Kemdikbud menetapkan syarat promotor PMDSU secara ketat untuk mendukung tercapainya tujuan program beasiswa PMDSU. Promotor ini nantinya yang akan membimbing penerima beasiswa PMDSU agar menghasilkan disertasi tepat waktu.
Penentuan promotor dilakukan dengan seksama karena memang memiliki peran paling krusial dalam pelaksanaan program beasiswa PMDSU. Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya!
Membahas mengenai detail syarat promotor PMDSU memang sebaiknya dimulai dengan membahas dulu mengenai program beasiswa PMDSU itu sendiri. PMDSU (Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggu) adalah program beasiswa percepatan pascasarjana antara S-2 sampai S-3 yang dipercepat selama 4 tahun saja.
Normalnya, mahasiswa menempuh pendidikan S-2 sekitar 4 tahun dan S-3 sekitar 2 atau 3 tahun. Sehingga kebanyakan lulusan S-3 harus menempuh pendidikan pascasarjana setidaknya selama 7 tahun (bisa kurang bisa lebih).
Maka melalui program beasiswa PMDSU ini, para penerima beasiswa PMDSU hanya perlu waktu 4 tahun untuk bisa disebut sebagai lulusan S-2 dan S-3 sekaligus dan praktis menerima gelar doktor.
Tujuan utama program beasiswa PMDSU adalah menyediakan SDM bermutu tinggi yang dimulai dengan memfasilitasi mereka mengenyam pendidikan tinggi sedini dan secepat mungkin. Sekaligus mencetak doktor di usia relatif muda. Dalam menempuh studi, mahasiswa akan didampingi dosen yang disebut sebagai dosen promotor dan dalam PMDSU disebut sebagai promotor PMDSU.
Program beasiswa PMDSU sendiri sudah berjalan sampai batch VII atau ke-7. Program ini kemudian diketahui diselenggarakan dalam dua skema, yaitu:
Program PMDSU dengan skema A merupakan skema PMDSU dengan kurikulum, proses pembelajaran dan luaran yang lebih menekankan pada indikator saintifik. Sehingga fokus utamanya pada luaran secara keilmuan, diantaranya adalah:
Skema yang kedua adalah PMDSU skema B, yaitu skema PMDSU yang dirancang dengan kurikulum, proses pembelajaran dan luaran yang menekankan indikator saintifik dan kemanfaatan bagi industri/pengguna secara langsung.
Sifat luarannya adalah bisa diterapkan atau diaplikasikan, diantaranya adalah:
Promotor PMDSU adalah dosen pembimbing dalam menyusun disertasi bagi mahasiswa yang menerima beasiswa PMDSU. Para promotor bertugas memberikan bimbingan terbaik kepada para penerima beasiswa. Sehingga, mahasiswa bisa menyelesaikan disertasi dengan baik, dipublikasikan sesuai ketentuan luaran, dan lulus tepat waktu.
Program PMDSU sendiri untuk satu peserta diharapkan bisa lulus S-3 dalam kurun waktu 4 tahun. Dosen promotor PMDSU tentu perlu ikut berjuang agar mahasiswa di bawah bimbingannya bisa mencapai tenggat waktu kelulusan tersebut.
Dosen promotor diharapkan juga siap menjadi pembimbing untuk dua skema program PMDSU yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sehingga promotor memang harus punya pengalaman mumpuni di bidang keilmuan yang ditekuni.
Tertarik untuk menjadi salah satu dosen promotor PMDSU? Masuk ke dalam daftarnya tentu menjadi bentuk prestasi di ranah akademik. Sebab syaratnya sendiri diketahui tidak mudah karena berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dan memiliki riwayat menjadi dosen pembimbing mahasiswa S3 yang berhasil lulus tepat waktu. Hal ini sejalan dengan tingginya pressure di dalam program PMDSU yang sifatnya adalah percepatan pendidikan pascasarjana.
Adapun detail syarat promotor PMDSU di tahun 2023 ini sesuai ketetapan dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:
Menjadi promotor di program PMDSU lumrah jika dikatakan tidak mudah. Sebab syaratnya kompleks dan belum semua dosen di Indonesia bisa memenuhinya. Memenuhi persyaratan promotor PMDSU tidak hanya berkaitan dengan kualifikasi akademik tapi juga reputasi akademik dosen itu sendiri.
Bagi para dosen yang merasa memenuhi syarat promotor PMDSU yang dijelaskan di atas. Maka tidak ada salahnya mengajukan diri menjadi dosen promotor di perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
Kapan pengajuan bisa dilakukan oleh dosen? Secara umum, pendaftaran atau pengajuan usulan perguruan tinggi sebagai penyelenggara program PMDSU dibuka pada bulan Oktober setiap tahunnya.
Hal ini bisa dilihat dari histori program PMDSU dari batch 1 sampai ke-7 di tahun 2022 kemarin. Bertepatan dengan pembukaan pendaftaran penyelenggara program biasanya akan dilakukan seleksi pemilihan dosen promotor di masing-masing perguruan tinggi.
Jadi, menjelang bulan Oktober setiap tahunnya silahkan melakukan komunikasi dengan pihak kampus. Khususnya yang menangani proses pembuatan proposal usulan sebagai penyelenggara program PMDSU.
Sebab sebelum melakukan pendaftaran pihak kampus atau perguruan tinggi akan menyeleksi dosen-dosen yang memenuhi syarat promotor PMDSU. Jadi, silahkan berkomunikasi dengan pihak kampus untuk mengetahui prosedur pengajuan diri seperti apa. Informasi lengkap program ini dapat dilihat melalui laman PMDSU.
FAQ
PMDSU (Program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul) merupakan program beasiswa percepatan pascasarjana antara S-2 sampai S-3 yang dipercepat selama 4 tahun saja. PMDSU adalah salah satu inovasi pemerintah untuk menghasilkan doktor muda unggul sekaligus meningkatkan jumlah doktor di Indonesia.
Lulusan PMDSU diharapkan dapat menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi dan peneliti di lembaga penelitian atau industri.
Pendaftaran atau pengajuan usulan perguruan tinggi sebagai penyelenggara program PMDSU dibuka pada bulan Oktober setiap tahunnya. Bertepatan dengan pembukaan pendaftaran penyelenggara program biasanya akan dilakukan seleksi pemilihan dosen promotor di masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga :
Ketentuan dan Persyaratan Program Beasiswa PKPI PMDSU Tahun 2022
Beasiswa PMDSU Untuk Calon Dosen
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…