Beasiswa

Surat Izin Belajar Sesuai Format LPDP


Bagi para PNS di Indonesia yang ingin studi lanjut, maka selain mengurus Izin Belajar atau Tugas Belajar. Juga perlu mengurus sumber biaya pendidikan yang akan ditempuh, salah satunya lewat beasiswa LPDP.

Sehingga perlu mengikuti dulu seleksi penerimaan beasiswa LPDP tersebut sebagai sponsor. Prosesnya berkaitan dengan pengajuan surat Izin Belajar sesuai format LPDP yang ditentukan pihak penyelenggara. Berikut penjelasan detailnya. 

Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS

Supaya tidak bingung dengan topik surat Izin Belajar sesuai format LPDP, maka penting untuk membahas dulu antara Tugas Belajar dan Izin Belajar. Sesuai dengan ketentuan, PNS di Indonesia memiliki fasilitas untuk melakukan studi lanjut. Baik jenjang Sarjana maupun Pascasarjana. 

Tugas Belajar secara umum diberikan langsung oleh instansi atau lembaga tempat PNS tersebut mengabdi. Sehingga tugas ini sifatnya wajib jika memang mampu maka dilaksanakan oleh PNS tersebut, serta biaya pendidikan berasal dari tiga sumber. 

Yakni negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor, dan sebagainya. Artinya, biaya pendidikan Tugas Belajar ini dari pihak lain bukan PNS yang bersangkutan. 

Sementara Izin Belajar, adalah proses seorang PNS mengajukan izin untuk studi lanjut dengan biaya mandiri. Artinya biaya pendidikan ditanggung sendiri dan pengajuannya perlu dimulai dengan mempersiapkan dana yang memadai. 

Bagi PNS yang ingin bebas dari tuntutan biaya pendidikan yang ditempuh dan bahkan menerima gaji atau minimal tunjangan selama studi. Maka disarankan untuk mengajukan Tugas Belajar ketika sudah memenuhi syarat. Dikutip dari detik.com, syaratnya adalah: 

  1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang
  3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain
  4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional
  5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
  6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Selain syarat tersebut, perihal usia PNS saat mengajukan dan mendapatkan Tugas Belajar juga diatur. Berikut ketentuannya: 

  • Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal. Terluar. Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
  • Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
  • Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Berhubung Tugas Belajar ini dana pendidikan bukan dari dana mandiri, maka saat mengajukan wajib memiliki sponsor. Kecuali PNS tersebut memang mendapat mandat (tugas) dari instansi untuk studi lanjut sesuai kebutuhan mereka. Praktis, sumber dana dari negara atau instansi tersebut. 

Namun, jika PNS mengajukan Tugas Belajar—inisiatif sendiri—maka ada kewajiban untuk menyertakan informasi sumber dana pendidikan. Mayoritas akan mengurus kepemilikan sponsor yang membiayainya, contoh paling sederhana adalah mendapatkan program beasiswa seperti beasiswa LPDP. 

Terkait sumber dana pendidikan dan unsur lain, ada kemungkinan setiap instansi memiliki ketentuan atau aturan tersendiri. Maka PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar disarankan untuk konsultasi dulu dengan pihak terkait, seperti bagian SDM di instansi. 

Jangan sampai salah tes, ini 7 Lembaga TOEFL yang Diakui LPDP.

Apa Itu Surat Izin Belajar?

Jika bicara mengenai Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS, maka akan berkaitan dengan pengajuan surat izin belajar. Izin belajar disini adalah surat atau dokumen yang berisi permohonan izin untuk belajar. 

Jika Anda mendaftar ke program beasiswa LPDP maka ada kewajiban melampirkan dokumen ini. Jadi, jangan bingung kenapa di instansi memakai istilah Tugas Belajar, akan tetapi di beasiswa LPDP malah memakai istilah Izin Belajar

Setiap PNS yang mendaftar ke program beasiswa LPDP diwajibkan mengantongi surat izin untuk studi lanjut. Tujuannya tentu jelas, bahwa instansi tempat PNS tersebut bertugas sudah mengurus SDM pengganti selama masa studi. 

Selain itu juga untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari, karena setiap “gerak-gerik” seorang PNS diatur secara ketat oleh pemerintah melalui beberapa UU maupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. 

Penyelenggara beasiswa tentu tidak ingin awardee mengabaikan kewajibannya di instansi dan hanya fokus studi. Sebab, bagaimanapun PNS tersebut terikat dengan kewajiban-kewajiban di instansi tersebut sampai memasuki usia pensiun.  

Anda mau mendaftar LPDP? Jangan lewatkan:

Format Surat Izin Belajar LPDP

Sebelum mengajukan izin untuk studi lanjut, maka perlu memahami surat ijin belajar sesuai format LPDP. Dikutip melalui blog.schoters.com, dijelaskan bahwa format dokumen ini di setiap instansi atau lembaga pemerintah biasanya berbeda. 

Jadi, pastikan konsultasi dulu dengan pihak terkait di instansi tempat Anda bertugas agar tidak keliru. Meskipun begitu, format umumnya kurang lebih akan seperti detail berikut: 

[Kop Surat]

Nomor: 123/ADM-HUK/BH/2023

Lampiran: –

Perihal: Permohonan Izin Belajar

Kepada Yth,

Bapak Drs. Heru Santoso

Kepala Biro Hukum

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Di tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andi Raharjo

NIP: 198501012008011003

Jabatan: Staf pada Bagian Administrasi Hukum, Biro Hukum

Dengan surat ini, saya bermaksud untuk mengajukan permohonan izin belajar guna melanjutkan studi Strata Dua (S2) di jurusan Hukum di The Hague University of Applied Sciences, Belanda, selama 2 tahun, mulai tanggal 31 Agustus 2023 hingga 31 Juli 2025. 

Selain itu, saya juga berencana untuk mengikuti proses seleksi Beasiswa LPDP yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Oleh karena itu, saya membutuhkan izin dan dukungan dari Bapak serta instansi, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, untuk dapat berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut.

Saya akan menggunakan waktu cuti belajar ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi saya dalam bidang hukum, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Komisi Pemilihan Umum setelah saya kembali.

Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Jakarta, 12 Mei 2023

[Tanda Tangan]

Andi Raharjo

Staf pada Bagian Administrasi Hukum, Biro Hukum

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Sebagai catatan tambahan, surat permohonan izin untuk studi lanjut tersebut disusun oleh PNS dan diajukan ke pihak terkait. Jika disetujui, maka instansi akan merilis surat izin belajar yang nantinya dilampirkan saat mendaftar di program beasiswa LPDP. 

Dalam buku panduan beasiswa LPDP, surat izin belajar yang dirilis oleh instansi tempat PNS mengabdi harus ditandatangani beberapa pihak agar dianggap sah. Diantaranya adalah: 

  1. Sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
  2. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU.
  3. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.

Surat izin mana yang harus sesuai format LPDP? Tentunya surat izin yang dirilis oleh instansi. Jadi, untuk detail tata cara mendapatkannya wajib dikonsultasikan dulu dengan instansi Anda sehingga mendapatkan surat ijin belajar sesuai format LPDP. 

Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik tombol Share agar isi artikel ini juga diakses oleh orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat. 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

9 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

10 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

10 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

17 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

17 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

18 hours ago