Syarat menjadi Profesor. Menjadi seorang dosen tentu memiliki impian menjadi Profesor, dan kemudian mencoba memenuhi berbagai syarat menjadi Profesor. Sebab menjadi Profesor tidak mudah berkat rangkaian persyaratan yang panjang dan kompleks. Meskipun begitu, menjadi Profesor adalah sangat mungkin untuk diraih tidak hanya dosen tertentu namun oleh setiap dosen.
Bagi kalangan dosen, Profesor adalah jabatan paling prestisius karena merupakan jabatan paling tinggi di ruang lingkup profesi dosen. Selain disebut Profesor, jabatan akademik ini juga familiar disebut dengan istilah Guru Besar. Jadi, keduanya sama dan tidak perlu bingung ketika ada yang memakai dua istilah tersebut.
Berhubung Profesor atau Guru Besar ini adalah jabatan akademik tertinggi, maka tidak keliru rasanya jika mengatakan setiap dosen punya impian untuk meraihnya. Meskipun beberapa dosen justru mengaku sebaliknya. Sebab menjadi Profesor tentu tidak hanya dihadapkan pada banyak hak istimewa seperti gaji pokok dan tunjangan menarik.
Namun juga tanggung jawab yang besar, apalagi salah satu tugas atau tanggung jawab utamanya adalah memimpin pengembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang keilmuan yang dikuasai di perguruan tinggi tempatnya mengabdi atau mengajar. Jadi, sampai disini masih penasaran mengenai cara dan syarat menjadi Profesor?
Menjadi Profesor memang tidak mudah dan setelah tercapai kemudian ada lebih banyak tanggung jawab yang diemban. Namun, pencapaian ini penting untuk ikut serta dalam memajukan pendidikan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Selain itu ikut juga berkontribusi memajukan perguruan tinggi tempatnya mengajar.
Semakin banyak Profesor atau Guru Besar di suatu perguruan tinggi, maka semakin menunjukan kualitas perguruan tinggi tersebut. Hal serupa berlaku, ketika semakin banyak Profesor di Indonesia maka kualitas pendidikan pun semakin tinggi di hadapan pendidikan tingkat dunia.
Jadi, ketika menekuni profesi dosen sudah sepatutnya memiliki mimpi dan berjuang meraih mimpi menjadi Profesor. Sebab bisa memberi kontribusi lebih yang tentu tidak hanya menguntungkan diri sendiri namun juga masyarakat banyak bahkan negara. Supaya lebih mudah untuk meraih jabatan Profesor, maka pahami dulu apa itu Profesor.
Profesor atau Guru Besar pada dasarnya memiliki definisi sederhana, yakni jabatan akademik tertinggi yang disandang oleh seorang dosen di perguruan tinggi. Meskipun definisinya sederhana dan langsung mudah dipahami, namun maknanya sangat luas dan kompleks.
Sebab sebagaimana jabatan profesi paling tinggi, dijamin dibebankan pula sejumlah tanggung jawab yang tinggi pula. Hal ini berlaku untuk Profesor, dan kemungkinan karena tanggung jawab ini pula masih banyak dosen yang enggan untuk menjadi Profesor.
Supaya bisa menjadi Profesor, maka seorang dosen perlu memenuhi sejumlah syarat dimana detail syarat menjadi Profesor akan di bahas di bawah. Dosen baru bisa mengajukan diri mengisi jabatan Profesor ketika sudah meniti karir dosen dengan jabatan akademik Kepala Lektor, atau Lektor (untuk loncat jabatan).
Selain itu, ketika menduduki jabatan Kepala Lektor pun minimal sudah 3 tahun. Total minimal jangka waktu mengabdi menjadi dosen untuk bisa menjadi Profesor adalah 10 tahun. Sehingga rata-rata Profesor di Indonesia sudah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama 10 tahun.
Selain masa jabatan, calon Profesor juga perlu memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan tidak hanya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saja selaku instansi pembina jabatan akademik dosen. Melainkan juga syarat-syarat yang sudah ditetapkan atau ditentukan oleh phak perguruan tinggi tempat dosen mengajar.
Baca Juga: Ingin Cepat Menjadi Profesor, Ini Tipsnya!
Berhubung syarat menjadi Profesor dari pihak perguruan tinggi sifatnya khusus, dan tentu akan ada perbedaan antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Maka paling utama untuk diketahui adalah syarat umum dari Kemendikbud mengenai proses pengajuan diri menjadi Profesor.
Aturan atau peraturan mengenai persyaratan untuk menjadi Profesor sendiri dikutip dari kompas.com tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui Undang-Undang ini pula dijelaskan definisi dari Profesor itu sendiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Profesor atau Guru Besar merupakan jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS). Sehingga Profesor ini bisa ditemukan di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Adapun syarat menjadi Profesor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut antara lain:
Syarat pertama untuk bisa menjadi atau mengajukan diri mengisi jabatan Profesor di perguruan tinggi adalah memiliki ijazah S3 atau Doktor. Jadi, setiap dosen dituntut atau berkewajiban untuk melanjutkan studi Doktor atau S3 baru bisa menjadi Profesor. Hal ini adalah ketetapan umum yang berlaku sudah sejak lama.
Dibuktikan dengan kepemilikan ijazah S3 yang diterbitkan oleh sebuah perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS di dalam dan di luar negeri. Selain itu bisa menunjukan ijazah yang sederajat dengan S3 tersebut. Inilah alasan kenapa kalangan dosen kebanyakan melanjutkan pendidikan tinggi sampai tingkat S3.
Tentunya tidak hanya untuk mendapatkan gelar S3 di depan dan belakang nama lengkapnya. Namun juga untuk memenuhi persyaratan administratif menjadi seorang Profesor.
Sebagai tambahan, perjuangan dosen meraih S3 juga untuk mengembangkan diri karena dosen sendiri dituntut untuk bisa terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan keterampilan diri. Salah satu upayanya adalah dengan melanjutkan pendidikan setinggi mungkin.
Baca Juga: Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen 2019
Daftar kedua dalam syarat menjadi Profesor adalah mengajukan diri minimal tiga tahun setelah mendapatkan ijazah S3. Jadi, setiap dosen yang sudah menyelesaikan studi S3 tidak serta merta bisa langsung mengajukan diri untuk menduduki jabatan Profesor. Perlu menunggu dulu minimal tiga tahun.
Selama tiga tahun tersebut, calon Profesor tetap menjalankan semua tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Supaya bisa memenuhi persyaratan lain yang nantinya akan dijelaskan di poin selanjutnya.
Jadi, tidak bisa asal berhenti mengajar setelah lulus S3 dan selang tiga tahun kemudian mengajukan diri menjadi Profesor. Melainkan tetap aktif mengajar dan persyaratan ini sekaligus memberi kesempatan bagi dosen tersebut untuk memenuhi persyaratan lain.
Misalnya mengejar nilai angka kredit dosen atau kum, yang minimal untuk mengajukan diri sebagai Profesor adalah 850. Jika selama menempuh pendidikan S3 jumlah kum belum sampai di batas minimal tersebut. Maka jangka waktu tiga tahun setelah ijazah diterima bisa fokus mengejarnya.
Kum sendiri merupakan angka yang menunjukan penilaian atas semua tugas dan tanggung jawab yang sudah dilakukan dosen. Meliputi tugas untuk menjalankan kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Syarat ketiga dari daftar syarat menjadi Profesor adalah sudah mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Jadi, jenis karya ilmiah yang disusun dosen sangat banyak. Salah satunya adalah jurnal internasional, dan untuk bisa mengajukan diri menjadi Profesor perlu mempublikasikan jurnal internasional bereputasi.
Yakni jurnal internasional yang sudah masuk ke dalam database bereputasi seperti Scopus. Sebab pada saat mempublikasikan jurnal internasional maka ada dua kemungkinan. Yakni menjadi jurnal internasional biasa dna jurnal internasional bereputasi.
maksudnya biasa disini adalah jurnal internasional tersebut belum masuk ke database bereputasi, seperti Scopus tadi. Jadi, meskipun sudah mempublikasikan jurnal internasional namun jika belum terindeks di Scopus maka belum memenuhi syarat untuk menjadi Profesor.
Kebanyakan dosen menyatakan bahwa syarat terbesar atau tersulit untuk menjadi Profesor adalah pada publikasi jurnal internasional bereputasi ini. Lumrah memang, karena untuk bisa masuk ke dalam indeks seperti Scopus dibutuhkan kualifikasi yang tinggi.
Menariknya lagi, jurnal internasional bereputasi yang berhasil dipublikasikan diwajibkan tidak hanya satu jurnal. Melainkan minimal empat, yang tentu proses untuk melakukan penelitian, menyusun laporannya, dan disusun menjadi jurnal cukup panjang.
Hal ini kemudian mendorong setiap dosen untuk sudah mulai mempersiapkan diri dan mempersiapkan segala persyaratan menjadi Profesor sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen. Sehingga sepanjang karir menjadi dosen sudah mulai memenuhi syarat publikasi karya ilmiah ini.
Baca Juga: 4 Strategi Mengubah Tesis Menjadi Buku, Langsung Terbit!
Syarat menjadi Profesor selanjutnya adalah berpengalaman sebagai dosen minimal selama 10 tahun. Sehingga setiap calon Profesor perlu meniti karir sebagai dosen selama satu dekade dulu baru kemudian bisa mengajukan diri menjadi dosen. Jadi, tidak bisa baru setahun dua tahun mengajar lalu menjadi Profesor.
Selain itu, untuk menjadi Profesor juga ada tingkatannya. Dimulai dengan mengajukan diri menduduki jabatan akademik Asisten Ahli, selang dua tahun kemudian mengajukan menjadi Lektor. Jika karir dosen yang bersangkutan bagus maka bisa mengajukan diri menjadi Lektor Kepala.
Setelah minimal dua tahun menjadi Lektor Kepala dan memiliki pengalaman menjadi dosen selama 10 tahun, barulah bisa mengajukan diri menjadi Profesor. Alternatif lain adalah loncat jabatan, khusus untuk dosen yang berprestasi. Mulai dari loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor ke Profesor.
Selain memenuhi kum untuk loncat jabatan, dosen yang bersangkutan juga perlu memenuhi persyaratan khusus. Hal ini tentu memberi kesempatan untuk bisa langsung menjadi Profesor tanpa perlu menjadi Lektor Kepala terlebih dahulu.
Hanya saja masih terbilang jarang, karena persyaratannya sendiri lebih kompleks. Meskipun begitu, tidak ada salahnya dicoba dengan dikonsultasikan ke pihak perguruan tinggi. Sehingga lebih paham persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk loncat jabatan.
Setelah memahami apa itu Profesor dan apa saja syarat menjadi Profesor, maka hal penting berikutnya yang perlu diketahui dan dipahami adalah kewajiban sebagai Profesor. Hal ini kemudian diatur di dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Melalui Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai detail kewajiban dan juga wewenang dari seorang Profesor. Yaitu:
Profesor sebagai jabatan akademik tertinggi dalam satuan pendidikan tinggi memiliki wewenang untuk membimbing calon Doktor. Sehingga memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengajar dan menjadi pembimbing mahasiswa di jenjang S3 atau Doktor.
Selain itu, Profesor juga bisa menjadi pengajar maupun pembimbing untuk mahasiswa di jenjang Diploma maupun Sarjana dan Magister. Tentunya disesuaikan dengan kewajiban lain yang diemban oleh Prosesor tersebut. Sehingga tidak mengganggu wewenang atau kewajiban utamanya mengajar mahasiswa S3.
Kewajiban khusus Profesor berikutnya selaku jabatan akademik tertinggi dalam perguruan tinggi adalah menulis buku dan karya ilmiah kemudian mempublikasikannya. Setiap hasil tulisan Profesor diharapkan bisa dipublikasikan, misalnya buku diterbitkan oleh penerbit profesional.
Tujuannya agar hasil karya tulis ini bisa mencerahkan masyarakat sekaligus menyebarluaskan gagasan yang dimiliki. Setiap dosen kemudian akan aktif menulis dan mempublikasikan buku, terutama bagi dosen yang sudah memangku jabatan sebagai Profesor.
Baca Juga: Alasan Perlu Menulis dan Menerbitkan Buku di Penerbit Buku Dosen Terbaik
Setiap Profesor di Indonesia juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Profesor Paripurna. Yakni ketika memiliki karya ilmiah maupun karya monumental yang kemudian mendapat pengakuan internasional. Sehingga berkesempatan untuk diangkat menjadi Profesor Paripurna tersebut.
Adapun peraturan lebih lanjut mengenai poin ketiga di atas, nantinya akan ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga detail mengenai persyaratan menjadi Profesor Paripurna bisa dikonsultasikan dengan pihak perguruan tinggi tempat dosen yang bersangkutan mengajar.
Jika membahas mengenai tips cepat untuk memenuhi segala syarat menjadi Profesor yang kemudian membuka kesempatan untuk segera menjadi Profesor. Maka tipsnya sendiri adalah fokus menjadi dosen dan mengejar karir sebagai Profesor dengan menjalankan semua tugas dan kewajiban sebagai dosen.
Terutama masalah publikasi karya ilmiah dalam bentuk jurnal internasional bereputasi. Sebab untuk syarat lain seperti menempuh pendidikan S3, dijamin lebih mudah diwujudkan. Sebab ada banyak program beasiswa, dan kemudian selama memiliki niat kuat untuk menjadi Profesor dijamin berusaha mempercepat kelulusan untuk meraih gelar Doktor.
Kemudian untuk masa jabatan, sudah tentu kembali lagi ke dosen yang bersangkutan untuk bisa menjadi dosen dengan niat hati yang tulus. Sebab masa 10 tahun tentu bukan masa yang pendek. Jika menekuni profesi lain, bisa jadi setelah dua atau tiga tahun sudah bisa menempati jabatan tinggi di perusahaan.
Ketika menjadi dosen, butuh waktu minimal 10 tahun dan harus berkutat dengan semua tugas dan tanggung jawab dosen. Oleh sebab itu, dosen hanya perlu fokus menjadi dosen dengan segala tugas dan tanggung jawab tersebut. Pastikan juga menikmati tugas menjadi dosen, dan mencintai profesi dosen itu sendiri.
Sehingga kesibukan menjadi dosen bisa terasa lebih ringan dan menjalaninya dengan hati yang tenang dan lapang. Sebab jika sejak awal menjadi dosen adalah karena alasan terpaksa, maka mudah sekali untuk memutuskan berhenti di tengah jalan. Apalagi masa awal meniti karir, gaji sebagai dosen tidak seberapa.
Baca Juga: Tips Menulis Buku Hasil Penelitian
Namun lelahnya luar biasa, karena selain harus menyiapkan materi pelajaran dengan baik semalam suntuk. Dosen masih harus mengurus kegiatan penelitian, program pengabdian kepada masyarakat, menulis laporan hasil penelitian maupun buku, dan lain sebagainya. Sehingga 24 jam sehari 7 hari dalam seminggu sudah habis untuk mengurus tugas dosen.
Jika tidak mencintai profesi ini, maka dijamin akan merasa kesulitan untuk memenuhi segala syarat menjadi Profesor yang sudah dijelaskan di atas. Selain harus cinta dari awal, kecintaan pada profesi dosen juga bisa diperjuangkan. Misalnya dengan selalu mencari sisi positif menjadi dosen, belajar dari banyak pengalaman indah selama menjadi dosen, dan lain-lain.
Sebab tidak sedikit dosen yang awalnya memutuskan menekuni profesi dosen karena alasan ikut keinginan orang tua atau ikut-ikutan teman. Kemudian perlahan menemukan hal-hal terbaik dari profesi ini yang kemudian mencintainya sepenuh hati.
Jika sudah cinta, maka memenuhi syarat menjadi Profesor dan segera menjadi Profesor di usia masih muda sangat mungkin untuk diwujudkan.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…