fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Mau Jadi ASN dengan Status PPPK? Cek Syarat PPPK Di Sini

syarat pppk

Menjadi ASN memang masih menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Kabar baiknya, seleksi penerimaan CASN resmi dibuka di 20 September 2023 kemarin. Selain CPNS juga ada seleksi PPPK, lalu apa saja syarat PPPK tahun ini? 

Setiap seleksi penerimaan ASN tentu ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah dan instansi yang membuka formasi. PPPK di tahun ini juga demikian, dan setiap instansi bisa menerapkan syarat khusus sesuai kebijakan internal yang tentu wajib dipenuhi pelamar. 

PPPK dan Perbedaannya dengan CPNS

Sebelum mengetahui detail syarat PPPK di tahun ini, maka pahami dulu apa itu PPPK dan apa yang membedakannya dengan CPNS. PPPK memiliki kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Secara sederhana, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Baik itu mendapat tempat tugas di instansi pemerintahan, sekolah negeri, kampus negeri, dll. 

PPPK berbeda dengan CPNS, CPNS ketika dinyatakan lolos dalam seleksi akan menjadi CPNS selama kurang lebih 12 bulan atau 1 tahun. Setelah dilakukan penilaian kinerja, maka CPNS ini berubah status menjadi PNS. Lebih detailnya, berikut daftar perbedaan PPPK dengan CPNS: 

1. Proses Rekrutmen 

Perbedaan yang pertama antara CPNS dengan PPPK adalah dari proses rekrutmen. Pihak pemerintah sendiri memisahkan proses rekrutmen antara dua kategori ASN ini. Jadi, meskipun sama-sama ASN akan tetapi seleksi terpisah. 

Secara umum seleksi CPNS akan digelar lebih dulu baru kemudian dirilis jadwal untuk seleksi PPPK. Sedangkan untuk tahapan seleksi, di tahun 2023 ini terdapat sedikit perbedaan. 

Tahapan seleksi untuk CPNS mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Pada beberapa formasi ada seleksi tambahan, salah satunya tes wawancara dan microteaching untuk formasi dosen. 

Sementara tahapan seleksi untuk PPPK adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi ini ada 4 kategori dan beberapa formasi ditetapkan ada seleksi kompetensi tambahan. Misalnya untuk dosen dimana ada wawancara. 

2. Masa Kerja 

Perbedaan PPPK berikutnya dengan CPNS adalah dari masa kerja. Berhubung definisi PPPK ini sederhananya adalah pegawai kontrak di pemerintahan maka masa kerjanya bersifat terbatas sesuai isi kontrak atau perjanjian kerja. 

Sementara CPNS yang setelah penilaian kinerja selama setahun dan hasilnya baik maka akan diangkat menjadi PNS. Jika sudah menjadi PNS maka istilahnya sudah menjadi pegawai tetap di pemerintahan. Masa kerja mereka dari penempatan kerja sampai memasuki usia pensiun. 

3. Status Kerja 

Perbedaan yang terakhir adalah dari status kerja yang tentu berhubungan dengan penjelasan di poin sebelumnya. PPPK yang merupakan pegawai kontrak tentu berstatus sebagai pegawai kontrak di pemerintahan. 

Sementara CPNS ketika sudah berstatus menjadi PNS maka statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Dulunya sejumlah komponen gaji sampai fasilitas antara PPPK dengan CPNS berbeda. 

Namun sejak UU ASN 2023 disahkah DPR RI komponen ini sudah menjadi sama. Hanya saja, PPPK statusnya tidak berubah yakni masih menjadi pegawai kontrak yang masa pengabdiannya terbatas sesuai isi surat perjanjian kerja. 

Kriteria Pelamar

Dikutip dari surat edaran nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Tahun ini dibuka formasi untuk CPNS dan juga PPPK. 

Tidak hanya untuk formasi tenaga pendidik seperti dosen, Kemdikbud Ristek juga diketahui membuka formasi untuk tenaga teknik dan kesehatan. Khusus untuk penerimaan PPPK dibuka formasi sebanyak 5.634 posisi. 

Pihak Kemdikbud Ristek diketahui membuka 2 kriteria untuk formasi PPPK tersebut. Yaitu: 

1. Pelamar Kebutuhan Khusus 

Kriteria pertama dalam seleksi PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek tahun ini adalah pelamar kebutuhan khusus. Yaitu pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau 
  2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Pelamar Kebutuhan Umum 

Kriteria kedua dari seleksi PPPK yang dibuka formasinya oleh Kemdikbud Ristek adalah pelamar kebutuhan umum. Yaitu seluruh pelamar yang tidak memenuhi kriteria sebagai pelamar kebutuhan khusus. 

Syarat Umum, Khusus, dan Khusus Tambahan

Selain ada 2 kriteria dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023, pihak Kemdikbud Ristek juga menetapkan sejumlah syarat PPPK. Syarat ini sendiri terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. 

Beberapa formasi PPPK dijelaskan juga memiliki syarat tambahan. Berikut detail persyaratannya: 

1. Persyaratan Umum 

Persyaratan pertama adalah persyaratan umum, yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi seluruh pelamar apapun formasi yang dipilih saat pendaftaran. Syaratnya antara lain: 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
    • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    • Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya. 
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. 
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

2. Persyaratan Khusus 

Syarat PPPK kedua di Kemdikbud Ristek adalah persyaratan khusus, yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar berdasarkan kriteria formasi yang dipilih saat pendaftaran. Berikut detailnya: 

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan. 
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
    • surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan
    • transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
    • Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar. 

  1. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
    • Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      • Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Persyaratan Khusus Tambahan 

Terakhir adalah persyaratan khusus tambahan, yaitu syarat tambahan yang wajib dipenuhi pelamar di formasi tertentu yang dituju. Tidak semua formasi yang dibuka Kemdikbud Ristek menetapkan syarat PPPK tambahan ini. Berikut contohnya: 

  1. Formasi Ahli Pertama – Analis Hukum, syarat khusus tambahannya: Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang yang relevan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja. 
  2. Ahli Muda – Analis Kebijakan, syarat khusus tambahannya: Memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam bidang yang relevan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja.

Detail syarat khusus tambahan di setiap formasi bisa dibaca melalui surat edaran yang dirilis Kemdikbud Ristek. Bisa juga mengunjungi laman SSCASN untuk detail lengkapnya. 

Tahapan Seleksi

Setelah mengetahui apa saja kriteria dan juga syarat PPPK di lingkungan Kemdikbud Ristek tahun ini. Maka ketahui juga tahapan seleksinya. Khusus untuk seleksi PPPK tahapan seleksi ada dua. yaitu: 

1. Seleksi Administrasi 

Tahapan seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi. Disini akan diseleksi berdasarkan kelengkapan berkas pendaftaran dan juga ketentuan teknis. Misalnya format surat lamaran, format surat pernyataan, dll. 

2. Seleksi Kompetensi 

Bagi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos di tahap seleksi administrasi maka akan berhak mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi: 

  1. Kompetensi Teknis; 
  2. Kompetensi Manajerial; 
  3. Kompetensi Sosial Kultural; dan 
  4. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa:

  1. Formasi dosen: 
    • Wawancara; dan 
    • Praktik Mengajar/Microteaching.
  1. Selain formasi dosen berupa seleksi wawancara. 

Itulah detail penjelasan mengenai syarat PPPK tahun 2023 di lingkungan Kemdikbud Ristek. Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran. 

Baca Artikel Terbaru Lainnya:

Di tag : ,