Program Praktisi Mengajar memberi kesempatan bagi siapa saja yang memenuhi syarat menjadi dosen praktisi bisa menjadi dosen. Sebab dosen praktisi merupakan salah satu dosen yang sangat dibutuhkan di masa sekarang.
Khususnya sejak kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi sesuai amanat dari Kemendikbud. Lewat kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa dosen di perguruan tinggi tidak cukup lulusan S2.
Melainkan juga dosen yang sudah terjun ke dunia praktisi dan kemudian aktif mengajar mahasiswa. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dosen praktisi? Kemudian, apa saja syarat untuk menjadi dosen praktisi tersebut?
Daftar Isi
ToggleApa Itu Dosen Praktisi?
Sebelum mengetahui daftar syarat menjadi dosen praktisi, maka pahami dulu pengertian dari dosen praktisi. Sehingga bisa tahu apa saja tugasnya dan juga syarat utama untuk bisa mengisi profesi tersebut.
Secara umum, dosen praktisi adalah dosen atau pendidik di perguruan tinggi yang mengajarkan teori dan praktek dimana persentase praktek lebih besar dibanding teori. Melalui sumber lain, dosen praktisi adalah dosen yang memiliki pengalaman di dunia praktisi.
Adapun yang dimaksud dengan dunia praktisi adalah dunia kerja maupun dunia wirausaha. Ibarat kata, dosen yang sudah menerapkan ilmunya di dunia kerja dan dunia wirausaha kemudian bisa membagikan ilmu dan pengalamannya dalam kegiatan mengajar.
Dosen praktisi kemudian masuk kategori dosen dengan perjanjian kerja. Sehingga secara umum masuk kategori dosen kontrak dan diberikan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) agar datanya masuk ke PDDikti dan diakui sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat menjadi dosen praktisi adalah memiliki pengalaman praktisi. Kenapa? Sebab mereka akan memberi materi yang 80% merupakan praktek. Sisanya, atau sekitar 30% isinya teori di kelas.
Bagaimana dosen bisa memberi materi berbentuk praktek jika belum pernah terjun langsung ke lapangan dan praktek sendiri secara langsung? Mungkin beberapa dosen bisa belajar sambil jalan.
Hanya saja sudah memiliki pengalaman di lapangan tentu memberi materi pembelajaran yang lebih istimewa dibandingkan dosen yang belum memiliki pengalaman di lapangan. Sehingga dosen praktisi menjadi sosok yang dibutuhkan perguruan tinggi di era sekarang.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Syarat Menjadi Dosen Secara Umum
Lalu, apa saja syarat menjadi dosen praktisi? Mengenai syarat umum, sebagian besar perguruan tinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen.
Melalui Undang-Undang tersebut, syarat menjadi dosen tertuang di dalam pasal 46 pada ayat 1 dan 2. Berikut detailnya:
Pasal 46
- Kualifikasi akademik dosen sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 45 diperoleh melalui program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
- Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
- Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
- Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Jika mengacu pada UU tersebut, maka syarat utama menjadi dosen praktisi adalah memenuhi syarat kualifikasi. Pada pasal 1 dijelaskan minimal harus lulusan Magister atau S2, dan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Kemudian pada pasal 2 dijelaskan, bahwa dosen dengan kualifikasi akademik Magister bisa mengajar mahasiswa di jenjang Diploma dan Sarjana. Sedangkan dosen dengan ijazah Doktor (S3) bisa mengajar mahasiswa pascasarjana. Yakni mahasiswa S2 dan S3.
Meskipun begitu, dari pasal yang sama dan pada ayat 3. Dijelaskan bahwa dosen yang memiliki prestasi luar biasa bisa diangkat menjadi dosen. Artinya, jika tidak memenuhi kualifikasi akademik maka harus punya prestasi luar biasa.
Sehingga tidak sedikit mahasiswa cerdas yang meskipun baru lulus S1 kemudian ditawarkan menjadi dosen di kampus tempatnya belajar. Setelahnya bisa mencari program beasiswa untuk melanjutkan S2 agar memenuhi syarat pada pasal 46 ayat 1 dan 2 di atas.
Syarat Menjadi Dosen Praktisi
Merangkum dari isi kandungan Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 di atas. Maka ada beberapa poin yang harus dipenuhi para dosen. Sebab merupakan syarat menjadi dosen praktisi secara umum. Sedangkan syarat khusus yang biasanya ditetapkan perguruan tinggi antara lain:
1. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Syarat pertama adalah memenuhi kualifikasi akademik, yakni berkaitan dengan syarat pendidikan terakhir yang harus minimal S2. Sekaligus linier antara jurusan S1 dengan S2 tersebut.
2. Memiliki Pengalaman di Praktisi
Rekrutmen dosen praktisi di sebuah perguruan tinggi dijamin akan mencantumkan syarat memiliki pengalaman di praktisi. Sebab merupakan syarat menjadi dosen praktisi yang paling mutlak.
Pengalaman praktisi oleh sebagian besar perguruan tinggi bisa dalam bentuk pernah punya pengalaman di dunia kerja maupun wirausaha. Maupun masih menekuni dunia praktisi.
Sehingga perguruan tinggi merekrut dosen praktisi tersebut sebagai dosen paruh waktu. Jika memang masih terbilang aktif di dunia praktisi, agar bisa tetap bekerja dan mengajar sekaligus.
3. Paham Tentang Tri Dharma
Dosen praktisi juga wajib memahami Tri Dharma, khususnya yang nantinya akan diberikan NIDK. Sebab wajib melaksanakan seluruh isi Tri Dharma tersebut, mulai dari pendidikan, penelitian, sampai pengabdian kepada masyarakat.
Meskipun tugas pokok dosen sekilas hanya terdiri dari 3 poin namun masing-masing membutuhkan waktu lama dalam menjalankannya. Misalnya pendidikan, dosen sudah harus siap satu semester sebelum semester pembelajaran dimulai.
Sedangkan untuk penelitian, dosen harus mencari ide penelitian dan sumber pendanaan. Setelah penelitian berhasil maka hasilnya wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel maupun buku yang diterbitkan secara resmi.
4. Lulus Proses Rekrutmen Dosen
Syarat menjadi dosen praktisi berikutnya adalah sudah lulus proses rekrutmen dosen. Sebab lowongan dosen praktisi tentu terbuka untuk umum, dan sekalipun tidak diumumkan biasanya kandidat lebih dari satu.
Sehingga dilakukan seleksi yang diatur oleh pihak perguruan tinggi. Dosen perlu berusaha semaksimal mungkin agar lulus seleksi dan diterima menjadi dosen praktisi.
5. Memiliki Kelebihan
Jika calon dosen tidak memenuhi syarat akademik, misalnya bukan lulusan S2. Maka harus punya kelebihan atau prestasi yang menjadikannya sebagai kandidat sempurna untuk menjadi dosen praktisi.
Misalnya sudah sukses membesarkan sebuah perusahaan dan bahkan sudah go internasional. Selain itu juga wajib memiliki kelebihan tertentu yang menjadikannya sebagai kandidat terkuat dibanding pelamar lain.
Maka penting untuk membuat CV sebaik mungkin agar bisa memberi informasi mengenai kelebihan menarik yang dimiliki. Tentunya kelebihan yang berhubungan dengan profesi dosen yang dilamar.
Menjadi dosen merupakan pilihan yang menarik untuk diambil, sebab memberi peluang untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada banyak orang. Yakni dimulai dari mahasiswa. Bahkan dosen menjadi profesi yang mendapat kesempatan untuk berbicara mewakili publik.
Lewat karya-karyanya, khususnya yang berbentuk tulisan. Sehingga pengalaman di dunia praktisi mampu mengantarkan seseorang menjadi dosen. Apalagi jika ditunjang dengan prestasi yang luar biasa sebagai unsur kelebihan dosen tersebut.
Lewat penjelasan mengenai syarat menjadi dosen praktisi di atas, Anda dan siapa saja yang sudah memenuhinya. Bisa mencoba melamar menjadi dosen agar bisa membagikan ilmu, pengalaman, dan wawasan kepada banyak orang sampai akhir hayat.
Artikel Terkait:
Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya
Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya