Informasi

Syarat Khusus Publikasi untuk Loncat Jabfung (Jabatan Fungsional)


Setiap dosen tentu berusaha untuk naik jabatan fungsional, namun sudahkah Anda mengetahui syarat khusus publikasi untuk loncat jabfung (jabatan fungsional)? Dosen yang ingin naik jabatan bisa memilih salah satu dari dua jalur. 

Dua jalur ini yang pertama adalah jalur reguler yang umumnya butuh jeda waktu setidaknya 2 tahun untuk naik ke jabatan satu tingkat di atasnya. Sehingga urutan naik jabatan secara reguler dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru Guru Besar. 

Sedangkan jalur kedua adalah loncat jabatan, sehingga ada satu jabatan yang dilewati saat naik jabatan. Misalnya dari Asisten Ahli loncat ke Lektor Kepala. Bisa juga dari Lektor loncat jabatan langsung ke Guru Besar tanpa harus menjadi Lektor Kepala dulu. 

Lalu, bagaimana caranya? Dilansir dari website LLDikti dijelaskan bahwa loncat jabatan bisa dilakukan oleh dosen dengan prestasi luar biasa. Prestasi luar biasa ini masuk kategori syarat khusus publikasi loncat jabfung. Berikut informasinya. 

Syarat Khusus Publikasi Loncat Jabfung

Secara umum, ada persyaratan yang wajib dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. Dimulai dari kepemilikan NIDN sampai pencapaian angka kredit dalam batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mencapai angka kredit dengan batas tertentu membutuhkan waktu lama, inilah kenapa di awal dijelaskan bahwa untuk naik jabatan setidaknya butuh waktu 2 tahun dan bisa lebih. Menariknya lagi, ada perubahan aturan yang terjadi berkala mengenai syarat kenaikan jabfung. 

Salah satu aturan dan syarat yang berubah dalam loncat jabatan misalnya untuk loncat dari Asisten Ahli menuju ke Lektor Kepala. Dulunya, dosen dengan ijazah Magister (S2) masih bisa mengajukan kenaikan jabfung dalam jalur loncat jabatan tersebut. 

Namun, aturan terbaru dari Dikti menjelaskan hanya dosen dengan ijazah Doktor (S3) yang bisa loncat jabatan dari AA ke LK. Sehingga, dosen diharapkan sudah mulai mempersiapkan diri untuk menyelesaikan studi sampai jenjang S3 baru bisa menjadi Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Maka, selain memenuhi angka kredit dengan jumlah tertentu dosen yang ingin loncat jabatan dan ingin naik secara reguler menjadi Lektor Kepala harus lulus S3. 

Kabar baiknya, Dikti bersama Kemendikbud kemudian menerapkan aturan khusus. Yakni disusun syarat khusus publikasi loncat jabfung. Sesuai dengan istilah ini maka bisa ditebak kalau syarat khusus ini berhubungan dengan publikasi jurnal internasional. 

Baca Juga:

Setiap dosen yang meskipun masih memegang ijazah S2, baik masih dalam proses menyelesaikan studi S3 maupun belum sama sekali melanjutkan studi S3. Bisa tetap loncat jabatan dengan memenuhi syarat khusus publikasi loncat jabfung tersebut. Berikut detailnya: 

1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala

Bagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala maka syarat khusus publikasi yang harus dipenuhi adalah: 

  • Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi (bertanggung jawab atas perubahan pada artikel ilmiah yang disusun).
  • Minimal 2 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi.

2. Lektor ke Guru Besar (Profesor)

Sedangkan bagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: 

  • Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi
  • Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi.

Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi menjadi kunci untuk memenuhi syarat khusus publikasi loncat jabfung. Sebab publikasi artikel ke jurnal internasional termasuk prestasi yang bisa diupayakan oleh semua dosen. 

Jadi, di awal tadi dijelaskan hanya dosen berprestasi yang sangat mungkin untuk loncat jabatan. Maka salah satu bentuk prestasi tersebut adalah aktif mempublikasikan jurnal internasional sebanyak-banyaknya. 

Keuntungan Loncat Jabfung

Berhasil memenuhi syarat khusus publikasi untuk loncat jabfung tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Sebab, banyak dosen yang menunggu lebih dari 2 tahun untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. 

Selain itu, berhasil loncat jabatan harus diakui bisa memberi lebih banyak keuntungan bagi dosen yang bersangkutan. Keuntungan tersebut adalah: 

1. Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Jika berhasil loncat jabatan, maka dosen yang bersangkutan bisa sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat. Hal ini tentunya berlaku untuk dosen PNS yang memiliki pangkat dan golongan ruang. 

Bagi dosen yang bisa dan bersedia loncat jabatan maka akan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan ruang secara bertahap. Kenaikan pangkat dan golongan ruang ini bisa sampai ke pangkat dan golongan tertinggi. 

2. Mendapatkan Kenaikan Gaji

Harus diakui bahwa sukses memenuhi syarat khusus publikasi untuk loncat jabfung dan berhasil loncat jabfung juga. Maka ada kenaikan terhadap gaji yang diterima, apalagi untuk loncat dari Lektor ke Guru Besar. 

Sebab disini dosen akan menerima tunjangan jabatan yang umumnya didapatkan oleh Guru Besar di seluruh Indonesia. Meskipun besaran tunjangan jabatan ini tidak begitu besar. Namun dijamin akan meningkatkan jumlah gaji bulanan yang diterima. 

3. Menjadi Profesor di Usia Muda

Ingin menjadi Profesor atau Guru Besar di usia muda? Kebanyakan dosen di Indonesia berhasil memangku jabatan fungsional tertinggi di usia 60 tahunan. Meskipun ada juga yang berhasil menjabat Guru Besar sebelum masuk usia 50 tahun. 

Padahal, dosen bisa pensiun di usia 56 tahun. 60 tahunan, maupun 70 tahunan. Bayangkan jika baru menjadi Guru Besar di usia-usia tersebut? Maka dosen hanya bisa memberi kontribusi atas jabfung yang dipegang dalam waktu yang lebih pendek. 

Padahal beban kerja dan tanggung jawab Guru Besar tentu lebih tinggi dibanding jabfung di bawahnya. Akan lebih baik jika jabfung ini dipangku sejak usia muda. Jika mengusahakan loncat jabfung maka hal tersebut bisa diwujudkan. 

Baca Juga:

4. Menerima Lebih Banyak Kesempatan Akademik

Sukses loncat jabfung membantu dosen yang bersangkutan dikenal sebagai dosen berprestasi. Sebagai dosen yang punya prestasi baik tentunya akan ada lebih banyak kesempatan akademik bisa didapatkan. 

Misalnya berkesempatan besar untuk mendapatkan dana hibah penelitian dari Kemendikbud Ristek. Sehingga bisa terus melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya ke jurnal internasional bereputasi. 

5. Meringankan Beban Pikiran

Keuntungan yang terakhir bisa memenuhi syarat khusus publikasi untuk loncat jabfung adalah membantu meringankan beban pikiran. Jadi, untuk naik jabfung tentu diakui semua dosen bukan perkara mudah. 

Apalagi dengan persyaratan dan aturan yang terus berubah sewaktu-waktu oleh Kemendikbud Ristek. Sehingga semakin cepat mencapai jabfung tertinggi semakin bebas dari beban kemungkinan-kemungkinan tersebut. 

Misalnya, sudah menjadi Guru Besar dan ternyata pemerintah mengubah aturan kenaikan jabfung yang ternyata lebih susah dibanding tahun sebelumnya. Anda tentu tidak bergeming, sebab sudah mencapai jabfung tertinggi dan tidak terpengaruh oleh aturan yang semakin susah. 

Melalui penjelasan di atas tentunya bisa dipahami apa saja syarat khusus publikasi untuk loncat jabfung. Sehingga bisa fokus ke syarat khusus tersebut agar bisa segera menjadi Guru Besar di usia muda dan memberi kontribusi lebih besar ke IPTEK. 

Artikel Terkait:

Salmaa

Long life learner.

View Comments

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago