Menjadi ASN memang masih menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Kabar baiknya, seleksi penerimaan CASN resmi dibuka di 20 September 2023 kemarin. Selain CPNS juga ada seleksi PPPK, lalu apa saja syarat PPPK tahun ini?
Setiap seleksi penerimaan ASN tentu ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah dan instansi yang membuka formasi. PPPK di tahun ini juga demikian, dan setiap instansi bisa menerapkan syarat khusus sesuai kebijakan internal yang tentu wajib dipenuhi pelamar.
Sebelum mengetahui detail syarat PPPK di tahun ini, maka pahami dulu apa itu PPPK dan apa yang membedakannya dengan CPNS. PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Secara sederhana, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Baik itu mendapat tempat tugas di instansi pemerintahan, sekolah negeri, kampus negeri, dll.
PPPK berbeda dengan CPNS, CPNS ketika dinyatakan lolos dalam seleksi akan menjadi CPNS selama kurang lebih 12 bulan atau 1 tahun. Setelah dilakukan penilaian kinerja, maka CPNS ini berubah status menjadi PNS. Lebih detailnya, berikut daftar perbedaan PPPK dengan CPNS:
Perbedaan yang pertama antara CPNS dengan PPPK adalah dari proses rekrutmen. Pihak pemerintah sendiri memisahkan proses rekrutmen antara dua kategori ASN ini. Jadi, meskipun sama-sama ASN akan tetapi seleksi terpisah.
Secara umum seleksi CPNS akan digelar lebih dulu baru kemudian dirilis jadwal untuk seleksi PPPK. Sedangkan untuk tahapan seleksi, di tahun 2023 ini terdapat sedikit perbedaan.
Tahapan seleksi untuk CPNS mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Pada beberapa formasi ada seleksi tambahan, salah satunya tes wawancara dan microteaching untuk formasi dosen.
Sementara tahapan seleksi untuk PPPK adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi ini ada 4 kategori dan beberapa formasi ditetapkan ada seleksi kompetensi tambahan. Misalnya untuk dosen dimana ada wawancara.
Perbedaan PPPK berikutnya dengan CPNS adalah dari masa kerja. Berhubung definisi PPPK ini sederhananya adalah pegawai kontrak di pemerintahan maka masa kerjanya bersifat terbatas sesuai isi kontrak atau perjanjian kerja.
Sementara CPNS yang setelah penilaian kinerja selama setahun dan hasilnya baik maka akan diangkat menjadi PNS. Jika sudah menjadi PNS maka istilahnya sudah menjadi pegawai tetap di pemerintahan. Masa kerja mereka dari penempatan kerja sampai memasuki usia pensiun.
Perbedaan yang terakhir adalah dari status kerja yang tentu berhubungan dengan penjelasan di poin sebelumnya. PPPK yang merupakan pegawai kontrak tentu berstatus sebagai pegawai kontrak di pemerintahan.
Sementara CPNS ketika sudah berstatus menjadi PNS maka statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Dulunya sejumlah komponen gaji sampai fasilitas antara PPPK dengan CPNS berbeda.
Namun sejak UU ASN 2023 disahkah DPR RI komponen ini sudah menjadi sama. Hanya saja, PPPK statusnya tidak berubah yakni masih menjadi pegawai kontrak yang masa pengabdiannya terbatas sesuai isi surat perjanjian kerja.
Dikutip dari surat edaran nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Tahun ini dibuka formasi untuk CPNS dan juga PPPK.
Tidak hanya untuk formasi tenaga pendidik seperti dosen, Kemdikbud Ristek juga diketahui membuka formasi untuk tenaga teknik dan kesehatan. Khusus untuk penerimaan PPPK dibuka formasi sebanyak 5.634 posisi.
Pihak Kemdikbud Ristek diketahui membuka 2 kriteria untuk formasi PPPK tersebut. Yaitu:
Kriteria pertama dalam seleksi PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek tahun ini adalah pelamar kebutuhan khusus. Yaitu pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria kedua dari seleksi PPPK yang dibuka formasinya oleh Kemdikbud Ristek adalah pelamar kebutuhan umum. Yaitu seluruh pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebagai pelamar kebutuhan khusus.
Selain ada 2 kriteria dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023, pihak Kemdikbud Ristek juga menetapkan sejumlah syarat PPPK. Syarat ini sendiri terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Beberapa formasi PPPK dijelaskan juga memiliki syarat tambahan. Berikut detail persyaratannya:
Persyaratan pertama adalah persyaratan umum, yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi seluruh pelamar apapun formasi yang dipilih saat pendaftaran. Syaratnya antara lain:
Syarat PPPK kedua di Kemdikbud Ristek adalah persyaratan khusus, yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar berdasarkan kriteria formasi yang dipilih saat pendaftaran. Berikut detailnya:
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Terakhir adalah persyaratan khusus tambahan, yaitu syarat tambahan yang wajib dipenuhi pelamar di formasi tertentu yang dituju. Tidak semua formasi yang dibuka Kemdikbud Ristek menetapkan syarat PPPK tambahan ini. Berikut contohnya:
Detail syarat khusus tambahan di setiap formasi bisa dibaca melalui surat edaran yang dirilis Kemdikbud Ristek. Bisa juga mengunjungi laman SSCASN untuk detail lengkapnya.
Setelah mengetahui apa saja kriteria dan juga syarat PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek tahun ini. Maka ketahui juga tahapan seleksinya. Khusus untuk seleksi PPPK tahapan seleksi ada dua. yaitu:
Tahapan seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi. Disini akan diseleksi berdasarkan kelengkapan berkas pendaftaran dan juga ketentuan teknis. Misalnya format surat lamaran, format surat pernyataan, dll.
Bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos di tahap seleksi administrasi maka akan berhak mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi:
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa:
Itulah detail penjelasan mengenai syarat PPPK tahun 2023 di lingkungan Kemdikbud Ristek. Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Artikel Terbaru Lainnya:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…