Bagi Anda para dosen yang sudah diangkat menjadi dosen tetap maka dijamin akan mulai mengurus syarat pengajuan NIDN. Mengajukan NIDN pada dasarnya mudah, karena syarat umum dan syarat administrasi bisa segera dipenuhi.
Hanya saja karena satu dan lain hal prosesnya bisa memakan waktu cukup lama dan terkesan berbelit-belit. Sehingga, akan semakin baik jika sudah diajukan sejak dini, sehingga NIDN bisa segera dirilis. Lalu, apa saja persyaratannya? Berikut penjelasannya.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai apa saja syarat pengajuan NIDN, maka mari kita bahas dulu mengenai definisinya. NIDN adalah kependekan dari Nomor Induk Dosen Nasional sehingga nomor ini berlaku secara nasional saja.
Secara umum, NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.
Secara sederhana, NIDN merupakan nomor induk khusus dan unik yang diberikan kementerian (Kemendikbud atau Kemenag) kepada para dosen tetap yang sudah memenuhi syarat dan prosedur pengajuan seperti ketentuan yang berlaku.
Memiliki NIDN menunjukan bahwa dosen tersebut adalah dosen tetap dan terdata secara nasional, yakni di PDDikti. Kepemilikannya lantas menunjukan bahwa dosen tersebut adalah dosen resmi bukan dosen abal-abal yang identitasnya bisa ditelusuri lewat PDDikti.
NIDN meskipun diberikan kementerian kepada seluruh dosen tetap, akan tetapi sifatnya tidak otomatis. Para dosen yang sudah mendapat SK pengangkatan dosen tetap wajib mengajukan NIDN ke bagian kepegawaian kampus masing-masing.
Lalu, berapa lama proses penerbitan NIDN oleh kementerian? Dikutip melalui salah satu cuitan Ditjen Diktiristek di X (Twitter), lama proses penerbitan NIDN sejak pengajuan setidaknya 14 sampai 30 hari kerja. Namun, karena satu dan lain hal bisa lebih lama.
Berhubung ada proses melengkapi seluruh syarat pengajuan NIDN dan ada kalanya proses berlangsung cukup lama. Lalu, kenapa dosen harus bersusah payah dan bersabar untuk mendapatkan NIDN tersebut?
Hal ini terjadi karena memiliki NIDN memberi banyak keuntungan dan manfaat bagi dosen, khususnya untuk melancarkan kegiatan akademik. Berikut beberapa alasan kenapa NIDN diperlukan:
Alasan yang pertama kenapa dosen perlu mengurus NIDN segera setelah SK pengangkatan dosen tetap didapatkan adalah untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
Kepemilikan NIDN membuat dosen diakui oleh kementerian dan mendapatkan hak dari segi gaji dan tunjangan sesuai aturan dari pemerintah. Jika Anda dosen PNS maka perhitungan gaji disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara dosen non PNS disesuaikan kebijakan internal kampus.
Alasan yang kedua kenapa perlu memiliki NIDN adalah untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional. Sebab, salah satu syarat naik jabatan fungsional adalah sudah memiliki NIDN. Dosen yang bertanggung jawab atas profesinya dijamin akan terus mengembangkan jabatan fungsional yang dimiliki.
Alasan yang ketiga kenapa perlu segera memenuhi syarat pengajuan NIDN adalah untuk mengikuti serdos atau sertifikasi dosen. Seperti yang diketahui, salah satu syarat ikut serdos adalah memiliki NIDN atau NIDK.
Bagi dosen tetap yang sudah memiliki NIDN maka bisa fokus memenuhi syarat serdos lainnya. Sebab syarat pertama sudah dijamin dipenuhi karena sudah memiliki NIDN.
Alasan keempat adalah bisa membantu dosen memenuhi syarat mengajukan program hibah Dikti, baik hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Khususnya jika menjadi ketua pengusul.
Sebab salah satu syaratnya adalah memiliki NIDN dan statusnya aktif, bukan sedang tugas belajar atau lainnya. Maka NIDN menjadi syarat wajib untuk bisa mendaftar ke program hibah tersebut.
Alasan yang kelima kenapa perlu secepatnya memenuhi syarat pengajuan NIDN adalah untuk bisa mendaftar ke program beasiswa. Sejumlah program beasiswa dari pemerintah ditujukan untuk dosen. Misalnya beasiswa PMDSU.
Beasiswa ini salah satu syaratnya adalah dosen yang memiliki NIDN. Sehingga memiliki NIDN membantu dosen untuk ikut mendaftar dan berpeluang menjadi awardee agar bisa menjadi Doktor maupun PhD.
Alasan yang keenam adalah untuk memenuhi syarat mengikuti berbagai program pengembangan diri. Selama menjadi dosen, baik dari kampus maupun pemerintah akan menyelenggarakan program pengembangan. Biasanya akan memprioritaskan dosen dengan NIDN.
Alasan yang terakhir adalah untuk memudahkan sebuah PT menghitung rasio dosen dan mahasiswa. Dimana rasio ini ada ketetapannya, dengan tujuan dosen tidak terbebani dengan mendampingi mahasiswa dalam jumlah melebihi ketentuan.
Sehingga hasil pembelajaran maksimal dan perhitungan rasio biasanya berdasarkan NIDN dan NIDK. Jika dosen memiliki NIDN maka akan memudahkan proses perhitungan rasio dan menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah.
Salah satu hal unik dan menarik dari NIDN adalah masa berlakunya selain syarat pengajuan NIDN tersebut. NIDN bisa diajukan dosen dengan usia maksimal 58 tahun dan akan pensiun minimal di usia 65 tahun.
Sementara untuk dosen yang memangku jabatan fungsional Guru Besar, maka masa berlaku NIDN bisa sampai dosen tersebut memasuki usia 70 tahunan. Sehingga masa berlaku NIDN sesuai dengan masa pengabdian dosen.
Ketika dosen tersebut resign sebagai dosen, meninggal, atau pensiun sebagai dosen sesuai ketentuan. Maka masa berlaku NIDN yang dimiliki juga akan berakhir. Artinya, NIDN tidak berlaku seumur hidup seperti KTP, melainkan sesuai masa pengabdian dosen.
Lalu, apa saja syarat pengajuan NIDN? Terkait dengan syarat, secara umum terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat administrasi. Jika dilihat dari syarat umum, maka berikut syarat pengajuan NIDN:
Cara mendapatkan NIDN diawali dengan memenuhi beberapa syarat umum pengajuan NIDN. Syarat yang pertama adalah berstatus sebagai dosen tetap, hal ini sejalan dengan penjelasan di bagian awal.
Dimana NIDN oleh kementerian memang ditujukan untuk para dosen tetap, bukan dosen kontrak (dosen dengan perjanjian kerja) maupun dosen paruh waktu (honorer).
Dosen kontrak mendapatkan NIDK sementara dosen honorer tidak mendapat identitas khusus untuk dosen. Sehingga, data dirinya tidak dapat ditelusuri di PDDikti. Jadi, NIDN hanya untuk dosen tetap dan dibuktikan dengan melampirkan SK pengangkatan yang diterbitkan oleh sebuah perguruan tinggi.
Syarat pengajuan NIDN secara umum yang kedua adalah memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan S2. Hal ini sejalan dengan sarat menjadi dosen di Indonesia yang minimal sudah menyelesaikan pendidikan S2.
Jadi, bagi dosen yang masih memiliki ijazah S1 diharapkan bisa segera melakukan studi lanjut. Sehingga bisa segera menerima SK pengangkatan dosen tetap dan kemudian bisa segera mengajukan NIDN ke pihak kepegawaian di kampus.
Apakah ada dosen dengan kualifikasi pendidikan S1? Sampai saat ini masih ada terutama dosen yang masuk ke jalur alumni. Setelah memenuhi beberapa persyaratan, alumni akan direkrut PT menjadi dosen pemula dan diharapkan bisa segera memenuhi seluruh kualifikasi umum menjadi dosen.
Namun, tidak semua PT menerapkan kebijakan seperti ini. Sehingga tergantung dari kebijakan internal masing-masing PT. Sebab ada juga yang meminta alumni untuk studi lanjut S2 dulu baru melamar sebagai dosen di PT tempatnya menempuh pendidikan S1.
Syarat umum ketiga dalam pengajuan NIDN adalah memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Dalam artian tidak menderita penyakit apapun, tidak mengalami kecanduan pada obat-obatan terlarang, dan tidak mengalami gangguan psikis.
Bukti kesehatan jasmani dan rohani adalah surat keterangan sehat sampai surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan sebuah rumah sakit. Rumah sakit tersebut biasanya rumah sakit resmi dan sudah diakui oleh PT sampai kementerian.
Secara umum, rumah sakit tersebut masuk ke dalam kategori rumah sakit umum kelas C. Namun, jika bingung ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pihak kepegawaian di kampus masing-masing. Apalagi biaya surat keterangan bebas narkoba cukup mahal, akan sayang jika sampai keliru dalam memilih rumah sakit.
Dikutip melalui laman My Diklat, terdapat 11 dokumen atau berkas yang menjadi syarat administrasi dalam pengajuan NIDN. Jadi, bagi dosen yang mengajukan NIDN jangan hanya memenuhi syarat pengajuan NIDN yang sifatnya umum.
Melainkan juga melengkapi proses pengajuan tersebut dengan sejumlah dokumen yang ditetapkan oleh kementerian. Apa saja syarat administrasinya?
Berikut syarat adaministrasi dalam syarat mengurus NIDN:
Seluruh dokumen yang menjadi syarat administrasi pengajuan NIDN harus dibuat dalam format yang sudah ditetapkan kementerian. Ketentuan tersebut antara lain:
Sebagai informasi tambahan, baik syarat pengajuan NIDN secara umum maupun secara administratif untuk dosen Kemendikbud dan Kemenag adalah sama. Jika dosen merasa bingung maka bisa berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di kampus.
Sebab proses pengajuan NIDN juga melalui bagian kepegawaian tersebut, dan tidak bisa diajukan secara mandiri oleh dosen yang bersangkutan. Silakan konsultasi dulu agar tidak bingung dan tidak keliru dalam mengurus proses pengajuan NIDN.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait:
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…
View Comments
yang mana duluan pangkat akademik atau nidn?