Karir

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Semua Jenjang Sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025

Salah satu kunci dalam mengembangkan karir akademik dosen adalah memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen. Sebab, karir akademik seorang dosen dilihat dari jenjang jabatan fungsional yang dipangku. 

Setiap dosen di Indonesia tentu ingin menunjukan profesionalisme sebagai pendidik di perguruan tinggi. Sehingga berusaha untuk memenuhi semua syarat kenaikan jabatan fungsional dari jenjang pertama sampai tertinggi. Lalu, apa saja syaratnya? Berikut informasinya. 

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional atau jabatan akademik dosen adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. 

Jenjang jabatan fungsional dosen di Indonesia sendiri ada 4 (empat). Yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor). Masing-masing memiliki syarat tersendiri untuk bisa dipangku oleh seorang dosen. 

Salah satu syarat kenaikan jabatan fungsional dosen yang utama adalah angka kredit. Angka kredit di masing-masing jenjang jabatan fungsional dosen tersebut adalah sebagai berikut sesuai Kepmenditisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen: 

  1. Asisten Ahli: 150 poin
  2. Lektor: 200 poin
  3. Lektor Kepala: 400 poin
  4. Guru Besar: 850 poin.

Selain memenuhi syarat angka kredit di atas, atau KUM. Para dosen yang ingin mengembangkan jenjang karirnya juga harus memenuhi syarat lainnya. Mencakup syarat umum, syarat administrasi, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan untuk kenaikan ke jenjang Guru Besar. 

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Sesuai penjelasan sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Persyaratan ini terbagi menjadi 4. Mencakup syarat umum, syarat khusus, syarat khusus tambahan, dan syarat administrasi. 

Syarat kenaikan jabatan fungsional dosen berbeda-beda di masing-masing jenjang. Syarat umum merupakan syarat yang harus dipenuhi dosen agar eligible untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Berikut rinciannya: 

1. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Asisten Ahli

Dosen di Indonesia yang baru merintis karir, tentunya perlu segera mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama. Dalam kenaikan jabatan fungsional pertama, dosen yang memiliki ijazah Magister (S2) bisa mengajukan di jenjang Asisten Ahli. 

Namun, bagi dosen yang sudah memiliki ijazah Doktor (S3). Maka jabatan fungsional pertama bisa mengajukan langsung ke jenjang Lektor. Khusus untuk pengajuan jabatan fungsional pertama Asisten Ahli, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Pendidikan Minimal Magister (S2).
  2. Berstatus sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi tempat dosen mengabdi.
  3. Memenuhi jumlah angka kredit minimal, yakni 150 poin.
  4. Memiliki pengalaman mengajar paling tidak 1 tahun.
  5. Memenuhi BKD paling tidak 2 Semester, terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap.
  6. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

Bagi dosen pemula yang memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen di jenjang Asisten Ahli tersebut. Maka bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama. 

Selain itu, wajib mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk proses pengajuan usulan. Beberapa diantaranya adalah dokumen-dokumen berikut: 

  • Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Dokumen kebutuhan formasi jabatan dosen.
  • KUM sudah memenuhi dengan melampirkan DUPAK DAN PAK yang ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Surat Pernyataan Pakta Integritas Akademik PT (Perguruan Tinggi) yang menyatakan kebenaran dan pertanggungjawaban Perguruan Tinggi atas ajuan kenaikan jabatan.
  • Dokumen Berita Acara Komite Integritas Akademik PT.
  • Surat Persetujuan/pertimbangan Senat dan daftar hadir senat.
  • Surat pernyataan Pakta Integritas pengesahan hasil validasi karya ilmiah oleh pimpinan PT.
  • Surat Pernyataan Pakta Integritas keabsahan karya ilmiah
  • Informasi bidang ilmu/kepakaran sesuai dengan dengan dokumen pendukung.
  • Borang yang sudah diisi dengan benar dan sesuai format.
  • SK dosen tetap ditandatangani pimpinan PT atau Ketua Yayasan bagi dosen di PTS (Perguruan Tinggi Swasta).

Sebagai informasi tambahan, pengajuan kenaikan jabatan fungsional pertama di jenjang Asisten Ahli sampai akhir tahun 2025 dilakukan internal di perguruan tinggi. Sehingga belum diproses di laman SISTER. 

Namun, bagi para dosen yang akan mengajukan di tahun 2026, sebaiknya berkonsultasi dengan Tim PAK di perguruan tinggi masing-masing. Sehingga bisa update perubahan kebijakan dan prosedur pengajuan kenaikan jabatan fungsional pertama di jenjang Asisten Ahli. 

Begitu juga dengan syarat yang harus dipenuhi, sebab sewaktu-waktu bisa berubah dari pihak Kemdiktisaintek. Sementara bagi dosen di PTS, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari LLDikti Wilayah setempat dan perguruan tinggi yang menaungi. 

2. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor

Sesuai penjelasan sebelumnya, jabatan fungsional pertama tidak selalu Asisten Ahli. Para dosen yang meniti karir dengan pendidikan terakhir S3. Maka berkesempatan untuk mengajukan jabatan fungsional pertama langsung ke jenjang Lektor. Berikut syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Pendidikan minimal Doktor (S3).
  2. Berstatus sebagai Dosen Tetap di perguruan tinggi tempat dosen mengabdi.
  3. Memenuhi jumlah angka kredit minimal, yakni 200 poin.
  4. Memiliki pengalaman mengajar paling tidak 1 tahun.
  5. Memenuhi BKD paling tidak 2 Semester, terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap.
  6. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

Bagi dosen yang sebelumnya memangku jabatan fungsional Asisten Ahli. Kemudian berencana mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor. Maka berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi: 

  1. Pendidikan minimal Doktor (S3).
  2. Memenuhi jumlah angka kredit minimal, yakni 200 poin.
  3. Jabatan fungsional terakhir Asisten Ahli.
  4. Memiliki pengalaman mengajar paling tidak 2 tahun (4 semester) terhitung sejak pengangkatan jabatan fungsional pertama (Asisten Ahli).
  5. Tidak termasuk Dosen Tetap PPPK.
  6. Memenuhi BKD paling tidak 4 semester terhitung sejak memangku jenjang jabatan fungsional Asisten Ahli.
  7. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi. (syarat khusus Lektor).
  8. Golongan Ruang (Pangkat) terakhir harus IIIB (khusus dosen PNS).

Adapun untuk syarat administrasi, adalah sama dengan syarat administrasi untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional pertama Asisten Ahli. Sehingga bisa dipenuhi atau dilengkapi dulu sebelum mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. 

3. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala

Bagi para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala. Maka berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Pendidikan minimal Magister (S2).
  2. Jabatan fungsional terakhir Lektor.
  3. Memangku jabatan fungsional Lektor setidaknya selama 2 tahun.
  4. Memenuhi BKD paling tidak 4 semester terhitung sejak memangku jenjang jabatan fungsional Lektor.
  5. Memenuhi jumlah angka kredit minimal, yakni 400 poin.
  6. Golongan Ruang (Pangkat) terakhir harus IIID (khusus dosen PNS).

Syarat kenaikan jabatan fungsional dosen jenjang Lektor Kepala lainnya adalah syarat khusus. Yakni memiliki riwayat publikasi ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • 1 (satu) karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama;
  • 1 (satu) karya ilmiah di di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama; atau
  • hasil karya seni yang diakui secara nasional.

Sedangkan untuk syarat administrasi adalah sama dengan syarat administrasi untuk kenaikan jabatan fungsional di jenjang Asisten Ahli maupun Lektor. Kemudian ada tambahan, berupa bukti memenuhi syarat khusus di atas. Yakni bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan untuk memenuhi syarat khusus. 

4. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Guru Besar (Profesor)

Syarat kenaikan jabatan fungsional dosen berikutnya adalah dari jenjang Lektor Kepala menuju Guru Besar. Dosen yang menjabat Guru Besar akan menerima gelar kehormatan Profesor. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi: 

  1. Pendidikan minimal Doktor (S3).
  2. Jabatan fungsional terakhir Lektor Kepala.
  3. Memangku jabatan fungsional Lektor Kepala setidaknya selama 2 tahun.
  4. Memenuhi BKD paling tidak 4 semester terhitung sejak memangku jenjang jabatan fungsional Lektor Kepala.
  5. Telah menjadi dosen selama lebih dari 10 tahun sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli atau Lektor)
  6. Total KUM (akumulasi) angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Guru Besar, yakni 850 poin.
  7. Bagi Dosen yang baru lulus S3 maka dapat mengajukan kenaikan ke Guru Besar setelah lulus S3 lebih dari 3 tahun. Namun jika baru lulus S3 kurang dari 3 tahun dapat mengajukan jika memiliki publikasi JIB (jurnal internasional bereputasi) setelah selesai menempuh studi S3 (Doktor maupun PhD yang ditempuh di dalam maupun luar negeri pada perguruan tinggi terakreditasi atau yang diakui kredibilitasnya).
  8. Golongan Ruang (Pangkat) terakhir antara IVA, IVB, atau IVC (khusus dosen PNS).

Pada kenaikan jabatan fungsional dari jenjang Lektor Kepala menuju Guru Besar. Terdapat syarat khusus dan syarat khusus tambahan yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya: 

Syarat Khusus Riwayat publikasi ilmiah paling tidak 1 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secarainternasional.
Syarat Khusus TambahanPernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/ korporasi, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA; Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/lain), yang dibuktikan dengan SK Pembimbing mahasiswa program doktor dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir;Pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi; atauSebagai reviewer paling sedikit 2 jurnal internasional bereputasi yang berbeda, yang dibuktikan dengan Sertifikat dari pengelola jurnal/Surat permintaan dari penerbit dan penerimaan dari yang bersangkutan/ucapan terima kasih dari penerbit.

Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait pemenuhan syarat khusus. Publikasi di jurnal nasional maupun internasional harus memenuhi ketentuan atau standar dari Ditjen Dikti. Detailnya bisa dibaca di PO PAK 2025 yang tercantum di Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025. 

Bagi para dosen yang memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen menuju jenjang Guru Besar di atas. Maka bisa mulai menyiapkan syarat administrasi. Mencakup dokumen-dokumen untuk kenaikan ke jenjang jabatan fungsional lain yang sudah dijelaskan. Sekaligus dokumen tambahan sesuai arahan Tim PAK di kampus. 

Berhubung kebijakan terkait kenaikan jabatan fungsional dosen bisa berubah sewaktu-waktu. Maka para dosen bisa rutin mengecek pengumuman dari kementerian terkait, termasuk Kemdiktisaintek. Selain itu, bisa juga dengan berkonsultasi rutin dengan Tim PAK di kampus. 

Tahapan Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Pada dasarnya, pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen dilakukan online melalui laman SISTER (Sumber Daya Terintegrasi). Pada masa awal peralihan ke prosedur online ini, pelayanan di SISTER diawali untuk kenaikan ke Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Namun, kedepannya semua jenjang dilakukan di SISTER. 

Adapun untuk tahapan pengajuan kenaikan jabatan fungsional setidaknya ada 6 tahapan. Berikut alur dan penjelasan detailnya: 

1. Melengkapi dan Memutakhirkan Data di SISTER

Tahap awal dalam mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen adalah melengkapi dan memutakhirkan (mengupdate) data dosen yang bersangkutan di laman SISTER. 

Dosen yang memenuhi syarat akan ditentukan oleh sistem di laman SISTER. Maka wajib melakukan pemutakhiran data sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan 3 pihak yakni dosen yang bersangkutan, operator PAK, dan admin PT. Terdapat beberapa data yang harus diperbaharui masing-masing. 

Misalnya pada dosen, yang login ke akun SISTER sendiri wajib memperbaharui data status, ikatan kerja, jenjang pendidikan, dan sebagainya sesuai ketentuan. Beberapa data hanya bisa diperbaharui admin PT dan operator PAK. Maka ketiganya wajib melakukan pembaharuan data untuk memastikan data dosen sudah sesuai. 

2. Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Tahap kedua adalah pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional untuk dosen yang sudah eligible oleh sistem di SISTER. Tahap ini hanya bisa dilakukan oleh operator PAK. 

3. Persetujuan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Tahap ketiga, adalah tahap persetujuan pada usulan kenaikan jabatan fungsional dosen di SISTER. Persetujuan ini dilakukan oleh pimpinan PT yang menaungi dosen di akun SISTER. 

Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul untuk membantu Anda membangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!

4. Proses Plotting Asesor

Tahap keempat adalah plotting asesor. Usulan kenaikan jabatan fungsional akan dinilai oleh asesor. Pada tahap ini, akan ditetapkan dosen mana saja yang memenuhi syarat menjadi asesor dan pemberian surat tugas sebagai asesor usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Penentuan in dilakukan sistem SISTER. 

5. Proses Penilaian

Tahap selanjutnya, adalah proses penilaian usulan kenaikan jabatan fungsional dosen oleh asesor yang sudah dipilih dan ditugaskan di tahap sebelumnya. Proses penilaian usulan hanya bisa dilakukan oleh asesor yang sudah dipilih sistem di laman SISTER. 

6. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Dosen

Tahap akhir adalah proses penerbitan sertifikat uji kompetensi jabatan fungsional dosen. Hasil penilaian oleh asesor akan menentukan apakah usulan dosen disetujui atau tidak. 

Jika disetujui oleh asesor, maka akan masuk ke tahap penerbitan sertifikat ini. Dimana akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Hasil penilaian usulan kenaikan jabatan fungsional bisa dilihat dosen pengusul dan operator PAK. 

Jika sudah memenuhi semua syarat kenaikan jabatan fungsional dosen di jenjang yang dituju. Maka dosen tinggal menunggu pengumuman pembukaan gelombang. Kemudian melakukan pemutakhiran data sesuai arahan pimpinan maupun Tim PAK di kampus masing-masing.

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen. [BUKA]
  2. SISTER Kemdiktisaintek. (2024). Tahapan Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar. [BUKA]
  3. SISTER Kemdiktisaintek. (2024). Tahapan Pengajuan Kenaikan Jabatan Dosen dari Asisten Ahli ke Lektor. [BUKA]
  4. SISTER Kemdiktisaintek. (2024). Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). [BUKA]
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI. (2025). Surat Edaran 0086/LL17/DT.04.03/2025 tentang Layanan kenaikan jabatan akademik Dosen Asisten Ahli dan kenaikan ke Lektor untuk Dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah. [BUKA]

Ahmad Aziz

Graduated from Brawijaya University with a growing passion for SEO, content marketing, digital strategy, and building WordPress websites. I also have experience working as a WordPress Web Developer at Asgency Digital.

Recent Posts

10 Strategi Penulisan pada Jurnal Terindeks Scopus

Menyusun strategi penulisan pada jurnal terindeks Scopus tentu menjadi agenda para dosen maupun peneliti. Sebab…

16 hours ago

Pedoman Penulisan Daftar Pustaka Jika Sumber dari Prosiding dalam Berbagai Gaya Sitasi

Salah satu referensi ilmiah yang kredibel selain jurnal adalah artikel ilmiah pada prosiding. Namun, sudahkah…

3 days ago

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

4 days ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

4 days ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

5 days ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

6 days ago