Inspirasi

4 Syarat Naik Jabfung Menuju Lektor Secara Reguler, Mana yang Sudah Terpenuhi?


Bagi dosen yang fokus mengembangkan karir akademik dijamin akan mencari informasi mengenai syarat naik jabfung menuju Lektor. Lektor sendiri adalah jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dari jabfung Asisten Ahli. 

Dosen yang sudah memenuhi syarat kemudian bisa mengajukan kenaikan jabfung ke Tim PAK di kampus. Sehingga untuk selanjutnya tinggal mengikuti arahan dari Tim PAK yang melakukan proses penilaian. Lalu, apa saja syarat menjadi Lektor yang harus dipenuhi? 

Jabatan Fungsional Dosen

Sebelum masuk ke pembahasan syarat naik jabfung menuju Lektor, maka bisa dibahas dulu mengenai jabatan fungsional alias jabfung. Jabfung adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu. 

Jabatan fungsional atau jabfung dosen pada dasarnya adalah jenjang karir atau jenjang jabatan untuk profesi dosen. Dimana terdapat empat jenjang atau empat tingkatan yang dimulai dari Asisten Ahli, kemudian Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor). 

Semua dosen memiliki kesempatan sama besar untuk mengembangkan karir akademik tersebut. Adapun yang dinilai adalah dari angka kredit dosen dan pemenuhan syarat naik jabfung menuju Lektor maupun jenjang lainnya secara administratif. 

Semua dosen di sebuah perguruan tinggi masing-masing bisa menduduki jabatan fungsional tersebut, tanpa terkecuali selama memenuhi persyaratan. Jadi, berbeda dengan profesi lain yang pada umumnya jenjang tinggi hanya bisa diduduki satu orang sampai pensiun. 

Dosen sebaliknya, dalam satu perguruan tinggi tidak tertutup kemungkinan memiliki 10 bahkan puluhan Guru Besar maupun Lektor Kepala. Sebab jabatan fungsional dosen yang tinggi adalah hak dan kewajiban semua dosen di Indonesia. 

Dosen yang berhasil menduduki puncak karir jabatan fungsional tersebut maka akan diketahui sebagai dosen profesional. Yakni yang sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dan bisa mendapatkan gelar sebagai Profesor. 

Baca Juga:

Syarat Naik Jabfung Menuju Lektor

Meskipun semua dosen bisa menjadi Guru Besar bahkan di waktu yang bersamaan, ternyata prosesnya tidak mudah. Pasalnya tidak sedikit dosen yang ketika naik dari Asisten Ahli menuju ke Lektor perlu proses yang memakan waktu 10 tahun bahkan lebih. 

Artinya, untuk mengembangkan jenjang karir akademik memang tidak mudah dan dibutuhkan komitmen dari dosen yang bersangkutan. Selain itu, kenaikan jabatan fungsional bisa memilih salah satu dari dua pilihan jalur. 

Jalur pertama adalah jalur reguler, dimana dosen naik jabatan fungsional bertahap dari satu tingkat ke tingkat lainnya. Kedua, adalah jalur loncat jabatan dimana dosen naik jabatan dengan melewati satu tingkatan di atasnya. MIsalnya dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala. 

Setiap dosen bebas hendak memilih jalur yang mana, tinggal memperhatikan apa saja syaratnya dan berusaha untuk memenuhinya. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. 

Maka berikut adalah daftar syarat naik jabfung menuju Lektor yang perlu disiapkan atau dipenuhi oleh dosen: 

1. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli

Pada dasarnya detail syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dosen dijelaskan secara mendetail di dalam PO PAK terbaru. Khusus untuk kenaikan jabatan secara reguler dari Asisten Ahli menuju Lektor. 

Maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengenai masa kerja yang sudah memenuhi batas minimal. Yakni minmal 2 tahuns ebagai Asisten AHli dan dihitung seja tanggal pengangkatan pertama. 

Misalnya, dosen mendapatkan TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan pertama di tanggal 1 Januari 2019. Maka untuk bisa naik jabfung menuju ke Lektor secara reguler baru bisa di tanggal 1 Januari 2022 atau lebih. 

Sehingga sudah masuk hitungan punya masa kerja selama dua tahun sebagai Asisten Ahli. Syara ini menunjukan jika minimal Lektor harus menjadi Asisten Ahli selama dua tahun tidak bisa kurang. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing? 

Baca Juga:

2. Memenuhi Angka Kredit yang Disyaratkan

Syarat naik jabfung menuju Lektor lewat jalur reguler yang kedua adalah berhubungan dengan angka kredit. Seperti yang diketahui bersama, kenaikan jabatan fungsional dosen selalu dipengaruhi jumlah angka kredit yang didapatkan. 

Angka kredit didapatkan dosen dengan menukarkan seluruh tugas yang dilaksanakan untuk dilaporkan di dalam BKD. Selanjutnya akan didapatkan angka kredit ketika dilakukan penilaian angka kredit oleh Tim PAK. 

Khusus untuk naik menjadi Lektor, minimal dosen harus punya angka kredit sebanyak 200 poin (Penata I) atau 300 poin (Penata Tingkat I). Jadi, dosen yang sudah mendapatkan 200 atau 300 poin sudah berhak mengajukan kenaikan jabfung ke Lektor. 

Silahkan mencoba menghitung secara mandiri jumlah angka kredit atau KUM yang sampai sekarang berhasil dikumpulkan. Jika kurang, pastikan lebih fokus melaksanakan tugas-tugas dosen. Sehingga di tahun ini atau tahun depan sudah memenuhi batas KUM minimal. 

3. Punya Karya Ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi  SINTA 3/4/5/6

Bagi dosen yang akan naik ke Lektor, maka harus memenuhi syarat naik jabfung menuju Lektor yang ketiga. Yaitu memiliki publikasi di dalam jurnal nasional terakreditasi dan terdata di dalam SINTA untuk skor 3/4/5/6. 

Artinya, selama menjadi Asisten Ahli dosen harus bisa mempublikasikan karya tulis ilmiah ke dalam jurnal nasional terakreditasi. Sehingga ketika mengajukan kenaikan jabatan fungsional bisa segera diproses. 

Lewat penjelasan ini bisa dipahami bahwa untuk naik jabfung, dosen tidak bisa hanya fokus pada jumlah KUM yang berhasil dikumpulkan. Akan tetapi juga memperhatikan unsur-unsur yang menyusun KUM tersebut. 

Publikasi ke jurnal nasional membantu dosen mendapatkan tambahan KUM, begitu juga dengan tugas lainnya. Jadi, jika KUM didapatkan dosen tanpa ada publikasi jurnal nasional maka dianggap belum memenuhi syarat. 

4. Memperhatikan Kesesuaian Bidang Ilmu

Syarat naik jabfung menuju Lektor yang terakhir adalah memperhatikan kesesuaian bidang ilmu. Artinya,  dosen dalam melaksanakan tugas termasuk publikasi yang menjadi syarat ketiga dan dijelaskan di poin sebelumnya harus sesuai bidang. 

Misalnya, dosen bahasa Inggris maka wajib melaksanakan penelitian di dunia sastra Inggris tidak bisa lintas bidang. Kesesuaian ini akan mempengaruhi pengembangan karir akademik dosen, apakah menjadi mulus atau sebaliknya. 

Jadi, bagi dosen yang ingin segera naik jabfung dan mencapai ke puncak sebelum pensiun. Sebaiknya memperhatikan detail seperti ini agar tidak sekedar melaksanakan tugas tapi pada akhirnya tidak bisa dihitung dalam proses penilaian angka kredit. Sakit tapi tidak berdarah. 

Jadi, dari penjelasan panjang lebar di atas mengenai daftar syarat naik jabfung menuju Lektor. Dijamin para dosen sudah mulai paham daftar syaratnya apa saja dan bisa langsung mengecek mana saja yang sudah terpenuhi dan belum. 

Jika sudah, bisa bersyukur dan kemudian jika belum bisa segera dikejar. Supaya tahun ini bisa mengajukan diri untuk kenaikan jabfung dari Asisten Ahli menuju ke Lektor. Kenaikan jabfung ini tentu sebuah prestasi yang patut dihargai. 

Artikel Terkait:

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago