Informasi

Syarat Publikasi Jurnal Sesuai PO PAK 2024 untuk Kelancaran Kenaikan Jabfung Dosen


Semua dosen di Indonesia tentu memiliki kebutuhan dan kewajiban untuk memahami syarat publikasi jurnal ilmiah. Baik untuk jurnal nasional maupun jurnal internasional. Sebab publikasi di jenis ini akan ikut menentukan proses kenaikan jabatan fungsional. 

Seperti yang diketahui, kenaikan semua jenjang jabfung dosen mensyaratkan adanya riwayat publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal. Setiap jenjang memiliki syarat atau kriteria tersendiri berkaitan dengan publikasi ini. 

Oleh sebab itu, teliti dan bijak dalam mengurus publikasi di jurnal sangat penting. Sebab publikasi yang sudah memenuhi kriteria untuk pengajuan kenaikan jabfung. Tentunya bisa mempercepat pengembangan karir akademik dosen. Berikut penjelasannya. 

Syarat Publikasi Jurnal Sesuai PO PAK 2024

Menjelang pertengahan tahun 2024, PO PAK terbaru, yakni PO PAK 2024 resmi dirilis. Pada PO PAK 2024 ini diketahui ada beberapa perubahan berkaitan dengan syarat kenaikan jabatan fungsional dosen. Yakni berkaitan dengan syarat publikasi ilmiah ke jurnal. 

Dikutip melalui apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. I Wayan Edi Arsawan, S.E., M.M., CHRMP yang merupakan dosen sekaligus Guru Besar di Politeknik Negeri Bali (PNB) saat mengisi Webinar Strategi Publikasi Internasional Standar PO PAK 2024. 

Dimana dijelaskan bahwa perbedaan yang terjadi di PO PAK sejak tahun 2014 sampai 2024 adalah pada syarat publikasi ilmiah di jurnal. Pada PO PAK sebelum 2024, dijelaskan jika nilai SJR minimal dibagi berdasarkan bidang keilmuan dosen. 

Misalnya pada bidang Ilmu Sosial (Social Science) adalah SJR 0,5 untuk publikasi di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus. Namun, di PO PAK 2024 standar nilai SJR diturunkan menjadi 0,1 dan untuk semua bidang keilmuan dosen. 

“Kalau saya baca dari tahun 2014 sampai yang terakhir 2022, kemudian 2024 dengan berbagai suplemennya. Ternyata yang berubah sebenarnya adalah di publikasinya. Kalau saya melihat, cenderung standarnya semakin menurun. Kalau dulu SJR-nya 0,4 misalnya untuk kita Social Science (Ilmu Sosial), kebetulan saya Social Science. Engineering itu 0,5,” kata Prof. Edi. 

Adanya penurunan standar nilai SJR ini tentu menjadi angin segar bagi para dosen. Sebab bisa membantu mempermudah pemenuhan syarat publikasi ilmiah. Dimana menjadi bagian dari syarat pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Terutama dari jenjang Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar (Profesor). 

Meskipun begitu, mengacu pada PO PAK 2024, para dosen perlu memastikan jurnal internasional yang dipilih sudah memenuhi kriteria. Dosen diwajibkan memilih jurnal internasional berkualitas yang memenuhi kriteria berikut ini: 

  1. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik;
  2. Memiliki International Standard Serial Number (ISSN);
  3. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
  4. Memiliki terbitan versi daring;
  5. Dewan redaksi (editorial board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
  6. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
  7. Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
  8. Editor boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dal edisi daring;
  9. Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
  10. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan
  11. Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak terdapat pada daftar jurnal/ penerbit kategori yang diragukan.

Selain itu, untuk para dosen yang ingin naik jabfung ke jenjang Guru Besar, juga wajib memiliki publikasi jurnal internasional bereputasi. Yakni minimal satu artikel ilmiah pada satu jurnal internasional bereputasi. 

Maka, selain memenuhi kriteria sebagai jurnal internasional berkualitas di atas. Jurnal bereputasi tersebut juga wajib memenuhi kriteria tambahan yang ditetapkan Ditjen Dikti. Yaitu: 

  1. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau Penerbit (Publisher) kredibel; dan
  2. Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinued darr cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses reviu dan memiliki kualitas tulisan yang baik.

Dalam PO PAK 2024, juga diatur mengenai penerbit atau publisher jurnal yang dipilih dosen. Yakni untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar. Dijelaskan tidak boleh menggunakan publisher dari PT asal dosen tersebut. 

Sehingga, dosen pun harus memastikan semua jurnal yang dipilih dikelola oleh pihak selain PT yang menaunginya. Kemungkinan, kebijakan baru ini ditetapkan untuk mencegah adanya pelanggaran etika publikasi ilmiah. Bisa juga karena alasan lainnya. 

Jika bingung, para dosen bisa membaca secara rinci isi dari PO PAK 2024. Sehingga bisa mengurus publikasi ke jurnal ilmiah yang memenuhi syarat publikasi jurnal sebagai jalan untuk mengembangkan jenjang karir akademik. 

Syarat Lain untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Syarat publikasi jurnal diketahui menjadi syarat khusus untuk proses pengajuan kenaikan jabfung. Khususnya dari Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Sebab untuk kenaikan jabfung Asisten Ahli dijelaskan tidak ada syarat khusus. 

Selain dari syarat khusus tersebut, para dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabfung juga wajib memenuhi syarat lainnya. Mengacu pada PO PAK 2024, terdapat 6 poin syarat yang wajib dipenuhi dosen. Yaitu: 

  1. Pemutakhiran data profil dosen. Dosen memastikan bahwa data proFil dosen di SISTER dan PDDIKTI sebelum melakukan pengajuan kenaikan jabatan.
  2. Pemenuhan kualifikasi akademik. Dosen harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
  • Minimal Magister atau yang setara untuk Lektor Kepala; dan
  • Minimal Doktor atau yang setara untuk Guru Besar.
  1. Pemenuhan kinerja dosen. Sebagai syarat dalam kenaikan jabatan akademik maka dosen harus memenuhi kinerja dosen. Pemenuhan kinerja dosen meliputi:
  • Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;
  • Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kineda yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan;
  1. bagi dosen PNS: dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK Konversi; atau
  2. bagi dosen Non-PNS: dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL. Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL sesuai format yang berlaku.
  1. Pemenuhan dokumen pendukung. Dokumen pendukung ajuan meliputi surat pengantar dari PT/LLDIKTI/kementerian terkait, surat persetujuan/pertimbangan senat, daftar hadir anggota senat, surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah, dan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah.
  2. Informasi bidang ilmu usulan/kepakaran sesuai dengan dokumen pendukung.
  3. Pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik ke jenjang akademik diatasnya. Berikut detailnya:
  4. Syarat Khusus – Lektor

Memiliki riwayat publikasi Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.

  1. Syarat Khusus – Lektor Kepala
  • Magister: Publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus dan WoS sebagai penulis pertama
  • Doktor: Publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2, atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi sebagai penulis pertama.
  1. Syarat Khusus – Guru Besar

Publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Terindeks Scopus (SJR >O.10) atau WoS Clarivate Analytics (JIF>O.OS). 

Khusus untuk pengajuan kenaikan jabfung menuju Guru Besar. Para dosen juga diwajibkan untuk memenuhi syarat khusus tambahan. Terdapat 4 pilihan syarat khusus tambahan, dosen bisa memilih salah satu yang bisa atau sudah dipenuhi. Berikut detailnya: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/ penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau
  2. Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
  3. Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
  4. Sebagai reviewer sekurangnya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Dalam memenuhi syarat khusus tambahan, dosen bisa menyusun strategi untuk bisa memenuhinya dengan baik dan bahkan secepatnya. Berhubung dibebaskan untuk memilih salah satu dari 4 poin syarat tambahan tersebut. Maka sebaiknya memilih yang dirasa paling mudah dipenuhi. 

Misalnya, jika merasa mendapat hibah penelitian terlalu sulit. Maka bisa memilih poin kedua, khususnya jika PT yang menaungi dosen membuka program S3 (Doktoral). Pilihan lain adalah pada poin ke-3, jika PT yang menjadi homebase tidak membuka program S3. 

Sebab bisa dipenuhi dengan menerima undangan menjadi dosen penguji mahasiswa S3 di PT yang memang membuka program S3 tersebut. Masing-masing dosen tentu memiliki kondisi berbeda. Sehingga bisa memilih syarat khusus tambahan mana saja yang sesuai dengan kondisi tersebut. 

Sekilas isi dari PO PAK 2024 memang terlihat lebih kompleks. Hal ini terjadi karena ditetapkan standar baru dalam pemilihan jurnal sebagai syarat kenaikan jabfung. Meskipun begitu, jika dilihat dari syarat nilai SJR. Tentu bisa menjadi angin segar. 

Selebihnya, kebijakan mengenai standar jurnal internasional yang berkualitas dan jurnal internasional bereputasi. Tentu bisa menjadi bahan perhatian utama para dosen untuk menghindari praktek jurnal predator. 

Sekaligus meminimalkan resiko terjadi pelanggaran etika penelitian melalui pelanggaran dalam proses publikasi ilmiah. Jadi, lumrah jika banyak poin tercantum di PO PAK terbaru untuk menjabarkan seluruh kriteria jurnal yang berkualitas dan bereputasi tersebut. 

Sekali lagi, jika merasa kesulitan dalam memahami aturan baru terkait isi PO PAK 2024. Maka bisa membaca kembali PO PAK tersebut dengan lebih teliti dan mendalam. Selain itu, bisa sharing dengan dosen lain. Pertimbangkan pula untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi maupun webinar dan seminar yang mengusung topik PO PAK 2024. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik syarat publikasi jurnal dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dan berharga dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago