Pada masa peralihan, Kemendikbudristekdikti mewajibkan semua dosen di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data di SISTER. Salah satu data yang harus diperbaharui dosen adalah status kepegawaian dan ikatan kerja.
Supaya proses pembaharuan data di SISTER minim kesalahan, Anda perlu memahami dulu status dosen di Indonesia apa saja. Dulunya, status dosen hanya terbagi dua, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Memasuki tahun 2024 dimana semua data dosen akan berpusat di SISTER, status para dosen di Indonesia terbagi menjadi 3 kategori. Jadi, Anda masuk ke dalam kategori yang mana? Supaya tidak keliru bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Membahas mengenai status dosen, perlu diawali dengan membahas semua SDM yang ada di lingkungan perguruan tinggi. Sebuah perguruan tinggi tidak hanya memiliki SDM dari kalangan dosen tetapi juga tenaga kependidikan yang memiliki tugas masing-masing.
Mengutip pada slide presentasi Bahan Diseminasi Pelaksanaan Layanan Dosen Tentang Pemutakhiran Data dan Pengelolaan Kinerja Akademik Dosen. Dijelaskan bahwa di lingkungan perguruan tinggi terdapat 3 jenis SDM, yaitu:
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen biasanya menjadi SDM yang paling menonjol dan familiar bagi masyarakat luas. Sebab memang menjadi SDM yang terlibat langsung dalam pemberian layanan pendidikan kepada publik (mahasiswa).
Bahkan, sebuah perguruan tinggi belum bisa disebut sebagai perguruan tinggi jika belum memiliki dosen. Sebab tujuan utama berdirinya perguruan tinggi adalah memberikan layanan pendidikan. Sehingga dibutuhkan pendidik yang kemudian diisi oleh para dosen.
Jumlah dosen di sebuah perguruan tinggi cukup banyak. Mayoritas perguruan tinggi memiliki dosen lebih banyak dibanding tenaga kependidikan. Terlebih jika membuka banyak program studi dan pada universitas yang memiliki beberapa fakultas.
Baca Juga: Pemadanan dan Pemutakhiran Data Dosen di SISTER
SDM kedua di lingkungan perguruan tinggi adalah tenaga pengajar nondosen, yaitu staf pengajar bukan dosen baik yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu diantaranya tutor maupun instruktur.
Tenaga pengajar di sini pada dasarnya menjalankan tugas mengajar, sama atau nyaris mirip dengan dosen. Lalu, apa yang membedakannya? Dikutip melalui salah satu artikel di Kompasiana, dosen fokus mengajar ilmu pengetahuan (condong ke teori).
Sementara itu, instruktur (pengajar nondosen) fokus pada pengajaran keterampilan sehingga akan mengajar ilmu-ilmu yang sifatnya praktik secara langsung. Seperti di laboratorium, lab komputer, dan lain sebagainya.
Keberadaan instruktur dan tutor di perguruan tinggi untuk mengajar keterampilan kepada mahasiswa sesuai dengan Permenristekdikti no. 2/2016 Tentang Registrasi Pendidik ada tiga, yaitu dosen, instruktur, dan tutor.
Setiap perguruan tinggi diberi hak atau kebebasan untuk merekrut instruktur dan tutor. Tujuannya agar mahasiswa yang mengakses layanan pendidikan bisa mendapatkan keterampilan lebih mumpuni.
Sayangnya, masih banyak perguruan tinggi yang membebankan pengajaran dan keterampilan hanya kepada dosen. Sehingga tidak sedikit dosen di Indonesia yang tidak familiar dengan pengajar dari kategori tutor dan instruktur.
Jenis SDM yang ketiga di lingkungan perguruan tinggi adalah tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Kegiatan penunjang di lingkungan perguruan tinggi cukup beragam. Biasanya tenaga kependidikan menempati posisi pustakawan, tenaga administrasi, laboran, teknisi, pranata teknik informasi, dan lain sebagainya.
Keberadaan tenaga kependidikan akan memastikan kegiatan operasional perguruan tinggi berjalan baik. Misalnya bisa memastikan semua komputer berfungsi baik, ada admin untuk mengurus proses pendaftaran ulang, pembayaran biaya kuliah.
Melalui penjelasan mengenai SDM di lingkungan perguruan tinggi tersebut, bisa dipahami bahwa status dosen terbagi menjadi 3. Sebab selain ada dosen dan pengajar nondosen. Pada kategori dosen terbagi lagi menjadi dua, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Mengacu pada PO PAK 2024, dosen di Indonesia berdasarkan statusnya dengan perguruan tinggi tempatnya bernaung dan mengajar terbagi menjadi 3. Berikut penjelasannya:
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja tetap atau dengan perjanjian kerja bersifat penuh waktu pada perguruan tinggi. Ibarat pegawai di sebuah perusahaan, dosen tetap bisa disebut sebagai karyawan tetap.
Sehingga perguruan tinggi yang menaunginya disebut sebagai homebase dan akan menjadi tempatnya mengabdi sampai pensiun. Kecuali jika ada pemindahan tugas dan dosen tersebut mengajukan untuk pindah ke homebase lain sesuai ketentuan.
Mengenai jam kerja, dosen tetap akan mengajar penuh waktu di sebuah perguruan tinggi. Jika menerima tawaran mengajar di kampus lain, statusnya menjadi dosen paruh waktu. Seperti dosen tamu dan dosen terbang.
Dulunya, dosen tetap memiliki ciri khas dari kepemilikan NIDN. Sekarang, NIDN dan seluruh nomor induk pendidik di Indonesia melebur menjadi NUPTK. Nomor induk yang dimaksud mencakup NIDN, NIDK, NUP, dan NITK.
Dosen tetap kemudian terbagi lagi menjadi 3 kategori berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu:
Status dosen yang kedua adalah dosen tidak tetap. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja dengan perjanjian kerja bersifat paruh waktu pada perguruan tinggi. Jika dosen tetap adalah karyawan tetap, maka dosen tidak tetap adalah karya kontrak (karyawan tidak tetap) di lingkungan perguruan tinggi.
Dosen tidak tetap memiliki kewajiban sama dengan dosen tetap, yakni melaksanakan seluruh aktivitas tri dharma yang mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hanya saja tidak penuh.
Jika dosen tetap mendapat beban kerja per satu semester antara 12 sampai 16 SKS, maka dosen tidak tetap biasanya di bawah 12 SKS per satu semester. Sehingga tidak semua tugas pokok di dalam tri dharma dilaksanakan.
Hal lain yang perlu dipahami berkaitan dengan dosen tidak tetap adalah mengenai masa kerja yang terbatas menyesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja. Meskipun begitu, masa kerja bisa diperpanjang sesuai kebijakan dan kebutuhan perguruan tinggi.
Status dosen yang ketiga adalah pengajar nondosen. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pengajar nondosen ini akan fokus mengajar keterampilan kepada mahasiswa.
Sehingga lebih fokus pada mata kuliah yang berbasis praktik. Adapun yang termasuk pengajar nondosen adalah tutor dan instruktur. Secara aturan, pengajar nondosen hanya fokus menjalankan kegiatan mengajar keterampilan.
Sehingga tidak menjalankan tri dharma. Selain itu, masa kerja juga terbatas sesuai dengan isi surat perjanjian kerja. Hanya saja, untuk menjadi pengajar nondosen tidak harus memiliki ijazah S2. Sebab lulusan Sarjana (S1) juga sudah bisa direkrut.
Pemerintah sendiri mensyaratkan pengajar nondosen adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman di suatu bidang. Setidaknya selama 5 tahun. Namun, persyaratan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan internal perguruan tinggi.
Sesuai dengan peraturan yang baru, Anda perlu melakukan pemutakhiran data pada sejumlah data. Ini datanya:
Selain perlu mengenai apa saja status dosen di Indonesia saat ini. Para dosen dan calon dosen juga perlu memahami perbedaan ketiganya. Sebab status kepegawaian seorang dosen akan ikut mempengaruhi hak dan kewajiban. Berikut adalah detail perbedaan tersebut:
Perbedaan yang pertama dari ketiga status para dosen di Indonesia adalah dari kualifikasi akademik. Seperti yang diketahui, pemerintah mewajibkan semua dosen di Indonesia minimal lulusan jenjang Magister (S2) dan yang disetarakan.
Pada dosen tetap dan dosen tidak tetap, kualifikasi akademik minimal lulusan Magister. Kemudian akan lebih baik jika lulusan Doktor (S3) karena sudah bisa disebut sebagai ahli di bidangnya.
Sementara untuk pengajar nondosen, kualifikasi akademik bisa lebih ringan karena mencakup lulusan Sarjana (S1), Magister, maupun Doktor. Jadi, bagi masyarakat luas yang ingin menjadi dosen tapi baru lulus S1, silakan melamar sebagai pengajar nondosen saat sebuah perguruan tinggi membuka lowongan.
Perbedaan yang kedua untuk masing-masing status dosen di Indonesia adalah dari kewajiban menguasai kompetensi pendidik. Pada dosen tetap dan dosen tidak tetap, sama-sama diwajibkan menguasai kompetensi sebagai pendidik.
Kompetensi pendidik disini mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sehingga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar bisa diterima sebagai dosen.
Lalu, bagaimana dengan pengajar nondosen? Pengajar nondosen tidak diwajibkan untuk menguasai kompetensi sebagai pendidik. Sehingga cukup fokus memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan pemerintah dan perguruan tinggi tempatnya nanti mengajar.
Perbedaan yang ketiga dari status dosen yang sudah dijelaskan adalah terkait sertifikasi dosen (serdos). Dosen tetap dan dosen tidak tetap memiliki hak untuk mengikuti kegiatan serdos selama sudah memenuhi persyaratan atau eligible.
Sehingga setelah lulus proses serdos tersebut, dosen yang bersangkutan akan bersertifikasi. Tentunya sesuai aturan dari pemerintah, dosen yang bersertifikasi akan dianggap sudah profesional dan kompeten sekaligus berhak mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi.
Sementara itu, untuk pengajar nondosen memang tidak bisa mengikuti proses serdos sehingga tidak bisa menjadi dosen bersertifikasi dan kemudian tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.
Poin keempat yang menjadi perbedaan dari ketiga status dosen adalah bentuk ikatan kerja dengan perguruan tinggi. Pada dosen tetap, bentuk ikatan kerja adalah mengajar penuh waktu dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan perguruan tinggi.
Pada dosen di PTN, jadwal mengajar biasanya antara Senin sampai Jumat dan dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Sementara untuk tugas tri dharma lain yang cenderung fleksibel, bisa dikerjakan kapan saja.
Berbeda dengan dosen tidak tetap yang ikatan kerjanya adalah paruh waktu. Sehingga tidak harus mengajar Senin sampai Jumat dan tidak diwajibkan datang ke kampus di jam dan hari kerja sebagaimana dosen tetap. Jadwal akan disesuaikan dengan jumlah jam mengajar di surat perjanjian kerja.
Sementara untuk pengajar nondosen, bentuk ikatan kerja dengan perguruan tinggi bervariasi. Beberapa bisa mengajar penuh waktu dan beberapa lagi paruh waktu. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan PT dan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Pentingnya Pemutakhiran Data SINTA oleh Perguruan Tinggi dan Dosen Secara Mandiri
Hal selanjutnya yang menunjukan perbedaan dari 3 status dosen di Indonesia adalah instansi kepegawaian. Instansi kepegawaian disini adalah tempat bertugas atau tempat mengabdi. Pada dosen tetap sudah pasti mengabdi di perguruan tinggi.
Namun, untuk dosen tidak tetap dan pengajar nondosen maka bisa mengabdi di perguruan tinggi maupun di instansi lain. Sehingga bisa mengajar di instansi di luar perguruan tinggi. Misalnya menjadi instruktur di kegiatan pelatihan yang diselenggarakan suatu kementerian dan instansi milik pemerintah lainnya.
Perbedaan selanjutnya adalah dari status tri dharma. Dalam artian wajib tidaknya dosen menjalankan tri dharma perguruan tinggi dilihat dari status dosen tersebut di perguruan tinggi.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kewajiban menjalankan tri dharma dimiliki oleh dosen tetap dan dosen tidak tetap. Sementara pengajar nondosen hanya menjalankan kewajiban dalam mengajar ilmu-ilmu berbasis praktik.
Namun, kewajiban melaksanakan tri dharma berbeda kadar pada dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap wajib menjalankan tri dharma sepenuhnya dan memenuhi target kinerja (BKD) sekitar 12-16 SKS per satu semester. Sementara dosen tidak tetap di bawah 12 SKS per semester.
Hal ketujuh yang menunjukan perbedaan dosen berdasarkan status dosen tersebut adalah tugas tambahan. Seperti yang diketahui, dosen di Indonesia selain menjalankan tugas pokok juga menjalankan tugas penunjang. Beberapa dosen bahkan mendapat kepercayaan menjalankan tugas tambahan.
Tugas tambahan yang dimaksud disini mencakup jabatan struktural maupun jabatan untuk posisi tertentu di luar jabatan fungsional. Dosen tetap dan dosen tidak tetap berhak mendapatkan tugas tambahan.
Jika diterima, maka beban kerja dosen tetap berkurang yakni minimal 3 SKS per satu semester. Sementara pada pengajar nondosen tidak ada kewajiban maupun hak menerima tugas tambahan.
Berikutnya adalah mengenai hak untuk memangku dan mengembangkan jabatan akademik atau jabatan fungsional. Baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap berhak memangku jabfung dan terus mengembangkannya selama masa pengabdian.
Lain halnya dengan pengajar nondosen yang tidak memiliki hak memangku jabatan fungsional. Sehingga pengajar nondosen hanya bisa mengajar dan kemudian menerima hak dalam bentuk gaji dengan besaran sesuai ketentuan maupun kebijakan perguruan tinggi.
Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, perbedaan terakhir antara dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar nondosen adalah pada hak menerima tunjangan. Pengajar nondosen tidak memiliki hak menerima tunjangan dalam bentuk apapun.
Sementara untuk dosen tetap dan dosen tiak tetap berkesempatan menerima tunjangan dosen secara umum. Seperti tunjangan profesi, tunjangan kehormatan (jika menjabat Guru Besar), dan tunjangan tambahan (jika mendapat tugas tambahan).
Meskipun ada 9 poin yang menunjukan perbedaan antara 3 jenis status dosen yang sudah dijelaskan. Namun, ketiga status ini juga memiliki beberapa persamaan. Misalnya harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Persamaan lainnya adalah terikat dengan kode etik profesi dosen serta memenuhi seluruh kualifikasi yang ditetapkan perguruan tinggi saat proses rekrutmen. Memahami semua jenis status kepegawaian dosen ini tentu sangat penting. Sebab akan menunjukkan hak dan kewajiban yang dimiliki.
Selain itu, pemahaman tentang hal ini juga membantu dosen melakukan pemadanan dan pemutakhiran data dengan tepat di SISTER sehingga bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sudah diatur oleh pemerintah dan kementerian terkait.
Mengenai status dosen atau status kepegawaian, bisa diketahui melalui isi surat perjanjian kerja. Selain itu, bisa juga menanyakan langsung kepada pihak biro kepegawaian di perguruan tinggi masing-masing.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…