Syarat pengajuan inpassing dosen. Bagi dosen non PNS yang akan naik jabatan atau pangkat maka perlu mengetahui apa saja syarat pengajuan inpassing dosen. Sebab untuk bisa naik pangkat dan jabatan, dosen non PNS memerlukan SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kopertis setempat. Dosen yang belum memiliki SK Inpassing ini tentunya perlu mengurusnya.
Lalu, bagaimana proses mengurusnya atau apa saja syarat yang diperlukan? Jadi, untuk bisa memiliki SK Inpassing, dosen perlu melakukan pengajuan ke kampus dan kemudian diteruskan ke kopertis wilayah setempat. Pengajuan dimulai dengan mempersiapkan semua persyaratan inpassing, dan berikut informasi detailnya.
Sebelum membahas mengenai syarat pengajuan inpassing dosen, maka perlu paham dulu apa itu inpassing. Istilah inpassing memiliki definisi sebagai proses penyetaraan pangkat untuk dosen non PNS yang telah memiliki jabatan akademik. Jabatan akademik yang minimal dipangku oleh dosen non PNS adalah Asisten Ahli.
Adapun masa kerja memangku jabatan akademik Asisten Ahli ini adalah minimal 1 tahun. Jadi, setelah resmi menjabat Asisten Ahli selama 1 tahun penuh, maka dosen non PNS perlu mempersiapkan diri untuk mengajukan kenaikan jabatan. Syaratnya ada beberapa dan salah satunya adalah SK Inpassing.
Penyetaraan jabatan atau pangkat antara dosen PNS dengan dosen non PNS adalah hal yang sangat penting. Poin utamanya adalah memberikan hak yang sama antara dua dosen tersebut, meskipun bernaung di bawah lembaga yang berbeda. Dimana dosen PNS berada di bawah naungan pemerintah, sementara dosen non PNS di bawah naungan yayasan.
SK Inpassing menjadi salah satu syarat wajib yang perlu dimiliki dosen non PNS untuk mendapatkan kesetaraan pangkat dengan dosen non PNS. Setelah dimiliki maka dosen tersebut bisa mengikuti sertifikasi dosen dan mengajukan kenaikan jabatan akademik. Dua hal ini kemudian bisa membantu dosen non PNS meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Inilah alasan kenapa dosen di seluruh PTS (perguruan tinggi swasta) di Indonesia yang belum memiliki SK Inpassing diharapkan bisa segera mengurusnya. Sebab, siapa yang mau menekuni profesi dengan gaji yang sangat minim? Padahal dosen memiliki kontribusi besar untuk meningkatkan atau mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air.
Proses pengusulan inpassing bukanlah tes atau ujian, melainkan murni pengajuan. Jadi, dosen non PNS ini hanya perlu melengkapi syarat pengajuan inpassing dosen baik syarat umum maupun syarat administrasi, kemudian diajukan ke kampus untuk diteruskan ke Kopertis.
Jadi, tidak ada ujian seperti sertifikasi dosen (serdos). Adapun syarat umum untuk mengajukan SK Inpassing ke Kopertis ini adalah:
Syarat umum yang pertama adalah berkenaan dengan kualifikasi akademik. Artinya ada ijazah pendidikan minimal yang harus dipenuhi dosen non PNS untuk bisa mengajukan inpassing. Kualifikasi akademik ini diperoleh dari pendidikan tinggi, dan minimal adalah S2.
Dosen non PNS lulusan S2 kemudian akan mengajar mahasiswa di jenjang Diploma sampai Strata 1 (S1). Kemudian untuk dosen Doktor atau S3, bisa mengajar mahasiswa S2 (Magister) dan juga mahasiswa Doktor (S3). Biasanya SK Inpassing dibutuhkan dosen S2 untuk penyetaraan jabatan Asisten Ahli.
Sedangkan dosen non PNS S3 biasanya perlu mengurus SK Inpassing untuk kedua kalinya pada saat mengajukan kenaikan pangkat penyetaraan Lektor ke atas. Jadi, dosen non PNS paling tidak perlu mengajukan SK Inpassing sebanyak dua kali. Terutama yang memiliki rencana untuk menduduki jabatan Guru Besar.
Syarat umum yang kedua adalah dosen tersebut sudah menduduki jabatan akademik, minimal Asisten Ahli dan minimal selama 1 tahun. Namun aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi dosen non PNS perlu rutin update informasi mengenai syarat pengajuan inpassing dosen.
Proses dosen non PNS untuk mendapatkan wewenang menjabat Asisten Ahli tentu bisa memakan waktu lama. Sebab artinya, dosen tersebut perlu mengurus dulu pengangkatan dirinya menjadi dosen tetap. Jika sudah menjadi dosen tetap, baru bisa mengajukan diri menjabat Asisten Ahli.
Setelah 1 tahun, baru bisa mengajukan SK Inpassing. Jadi semua ada tahapannya dan selama dosen yang bersangkutan fokus tidak hanya pada Tri Dharma, namun juga pada kepangkatan. Maka dijamin bisa dengan segera mengurus SK Inpassing dan kemudian bisa fokus sampai ke Guru Besar.
Sedangkan untuk syarat pengajuan inpassing dosen secara administratif ada sejumlah dokumen yang perlu diurus dan disiapkan. Berikut dokumen-dokumen tersebut:
Enam dokumen di atas menjadi syarat untuk pengajuan SK Inpassing kali pertama, yakni dilakukan oleh dosen non PNS dengan jabatan Asisten Ahli. Jadi, silahkan dipelajari dan kemudian menyusun strategi untuk mendapatkan semua dokumen di atas.
Lakukan sejak jauh-jauh hari karena beberapa dokumen perlu waktu lebih untuk mengurusnya. Misalnya Sertifikat Pekerti yang perlu didahului dengan mengikuti pelatihan Pekerti sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan syarat pengajuan inpassing dosen yang kedua, yakni yang dilakukan oleh dosen non PNS dengan jabatan Lektor ke atas, adalah sebagai berikut:
Jika SK Inpassing yang pertama kali diajukan sudah dimiliki, maka dosen yang bersangkutan bisa segera mengikuti sertifikasi dosen. Tentunya tetap menunggu sertifikasi dibuka oleh pemerintah dan sudah memenuhi sejumlah syarat untuk ikut sertifikasi tersebut.
Jika sudah, maka bisa lebih mudah saat mengajukan SK Inpassing tahap kedua dengan syarat seperti yang sudah dijelaskan di atas. Proses mengajukan inpassing dosen biasanya tidak memakan waktu lama selama syarat sudah sesuai, rata-rata adalah 1 minggu.
Proses yang lama dalam pengurusan inpassing adalah proses memenuhi syarat-syarat inpassing itu sendiri. Maka harus direncanakan dengan baik, yakni dengan menyusun strategi untuk melakukan pencapaian-pencapaian tersebut.
Bagi dosen non PNS, mengajukan SK Inpassing adalah hal penting. Pertama, seperti yang dijelaskan di awal adalah bisa menjadi pintu bagi dosen untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebab adanya SK Inpassing membantu dosen non PNS bisa mengikuti sertifikasi dosen.
Selain itu juga bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik, sehingga bisa memperoleh dua jenis tunjangan. Yakni tunjangan profesi (tunjangan dari serdos) dan juga tunjangan jabatan. Jika belum memiliki SK Inpassing, maka mulailah dari sekarang untuk mempersiapkan seluruh syarat pengajuan inpassing dosen di atas.
Artikel Terkait:
Beda Dosen dan Tenaga Pendidik
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Cara Melamar Menjadi Dosen di PTS
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…