Dalam lingkungan perguruan tinggi, jabatan struktural paling tinggi adalah rektor yang hanya bisa diisi oleh kandidat yang memenuhi syarat menjadi rektor. Rektor bisa dianalogikan sebagai Kepala Sekolah di sebuah sekolah.
Hanya saja, rektor bertugas memimpin perguruan tinggi bukan sekolah. Sehingga institusi yang dipimpin sedikit banyak berbeda, apalagi lingkungan perguruan tinggi punya banyak urusan yang terbilang kompleks.
Menjadi rektor tentu merupakan sebuah kehormatan, kebanggaan, sekaligus mendapatkan amanah untuk mengiringi sebuah PT di masa mendatang agar maju dan berkembang. Tanggung jawab besar ini tentunya tidak bisa diemban sembarang orang.
Maka dalam proses pemilihan rektor yang masa jabatannya adalah 5 tahun, ditetapkan syarat-syarat khusus. Penetapan syarat ini ditentukan masing-masing PT namun sumber kebijakannya tetap menyesuaikan aturan dari Kemendikbud.
Istilah rektor diambil dari bahasa Latin yakni dari kata regera yang artinya adalah guru. Istilah ini kemudian umum digunakan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia dan sejumlah negara lain di dunia.
Rektor secara umum adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang pemimpin perguruan tinggi di Indonesia dan negara tertentu di dunia. Jadi, terdapat beberapa negara lain yang pimpinan kampus disebut rektor. Namun tidak semua negara di dunia.
Nantinya akan menjumpai beberapa negara yang kampus-kampusnya menggunakan istilah selain rektor untuk menyebut pimpinan kampus. Rektor dipilih melalui mekanisme pemilihan selayaknya pemilihan umum di Indonesia.
Hanya saja pemilihan rektor tidak melibatkan suara dari seluruh warga kampus, hanya senat dan menteri di Kemendikbud maupun Kemenag (untuk PT di bawah naungan Kemenag). Rektor yang terpilih kemudian memangku jabatan ini selama 5 tahun.
Dalam proses pemilihan, calon rektor setidaknya ada 3 orang yang sudah memenuhi syarat menjadi rektor. Sehingga dari 3 nama ini kemudian disaring agar bisa diambil 1 nama saja dan dilantik menjadi rektor untuk 5 tahun mendatang.
Baca Juga:
7 Tugas Pembimbing Akademik yang Wajib Diketahui
Kebijakan Perpindahan Dosen dan Alih Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
Rektor yang merupakan jabatan struktural tertinggi di dalam lingkungan PT membuatnya menjadi jabatan prestisius. Meskipun banyak tugas dan tanggung jawab yang wajib dijalankan. Namun rektor memiliki kesempatan akademik yang beragam.
Rektor dalam masa jabatannya akan mengemban daftar panjang tugas yang menentukan nasib perguruan tinggi tempatnya mengajar dan menjabat. Tugas-tugas ini konon hanya bisa dilaksanakan jika rektor fokus menjadi rektor.
Oleh sebab itu, rektor memiliki tanggung jawab yang besar sehingga jabatan ini tidak bisa diisi oleh sembarang dosen. Hanya dosen tertentu yang sudah memenuhi syarat menjadi rektor.
Bicara mengenai syarat untuk menjadi rektor, syarat-syarat ini pada dasarnya mengacu pada ketentuan dari Kemendikbud. Namun setiap PT bisa menambah beberapa syarat khususnya pada syarat administrasi untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Namun secara umum, syarat agar bisa menjadi rektor adalah sebagai berikut:
Syarat menjadi rektor yang pertama adalah berkebangsaan Indonesia. Sehingga jabatan rektor tidak bisa diisi oleh dosen WNA. Hanya bisa diisi oleh dosen WNI dan hal ini menjadi syarat umum yang berlaku di seluruh PT di Indonesia.
Syarat umum yang kedua adalah belum menginjak usia 60 tahun, sehingga saat mencalonkan diri diwajibkan di bawah 60 tahun. Biasanya akan disyaratkan belum berusia 60 tahun saat dilantik menjadi rektor.
Rektor wajib berpendidikan doktor, yang artinya merupakan lulusan S3 dan dibuktikan dengan kepemilikan ijazah S3. Jadi, bagi dosen yang masih lulusan S2 belum bisa menjadi rektor. Kecuali jika sudah melanjutkan studi.
Syarat menjadi rektor yang keempat adalah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Syarat ini tentu wajib dipenuhi karena rektor memiliki segudang tugas dan tanggung jawab.
Berbagai keputusan penting berada di tangan rektor selama menjabat. Sehingga kesehatan jasmani dan rohani diperlukan agar tugas-tugas ini bisa terlaksana dengan baik. Kemudian PT bisa melahirkan kebijakan yang baik juga.
Rektor biasanya diisi oleh dosen PNS di sebuah PTN dan kemudian diisi oleh dosen tetap di PTN maupun PTS. Artinya, rektor hanya bisa diisi oleh dosen yang statusnya sudah tetap. Baik sebagai PNS maupun non PNS.
Berkelakuan baik yang dimaksudkan disini adalah tidak pernah terlibat dengan kasus hukum dalam bentuk apapun. Sehingga tidak pernah terlibat kasus pidana apapun dan tidak pernah masuk ke jeruji besi.
Syarat menjadi rektor satu ini tentu sangat penting, sebab rektor akan menjadi pemimpin PT. Dalam proses seleksinya, senat akan mengecek riwayat calon rektor. Sehingga dipastikan punya perilaku baik dan layak menjadi wajah sebuah PT.
Seorang rektor selama menjabat akan mempengaruhi semua kebijakan sebuah PT yang dipimpin olehnya. Maka rektor idealnya adalah dosen yang memiliki wawasan luas. Sebab sebuah PT perlu terus berkembang untuk menjawab tantangan zaman.
Maka diharapkan semua calon rektor memiliki wawasan luas, baik dalam dunia akademik maupun non akademik. Sehingga rektor tersebut selama menjabat bisa membantu PT semakin berkembang dengan berbagai program dan jalinan kerjasama dengan pihak eksternal.
Syarat menjadi rektor berikutnya adalah memiliki jiwa kepemimpinan dan juga punya kemampuan manajerial yang baik. Sebab sejatinya rektor adalah pemimpin yang sudah tentu wajib punya kecakapan menjadi seorang pemimpin.
Punya jiwa kepemimpinan saja tentu kurang cukup, karena dosen nantinya akan mengatur lembaga di dalam PT. Sehingga harus punya kemampuan manajerial yang baik. Mulai dari tata kelola SDM di PT sampai sumber dana yang tersedia.
Tidak kalah penting adalah sudah memenuhi persyaratan administrasi, yang mana syarat menjadi rektor satu ini sifatnya internal. Artinya, setiap PT bisa menetapkan sendiri mengenai syarat administrasi.
Namun secara umum rektor akan diminta melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, surat kesediaan menjadi rektor, surat pengusulan bakal calon rektor, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
4 Cara Menjadi Rektor untuk Para Dosen yang Ingin Mendaftar
10 Tugas Rektor yang Harus Diketahui
Hal penting berikutnya yang perlu dipahami para dosen yang ingin atau berminat menjadi rektor adalah mekanisme pemilihan rektor. Mekanisme ini sendiri berbeda-beda antara PTN dengan PTS, sekaligus antara PTN di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
Namun secara garis besar, dosen bisa mengajukan diri menjadi rektor jika sudah memenuhi persyaratan umum di atas. Bisa juga namanya ditunjuk oleh rektor sebelumnya maupun senat di kampus untuk menjadi calon rektor.
Proses pemilihan rektor kemudian melewati 4 tahapan. Dimulai dari tahap penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pelantikan. Tahap penjaringan adalah tahap dimana semua dosen yang berpotensi menjadi rektor dipilih.
Baru kemudian disaring berdasarkan pemenuhan syarat menjadi rektor dan aspek lain untuk mendapatkan kandidat terbaik. Setelah itu masuk ke tahap penetapan siapa yang akan menjadi rektor. Tahap akhir adalah pelantikan, yang meresmikan rektor baru di PT yang bersangkutan.
Artikel Terkait:
Wakil Rektor Unnes Manfaatkan Media Sosial sebagai Wadah Motivasi dan Edukasi Mahasiswa
Memahami Self Plagiarism Setelah Isu yang Menimpa Rektor Terpilih USU
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Tangkal Corona Virus Masuk Kampus, Rektor UNY Keluarkan Instruksi Ini
Rektor Unilak Bersedia Berikan Bantuan Dana Publikasi Jurnal Scopus untuk Dosennya
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…