Standardisasi pengajaran penting bagi dosen untuk dipahami dengan sangat baik dan kemudian diterapkan. Standardisasi ini akan membantu membangun pelaksanaan pendidikan tinggi yang efektif dan berkualitas.
Sehingga proses transfer ilmu dari dosen ke mahasiswa bisa memberikan hasil maksimal dan mencetak alumni sebagai SDM unggul. Dalam proses mengajar, dosen perlu menerapkan seluruh standardisasi tersebut. Lalu, apa saja standardisasi yang dimaksud?
Sebelum masuk ke pembahasan standardisasi pengajaran penting bagi dosen, maka pahami dulu apa itu standardisasi pengajaran. Istilah ini terdiri dari dua kata atau dua istilah yang berbeda. Pertama istilah “standardisasi” dan diikuti istilah “pengajaran”.
Secara umum yang dimaksud dengan standardisasi adalah standar atau kriteria minimal untuk menjaga kualitas produk dimana produk disini bisa dalam bentuk barang maupun jasa (layanan).
Sementara pengajaran adalah proses belajar atau proses menuntut ilmu yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang dengan satu atau beberapa pengajar (pendidik). Sehingga ilmu yang didapatkan bersumber dari ahlinya yang menguasai suatu bidang keilmuan.
Jika digabungkan, maka istilah standardisasi pengajaran memiliki definisi sebagai standar atau kriteria minimal dalam menjaga kualitas proses belajar dan mengajar. Sehingga ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Di dunia pendidikan tinggi, setiap perguruan tinggi wajib memiliki pemahaman tentang standardisasi pengajaran penting bagi dosen. Sehingga bisa disampaikan kepada seluruh dosen dan didukung penerapannya dengan penyediaan fasilitas dan sarana maupun prasarana.
Setelah memahami apa itu standardisasi pengajaran. Maka harus memahami apa saja isi dari standardisasi tersebut. Bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Wacana Baku Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui PP tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal yang menjadi standardisasi dalam pelaksanaan pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun di tingkat perguruan tinggi. Standardisasi tersebut kemudian ikut mempengaruhi standardisasi pengajaran.
Total ada delapan hal yang menjadi standardisasi pengajaran penting bagi dosen yang wajib untuk diterapkan. Delapan standardisasi pengajaran tersebut antara lain:
Standar yang pertama adalah dari standar isi, dimana mengacu kepada materi pembelajaran yang seharusnya menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Sehingga setiap semester akan ada urutan materi yang perlu disampaikan dosen.
Standar isi ini akan membantu mahasiswa untuk mendapatkan materi perkuliahan yang memang penting dan wajib didapatkan. Sementara bagi dosen, standar isi membantu mengetahui materi apa saja yang perlu dipahami, disiapkan, dan kemudian disampaikan kepada mahasiswa.
Berikutnya berkaitan dengan standar proses, yakni terkait kriteria dalam proses pengajaran yang dilakukan dosen. Dalam mengajar dosen juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sehingga bisa memaksimalkan hasil pengajaran tersebut.
Standar berikutnya adalah kompetensi lulusan, mengacu pada keterampilan yang berhasil dikuasai oleh lulusan. Sehingga dengan pengajaran yang berstandardisasi diharapkan bisa meningkatkan kompetensi lulusan pendidikan tinggi.
Berikutnya adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga SDM di perguruan tinggi juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Misalnya dosen minimal lulusan S2, atau tenaga kependidikan minimal lulusan D3.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi juga ditetapkan, sehingga bisa menunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi. Tanpa sarana dan prasarana yang mendukung maka pembelajaran bisa tersendat.
Berikutnya ada standar pengelolaan yang mengacu pada standar tata kelola perguruan tinggi oleh pihak kampus. Tata kelola ini diharapkan dibangun sebuah sistem yang memudahkan akses layanan pendidikan dari kampus kepada mahasiswa.
Standar pembiayaan juga diatur untuk membantu setiap perguruan tinggi menetapkan biaya pendidikan yang rasional. Standar ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk meratakan biaya pendidikan. Khususnya di PTN.
Sehingga biaya pendidikan sesuai dengan kualitas dari layanan pendidikan yang disediakan. Sekaligus mencegah pengelola perguruan tinggi fokus pada pendapatan yang tinggi tanpa layanan optimal.
Terakhir adalah standar penilaian pendidikan yang mengatur standar penilaian dalam penyelenggaraan pendidikan. Khususnya dalam pemberian nilai akademik kepada mahasiswa yang menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan.
Setelah mengetahui apa itu standardisasi pendidikan dan pengajaran di pendidikan tinggi nasional. Lalu, apa arti penting dari standardisasi pengajaran tersebut bagi dosen? Berikut adalah manfaat standardisasi pengajaran penting bagi dosen:
Adanya standardisasi dalam kegiatan pengajaran akan membantu dosen menyusun RPS dan memastikan setiap pertemuan menyesuaikan kriteria di dalamnya. Sehingga kegiatan perkuliahan di bawah dampingan dosen tersebut lebih efektif.
Yakni terjadi proses belajar mengajar yang maksimal, dimana dosen menyampaikan materi dengan baik dan diterima baik pula oleh mahasiswa. Ada kalanya terjadi sebaliknya, sebab tidak tertutup kemungkinan dosen akan belajar hal baru dari mahasiswa.
Standardisasi pengajaran penting bagi dosen untuk memudahkan proses menjelaskan materi perkuliahan. Selain bisa disesuaikan dengan urutan logika keilmuan agar mudah dipahami mahasiswa.
Juga bisa menyesuaikan dengan tujuan pendidikan nasional di tingkat perguruan tinggi. Misalnya untuk mencapai tujuan menghasilkan SDM yang berdaya saing, maka dosen bisa memasukan teknologi ke dalam kegiatannya mengajar.
Hal ini bisa membiasakan mahasiswa untuk dekat dengan teknologi dalam mendukung kebutuhannya belajar. Harapannya mahasiswa selain melek teknologi juga bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman dan memenuhi tuntutan zaman.
Keberadaan susunan standardisasi pengajaran penting bagi dosen untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pendidik. Sehingga muncul kebutuhan dan keinginan untuk terus mengembangkan diri dan mengembangkan kualitas pengajaran.
Dosen akan berusaha memaksimalkan kegiatan mengajar yang dilakukan agar mahasiswa menikmati proses pembelajaran. Kemudian bisa menyerap seluruh ilmu pengetahuan dan wawasan yang dipaparkan dosen.
Dosen juga membutuhkan standardisasi khusus dalam hal sistem penilaian. Sehingga dosen bisa tahu apa saja yang perlu dinilai dari mahasiswa yang berada di dalam bimbingannya.
Tujuannya agar sistem penilaian yang diterapkan dosen sudah menyesuaikan dengan standar yang ada. Sehingga bisa terhindar dari upaya manipulasi terhadap nilai karena pertimbangan personal pada saat dilakukan penilaian.
Harus diakui, dengan adanya standardisasi pengajaran bagi dosen maka akan membantu meningkatkan efektivitas pembelajaran. Sebab dosen paham apa saja keterampilan yang harus dikuasai untuk mengajar mahasiswa.
Sekaligus paham bagaimana menyelenggarakan perkuliahan yang maksimal dan memenuhi kriteria di dalam standardisasi pengajaran yang telah ditentukan. Hal ini bisa meningkatkan kualitas pengajaran dan meningkatkan juga kualitas hasilnya.
Adanya standardisasi pengajaran penting bagi dosen akan membantu melaksanakan seluruh tugas sebagai pengajar dan pendidik. Sehingga dosen bisa meningkatkan efektivitas pengajaran dan mendukung mahasiswa menjadi generasi mumpuni dan SDM yang unggul.
Artikel Terkait:
Rekomendasi Metode Pembelajaran di Tengah Pandemi
Kuliah Daring, Metode yang Diterapkan Perguruan Tinggi Selama Wabah COVID 19
Unsoed Resmikan Metode Pembelajaran dalam Jaringan
Tujuh Metode Pembelajaran untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…