Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala. Sebab, di dalam Permendiktisaintek ini ikut menjelaskan perubahan kebijakan terkait jabatan fungsional dosen.
Bagi dosen yang dinaungi Kemdiktisaintek dan akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional jenjang Lektor Kepala di tahun 2026 mendatang. Tentunya perlu menyesuaikan dengan persyaratan baru sesuai kebijakan terkini tersebut. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Lektor Kepala?
Lektor Kepala merupakan jenjang jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi di Indonesia yang berada di atas Lektor dan di bawah Guru Besar (Profesor). Jabatan fungsional dosen di Indonesia sendiri terdiri dari 4 tingkatan.
Dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Pada urutan ini, bisa diketahui bahwa jenjang Lektor Kepala adalah jenjang ketiga jika dilihat dari jenjang terbawah (Asisten Ahli).
Satu jenjang lagi, maka dosen dengan jabatan Lektor Kepala bisa menjadi Guru Besar dan kemudian mendapat gelar Profesor. Menjadi Lektor Kepala tentu tidak otomatis. Melainkan ada usaha dari dosen untuk memenuhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala.
Naik ke jenjang Lektor Kepala dikenal tidak mudah. Sebab syarat yang harus dipenuhi lebih kompleks dibanding jenjang sebelumnya. Yakni Asisten Ahli dan Lektor. Memenuhi syarat-syarat tersebut juga butuh waktu. Dosen bisa membutuhkan beberapa tahun sampai benar-benar memenuhi syarat.
Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala
Lalu, apa saja syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala? Terkait persyaratan ini, tentunya mengikuti kebijakan yang berlaku. Dosen yang berencana mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala mengikuti persyaratan di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Berikut detail penjelasannya:
1. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)Â Â
Syarat yang pertama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala adalah memenuhi BKD. Pada kebijakan sebelumnya, dosen wajib memenuhi BKD 4 semester berturut-turut. Sebab hanya bisa diajukan oleh dosen yang sudah 2 tahun memangku jabatan Lektor.Â
Jadi, pastikan sebelum mengajukan usulan di tahun 2026 mendatang. Para dosen bisa memastikan dulu sudah memenuhi BKD di 2 tahun ke belakang. Langkah ini sebagai persiapan untuk memenuhi syarat menjadi Lektor Kepala.
2. Memenuhi Angka Kredit dan Ketentuan ProporsiÂ
Syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala yang kedua adalah memenuhi ketentuan angka kredit. Sekaligus memenuhi ketentuan proporsi yang sudah ditetapkan.
Angka kredit yang dikumpulkan dosen minimal 400 poin. Kemudian, sesuai kebijakan terbaru dalam 400 poin tersebut 40% berasal dari pelaksanaan kegiatan penelitian. Sehingga, pelaksanaan tugas pokok penelitian harus dioptimalkan.
Sebab proporsinya nyaris separuh sendiri dari total KUM 400 poin. Para dosen bisa memeriksa dan memastikan kembali, apakah KUM yang dikumpulkan sudah memenuhi ketentuan proporsi ini.
3. Memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD)Â
Poin berikutnya yang menjadi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala adalah memenuhi IKD. IKD sifatnya khusus di setiap jenjang jabatan fungsional. Maka pada syarat ini, dosen harus memenuhi IKD khusus untuk jenjang Lektor Kepala.Â
Jika tidak ada perubahan kebijakan terkait IKD. Maka mengikuti aturan yang tercantum di dalam Kemendiktisaintek Nomor 500/M/2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah.
IKD untuk pelaksanaan tugas pokok jenjang Lektor Kepala cukup banyak. Detailnya bisa membaca draft Kepmendiktisaintek yang disebutkan. Sebagai contoh, berikut adalah IKD untuk pelaksanaan tugas pokok pendidikan:
- Pelaksanaan pengajaran dan persiapan pengajaran:
- Melaksanakan pengajaran dalam periode satu tahun akademik; dan
- Mengembangkan minimal satu bahan ajar yang mempunyai nilai kebaruan dalam metode atau substansi (tertulis dalam rencana pembelajaran semester/RPS) pada tingkat Diploma, Sarjana dan Magister (contoh: PBL, Project Based, Case Study) dalam waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pelaksanaan pembimbingan dan/atau pengujian tugas akhir mahasiswa:Â
- Membimbing mahasiswa untuk menghasilkan skripsi atau tesis dan melaksanakan pengujian skripsi atau tesis atau profesi; atau
- Menjadi pembimbing pendamping dalam bimbingan disertasi bersama dosen dengan jenjang jabatan akademik profesor.Â
- Jumlah Dosen yang dibimbing dalam periode satu tahun akademik:Â
- Membimbing minimal dua Dosen di jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan/atau Lektor.Â
4. Memenuhi Syarat KhususÂ
Syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala yang keempat adalah memenuhi syarat khusus. Yaitu memiliki minimal 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas.
Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tidak dijelaskan secara rinci ketentuan publikasi ilmiah dan karya seni sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional.
Jika tidak ada perubahan terkait aspek ini, maka akan mengikuti kebijakan sebelumnya. Yaitu yang tercantum di dalam Kemendiktisaintek Nomor 500/M/2024. Berikut detailnya:
- 1 (satu) karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama.
- 1 (satu) karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau
- Hasil karya seni yang diakui secara nasional.Â
5. Lulus Uji KompetensiÂ
Syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala berikutnya adalah lulus uji kompetensi. Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, uji kompetensi merupakan istilah untuk menyebut sertifikasi dosen.Â
Jadi, dosen wajib memiliki sertifikasi profesi sesuai ketentuan agar memenuhi syarat terakhir ini. Pastikan sudah mengikuti proses serdos, dinyatakan lulus, dan menerima sertifikat uji kompetensi. Sertifikat ini bisa diakses di akun SISTER dosen yang bersangkutan.
Persyaratan di atas adalah untuk syarat kenaikan jabatan fungsional menuju Lektor Kepala d skema reguler. Diberlakukannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, membuka kembali skema loncat jabatan.
Jadi, dosen yang di tahun 2026 nanti akan mengurus pengajuan usulan menuju Lektor Kepala bisa dari jenjang Asisten Ahli. Sehingga tidak hanya terbuka untuk dosen dengan jenjang jabatan fungsional Lektor.
Hanya saja, akan ada persyaratan khusus dari skema loncat jabatan ini. Para dosen bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek. Opsional lain, adalah mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan baru. Sekaligus rutin berkonsultasi dengan Tim PAK di perguruan tinggi.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
- Apa Itu Jabatan Fungsional dan Apa Arti Pentingnya?
- Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Semua Jenjang Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025
- Memahami Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen
- Lektor Kepala : Syarat, Poin KUM, Pilihan Cara Naik Jabfung Ini
- Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar Sesuai PO PAK 2024
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Kenapa Dosen Harus Memangku Jabatan Fungsional Lektor Kepala?
Pemberian jenjang karir kepada profesi dosen melalui jabatan fungsional merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja akademik dosen. Sifatnya mandiri dan berbasis kinerja akademik dosen. Berbeda dengan jabatan struktural, misalnya pada rektor. Umumnya akan ada proses pemilihan rektor yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Meski tidak wajib menjadi Lektor Kepala bahkan Guru Besar. Namun, terus berupaya naik jenjang sangat penting. Berikut beberapa alasan kenapa harus memenuhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala:
1. Bagian dari Profesionalisme Menjadi DosenÂ
Jenjang karir seorang dosen bukan pada jabatan struktural. Melainkan pada jabatan fungsional. Dosen yang mengembangkan karir akademik menunjukan punya profesionalisme yang tinggi. Kemudian berdampak pada citra positif dosen tersebut.
Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional yang dipangku, semakin menunjukan kinerja akademik yang baik dan maksimal. Hal ini bisa membuat dosen sebagai teladan untuk dosen lainna.
Kinerja akademik optimal, tentunya akan menguntungkan bagi perguruan tinggi yang menaungi. Sebab memiliki SDM yang bertanggung jawab dan menunjang pelayanan pendidikan yang diselenggarakan. Jika dosen abai pada jabatan fungsional, maka kasihan perguruan tinggi yang menaungi.
2. Mempercepat Perjalanan Menuju Guru BesarÂ
Puncak karir seorang dosen adalah menjadi Guru Besar. Jika sudah memenuhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala. Maka artinya, tinggal selangkah lagi mencapai puncak karir.Â
Jadi, memangku jenjang Lektor Kepala sangat penting agar menjadi Guru Besar. Jabatan fungsional tertinggi ini membantu dosen mengakses lebih banyak hak dan wewenang akademik.
Mulai dari mendapat gaji lebih besar dan tunjangan lebih beragam. Sebab Guru Besar berhak atas tunjangan kehormatan yang besarnya 2 kali gaji pokok dosen. Serta, bisa mengabdi lebih lama sampai usia 70 tahunan. Sekaligus meningkatkan mutu dan akademik branding perguruan tinggi yang menaungi.
3. Kewenangan Akademik yang Lebih LuasÂ
Menjadi Lektor Kepala membantu dosen mengakses wewenang akademik yang lebih luas dibanding jenjang Lektor dan Asisten Ahli. Misalnya, secara kualifikasi akademik, harus sudah S3.
Praktis, dosen dengan jabatan Lektor Kepala bisa mengajar semua mahasiswa dari jenjang Diploma, Sarjan, sampai Pascasarjana. Tak hanya itu, dosen juga memenuhi persyaratan menjadi dosen pembimbing dan penguji mahasiswa di semua jenjang.
Tugas-tugas lebih kompleks ini membantu dosen memenuhi BKD dan mengumpulkan angka kredit. Sehingga bisa mempercepat kenaikan menuju Guru Besar.
Ikuti juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
4. Akses Lebih Luas ke Program HibahÂ
Alasan keempat kenapa perlu berjuang memenuhi seluruh syarat naik jabatan fungsional Lektor Kepala adalah untuk mengakses program hibah. Dalam sejumlah hibah penelitian dan pengabdian, terdapat syarat pengusul memangku jabatan fungsional minimal Lektor Kepala.
Skema tertentu, dosen Lektor Kepala berkesempatan menjadi ketua pengusul. Sehingga bisa melaksanakan rencana penelitian yang dimiliki. Sekaligus berkesempatan menjadi penulis pertama dalam luaran hibah berbentuk publikasi ilmiah.
5. Berkesempatan Memangku Jabatan StrukturalÂ
Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala juga berpeluang besar memangku jabatan struktural. Sebab, memiliki kinerja akademik yang baik. Serta memenuhi syarat yang lebih rumit dibanding jenjang jabatan fungsional sebelumnya.
Dosen bisa dengan mudah mendapat kepercayaan memangku jabatan struktural. Seperti menjadi dekan dan bahkan rektor atau wakil rektor. Sehingga memiliki wewenang lebih untuk berkontribusi mengembangkan perguruan tinggi yang menaungi.
6. Kesejahteraan Dosen Lebih BaikÂ
Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional dosen, maka semakin tinggi juga gaji yang diterima. Bagi dosen PNS, jenjang jabatan fungsional tinggi seperti Lektor Kepala dan Guru Besar menunjukan kenaikan pangkat golongan ruang. Sehingga berpeluang menerima gaji pokok lebih baik dari sebelumnya.
Jika dipercaya memangku jabatan struktural, maka biasanya akan ada penambahan gaji atau tunjangan dari perguruan tinggi. Dosen Lektor Kepala juga membantu dosen mengakses hibah yang di tahun 2026 mencakup gaji peneliti. Sehingga hibah yang didapat sekaligus memberi tambahan penghasilan.
7. Menunjang Proses Akreditasi Perguruan TinggiÂ
Alasan lain adalah mendukung atau menunjang proses akreditasi perguruan tinggi. Dalam akreditasi oleh BAN-PT maupun LAM, salah satu indikator penilaian adalah kualitas dan kuantitas SDM.
Dosen suatu perguruan tinggi yang memangku jabatan fungsional tinggi menjadi indikator tersedianya SDM unggul. Sehingga berpeluang meraih nilai akreditasi tinggi. Jadi, jabatan fungsional tinggi yang dipangku dosen juga sangat bermanfaat bagi perguruan tinggi yang menaungi.
Memenuhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala, kemudian dipahami tidak hanya bermanfaat bagi dosen yang bersangkutan. Akan tetapi juga pada phak lain seperti mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat luas. Maka, berusaha semaksimal mungkin memenuhi persyaratan ini sangat penting.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 500/M/2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah. [BUKA]
- Solusi Scopus. (2025). Syarat Lulus Jafung Lektor Kepala. [BUKA]





