Syarat Sertifikasi Dosen 2026, PEKERTI dan AA Ditiadakan? Berikut Informasinya

syarat-sertifikasi-dosen
Syarat Sertifikasi Dosen 2026, PEKERTI dan AA Ditiadakan? Berikut Informasinya

Benarkah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos (sertifikasi dosen)? Pertanyaan ini, tentunya diajukan oleh semua dosen di Indonesia. Sebab, dengan terbitnya dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, menandakan adanya kebijakan baru. 

Salah satu pasal di dalam Permendiktisaintek terbaru tersebut menjelaskan sertifikasi dosen, tepatnya pada Pasal 17. Dalam detail persyaratan memang cenderung sederhana. Namun, bagaimana dengan syarat di dalam petunjuk teknis serdos tahun 2026? Berikut informasinya. 

Syarat Sertifikasi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Sebelum membahas mengenai PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos atau sebaliknya. Maka perlu memahami dulu apa saja syarat serdos sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Berikut rinciannya: 

  1. Calon peserta serdos berstatus sebagai dosen tetap;
  2. Calon peserta serdos memiliki pengalaman sebagai pendidik di lingkungan perguruan tinggi minimal 2 tahun;
  3. Calon peserta serdos memiliki jabatan fungsional (jabatan akademik) minimal jenjang Asisten Ahli; dan 
  4. Dosen yang menjadi peserta serdos dinyatakan lulus dari proses serdos tersebut. 

Syarat serdos di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tersebut merupakan syarat utama atau bisa disebut syarat dasar. Sebab, Permendiktisaintek tersebut merupakan dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan serdos. Berhubung mulai diimplementasikan di tahun 2026, maka akan mulai berlaku di tahun 2026 juga. 

Apakah PEKERTI dan AA Tidak Masuk Syarat Serdos 2026? 

Melalui penjelasan sebelumnya, jadi apakah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos 2026? Jawabannya belum tentu. Kenapa? Sebab masih menunggu penerbitan petunjuk teknis sertifikasi dosen. 

Berkaca dari penerbitan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 lalu. Syarat serdos di dalam Permendikbudristek tersebut juga sederhana. Pada Pasal 14 terdapat 2 syarat serdos. Berikut rinciannya: 

Dosen yang telah memiliki:

  1. pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua) tahun; dan
  2. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli,

Dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tersebut, diketahui hanya ada 2 poin syarat serdos. Namun, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tidak lantas membuat proses serdos bisa langsung dilaksanakan menyesuaikan isi aturan baru di dalamnya. 

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan serdos sampai ketentuan lain yang dijelaskan di setiap pasal (status kepegawaian dosen, syarat menjadi dosen serdos, kenaikan jenjang jabatan fungsional, dll). 

Khusus untuk pelaksanaan serdos masih harus menunggu penerbitan petunjuk teknis, penyesuaian sistem di SISTER, dan penetapan kuota maupun detail lain sesuai kebijakan Kemdiktisaintek (dulunya Kemdikbudristek). 

Cek juga kelas online “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Sertifikasi Dosen dari Dunia Dosen yang cocok bagi Anda agar mampu merepresentasikan kinerja dosen secara optimal dan sesuai standar penilaian terbaru!

Pada tahun 2025, kemudian diterbitkan Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025 yang merupakan petunjuk teknis (juknis) serdos. Lalu, apakah syarat serdos sama persis dengan di Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024? Jawabannya adalah tidak. 

Syarat serdos yang berlaku di tahun 2025 mengikuti detail syarat serdos di dalam Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025. Berikut detailnya: 

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen; 
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; 
  3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli; 
  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut; 
  5. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek. 
  6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Jadi, kesimpulannya adalah apakah PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos di tahun 2026? Jawabannya adalah belum pasti. Sebab masih menunggu penerbitan juknis serdos terbaru yang akan menjadi dasar pelaksanaan serdos di tahun 2026. Namun, memahami PEKERTI maupun AA penting bagi dosen maka diprediksi masih menjadi syarat serdos. 

Baca juga artikel berikut yang berkaitan:

Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!

Mengenal PEKERTI dan AA dalam Profesi Dosen 

Meskipun PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos atau sebaliknya masih belum ada kepastian. Namun, penting juga untuk mempersiapkan diri mengikuti dua pelatihan khusus profesi dosen di Indonesia tersebut. 

PEKERTI dan AA merupakan dua jenis program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dosen di Indonesia. PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) merupakan program pelatihan dasar-dasar pembelajaran.

Program PEKERTI ditujukan untuk dosen pemula (dulu disebut dosen muda). Sebab materi di dalam program adalah menjelaskan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Mencakup materi terkait kompetensi dosen sebagai pendidik dan pengajar. 

Sementara, AA (Applied Approach) merupakan program pelatihan kompetensi lanjutan untuk dosen bisa mengembangkan kualitas proses belajar dan hasil pembelajaran (perkuliahan). Sehingga AA ditujukan kepada dosen senior dan hanya bisa diikuti dosen setelah mengikuti program PEKERTI. 

Manfaat PEKERTI dan AA bagi Dosen 

Memahami apa itu PEKERTI dan AA, tentunya bisa dipahami dua program pelatihan ini penting untuk diikuti dosen. Sekaligus memberikan banyak sekali manfaat. Berikut detailnya: 

1. Mendukung Pengembangan Kompetensi Pedagogik Dosen 

PEKERTI dan juga AA membantu dosen dalam melaksanakan tugas pengajaran yang termasuk tugas pokok. Khususnya kompetensi pedagogik. Sebab menjadi keterampilan dasar dosen untuk bisa mengajar dan melakukan transfer ilmu maupun keterampilan. 

Mengikuti dua program pelatihan ini membantu dosen menguasai atau mengembangkan kompetensi pedagogik yang dimiliki. Sehingga bisa lebih mudah dalam menyusun RPS, membuka sampai menutup perkuliahan, melakukan evaluasi perkuliahan, dan sebagainya. 

2. Meningkatkan Mutu Proses Perkuliahan 

Kompetensi pedagogik dosen yang terasah dengan baik setelah mengikuti program PEKERTI dan juga AA. Tentuya bermanfaat dalam menunjang peningkatan mutu proses perkuliahan. 

Misalnya, awalnya dosen kesulitan dalam menyusun dan menerapkan RPS. Pasca mengikuti pelatihan, dosen lebih mudah menyusun RPS dan melaksanaan isinya. Sehingga proses pembelajaran lebih efektif dan efisien, sebab terencana serta terstruktur sesuai RPS tersebut. 

Dosen yang awalnya bingung bagaimana menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek, studi kasus, membangun suasana belajar yang kondusif, dan sebagainya. Lewat PEKERTI dan AA kendala tersebut bisa diatasi dan diminimalkan sejak awal. 

3. Meningkatkan Mutu Hasil Perkuliahan 

Manfaat lainnya, PEKERTI dan AA membantu dosen dalam meningkatkan mutu hasil perkuliahan. Mahasiswa bisa lebih mudah memahami materi, menguasai suatu kompetensi sesuai dengan CPMK maupun Sub-CPMK yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Hal ini dapat terjadi, karena perkuliahan berjalan dengan baik. Sehingga proses transfer ilmu maupun keterampilan berjalan lancar. Mahasiswa pun bisa lebih mudah mencapai tujuan perkuliahan yang ditetapkan dosen. Sebab dibantu oleh dosen untuk mencapai tujuan perkuliahan tersebut sepanjang satu semester perkuliahan. 

Jadi, bagi dosen di Indonesia sangat penting untuk tetap mengikuti program PEKERTI maupun AA. Meskipun ada kemungkinan PEKERTI dan AA tidak masuk syarat serdos sekalipun, tetap perlu memprioritaskan untuk ikut serta dalam dua program pelatihan ini.

Dunia Dosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Dunia Dosen Indonesia. [@duniadosencom]. (2026, Jan 21). Salah satu hal yang membingungkan “Serdos sekarang masih wajib PEKERTI/AA nggak?… [Foto]. Instagram. [BUKA]
  2. MySertifikasi. [@mysertifikasi]. (2026, Jan 14). Kabar gembira bagi para dosen di awal 2026. Pemerintah melalui… [Foto]. Instagram. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. [BUKA] 
  6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan  Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
  7. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Halu Oleo. (n.d). PEKERTI dan AA. [BUKA] 
  8. Basri. (2020). Pelatihan PEKERTI-AA. [BUKA]