Standar penilaian akreditasi nilai A, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tersebut memiliki kualitas sangat baik. Jika ditulis dengan nilai, berada di range 361-400. Sedangkan nilai B berada di nilai sekitar 301-360. Ada juga nilai C, yang menunjukan nilainya diantara 201-300. Terakhir nilai NA, apabila nilai yang diperoleh kurang dari 201.
Fungsi standardisasi sebagai standar untuk mengeluarkan ijazah. Perguruan Tinggi yang berhak mengeluarkan ajazah apabila memperoleh nilai A/B/C. Sedangkan Perguruan Tinggi yang memiliki nilai NA tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijazah. Tidak dapat dipungkiri, akreditasi sangat penting untuk kenaikan pangkat atau mencari kerja. Bahkan, ada beberapa Instansi yang mewajibkan pekerjanya untuk kuliah yang berakreditasi A.
Masa akreditasi memiliki usia lima tahun. Lebih dari lima tahun, maka pihak lembaga pendidikan mengajukan akreditasi ulang. Selama proses pengajuan akreditasi ulang nilai akreditasi pun mungkin saja berubah. Semua tergantung dari poin penilaian akreditasi. Berikut standar penilaian akreditasi yang dinilai, meliputi beberapa poin sebagai berikut.
Beberapa penilaian akreditasi standar isi diantarannya menilai keterlibatan dalam hal pengembangan kurikulum dengan dokmen berita acara rapat, dan tanda tangan dari pihak tertentu yang terlibat. selain menilai muatan kurikulum, juga menilai delapan poin, apakah program belajar mengajar sesuai dengan KTSP yang berlaku waktu itu atau tidak.
Prinsip pengembangan KTSP terbagi menjadi tujuh. Meliputi perkembangan, kebutuhan, kepentingan siswa dan lingkungan. Termasuk keterpaduan dan beragam. Serta tanggap terhadap teknologi, ilmu pengetahuan dan seni. Sebagai proses belajar mengajar terpadu, standar isi juga memperhatikan relevansi dengan kebutuhan kehidupan, melihat kesinambungan secara menyeluruh dan menyeimbangan dua kepentinga, yaitu kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
Penilaian di poin standar isi yang lain meliputi pemeriksaan dokumen program pengembangan ekstra, konseling, menilai standar kompetensi dan kompetensi dasar, apakah sudah sesuai atau menyimpang. Adapun penilaian yang termasuk di standar isi, yaitu interaksi selama proses belajar mengajar, penilaian silabus, dan penilaian KKM atau Kriteria Ketuntatasan Minimal.
Standar proses dalam akrediasi meliputi beberapa penilaian. Meliputi materi ajar, RPP yang telah dikembangkan oleh pihak pendidik, yang meliputi penyusunan, pelaksanaan dan mengkaji RPP hasil supervise dari pihak kepala/atas lembaga pendidikan yang sesuai dengan langkah pembelajaran, yang meliputi kegiatan guru, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Adapun standar proses yang akan dinilai. Mulai dari dokumen penilaian proses pembelajaran, laporan pelaksanaan supervise proses pembelajaran, catatan hasil evaluasi proses dan penghargaan yang pernah diterima lembaga pendidikan.
Penilaian standar kompetensi lulusan melingkupi beberapa dokumen. Mulai dari dokumen tentang bencana alam, kesenjangan sosial (kemiskinan, pengangguran), dokumen kegiatan siswa di dalam ataupun di luar ruangan. Termasuk dokumen kegiatan yang diikuti oleh siswa/mahasiswa.
Hampir semua penilaian akreditasi menilai berkas dan dokumen yang terarsipkan. Termasuk dokumen yang memuat lembaga sekolah/PT memiliki SK/KD. Bahkan, hasil rerata nilai belajar mata pelajari dari berbagai mata pelajaran juga laporkan. Termasuk melaporkan hasil prestasi yang pernah diraih oleh mahasiswa dalam ajang perlombaan. Baik itu perlombaan secara akademik maupun non akademik.
Penilaian standar pendidikan dan tenaga pendidikan lebih memfokuskan bentuk dokumen seperti persuratan. Meliputi persuratan tentang ijazah, sertifikat lulusan mengajar yang telah disesuaiakn berdasarkan studi yang pernah ditempunya. Misalnya, lulusan guru Matematika, mengajar sebagai guru matematika. Adapun bentuk penilaian lain, seperti penilaian kinerja dan ketertiban guru, dokumen presensi dari pihak pengajar dan pendidikan.
Di poin ini, hal yang tidak boleh dilupakan, juga menyertakan SK pengangkatan. Adapun batas minimal SK pengangkatan, untuk jalur guru, minimal sudah menjadi seorang guru selama tiga tahun, sedangkan untuk jalur laporan/teknis minimal lima tahun. Adapun aturan untuk pendidikan, jalur guru, minimal bergelar S1, sedangkan untuk jalur laboran/teknisi minimal lulusan D3.
Penilaian standar pengelolaan, pihak lembaga pendidikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik mensosialisasi tentang visi dan misi lembaganya, ataupun mensosialisasikan tujuan yang ingin dicapai. Adapun hal lain yang dipersiapkan dalam standar pengelolaan, yaitu dokumen tertulis yang berisi tentang rencana kerja selama setahun yang akan datang.
Standar pengelolaan juga mengatur aspek dokumen seperti kalender pendidikan/akademik, pendayagunaan pendidikan dan tenaga pendidikan, peraturan atau kode etik sekolah untuk peserta didik dan pengelolaan struktur organisasi lembaga pendidikan tersebut. Selama proses persiapan akreditasi, standar pengelolaan juga memperhatikan program pengelolaan sarana dan prasarana. Meliputi, perencanaan, evaluasi, perlengkapan fasilitas proses belajar mengajar, pemeliharan fasilitas dan peralatan serta membuat skala prioritas.
Baca juga: Jumlah PTN di Indonesia: Bagaimana Peningkatan dan Pemerataannya
Adapun elemen yang perlu diperhatikan selama mengelola program studi. Mulai dari pengelolaan pendayagunaan pendidikan, tenaga pendidik, pengelolaan pembiayaan pendidikan, MoU, lingkungan belajar yang kondusif dan menciptakan program pengawasan. Bentuk standar penilaian yang lain adalah pelaporan hasil UN bagi jenjang sekolah SD-SMA/K/MA.
Standar penilaian dalam akreditasi menyampaikan perihal evaluasi selama proses belajar mengajar selama satu semester. Pelaporan standar penilaian menggunakan beberapa teknik penilaian, dengan pengamatan, tes, tugas akhir dan tugas tugas terstruktur.
Adapun yang dinilai dari poin ini, selain RPP, silabus, juga menilai tentang dokumen analisis hasil penilaian siswa dan pengarsipan hasil evaluasi belajar yang ditelah disahkan oleh kepala atasan/kepala.
Standar pengabdian kepada masyarakat untuk akreditasi universitas memiliki nilai bobot nilai 25%. Khusus untuk jenjang Perguruan Tinggi, standar pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berawal dari pengabdian kepada masyarakat dari para praktisi, diharapkan mampu menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif.
Selain menjadi standar penilaian akreditasi, pengabdian kepada masyarakat memiliki tujuan mampu menciptakan inovasi, solusi dan mampu mengentaskan masyarakat yang tersisih. Adapun tujuan lain, yaitu mampu mengambil alih teknologi ilmu dan seni untuk mengembangkan martabat dan melestarikan segala potensi yang dimiliki oleh sumberdaya alam.
Standar penelitian juga termasuk standar penilaian akreditasi, khususnya di jenjang perguruan tinggian. Lewat adannya penelitian, mampu memberikan kontribusi bermanfaat untuk iptek, kehidupan masyarakat. Adannya penelitian juga menjadi bagian dari mewujudkan visi dan misi negara. Mengingat, peneliti sebagai sumber intelektual yang akan menentukan suatu bangsa kelak menjadi apa.
Itulah beberapa standar penilaian akreditasi untuk Perguruan Tinggi dan untuk lembaga pendidikan jenjang dibawahnya. Adapun standar penilaian yang belum tertulis, yaitu Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Semoga artikel ini bisa menjadi gambaran standar penilaian yang perlu dipersiapkan, agar memperoleh akreditasi yang lebih baik. Semoga tulisan ini memberikan manfaat. [Elisa]
Referensi :
http://manadopostonline.com/read/2014/08/25/Peningkatan-Kualitas-Penelitian-dan-Pengabdian-Kepada-Masyarakat-Menuju-PS-Terakreditasi-A/5182
http://uray-iskandar.blogspot.co.id/2015/03/8-standar-pendidikan-persiapan.html
http://www.al-maududy.com/2015/05/akreditasi-sekolah-instrumen-butir-no-1.html
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…