Perguruan Tinggi Negeri atau PTN memang menjadi salah satu institusi pendidikan yang dinaungi dan dikelola oleh pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag. Menariknya, PTN berhak untuk mandiri dengan memenuhi syarat PTN BH.
PTN yang dalam hal apapun memang harus atas persetujuan pemerintah, memang memiliki kebebasan terbatas. Oleh sebab itu, banyak PTN di Indonesia berjuang untuk menjadi PTN BH. Apa sebenarnya PTN BH dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.
Daftar Isi
ToggleSekilas Tentang PTN BH
PTN BH memiliki singkatan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, yang secara umum memiliki definisi sebagai perguruan tinggi yang mendapatkan hak otonom lebih luas dari pemerintah dan bisa mandiri dalam berbagai aspek di pengelolaannya.
PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH akan dikeluarkan SK yang menetapkan PTN tersebut sudah BH alias Berbadan Hukum. Sehingga selebihnya bisa mendapatkan hak otonom yang tidak dimiliki PTN lain yang belum berbadan hukum.
Hak otonom ini memungkinkan PTN tersebut untuk mandiri dan leluasa dalam mengembangkan institusi. Misalnya dalam hal pembukaan program studi baru, PTN BH memiliki kebebasan melakukannya dengan pertimbangan internal.
Sementara untuk PTN non BH seperti PTN BLU, proses pembukaan prodi baru harus diajukan dulu ke Kemendikbud Ristek maupun kepada Kementerian Keuangan. Baru setelah disetujui maka prodi yang diajukan bisa dibuka oleh PTN tersebut.
Proses ini tentu panjang dan lama, padahal bisa jadi potensi prodi baru tersebut sangat bagus untuk meningkatkan reputasi akademik PTN. Oleh sebab itu, PTN banyak yang berusaha untuk memenuhi syarat PTN BH agar bisa bebas dan mandiri.
Menariknya, hak otonom yang diberikan tak hanya kebebasan dalam membuka dan menutup prodi saja. Akan tetapi juga melingkupi aspek lainnya seperti aspek keuangan yang mencakup pemasukan dan pengeluaran, serta hal lainnya.
Berbekal status PTN BH tersebut, sebuah PTN bisa dikatakan lebih mudah untuk maju dan berkembang. Aktualnya, banyak PTN yang sudah berbadan hukum semakin dikenal sebagai PTN besar, bermutu, dan bergengsi.
Keunggulan Menjadi PTN BH
Supaya lebih paham mengenai pengertian sampai daftar syarat PTN BH yang cukup beragam sekaligus susah dipenuhi. Maka bisa memahami dulu keunggulan menjadi PTN B yang lantas membuat PTN berlomba mendapatkan status tersebut.
Secara umum, keunggulan menjadi PTN BH memang sangat beragam dan berikut adalah beberapa diantaranya:
1. Bisa Mengelola Rumah Tangga Sendiri
PTN BH mendapatkan hak untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Mulai dari tata kelola sumber pemasukan dan alokasi pengeluarannya untuk apa saja. Selain itu berbagai kebijakan internal bisa dirumuskan atas pertimbangan internal. Tidak lagi melibatkan pemerintah dengan proses panjang.
2. Memiliki Hak Otonom
Sesuai definisinya, PTN yang berhasil memenuhi syarat PTN BH berhak mendapatkan banyak hak otonom. Seperti poin sebelumnya terkait hak pembukaan dan penutupan prodi, penentuan tarif layanan pendidikan, dan lain-lain bisa ditentukan sendiri.
3. Reputasi Akademik Lebih Mudah Dikembangkan
Keunggulan berikutnya dari PTN BH adalah reputasi akademik yang lebih mudah dikembangkan. Alasannya, PTN BH leluasa mengatur keuangan secara mandiri dan memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan saat itu juga.
Alhasil, ada banyak fasilitas bisa disediakan untuk menunjang kegiatan dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Selain itu, PTN BH berhak untuk menjalin kemitraan seluas mungkin tanpa intervensi pihak manapun. Sehingga lebih cepat berkembang.
4. Transparansi Informasi
Tidak dapat dipungkiri, menjadi PTN BH bisa lebih transparan dalam memberikan informasi relevan. Misalnya bisa segera mengumumkan kebijakan baru, hasil ujian, dan lain sebagainya tanpa harus melewati banyak proses dan sigap memberi layanan pendidikan kepada masyarakat.
Meskipun memiliki banyak keunggulan, berhasil memenuhi seluruh syarat PTN BH tak lantas hanya bisa meraup keunggulan tersebut saja. Akan tetapi juga ada beberapa kekurangan yang harus siap dihadapi.
Misalnya dari segi pemasukan yang tidak lagi disokong oleh dana subsidi dari pemerintah. Yakni dari dana operasional yang jumlahnya sedikit atau bahkan dihapus sama sekali, karena pemerintah menilai PTN sudah kuat finansial sendiri.
Alhasil biaya pendidikan di PTN BH menjadi lebih mahal karena biaya operasional dan lain-lain didapatkan dari pemasukan biaya pendidikan mahasiswa. Meskipun begitu, PTN BH cenderung lebih maju karena leluasa mengembangkan diri secara mandiri. Tak sedikit yang berminat menjadi mahasiswa di dalamnya.
Syarat PTN BH yang Harus Dipenuhi
Kebebasan dan hak untuk mandiri yang didapatkan PTN BH membuat status ini dinilai sebagai strata tertinggi yang dimiliki PTN. Meriah strata tersebut, maka wajib memenuhi sejumlah syarat mutlak. Berikut adalah daftar syarat PTN BH yang dimaksudkan:
1. Melaksanakan Tri Dharma
Syarat yang pertama adalah sudah melaksanakan Tri Dharma dan diketahui sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Pelaksanaan Tri Dharma idealnya sudah memiliki pencapaian sebagai berikut:
- Paling sedikit 60% Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul (A).
- Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
- Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual.
- Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional.
- Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
- Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
2. Tata Kelola Sudah Baik
Syarat PTN BH yang kedua adalah memiliki tata kelola institusi yang terbilang baik, adapun prinsip tata kelola yang harus dipenuhi adalah:
- Akuntabilitas pengelolaan PTN.
- Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN.
- Nirlaba dalam pengelolaan PTN.
- Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, dan
- Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
3. Memenuhi Standar Kelayakan Finansial
Syarat yang ketiga adalah memenuhi standar kelayakan finansial dimana standar yang dimaksud mencakup tiga poin. Yaitu:
- Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan
- Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
4. Sudah Menjalankan Tanggung Jawab Sosial
Syarat keempat adalah sudah menjalankan tanggung jawab sosial. Bentuk tanggung jawab sosial ini misalnya PTN dan mahasiswa terlibat dalam kegiatan sosial. Kemudian PTN menerima setidaknya 20% mahasiswa dari keluarga dengan perekonomian kurang mampu.
Tujuannya tentu saja agar PTN bisa menyerap SDM berkualitas dari masyarakat perekonomian bawah. Supaya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di seluruh lapisan masyarakat.
5. Memiliki Peran dalam Pembangunan Perekonomian
Selanjutnya adalah memiliki peran dalam pembangunan perekonomian. Artinya PTN tersebut mampu mendorong kegiatan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Bentuk peran tersebut misalnya:
- Pengembangan usaha kecil dan menengah.
- Pengembangan dunia usaha dunia industri.
- Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.
Jika merasa sudah mampu memenuhi syarat PTN BH tersebut, maka tidak ada salahnya mengurus pengajuan perubahan status hukum. Sehingga bisa mendapatkan seluruh keunggulan menjadi PTN BH yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Artikel Terkait:
Mengenal Lebih dalam Seputar PTN BH
Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH
Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH
PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University
Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka
Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH