Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional dosen. Para dosen yang di tahun 2026 berencana mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Tentu perlu memahami syarat-syarat baru yang diberlakukan.
Persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional sendiri mengalami penyederhanaan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para dosen, khususnya yang dinaungi Kemdiktisaintek. Berikut informasinya.
Mengacu pada Permendikdisaintek No. 52 Tahun 2025, kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen disebut dengan istilah promosi dosen. Jenjang jabatan fungsional untuk profesi dosen sendiri tidak mengalami perubahan.
Yakni masih terdiri dari 4 jenjang yang dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Lalu, bagaimana dengan nilai KUM minimal di masing-masing jenjang? Pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 sendiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai KUM.
Sehingga, ada tidaknya perubahan ketentuan KUM untuk kenaikan jabatan fungsional masih menunggu PO PAK (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan) terbaru. Namun, jenjang jabatan fungsional masih terdiri dari 4 jenjang.
Kemudian, pada sejumlah pasal di dalam Permendiktisaintek terbaru tersebut juga menjelaskan secara rinci syarat kenaikan jabatan fungsional dosen. Yakni pada jenjang Lektor, Lektor Kepala, dan juga Guru Besar. Sementara untuk syarat kenaikan jenjang Asisten Ahli, bisa menunggu detailnya di PO PAK terbaru juga.
Bagi para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional di tahun 2026. Tentu bisa mulai mempersiapkan diri mempelajari syarat terbaru yang tercantum di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Berikut detailnya:
Dosen yang sebelumnya sudah memangku jenjang jabatan fungsional Asisten Ahli. Pada saat hendak mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor, maka wajib memenuhi persyaratan berikut:
Bagi para dosen yang sebelumnya memangku jenjang jabatan fungsional Lektor. Kemudian di tahun 2026 akan mengajukan usulan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala. Maka berikut syarat kenaikan jabatan fungsional dosen yang harus dipenuhi:
Bagi para dosen yang sebelumnya memangku jabatan fungsional Lektor Kepala. Jika di tahun 2026 akan mengajukan usulan kenaikan ke jenjang Guru Besar. Maka berikut daftar syarat yang harus dipenuhi:
Sebagai informasi tambahan, pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Pasal 36 Ayat (3) menjelaskan skema loncat jabatan. Yakni skema kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen ke 2 jenjang lebih tinggi dalam sekali waktu.
Jadi, skema loncat jabatan kembali diberlakukan di tahun 2026 oleh Kemdiktisaintek. Dosen berkesempatan naik 2 jenjang sekaligus. Misalnya dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala tanpa harus mengajukan dulu ke jenjang Lektor.
Contoh lain, naik dari jenjang Lektor langsung ke Guru Besar tanpa harus mengajukan dulu ke jenjang Lektor Kepala. Detail syarat loncat jabatan bisa menunggu penerbitan PO PAK terbaru dari Kemdiktisaintek.
Tak hanya itu, dalam Permendiktisaintek tersebut juga menjelaskan adanya pemberian gelar Profesor Emeritus. Yakni gelar yang diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!
Meskipun masih menunggu penerbitan PO PAK terbaru untuk detail persyaratan, tahapan, dan aspek lain dalam pengembangan karir akademik dosen. Namun, melihat detail syarat kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai Permendiktisantek No. 52 Tahun 2025 bisa menjadi bentuk persiapan.
Selain itu, penting juga untuk memahami apa saja tantangan yang dihadapi dalam proses pengembangan karir akademik. Sehingga bisa dilakukan persiapan menghadapinya dari sekarang. Berikut beberapa tantangan yang dimaksud:
Kenaikan jenjang jabatan fungsional selalu mensyaratkan publikasi ilmiah. Pada kebijakan yang berlaku di tahun 2025, disebut sebagai syarat khusus. Setiap jenjang memiliki kriteria riwayat publikasi ilmiah berbeda-beda.
Namun yang pasti, memenuhi syarat tersebut tidak mudah. Sekalipun wajib punya publikasi jurnal nasional, tentunya memprioritaskan jurnal nasional terakreditasi dan di peringkat strategis SINTA. Misalnya SINTA 1 dan 2.
Kemudian ke jurnal internasional bereputasi yang juga dikenal sulit, butuh waktu lama, dan biaya publikasi yang tidak bisa disebut murah. Dosen pada akhirnya butuh waktu lebih untuk bisa memenuhi syarat ini.
Dalam BKD, dosen diwajibkan memenuhi 12 SKS per semester. BKD dipenuhi dengan menjalankan seluruh tugas dan kewajiban akademik tanpa terkecuali. Sehingga ada beban tugas pendidikan, penelitian, pengabdian, dan tugas penunjang (dalam Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025 disebut tugas tambahan).
Kegiatan mengajar mahasiswa, memberi bimbingan mahasiswa, dan sebagainya sudah menyita waktu cukup banyak. Kemudian masih harus menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian secara berkelanjutan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi dosen, untuk bisa memenuhi BKD sesuai ketentuan. BKD kemudian mempengaruhi perolehan angka kredit dosen.
Tantangan berikutnya dalam memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen adalah proses perhitungan angka kredit yang kompleks. Begitu juga dengan proses pelaporan dan penilaian oleh Tim PAK.
Angka kredit didapatkan dosen dengan menjalankan tugas dan kewajiban akademik. Hanya saja untuk proses pengajuan kenaikan jenjang akan ada perhitungan ulang oleh Tim PAK. Tidak sedikit terjadi perbedaan hasil perhitungan. Sehingga proses ini dikenal kompleks dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan karir.
Dalam profesi dosen, baik yang dinaungi Kemdiktisaintek maupun kementerian lain tentu akrab dengan perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan ini bisa menjadi peluang. Namun, bisa juga menjadi tantangan tersendiri.
Seringnya perubahan kebijakan membuat kebijakan lama digantikan kebijakan baru yang jauh berbeda. Menuntut dosen segera beradaptasi. Kebijakan ini juga berkaitan dengan syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Sebagai contoh, sebelum 2025 ada skema loncat jabatan. Para dosen sudah berusahaa memenuhi syarat dalam skema tersebut. Sayangnya, di tahun 2025 justru skema loncat jabatan dihapus. Hal ini tentu menggagalkan cita-cita sejumlah dosen yang hendak loncat jabatan di tahun 2025.
Contoh lain, sebelum Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 diterbitkan dan resmi diberlakukan di tahun 2025. Sudah ada Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 yang kemudian sempat ditunda implementasinya di Agustus 2024.
Pada masa tersebut, diterbitkan sejumlah Kepmendiktisiantek sebagai pengganti dan sifatnya sementara. Sehingga dalam jangka waktu singkat ada perubahan kebijakan sampai beberapa kali.
Tantangan lain yang bisa meningkatkan kesulitan dosen dalam memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen adalah adanya tugas tambahan. Pada kebijakan sebelumnya, tugas tambahan dipahami sebagai jabatan struktural.
Artinya, sejumlah dosen menerima amanah untuk memangku jabatan struktural tertentu. Kadang kala, jabatan ini memang memberi peluang. Akan tetapi, di sisi lain bisa menjadi tantangan tambahan. Terutama untuk dosen yang kemudian menyadari ada kesulitan manajemen waktu dan pekerjaan.
Ikuti juga kelas online Toolkit Dosen Kreatif “Menyusun RPS Inovatif” dan jadikan RPS Anda bukan sekadar dokumen, tetapi alat transformasi pembelajaran di kelas Anda!
Dalam pengembangan karir akademik, dosen juga sering berhadapan dengan keterbatasan dukungan. Terutama dari institusi atau perguruan tinggi yang menaungi.
Tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan menyediakan dukungan untuk dosen menjalankan tri dharma. Misalnya, perguruan tinggi kesulitan menyediakan anggaran untuk mendukung penelitian dan publikasi ilmiah dosen.
Sekalipun bisa menyediakan, tentunya hanya terbatas. Sehingga tidak semua dosen bisa mengakses dana internal tersebut. Hal ini tentu menjadi hambatan dan tantangan untuk dosen menjalankan tugasnya.
Kemudian lebih lama memenuhi ketentuan angka kredit untuk pengembangan karir akademik. Selain dukungan pendanaan, tentu masih ada beberapa dukungan lain yang sulit didapatkan dosen.
Berikutnya yang menjadi tantangan dalam memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen adalah faktor internal dosen itu sendiri. Dosen memiliki banyak sekali faktor yang mempengaruhi lambat tidaknya memenuhi syarat kenaikan jenjang tersebut.
Misalnya, faktor kompetensi dosen yang masih terbatas. Kompetensi akan mempengaruhi kinerja akademik dosen. Kompetensi yang belum memadai menyulitkan dosen mengumpulkan angka kredit. Sehingga butuh waktu lebih lama untuk memenuhi syarat kenaikan jenjang.
Faktor lain tentu cukup banyak. Mulai dari kemampuan manajemen waktu dosen, manajemen pekerjaan, memiliki sikap kurang disiplin, dan lain sebagainya. Dalam kondisi semacam ini, dosen tentu membutuhkan motivasi lebih agar bisa segera memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Selain beberapa tantangan di atas, sangat mungkin dosen di Indonesia menghadapi tantangan lainnya. Memahami tantangan ini sangat penting agar bisa melakukan antisipasi dan mencari solusi terbaiknya.
Sebab, bagaimanapun juga pengembangan karir akademik lewat jabatan fungsional sangat penting. Selain menunjukan profesionalisme dan menunjang kesejahteraan dosen untuk mengakses lebih banyak tunjangan. Misalnya tunjangan kehormatan.
Jabatan fungsional juga mempengaruhi reputasi dan kinerja akademik perguruan tinggi yang menaungi. Maka dosen yang bertanggung jawab tentu ingin mendukung perguruan tinggi tempatnya mengabdi punya pemeringkatan tinggi, nilai akreditasi yang memuaskan, dan sebagainya. Jadi, sangat penting segera memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional dosen.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda!
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…
Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…
Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…
Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…
Mempelajari dan memahami bagaimana cara menulis karya ilmiah berkualitas tentu penting. Baik bagi mahasiswa, dosen,…