fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Apa Syarat Menjadi Asesor? Temukan Jawabannya Disini

syarat menjadi asesor

Jika ingin menekuni profesi asesor maka perlu paham apa saja syarat menjadi asesor tersebut. Asesor sama seperti profesi jenis lainnya, memiliki sejumlah syarat atau kualifikasi yang perlu dipenuhi oleh kandidatnya. Profesi ini memang sangat menarik dan diprediksi punya masa depan yang cerah. 

Bagi siapa saja yang memang menguasai suatu bidang kemudian juga tertarik untuk rutin melakukan pengecekan, pemberi nilai, mengajar, dan sejenisnya. Maka memilih menekuni profesi ini menjadi langkah yang tepat. Sebab ketika sudah menjadi asesor maka kegiatannya akan berputar-putar di kegiatan tersebut. 

Jadi, pastikan mencintai atau menyukai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sebagai asesor. Dalam menekuni profesi ini, pastikan sudah mempersiapkan diri sejak awal. Sebab biasanya profesi ini lebih cocok diberikan kepada mereka yang sudah punya kompetensi. Supaya lebih paham detail persyaratannya, bisa menyimak penjelasan berikut. 

Sekilas Tentang Asesor 

Sebelum mengetahui apa saja syarat menjadi asesor, penting untuk paham dulu tentang pengertian profesi asesor itu sendiri. Secara umum, asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan kegiatan asesmen atau memberi penilaian dalam rangka menilai mutu seseorang sesuai sistem lisensi yang ditetapkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). 

Jadi, di Indonesia ada sejumlah profesi yang perlu membutuhkan bukti bahwa pemilik profesi tersebut punya kompetensi untuk menjalankan profesinya. Misalnya seorang dosen, semua orang bisa menjadi dosen namun belum tentu sudah tersertifikasi. 

Hanya dosen yang sudah mengikuti sertifikasi (serdos) dan kemudian lolos karena nilai yang diberikan asesor sudah memenuhi ketentuan. Maka diketahui dosen tersebut punya kompetensi untuk menjadi dosen. 

Asesor kemudian secara garis besar memiliki tugas untuk memastikan siapa saja yang menekuni profesinya punya kompetensi yang memadai. Sertifikasi diberikan kepada mereka yang sudah dinyatakan lolos penilaian oleh asesor yang bertugas di LSP. 

Dari penjelasan ini tentu bisa dipahami bahwa tugas dan peran dari seorang asesor sangatlah krusial. Menilai kecakapan orang lain dalam menjalankan profesinya dengan mengikuti standar yang ditetapkan LSP. 

Sebagai profesi yang akan menentukan kelayakan orang lain di profesi lain. Maka asesor butuh keterampilan khusus yang kemudian menciptakan daftar syarat menjadi asesor. Semua asesor kemudian wajib memenuhi syarat ini agar bisa mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. 

Baca Juga:

Syarat Menjadi Asesor 

Setiap asesor kemudian perlu mengikuti sejumlah pelatihan untuk mendapatkan lisensi, bisa dikatakan sebagai sertifikasi. Sertifikasi atau lisensi ini kemudian menunjukan bahwa asesor tersebut memang memiliki kompetensi untuk menjadi asesor yang nanti menilai kelayakan orang lain di profesinya. 

Asesor kemudian datang dari bidang keilmuan masing-masing. Misalnya saja asesor akreditasi di BAN-PT, maka biasanya asesor diambil atau direkrut dari kalangan dosen yang sudah memiliki pengalaman mengajar selama 10 tahun. 

Sehingga dosen ini memiliki kompetensi untuk menilai kampus mana saja yang punya kualitas mumpuni dalam menyediakan kegiatan pembelajaran dan yang sebaliknya. Jadi, syarat menjadi asesor ini berbeda-beda di setiap LSP. 

Namun, secara umum ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sejak awal. Syarat pertama adalah jika ingin menjadi calon asesor. Jadi, sebelum resmi menjadi asesor, mereka terlebih dahulu berstatus sebagai calon asesor. Berikut syarat umumnya: 

  • Pendidikan terakhir minimal D1 atau sederajat.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan.
  • Telah memahami persyaratan serta prosedur dalam lisensi.
  • Memahami semua syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi.
  • Telah memahami persyaratan dan prosedur dalam melakukan sertifikasi di LSP.

Jika sudah memenuhi syarat menjadi calon asesor, maka calon asesor kemudian mengikuti pelatihan di LSP yang terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Jika sudah dan dinyatakan lolos maka akan menerima lisensi dan kemudian menjadi asesor yang juga disebut dengan istilah asesor lisensi. 

Lalu, apakah seluruh asesor lisensi ini bisa langsung menjalankan tugas-tugas sebagai asesor? Ternyata belum, terlebih dahulu mereka harus memenuhi syarat menjadi asesor lisensi berikut ini: 

  1. Pendidikan terakhir minimal D1 atau sederajat.
  2. Memenuhi syarat yang ditentukan sebagai calon asesor.
  3. Telah memiliki status sebagai asesor bersertifikasi LSP.
  4. Telah dinyatakan sebagai asesor lisensi.
  5. Sudah memimpin tim asesmen lisensi berdasarkan pedoman BNSP No. 201 dan No. 202 di bawah supervisi dari asesor kepala sebanyak 5 kali.

Setiap asesor kemudian perlu memenuhi sejumlah syarat dan menjalani sejumlah tahapan dalam prosedur menjadi asesor. Prosesnya panjang dan diimbangi dengan terjun ke dunia profesi lain sesuai bidang keilmuan. 

Misalnya saja seorang lulusan Tata Boga, selain mencoba mendapat lisensi menjadi asesor. Mereka juga harus berkecimpung di dunia tata boga tersebut, misalnya mendirikan bisnis kuliner, bekerja sebagai koki di sebuah restoran maupun hotel, dan sebagainya. 

Sehingga tidak hanya punya ilmu dalam bentuk teori namun juga dalam bentuk praktek langsung di lapangan. Hal ini akan memudahkan seseorang untuk menjadi seorang asesor profesional dan bisa memastikan asesi (peserta penilaian) memenuhi kualifikasi untuk menjalankan profesinya dengan baik. 

Baca Juga: 

Persiapan Menjadi Asesor 

Melalui penjelasan tentang syarat menjadi asesor di atas, tentunya sudah punya gambaran apa saja yang perlu dilakukan agar bisa menekuni profesi satu ini. Supaya lebih mudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa melakukan beberapa persiapan berikut ini: 

1. Memahami Apa Itu Asesor

Persiapan pertama adalah belajar tentang dunia asesor, yang pertama tentu mengenal dulu apa itu asesor. Kemudian apa saja tugasnya, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar menjadi asesor, dan fakta-fakta lainnya. Sehingga punya persiapan lahir dan batin menjadi asesor. 

2. Memenuhi Syarat Akademik 

Asesor bisa ditekuni siapa saja dan minimal lulusan D1 dan bisa diisi lulusan dari jenjang di atasnya. Jadi, silahkan setelah lulus SMA atau mungkin SMK mempersiapkan diri untuk lanjut kuliah. Minimal D1 agar bisa menjadi asesor di masa mendatang. 

3. Belajar Tentang Lisensi dan Dunia LSP 

Persiapan ketiga menjadi asesor adalah belajar tentang lisensi dan dunia LSP. Ada banyak hal perlu dipelajari dan diketahui tentang lisensi dan LSP ini. Sebab nanti akan menjalankan tugas-tugas yang juga diterapkan di LSP. 

4. Mengasah Keterampilan Komunikasi 

Seorang asesor wajib memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Apalagi jika tugasnya nanti tidak hanya menilai hasil uji kompetensi peserta atau asesi. Melainkan juga mengajar asesi menguasai kompetensi tertentu. Maka bisa dari sekarang mencoba mengasah keterampilan berkomunikasi. 

5. Memilih LSP Terdaftar BNSP 

Sebelum menjadi asesor profesional dan menjalankan tugas selayaknya asesor pada umumnya. Calon asesor membutuhkan lisensi, maka perlu mengikuti pelatihan di LSP. Pastikan sudah memilih LSP jauh-jauh hari dan pastikan sudah terdaftar di BNSP agar legalitasnya terjamin. 

Sukses menjadi asesor dimulai dengan mengenal apa itu asesor dan syarat menjadi asesor. Sehingga bisa paham apa saja tanggung jawab maupun tugas yang akan dilaksanakan jika sudah menjadi asesor. Hal ini bisa mendorong seorang asesor untuk sukses. 

Artikel Terkait:

Apa Itu Asesor?

Syarat Menjadi Asesor

Penjelasan Asesor Mengenai LKD BKD

Kualifikasi Tim Asesor BAN PT