Setiap dosen di Indonesia, tentu ingin mencapai puncak karir akademik. Yakni dengan menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor. Namun, sudahkah update syarat kenaikan jabatan menuju Profesor di tahun 2026?
Seperti yang diketahui, bulan terakhir di tahun 2025 kemarin Kemdiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Dalam Permendiktisaintek baru tersebut memuat ketentuan baru terkait kenaikan jabatan menuju Profesor dan jenjang lainnya. Berikut informasinya.
Pilihan Skema Kenaikan Jabatan Fungsional Profesor
Sejalan dengan isi dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Sekaligus dari kegiatan sosialisasi petunjuk teknis terkait Permendiktisaintek tersebut. Diketahui terdapat 2 pilihan skema atau jalur untuk dosen menjadi Profesor.
Jadi, selain terdapat syarat kenaikan jabatan menuju Profesor yang baru. Juga ada ketentuan 2 pilihan skema yang bisa dipilih para dosen senior. Berikut penjelasannya:
1. Skema Kenaikan Jabatan Reguler
Skema pertama menuju Profesor adalah lewat skema reguler. Dalam skema ini, para dosen mengembangkan jenjang jabatan fungsional secara bertahap. Dimulai dari Asisten Ahli, kemudian jenjang Lektor, Lektor Kepala, dan baru ke puncak karir sebagai Profesor.
2. Skema Kenaikan Jabatan 2 Tingkat Lebih Tinggi
Pilihan skema kedua menuju Profesor adalah lewat skema kenaikan jabatan 2 tingkat lebih tinggi. Pada kebijakan sebelum tahun 2024, disebut dengan istilah loncat jabatan.
Dalam skema ini, terdapat 2 jenis kenaikan jenjang. Yakni dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Kemudian, dari Lektor ke Guru Besar (Profesor). Jadi, bagi dosen yang sudah memiliki jabatan Lektor. Maka bisa memilih memenuhi syarat di skema ini. Sebab menjadi jalur akselerasi mencapai puncak karir akademik dosen.
Syarat Administratif Menuju Profesor
Bagi para dosen yang memilih jalur reguler untuk menjadi Profesor. Maka tentu perlu memahami dan kemudian memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan menuju Profesor tersebut. Sesuai kebijakan terbaru, persyaratan terdiri dari 3 jenis.
Mulai dari syarat administratif, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan. Adapun untuk syarat administratif menuju Profesor adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi BKD
Syarat yang pertama menuju Profesor di tahun 2026 adalah memenuhi BKD. Yakni selama 4 semester atau 2 tahun berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama. Apabila dosen pindah homebase, maka dihitung dari awal lagi sejak masuk homebase baru.
2. Memiliki Kualifikasi Akademik S3
Syarat yang kedua berkaitan dengan kualifikasi akademik. Calon Profesor sudah harus menyelesaikan pendidikan S3. Sehingga wajib menunjukan atau membuktikan dengan kepemilikan ijazah Doktor, Doktor Terapan, maupun Subspesialis.
3. Memenuhi Masa Kerja 10 Tahun
Syarat yang ketiga adalah memenuhi ketentuan masa pengabdian minimal. Dosen calon Profesor wajib sudah mengabdi dan aktif menjalankan tri dharma minimal selama 10 tahun. Terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap.
4. Memenuhi Proporsi AK Penelitian 45%
Syarat kelima, dosen calon Profesor harus memenuhi ketentuan proporsi angka kredit. Yakni minimal tugas penelitian punya AK sebesar 45% dari seluruh total KUM saat mengusulkan jenjang Profesor.
5. Memenuhi IKD untuk Jabatan Profesor
Syarat kenaikan jabatan menuju Profesor berikutnya adalah memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD). Tentunya IKD sesuai dengan jabatan Profesor. Jadi, seluruh tugas akademik yang dilaksanakan memenuhi ketentuan IKD tersebut.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
- Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
- Daftar Aturan Baru Sertifikasi Dosen Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
- Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya
Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!
6. Predikat Kinerja “Baik”
Syarat selanjutnya adalah mendapatkan predikat kinerja “Baik”. Predikat kinerja ini wajib didapatkan oleh dosen calon Profesor selama 2 tahun berturut-turut. Jika terputus, maka tentunya dihitung dari dari awal.
7. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat menuju Profesor berikutnya adalah sudah memiliki sertifikat pendidik. Jadi, dosen calon Profesor wajib sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos). Kemudian dinyatakan lulus dan menerima sertifikat pendidik.
8. Memenuhi Syarat Khusus Menuju Profesor
Berikutnya adalah memenuhi syarat khusus menuju Profesor. Detail syarat khusus akan dijelaskan di bawah. Syarat khusus sendiri mengacu pada riwayat publikasi ilmiah dosen calon Profesor dan harus sesuai ketentuan tambahan yang menyertainya.
9. Lulus Uji Kompetensi
Terakhir adalah lulus dalam uji kompetensi untuk memangku jenjang jabatan Profesor. Jadi, dosen wajib lulus dalam proses PAK (Penilaian Angka Kredit) sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Khusus Menuju Profesor
Sesuai penjelasan sebelumnya, syarat kenaikan jabatan menuju Profesor bukan hanya syarat administratif di atas. Akan tetapi masih ada syarat khusus dan syarat khusus tambahan.
Syarat khusus merupakan riwayat publikasi ilmiah dosen, sedangkan untuk dosen bidang seni berkaitan dengan karya seni yang dibuat. Berikut rinciannya:
- Dosen calon Profesor memiliki setidaknya 1 artikel di JIB min. Q2 dengan SJR 0,25 atau IF 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued) dan dosen sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
- Memiliki setidaknya 1 artikel di JIB min Q3 dengan SJR 0,2 atau IF 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
Jika 2 syarat khusus tersebut terasa sulit, maka ada pilihan lainnya. Yakni memiliki riwayat publikasi ilmiah di Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued). Sekaligus sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi. :
Sedangkan syarat khusus menuju Profesor bagi dosen di bidang ilmu seni adalah memiliki atau menghasilkan setidaknya 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Syarat Khusus Tambahan Menuju Profesor
Syarat kenaikan jabatan menuju Profesor sesuai kebijakan terbaru juga mencakup syarat khusus tambahan. Terdapat 5 pilihan dalam syarat khusus tambahan tersebut. Dosen calon Profesor bisa memilih salah satu untuk dipenuhi dan diajukan saat pengajuan ke jenjang Profesor. Berikut rinciannya:
- Dosen calon Profesor pernah atau memiliki riwayat menjadi ketua hibah kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/internasional bersumber dari pemerintah/korporasi/lembaga lainnya; atau
- Dosen calon Profesor pernah atau memiliki riwayat menjadi pembimbing mahasiswa S3 (Doktor) dengan ketentuan menjadi dosen promotor bagi 1 mahasiswa luar negeri atau 2 mahasiswa dalam negeri, atau sebagai co-promotor 3 mahasiswa dalam negeri; atau
- Dosen calon Profesor pernah atau memiliki riwayat menjadi penguji mahasiswa S3, dengan ketentuan menjadi dosen penguji minimal 3 mahasiswa doktor (salah satunya di luar institusi sendiri) pada ujian tertutup; atau
- Dosen calon Profesor pernah atau memiliki riwayat menjadi Mitra Bestari (reviewer) dengan ketentuan di minimal 2 jurnal internasional bereputasi (minimal peringkat Q3) di luar institusi; atau
- Dosen calon Profesor pernah atau memiliki riwayat menjadi PIC atau penanggung jawab kerjasama penelitian dengan Profesor luar negeri.
Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Atau ikuti kelas Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus dan jadikan karya ilmiah Anda dikenal luas lewat publikasi berkualitas di jurnal bereputasi!
Ketentuan dan Persyaratan Loncat Jabatan Menuju Profesor
Dosen luar biasa memiliki kesempatan untuk memilih skema kenaikan 2 tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) menuju Profesor. Syarat kenaikan jabatan menuju Profesor pada skema ini tentunya lebih sulit dan kompleks.
Pertama, dosen harus memenuhi kriteria menjadi dosen dengan pencapaian luar biasa. Kriterianya, dosen memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa. Kemudian dibuktikan dengan meraih salah satu dari pencapaian berikut:
- Dosen mampu membimbing mahasiswa berprestasi tingkat internasional, baik di bidang akademik maupun nonakademik; atau
- Dosen berhasil menulis atau menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau
- Dosen berhasil memiliki atau menghasilkan karya yang kreatif maupun inovatif dan mendapat pengakuan internasional; atau
- Dosen mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau
- Dosen berhasil meraih penghargaan bidang iptek, budaya, maupun olahraga yang minimal bertaraf nasional.
Jika berhasil memenuhi kriteria sebagai dosen dengan pencapaian luar biasa. Maka bisa fokus memenuhi syarat khusus loncat jabatan menuju Profesor dari jenjang Lektor. Syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Memiliki riwayat publikasi ilmiah minimal 4 artikel di jurnal internasional bereputasi dan memenuhi ketentuan tambahan berikut:
- Mencakup 2 artikel jurnal internasional bereputasi peringkat Q1 minimal SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Salah satu jurnal Q1 dengan IF minimal 7 (tujuh) sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.
- 2 artikel ilmiah lainnya terbit di jurnal internasional bereputasi dengan peringkat Q2 dan memiliki SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.
- Khusus untuk dosen bidang seni, maka wajib memiliki minimal 4 karya seni yang mendapat pengakuan secara internasional dan bereputasi internasional.
Adanya 2 pilihan skema kenaikan jabatan menuju Profesor. Disusul dengan ketentuan syarat kenaikan jabatan menuju Profesor yang berbeda-beda. Maka memberi pilihan lebih kepada para dosen untuk mengambil skema yang mana. Sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan rencana karir yang disusun sejak awal oleh dosen.
Setelah Menjadi Profesor, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Dosen?
Sesuai kebijakan terbaru di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dan sosialisasi petunjuk teknis yang digelar Kemdiktisaintek pada 26 Januari 2026 kemarin. Dosen yang sudah menjadi Profesor tidak lantas bisa bersantai. Sebab terdapat aturan retensi dosen Profesor.
Retensi dosen Profesor mewajibkan dosen untuk mampu mempertahankan marwah jabatan Profesor yang dipangku. Terdapat 2 tanggung jawab akademik yang ditanggung dosen Profesor untuk memenuhi retensi tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Setelah memangku jabatan Profesor, dosen tetap memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan diri dan kompetensinya. Sehingga mampu menjadi intelektual sepanjang hayat.
Dosen Profesor pun wajib tetap mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu yang dimiliki melalui kegiatan tri dharma. Jadi, dosen Profesor tetap harus memenuhi tanggung jawab menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan sesuai ketentuan.
2. Memenuhi BKD dan IKD
Ketentuan retensi dosen Profesor berikutnya adalah tetap wajib memenuhi BKD serta IKD sesuai ketentuan. Dosen Profesor tetap perlu aktif menjalankan tri dharma dan memenuhi target 12 SKS per semester. Begitu juga ketentuan memenuhi IKD sesuai jabatan Profesor yang dipangku.
Jika dosen lalai, dan tidak memenuhi target BKD maupun IKD. Maka sanksi yang diberikan adalah penundaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Tunjangan ini akan kembali diberikan setelah memenuhi BKD dan IKD pada semester berikutnya.
Meskipun dalam kebijakan terbaru, syarat kenaikan jabatan menuju Profesor cenderung lebih sulit. Namun, tentu dengan kesulitan lebih ini para dosen termotivasi untuk meningkatkan kualitas dan pencapaian akademik. Sehingga bisa menjadi Profesor unggul dan berkualitas.
Dunia Dosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Jan 26). Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier [Video]. YouTube. [BUKA]





