Perguruan Tinggi Negeri atau PTN memang menjadi salah satu institusi pendidikan yang dinaungi dan dikelola oleh pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag. Menariknya, PTN berhak untuk mandiri dengan memenuhi syarat PTN BH.
PTN yang dalam hal apapun memang harus atas persetujuan pemerintah, memang memiliki kebebasan terbatas. Oleh sebab itu, banyak PTN di Indonesia berjuang untuk menjadi PTN BH. Apa sebenarnya PTN BH dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.
PTN BH memiliki singkatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang secara umum memiliki definisi sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan hak otonom lebih luas dari pemerintah dan bisa mandiri dalam berbagai aspek di pengelolaannya.
PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH akan dikeluarkan SK yang menetapkan PTN tersebut sudah BH alias Berbadan Hukum. Sehingga selebihnya bisa mendapatkan hak otonom yang tidak dimiliki PTN lain yang belum berbadan hukum.
Hak otonom ini memungkinkan PTN tersebut untuk mandiri dan leluasa dalam mengembangkan institusi. Misalnya dalam hal pembukaan program studi baru, PTN BH memiliki kebebasan melakukannya dengan pertimbangan internal.
Sementara untuk PTN non BH seperti PTN BLU, proses pembukaan prodi baru harus diajukan dulu ke Kemendikbud Ristek maupun kepada Kementerian Keuangan. Baru setelah disetujui maka prodi yang diajukan bisa dibuka oleh PTN tersebut.
Proses ini tentu panjang dan lama, padahal bisa jadi potensi prodi baru tersebut sangat bagus untuk meningkatkan reputasi akademik PTN. Oleh sebab itu, PTN banyak yang berusaha untuk memenuhi syarat PTN BH agar bisa bebas dan mandiri.
Menariknya, hak otonom yang diberikan tak hanya kebebasan dalam membuka dan menutup prodi saja. Akan tetapi juga melingkupi aspek lainnya seperti aspek keuangan yang mencakup pemasukan dan pengeluaran, serta hal lainnya.
Berbekal status PTN BH tersebut, sebuah PTN bisa dikatakan lebih mudah untuk maju dan berkembang. Aktualnya, banyak PTN yang sudah berbadan hukum semakin dikenal sebagai PTN besar, bermutu, dan bergengsi.
Supaya lebih paham mengenai pengertian sampai daftar syarat PTN BH yang cukup beragam sekaligus susah dipenuhi. Maka bisa memahami dulu keunggulan menjadi PTN B yang lantas membuat PTN berlomba mendapatkan status tersebut.
Secara umum, keunggulan menjadi PTN BH memang sangat beragam dan berikut adalah beberapa diantaranya:
PTN BH mendapatkan hak untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Mulai dari tata kelola sumber pemasukan dan alokasi pengeluarannya untuk apa saja. Selain itu berbagai kebijakan internal bisa dirumuskan atas pertimbangan internal. Tidak lagi melibatkan pemerintah dengan proses panjang.
Sesuai definisinya, PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH berhak mendapatkan banyak hak otonom. Seperti poin sebelumnya terkait hak pembukaan dan penutupan prodi, penentuan tarif layanan pendidikan, dan lain-lain bisa ditentukan sendiri.
Keunggulan berikutnya dari PTN BH adalah reputasi akademik yang lebih mudah dikembangkan. Alasannya, PTN BH leluasa mengatur keuangan secara mandiri dan memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan saat itu juga.
Alhasil, ada banyak fasilitas bisa disediakan untuk menunjang kegiatan dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Selain itu, PTN BH berhak untuk menjalin kemitraan seluas mungkin tanpa intervensi pihak manapun. Sehingga lebih cepat berkembang.
Tidak dapat dipungkiri, menjadi PTN BH bisa lebih transparan dalam memberikan informasi relevan. Misalnya bisa segera mengumumkan kebijakan baru, hasil ujian, dan lain sebagainya tanpa harus melewati banyak proses dan sigap memberi layanan pendidikan kepada masyarakat.
Meskipun memiliki banyak keunggulan, berhasil memenuhi seluruh syarat PTN BH tak lantas hanya bisa meraup keunggulan tersebut saja. Akan tetapi juga ada beberapa kekurangan yang harus siap dihadapi.
Misalnya dari segi pemasukan yang tidak lagi disokong oleh dana subsidi dari pemerintah. Yakni dari dana operasional yang jumlahnya sedikit atau bahkan dihapus sama sekali, karena pemerintah menilai PTN sudah kuat finansial sendiri.
Alhasil biaya pendidikan di PTN BH menjadi lebih mahal karena biaya operasional dan lain-lain didapatkan dari pemasukan biaya pendidikan mahasiswa. Meskipun begitu, PTN BH cenderung lebih maju karena leluasa mengembangkan diri secara mandiri. Tak sedikit yang berminat menjadi mahasiswa di dalamnya.
Kebebasan dan hak untuk mandiri yang didapatkan PTN BH membuat status ini dinilai sebagai strata tertinggi yang dimiliki PTN. Meriah strata tersebut, maka wajib memenuhi sejumlah syarat mutlak. Berikut adalah daftar syarat PTN BH yang dimaksudkan:
Syarat yang pertama adalah sudah melaksanakan Tri Dharma dan diketahui sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Pelaksanaan Tri Dharma idealnya sudah memiliki pencapaian sebagai berikut:
Syarat PTN BH yang kedua adalah memiliki tata kelola institusi yang terbilang baik, adapun prinsip tata kelola yang harus dipenuhi adalah:
Syarat yang ketiga adalah memenuhi standar kelayakan finansial dimana standar yang dimaksud mencakup tiga poin. Yaitu:
Syarat keempat adalah sudah menjalankan tanggung jawab sosial. Bentuk tanggung jawab sosial ini misalnya PTN dan mahasiswa terlibat dalam kegiatan sosial. Kemudian PTN menerima setidaknya 20% mahasiswa dari keluarga dengan perekonomian kurang mampu.
Tujuannya tentu saja agar PTN bisa menyerap SDM berkualitas dari masyarakat perekonomian bawah. Supaya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya adalah memiliki peran dalam pembangunan perekonomian. Artinya PTN tersebut mampu mendorong kegiatan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Bentuk peran tersebut misalnya:
Jika merasa sudah mampu memenuhi syarat PTN BH tersebut, maka tidak ada salahnya mengurus pengajuan perubahan status hukum. Sehingga bisa mendapatkan seluruh keunggulan menjadi PTN BH yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Artikel Terkait:
Mengenal Lebih dalam Seputar PTN BH
Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH
Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH
PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University
Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka
Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…