen Tahun 2022
Secara umum, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK. Terdapat syarat baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi PPPK tersebut. Berikut syarat-syarat umum yang dimaksudkan:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria Usia:
- Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- JF terampil dan ahli pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- JF Dosen: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Pelamar berasal dari PT dan/atau Prodi terakreditasi.
- Ketentuan IPK (skala 4,00):
Lalu, untuk formasi dosen ada syarat tambahan yang menjadi perubahan dari syarat di PPPK tahun sebelumnya. Syarat tambahan ini berkenaan dengan kewajiban peserta memiliki jabatan fungsional dan disebutkan minimal adalah Asisten Ahli. Berikut detailnya:
- Dosen Asisten Ahli
Dosen yang sebelumnya sudah memangku jabatan fungsional Asisten Ahli berhak mengikuti seleksi PPPK formasi dosen 2022. Adapun syarat tambahan yang wajib dipenuhi adalah:
Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
Jadi, syarat tambahan ini berupa dokumen yang menjelaskan bahwa dosen sudah memiliki pengalaman mengajar paling tidak dua tahun. Surat keterangan ini tentunya bisa diminati di bagian operator kampus atau bagian akademik lalu dilampirkan saat mendaftar seleksi PPPK.
- Dosen Lektor
Sedangkan untuk dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional Lektor, maka syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui adalah:
- Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik, dengan ketentuan:
- minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor); atau
- minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister).
- Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 (satu).
- Dosen Lektor Kepala
Selanjutnya, bagi dosen yang sudah berpengalaman dan memangku jabatan fungsional Lektor Kepala. Maka syarat tambahan yang wajib dipenuhi berbeda dengan Asisten Ahli dan Lektor.
Berikut adalah syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui jika memangku jabfung Lektor Kepala:
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik.
- Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 2 (dua).
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional (minimal memuat judul, nama penulis, dan informasi situs/laman artikel ilmiah dipublikasikan) atau yang salah satunya sebagai penulis pertama berjumlah 2 (dua).
Dengan adanya perubahan aturan terhadap syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui di atas. Maka dosen harus mengecek kembali apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
Sebab seleksi PPPK tahun ini khususnya untuk dosen berpengalaman sekaligus yang profesional. Yakni para dosen yang melek terhadap pengembangan jenjang jabatan fungsional. Sehingga jika belum punya jabfung maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK.
Tahapan Seleksi PPPK Formasi Dosen
Lalu, bagaimana dengan tahapan seleksinya? Seleksi PPPK tahun 2022 tidak hanya dibuka untuk formasi dosen. Tapi juga untuk formasi non dosen. Khusus untuk dosen, ada setidaknya empat tahapan seleksi. Yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Tahap pertama adalah seleksi administrasi, yakni proses seleksi dengan memperhatikan kelengkapan berkas pendaftaran. Jadi, pastikan sudah melampirkan seluruh berkas, format sesuai, terbaca jelas, dan terunggah dengan baik.
2. Seleksi Kompetensi
Tahap kedua adalah seleksi kompetensi berbasis CAT yang akan berisi soal-soal tentang kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan juga kompetensi integritas dan moralitas.
3. Wawancara
Tahap ketiga, dosen yang berhasil lolos di tahap sebelumnya akan masuk ke tahap wawancara yang dilakukan bersama pihak universitas tujuan.
4. Praktik Mengajar
Terakhir, adalah tahap praktik mengajar sehingga dosen akan diminta untuk praktek langsung mengajar guna mengetahui kompetensi yang berhasil dikuasai.
Selain ada perubahan pada syarat tambahan PPPK dosen yang harus diketahui, penting untuk untuk mengetahui tahapannya. Sebab memang lebih panjang dibanding formasi non dosen yang hanya dua tahapan saja.
Sumber: Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Seleksi PPPK du Lingkungan Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 November 2022.
Artikel Terkait:
Catat Syarat Tambahan PPPK Dosen yang Harus Diketahui!
8 Hal yang Menjadi Persiapan PPPK Dosen
73 Daftar Universitas yang Membuka Formasi PPPK Dosen 2022, Sudah Menetapkan Pilihan?