Inspirasi

NIDK, Inilah Syarat Umum dan Khusus untuk Mendapatkannya

Ada syarat umum dan khusus dalam memperoleh NIDK. NIDK diberikan kepada mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi melalui perjanjian kerja.

Tidak hanya memberikan Nomor Induk Dosen Nasional, kini Kemenristek dikti telah mengumumkan adanya Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai nomor registrasi tenaga pendidik. Nomor Induk Dosen Khusus ini diberikan kepada para dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi melalui perjanjian kerja.

NIDK bisa diberikan kepada dosen purna tugas, tenaga ahli dari lembaga pemerintah nonkementerian, atau praktisi yang ditunjuk untuk menjadi pengajar di perguruan tinggi. Pemberian nomor registrasi ini dilakukan setelah dosen memenuhi beberapa syarat. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NIDK?

Syarat Umum dan Khusus Mendapatkan NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus ini diberikan kepada mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi melalui perjanjian kerja. Secara umum, tenaga pendidik yang dapat memperoleh NIDK adalah mereka yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kualifikasi akademik, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:

  1. Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Keputusan pengangkatan dosen oleh perguruan tinggi atau ketua yayasan berdasarkan perjanjian kerja
  3. Surat perjanjian kerja sebagai dosen, dilengkapi dengan tanda tangan dosen dan pemimpin perguruan tinggi, disertai materai cukup. Setidaknya dalam surat perjanjian tertulis lama perjanjian, hak, kewajiban, dan sanksi
  4. Ijazah minimum Program Magister untuk pengajar Program Diploma atau Sarjana/Sarjana Terapan dan ijazah Program Doktor untuk pengajar di tingkat Magister/Magister Terapan. Bagi lulusan luar negeri, harap melampirkan keputusan penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristek dikti.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimal tipe C.
  6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
  7. Surat izin dari pimpinan instansi induknya (sebagai contoh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberi kewenangan oleh pemimpin tersebut, apabila yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan aktif.
  8. Surat keterangan mengajar dan jadawal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi. Lama mengajar minimal 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun.
  9. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang adala dalam dokumen pengusulan adalah benar.
  10. Pas photo ukuran 4×6
  11. Dosen dengan kewarganegaraan asing bisa melampirkan beberapa dokumen, seperti:
    1. Izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia
    2. Surat keterangan jabatan akademik, minimal associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal
    3. Bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Syarat Kualifikasi Minimum Memperoleh NIDK

Kemudian syarat kualifikasi minimum untuk memperoleh NIDK, antara lain:

  1. Lulusan Magister/Magister Terapan untuk pengajar Program Diploma dan Sarjana/Sarjana Terapan
  2. Lulusan Doktor/Doktor Terapan untuk pengajar Program Magister/Magister Terapan
  3. Lulusan Program Profesi atau Magister/Magister Terapan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk pengajar Program Profesi
  4. Lulusan Program Subspesialis atau Doktor/Doktor Terapan untuk pengajar Program Spesialis/Subspesialis, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Dari persyaratan di atas, masih terdapat beberapa ketentuan khusus yang bisa dipenuhi oleh dosen di sebuah program studi dan dosen pensiun. Dosen yang berhak memiliki NIDK adalah pendidik yang terdaftar dengan nomor registrasi.

Jumlah pengajar dalam program studi yang bersangkutan minimal adalah 6 orang, agar lolos sebagai program studi yang memenuhi syarat. Kemudian dalam prodi tersebut, harus terdapat lebih banyak dosen yang memiliki NIDN daripada NIDK, kecuali untuk program studi dokter spesialis di Fakultas Kedokteran.

Baca juga Ujian Lisan: Metode Evaluasi Alternatif Hasil Belajar Mahasiswa

Kemudian untuk dosen pensiun, harus memenuhi syarat khusus, yaitu telah memiliki NIDN, berstatus full, dan telah melalui proses sertifikasi. Dosen yang memiliki NIDK bisa memperoleh perpanjangan masa mengajar, yaitu 5 tahun untuk dosen nonprofesor dan 9 tahun untuk dosen bergelar profesor.

Jadi, dosen nonprofesor bisa menambah masa pengabdian hingga usia 70 tahun, sedangkan yang bergelar guru besar bisa mengabdi hingga 79 tahun.

Dosen yang telah menyepakati perjanjian kerja akan diberikan NIDK dengan nomor awal 88. Kemudian, nomor registrasi ini bisa berubah ke NIDN atau NUP. Tentunya, perubahan nomor registrasi bisa dilakukan atas usulan dari perguruan tinggi dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Itulah persyaratan secara umum dan khusus mengenai persyaratan memperoleh NIDK. Dosen maupun tenaga ahli yang telah ditunjuk untuk mengajar di perguruan tinggi bisa segera menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan di atas. Setelah itu, berkas bisa diserahkan kepada pihak perguruan tinggi untuk diusulkan agar memperoleh NIDK.

Manfaat NIDK bagi Dosen

Setiap dosen tentu menghendaki penerimaan NIDK yang syarat-syaratnya sudah dijelaskan di atas. Proses untuk mendapatkan nomor induk khusus ini sendiri memang memerlukan waktu. Sebab serangkaian syarat tersebut tentu tidak bisa dipenuhi dalam waktu semalam. 

Dosen yang sudah mendapatkan NIDK tentu bisa bernafas lebih lega dibandingkan dengan yang belum. Mengapa? Sebab dosen dengan NIDK ini akan memperoleh fasilitas tambahan yang tentunya belum bisa diakses oleh dosen baru tanpa NIDK tadi. 

Secara umum, dosen dengan NIDK akan menerima banyak manfaat sehingga tidak perlu ragu untuk berjuang mendapatkannya. Adapun manfaat tersebut antara lain: 

1. Sudah Diakui

NIDK pada dasarnya bisa dikatakan sebagai surat kontrak, yang mengikat dosen dengan pihak kampus sekaligus sebaliknya. Dosen dengan NIDK juga akan tercatat datanya di pangkalan data dosen. 

Fakta ini tentu menunjukan bahwa NIDK menjadi bukti bahwa seorang dosen keberadaannya memang diakui. Statusnya juga jelas, yakni diangkat menjadi dosen melalui surat perjanjian kerja. 

Kedepannya, dosen yang bersangkutan selama terus produktif dan aktif menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa memperoleh NIDN. Dimana NIDN memberi lebih banyak keuntungan lagi bagi pemiliknya. 

2. Meningkatkan Kenyamanan di Tempat Kerja

Bekerja dengan status yang jelas tentu akan berdampak baik bagi suasana hati di tempat kerja tersebut. Hal ini pula yang tentu akan dirasakan oleh dosen yang sudah mendapatkan NIDK. 

Mengingat status pekerjaannya sudah diakui, jam kerjanya sudah jelas, dan bisa mengajar mahasiswa dengan lebih nyaman. Sehingga, dengan adanya NIDK maka bisa membantu dosen untuk mendapatkan suasana mengajar yang kondusif. 

3. Berkesempatan Mengembangkan Karir

NIDK membuka peluang bagi dosen untuk mengembangkan karir, sehingga tidak perlu ragu untuk mencoba memenuhi syarat-syarat pengajuannya. Sebab kepemilikan NIDK membantu dosen untuk menjabat jabatan akademik. 

Seperti Asisten Ahli, Lektor, hingga Guru Besar maupun Profesor. Sehingga untuk kalangan dosen yang memang ingin menapaki karir sampai ke tingkat lebih tinggi. Sebaiknya fokus memenuhi persyaratan NIDK yang dijelaskan di atas. 

Sebab tanpa NIDK, maka kesempatan menjadi Lektor dan jabatan lebih tinggi lagi akan tersendat. Begitu pula dengan proses sertifikasi dosen dan lain sebagainya. Sehingga jangan sampai membuang waktu untuk memenuhi segala persyaratan NIDK. 

4. Punya Kesempatan Meningkatkan Kualitas Hidup

NIDK juga membantu dosen untuk mengikuti proses sertifikasi dosen. Jika sudah didapatkan, maka akan memberi kesempatan bagi dosen yang bersangkutan untuk memperoleh tunjangan. 

Tunjangan ini bisa digunakan dosen untuk berbagai keperluan. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pribadi, melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, ditabung untuk mendirikan usaha, diinvestasikan, dan lain-lain. Sehingga NIDK menjadi pintu masuk bagi dosen untuk mendapatkan hidup yang lebih baik. 

5. Membuka Jalan Mengikuti Berbagai Program untuk Dosen

Manfaat selanjutnya dari kepemilikan NIDK di kalangan dosen adalah membuka jalan bagi mereka untuk mengikuti berbagai program. Mulai dari sertifikasi dosen yang sudah dijelaskan di atas. 

Sampai mengikuti program beasiswa, yang diselenggarakan oleh pemerintah, perusahaan, maupun pemerintah negara lain. Sebab ada banyak program beasiswa S3 untuk dosen di dalam maupun luar negeri. 

Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi beasiswa tersebut, adalah sudah memiliki NIDK. Jadi, silahkan mengurus proses pengajuan NIDK untuk bisa melanjutkan studi dengan mengandalkan beasiswa dari sejumlah pihak. 

Profesi dosen memang dihadapkan pada serangkaian tugas dan kewajiban, namun tidak perlu terbebani. Sebab dengan fokus menjalankan semua tugas tersebut maka kesempatan untuk nyaman dengan profesi ini terbuka lebar. Salah satunya setelah menerima NIDK, jadi jangan ragu untuk semangat mengejar syarat pengajuan NIDK di atas. 

Editor : Wahyudha Wibisono

Sumber :

  1. Salinan Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  2. http://news.okezone.com/read/2015/09/04/65/1208307/identitas-khusus-untuk-dosen-pensiun
  3. http://www.jawapos.com/read/2016/01/13/15607/usia-pensiun-dosen-bisa-diperpanjang-hingga-79-tahun
wiwik wulandari

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago