Memahami apa saja syarat serdos 2022 tentunya penting, karena sebentar lagi serdos periode 2022 dibuka. Sesuai dengan jadwal serdos 2022 yang dirilis Kemendikbud Ristek, gelombang pertama dimulai di pertengahan bulan Juni.
Gelombang berikutnya sebentar lagi akan menyusul dibuka tahap pertama, jadi jika hendak mengikuti gelombang kedua maupun ketiga. Pastikan seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah sudah dipenuhi. Lalu, apa saja syarat tersebut?
Sebelum mengetahui apa saja syarat serdos 2022 maka pahami juga apa itu serdos. Bagi dose, istilah serdos tentu sangat akrab di telinga bahkan bisa jadi setiap hari dibahas bersama rekan sejawat.
Secara umum serdos atau sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikasi profesi kepada dosen yang sudah memenuhi syarat dan mendapat hasil penilaian untuk dinyatakan lulus serdos.
Serdos kemudian memiliki sistem penilaian yang diatur dengan ketat, terdiri dari beberapa jenis atau bentuk penilaian, dan kemudian dilakukan melalui tahapan khusus. Lewat proses sertifikasi, dosen diakui sebagai sosok pendidik profesional.
Yakni sudah memiliki kompetensi yang mumpuni sehingga layak menjadi pendidik di perguruan tinggi. Selain diakui, pemerintah juga memberi apresiasi dalam bentuk tunjangan yang cair setiap bulan dan besarannya adalah satu kali gaji pokok.
Berkat sertifikasi dosen, maka setiap dosen bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sekaligus memperluas kesempatan akademik seperti mengikuti program hibah, mengikuti program beasiswa S3, dan tentunya mengurus kenaikan jabatan fungsional.
Bagi dosen yang tahun ini akan mengikuti serdos, selain harus paham apa saja syarat serdos 2022. Juga harus paham apa tujuan dari pelaksanaan serdos tersebut. Tercantum di dalam PO Serdos 2022.
Melalui PO Serdos 2022 tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraannya ada beberapa. Diantaranya adalah:
Baca Juga:
7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula, Mudah Diterapkan!
Perubahan Jadwal Serdos Gelombang 3 2021
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Serdos 2021 Siap Dilaksanakan, Simak Tahapannya!
Kemudian, serdos yang digelar setiap tahun dan per tahunnya ada tiga gelombang yang dilaksanakan berurutan. Hanya bisa diikuti oleh dosen yang memenuhi syarat serdos 2022 dan hal ini tercantum juga di dalam PO Serdos 2022 di atas.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dosen agar bisa mengajukan diri menjadi peserta serdos tahun ini adalah sebagai berikut:
Syarat pertama adalah memiliki NIDN maupun NIDK, dimana NIDN dimiliki seluruh dosen tetap baik sebagai dosen PNS maupun non PNS. Kemudian NIDK adalah untuk seluruh dosen kontrak di perguruan tinggi.
Jika memiliki salah satunya maka dijamin dosen tersebut datanya sudah masuk ke PDDIKTI. Kemudian bisa memenuhi syarat pertama untuk mengikuti serdos. Jadi, di awal karir dosen harus fokus memiliki NIDN terlebih dahulu.
Selanjutnya, dosen peserta serdos harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Secara aturan, dosen yang memiliki ijazah S2 akan mendapatkan KUM 200 poin sehingga bisa langsung mengajukan jabatan fungsional.
Jika SK pengangkatan sebagai Asisten Ahli sudah turun dan kemudian sudah memenuhi syarat serdos 2022 lainnya. Maka dosen bisa mengajukan diri menjadi peserta serdos di periode tahun ini.
Syarat selanjutnya adalah memiliki pangkat dan golongan ruang bagi dosen PNS. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dimana seluruh PNS memiliki pangkat dan golongan sejak SK PNS turun.
Sedangkan bagi dosen non PNS, maka wajib mengurus SK Inpassing melalui kampus dan diteruskan ke LLDIKTI Wilayah setempat. SK Inpassing adalah SK penyetaraan dengan pangkat dan golongan ruang.
Syarat berikutnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun. Jadi, sejak dosen mendapatkan SK menjadi Asisten Ahli yang dijelaskan di syarat nomor 2 di atas. Maka dosen tidak serta merta bisa ikut serdos, harus menunggu setidaknya 2 tahun.
Dosen yang sudah memiliki NIDN maupun NIDK memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan BKD yang terdiri dari RKD dan LKD. Pelaporan dilakukan di awal dan akhir semester untuk mengetahui kinerja dosen selama 6 bulan.
Laporan BKD dilakukan secara online melalui SISTER dan terintegrasi dengan BKD Online. Kewajiban ini harus dipenuhi, jika sudah terpenuhi 4 semester berturut-turut atau 2 tahun. Artinya dosen memenuhi syarat serdos 2022 terkait BKD.
Semua dosen yang ingin mengikuti serdos diwajibkan untuk mengikuti tes khusus, salah satunya TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik. Tes ini diikuti di lembaga yang diakui Kemendikbud dan harus mendapat skor passing grade.
Tes selanjutnya yang juga menjadi syarat mengikuti serdos adalah memenuhi passing grade untuk TKBI atau Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Jadi, dosen perlu ikut TOEFL di lembaga yang diakui Kemendikbud dan memenuhi passing grade.
Terakhir, dosen wajib memiliki dua sertifikat kompetensi yakni PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan AA (Approach Appliance). Dua jenis pelatihan ini diselenggarakan lembaga dan perguruan tinggi khusus.
Yakni yang diakui dan memenuhi standar dari Kemendikbud, pastikan sudah mengikuti keduanya dan mendapatkan sertifikat. Sertifikat inilah yang menjadi syarat untuk mengikuti serdos.
Hal penting selanjutnya yang perlu dipahami dari serdos selain syarat serdos 2022 adalah urutan prioritas. Jadi, serdos yang digelar setiap tahun memiliki kuota terbatas. Sehingga dilakukan seleksi untuk seluruh dosen yang mendaftar.
Seleksi dimulai dari pemenuhan syarat yang dipaparkan sebelumnya dan kemudian diseleksi lagi berdasarkan urutan prioritas. Yaitu:
Jadi, jika dosen sudah memenuhi syarat dan kemudian status dari calon DYS tidak naik menjadi DYS. Maka artinya tidak lolos seleksi berdasarkan urutan prioritas. Sebab jika ada 2 dosen yang memenuhi syarat kemudian punya jabatan akademik berbeda.
Maka dosen yang bisa ikut serdos adalah yang jabatan akademiknya lebih tinggi. Meskipun ada urutan prioritas, tetap usahakan ikut mengajukan diri. Sebab serdos wajib diikuti oleh seluruh dosen. Jika sudah rejeki di tahun ini maka dijamin bisa lolos seluruh tahapannya.
Pemahaman tentang serdos dan seluruh syarat serdos 2022 tentu penting agar dosen bisa tahu sudah bisa ikut atau belum. Jika sudah segera ajukan diri untuk bisa mendapatkan sertifikasi, sehingga bisa segera mendapatkan tunjangan dan meraih lebih banyak kesempatan akademik.
Artikel Terkait:
8 Tips Mempersiapkan Serdos 2022
Jadwal Serdos 2021 Sudah Rilis, Catat Tanggal Pentingnya!
Apa Saja Portofolio untuk Ajukan Serdos? Dosen Harus Tahu!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…