Memenuhi syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional adalah hal wajib. Semua dosen kemudian perlu mengetahui seluruh detail syarat-syarat tersebut. Selanjutnya, berusaha memenuhi syarat-syarat ini agar bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Semakin tinggi jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen, semakin menunjukan kinerja dan profesionalitas dosen tersebut di dunia akademik. Sebab jabatan fungsional dosen berkaitan dengan kinerjanya dalam menjalankan kewajiban akademik.
Sayangnya, meski aturannya sudah jelas dan memang kadangkala berubah. Tidak sedikit dosen yang kesulitan sampai terseok-seok memenuhi syarat untuk naik jabatan fungsional. Jadi, apa yang harus dilakukan?
Dikutip melalui DSDM Universitas Indonesia (UI), jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu.
Jabatan fungsional dosen juga disebut sebagai jabatan akademik. Jabatan ini bisa dikembangkan karena memang terdapat 4 jenjang, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan juga Guru Besar.
Empat jenjang jabatan ini menjadi bukti pengembangan karir akademik dosen. Jadi, jangan sampai keliru menyebut jenjang jabatan dosen adalah jabatan struktural. Sebab secara aturan, dosen diharapkan bisa mengutamakan jabatan fungsional.
Namun, jika memang memungkinkan, para dosen bisa berusaha untuk megembangan keduanya secara beriringan. Artinya, dosen bisa mengembangkan jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural.
Memangku jabatan fungsional sangat penting. Sebab menjadi bukti dosen sudah profesional. Selain itu, dengan tingginya jabatan fungsional yang dipangku, maka dosen bisa mendorong kenaikan nilai akreditasi PT dan jurusan di tempat dosen mengabdi.
Oleh sebab itu, memenuhi berbagai syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional adalah hal penting. Semua dosen perlu mengupayakan sepenuh hati untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.
Penjelasan detail masing-masing jenjang bisa dibaca melalui:
Sebagai jenjang karir akademik dosen, tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Banyak dosen menilai syarat untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional kompleks sehingga bukan persoalan mudah untuk dipenuhi.
Lalu, apa saja sebenarnya syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional? Jika mengacu pada PO PAK 2024, syarat untuk naik jabatan fungsional terbagi menjadi 3, yaitu syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan untuk jenjang Lektor Kepala sampai Guru Besar.
Selain itu, pihak PT pun memiliki syarat untuk menyusun dan melengkapi setidaknya 3 dokumen. Sehingga, dosen di bawah naungannya bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional melalui laman SISTER. Tiga dokumen yang dimaksud antara lain:
Dokumen proporsi peta jabatan adalah dokumen yang berisi informasi mengenai kebutuhan dosen di bawah naungan PT mengisi jabatan fungsional tertentu. Isi dari dokumen ini antara lain:
Dokumen kedua yang harus disusun PT dan diajukan di SISTER adalah dokumen pakta integritas, yaitu dokumen yang isinya membenarkan PT yang bersangkutan membutuhkan dosen untuk mengisi jenjang jabatan fungsional tertentu.
Sehingga, dokumen ini memberi informasi bahwa PT tersebut memang membutuhkan dosen untuk segera naik ke jenjang jabatan tertentu sesuai kebutuhan. Hal ini akan membuat pengajuan dosen di bawah naungannya lebih mudah disetujui karena sudah sesuai ketentuan dan juga prosedur.
Isi dari dokumen ini juga mencantumkan informasi mengenai kesediaan Pimpinan PT dalam menerima sanksi jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dokumen yang terakhir adalah dokumen Komite Integritas Akademik, yaitu dokumen yang berisi kesediaan PT untuk membentuk komite integritas akademik di bawah Pimpinan Perguruan Tinggi.
Komite ini yang akan bertugas memastikan seluruh proses pemilihan dosen yang mengajukan kenaikan jabfung sudah sesuai ketentuan dan memastikan semua proses penilaiannya tidak ada pelanggaran dalam bentuk apapun.
Selanjutnya adalah syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Tiga poin persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat umum yang pertama adalah dosen sudah melakukan pemutakhiran data di akun SISTER. Data dosen semuanya harus sudah terupdate sesuai dengan data terbaru dan aktual di lapangan.
Sebelum mengajukan kenaikan jabatan fungsional, dosen terlebih dahulu perlu mengecek informasi data di akun SISTER. Jika memang ada data yang belum diperbaharui, silakan segera diperbaharui.
Jika ada data yang tidak valid maupun belum diverifikasi, segera konsultasikan dengan admin PT untuk dibantu pembaharuannya sehingga bisa segera terupdate dan dosen bisa mengajukan kenaikan jabfung.
Pastikan sudah melakukan pemutakhiran data. Ikuti cara berikut:
Syarat umum yang kedua adalah dosen tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam memenuhi kinerja. Kinerja yang dimaksud disini adalah BKD, dimana dilaporkan setiap menjelang akhir semester dan dinilai oleh asesor.
Acuannya adalah nilai yang diberikan asesor. Apakah memang sudah memenuhi ketentuan pemenuhan kinerja dosen atau belum? Berikut ketentuannya:
Syarat umum yang terakhir adalah memenuhi seluruh dokumen pendukung. Ada 4 jenis dokumen pendukung yang wajib terlampir dalam ajuan kenaikan jabatan fungsional dosen, yaitu:
Bagi dosen yang sudah memenuhi 3 persyaratan umum tersebut, maka bisa langsung fokus memenuhi syarat khusus. Syarat khusus hanya diberikan untuk pengajuan 3 jenjang jabatan yang mencakup Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Berikut rinciannya:
Bagi para dosen yang saat ini memangku jabatan fungsional Asisten Ahli dan ingin mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor, Anda wajib memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan.
Yaitu, memiliki riwayat publikasi Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama. Tentunya perlu melampirkan bukti bahwa sudah memenuhi syarat ini.
Sementara untuk dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir, yaitu:
Sedangkan syarat khusus bagi dosen yang ingin mengajukan jabfung Guru Besar adalah memiliki riwayat publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama. Selain itu, publikasi tersebut juga harus terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05).
Sebelum publikasi, pastikan jurnal tujuan Anda sesuai dengan aturan Dikti. Baca selengkapnya:
Para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional dari Lektor Kepala menuju Guru Besar, ada syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional yang perlu dipenuhi, yaitu:
Dosen bisa memilih salah satu dari 4 poin syarat tambahan untuk mengurus kenaikan jabfung ke Guru Besar. Jadi, silakan pilih yang paling mudah untuk dipenuhi sesuai kondisi dan juga kebutuhan masing-masing.
Selain 3 syarat yang sudah dijelaskan di atas, pengajuan kenaikan jabatan fungsional juga berupa syarat data. Artinya ada beberapa data dosen di dalam portofolionya di SISTER yang harus eligible untuk pengajuan jabfung baru. Berikut detailnya:
Syarat Data | ||
Asisten Ahli Menuju Lektor | Lektor Menuju Lektor Kepala | Lektor Kepala Menuju Guru Besar |
Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli | Jabatan akademik terakhir Lektor | Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala |
Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB | Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIID | 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L) |
Ajuan 1 tahun sebelum BUP | Mempunyai Serdos | Mempunyai Serdos |
Ajuan 1 tahun sebelum BUP | Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian) |
Semua syarat tersebut menjadi syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik jabatan fungsional. Selain dua syarat ini, masih ada syarat umum dan syarat data. Jadi, dosen perlu teliti dan memastikan semua syarat terpenuhi.
Hindari untuk fokus di satu syarat saja, misalnya hanya di syarat khusus. Kemudian mengabaikan syarat umum dan syarat data. Sebab tidak terpenuhi salah satunya saja sudah membuat dosen gagal mengajukan kenaikan jabatan fungsional.
Jika bingung, maka bisa membaca detail dari PO PAK 2024. Bisa juga membaca surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Sebab melalui surat edaran ini diumumnya seluruh proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional melalui SISTER.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…