Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah telah diterbitkan. Peraturan tersebut menjadi acuan baru bagi dosen di Indonesia dalam menjalankan aktivitas akademik.
Salah satunya adalah menjadi acuan bagi dosen dalam mengejar standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen. Artinya, melakukan publikasi ilmiah tidak bisa dilakukan asal-asalan melainkan harus sesuai standar di dalam indikator kinerja dosen.
Riwayat publikasi ilmiah dosen kemudian akan dinilai dan dipastikan memenuhi kriteria dalam indikator kinerja dosen. Riwayat publikasi kemudian bisa digunakan untuk menambah poin angka kredit, memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan fungsional dan memenuhi BKD. Lalu, apa saja standar minimum publikasi tersebut?
Standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen merupakan standar atau kriteria publikasi ilmiah yang membantu dosen dalam memenuhi ketentuan indikator kinerja dosen. Indikator kinerja dosen sendiri tertuang di dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.
Indikator kinerja dosen tentunya bisa dijumpai di dalam PO BKD terbitan terbaru. Dalam menjalankan kinerja akademik, dosen harus memenuhi sejumlah indikator yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti agar bisa diakui dan bisa digunakan untuk memenuhi target kinerja dalam BKD.
Indikator kinerja ini menjadi standar baku dalam melaksanakan aktivitas akademik. Hal ini membantu dosen mengurus kinerjanya dengan baik dan sesuai ketentuan dan relevan dengan tujuan pendidikan nasional.
Muhammad Al Kholif., S.T., M.T. dalam kanal YouTube Mimbar Intelek menjelaskan standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen yang sudah mengacu pada Kepmendikbudristek yang disebutkan sebelumnya.
Adanya Kepmendikbudristek baru ini, lantas dijelaskan membuat indikator kinerja dosen lebih baik dibanding sebelumnya. Berikut adalah perbedaan sebelum dan sesudah Kepmendikbudristek diterbitkan terkait indikator kinerja dosen di ranah akademik:
Aturan Lama | Aturan Baru |
---|---|
Beberapa unsur / sub unsur tidak mempunyai periode waktu pencapaian yang jelas dan terukur. | Indikator dibuat terstruktur dengan target dan periode waktu pencapaian yang jelas dan terukur. |
Target capaian belum semua disusun secara progresi sehingga menimbulkan asumsi semua pekerjaan harus dilakukan semua Dosen di setiap jenjang jabatan akademik. | Target capaian disusun berdasarkan progresi sesuai tingkat jenjang jabatan akademik sehingga ekspektasi kinerja menjadi lebih proporsional. |
Kementerian mengatur secara baku jumlah SKS, penandaan tridharma dan bukti kerja sehingga tidak memberikan keleluasan untuk PT dan Dosen menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di PT. | Ukuran yang terperinci seperti metrik, jumlah sks, penandaan tridharma, dan bukti kerja tidak lagi diatur oleh Kementerian, sehingga PT memiliki wewenang yang lebih dalam menentukan ukuran sesuai kebutuhan masing-masing |
Berdasarkan Kepmendikbudristek, Anda bisa memahami bahwa indikator kinerja dosen disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku masing-masing dosen. Jadi, tidak lagi dipukul rata seperti aturan sebelumnya.
Selain itu, dalam pelaporan BKD dan proses penilaian, dosen dulunya diwajibkan memenuhi 12-16 SKS per semester. Namun dengan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, aturan ini berubah menjadi sepenuhnya wewenang PT.
Meskipun begitu, standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen tetap diatur oleh Ditjen Dikti sehingga berlaku untuk semua dosen agar meratakan beban kerja semua dosen di Indonesia. Salah satu standar umum publikasi tersebut adalah berkaitan dengan jumlah publikasi.
Selama masa pengabdian, dosen tentu akan rutin melakukan publikasi ilmiah. Baik dalam bentuk prosiding, jurnal ilmiah, dan penerbitan buku. Namun, semua publikasi tersebut wajib memenuhi standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen sesuai aturan terbaru.
Kemudian, perhitungan jumlah publikasi ilmiah tidak hanya perlu memenuhi indikator kinerja dosen tersebut melainkan juga memenuhi sejumlah kriteria agar diakui dan bisa membantu dosen memenuhi BKD, mendapat tambahan angka kredit, dan memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan fungsional.
Berikut kriteria publikasi ilmiah yang diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024:
Publikasi ilmiah yang diakui jumlahnya dan memenuhi standar indikator kinerja dosen adalah yang memenuhi nilai integritas akademik. Artinya, publikasi tersebut bebas dari segala bentuk pelanggaran integritas akademik.
Misalnya, bebas dari kasus atau dugaan plagiarisme, comot nama, titip nama, dan lain sebagainya. Karya tulis ilmiah tersebut murni hasil buah pikiran dosen dan dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku secara umum.
Kupas tuntas dalam 7 Pelanggaran Integritas Akademik yang Bisa Menyebabkan Gagal Naik Jabfung
Kriteria yang kedua, seluruh publikasi ilmiah yang dimiliki dosen wajib sesuai kode etik dosen. Kode etik dosen tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mencakup kode etik nasional dosen dan kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
Sehingga seluruh publikasi ilmiah yang dilaporkan dosen wajib memenuhi ketentuan dan terbukti tidak melanggar kode etik dosen. Baik itu kode etik dosen secara nasional maupun kode etik yang disusun oleh kebijakan internal PT yang menaungi dosen.
Adapun untuk kode etik nasional dosen antara lain:
Selain kode etik nasional dosen, dalam Permendikbusristek Nomor 44 Tahun 2024 juga menjelaskan mengenai kode perilaku dosen.
Baca lebih lengkap 9 Kode Etik Dosen yang Wajib Dipahami.
Kriteria yang ketiga adalah publikasi ilmiah yang dimiliki dosen memiliki kontribusi bagi perkembangan PT, masyarakat, industri, dan juga pemerintah sehingga publikasi ilmiah tersebut memiliki dampak atau manfaat, bukan sekedar melaksanakan kewajiban dan mengabaikan dampaknya.
Oleh sebab itu, kegiatan penelitian yang menjadi dasar dari publikasi ilmiah harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, industri, pemerintah, dan bahkan kebutuhan PT di masa sekarang.
Hal ini akan membantu meningkatkan potensi dampak dari publikasi ilmiah tersebut. Hasil penelitian tentunya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat luas, PT yang menaungi dosen, industri, dan juga oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan baru.
Tiga kriteria tersebut wajib dipenuhi untuk seluruh riwayat publikasi ilmiah dosen. Baik itu publikasi yang mendapat rekognisi nasional atau internasional sampai karya dan temuan dosen yang diterapkan atau digunakan oleh Perguruan Tinggi/masyarakat/industri/pemerintah.
Jangan lewatkan soal etika dalam melakukan penelitian agar Anda karir dosen Anda tak bermasalah
Sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah. Jumlah publikasi juga diatur dengan seksama.
Artinya, dosen memiliki target untuk memenuhi jumlah minimal dalam publikasi ilmiah. Jumlah minimal antara satu dosen dengan dosen lain berbeda, dilihat dari jenjang jabatan fungsional yang dipangku.
Jika aturan lama tidak ada pengaturan jumlah minimal dan publikasi ilmiah juga berlaku untuk semua dosen. Dalam aturan terbaru ini, jumlah minimal berbeda-beda tergantung jenjang jabatan fungsional dosen. Berikut detailnya:
Target Jumlah Publikasi Ilmiah Dosen | |||
Asisten Ahli | Lektor | Lektor Kepala | Guru Besar |
Menghasilkan minimal 2 (dua) publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi sebagai penulis pertama; atau Menjadi anggota dalam publikasi 1 (satu) naskah di jurnal nasional terakreditasi (sebagai penulis anggota) dalam periode maksimal 3 (tiga) tahun. | Menghasilkan minimal 1 (satu) naskah di jurnal nasional terakreditasi (sebagai penulis pertama); atau Menjadi penulis anggota dalam publikasi 2 (dua) naskah di jurnal internasional dalam periode maksimal 3 (tiga) tahun. | Menghasilkan minimal 2 (dua) publikasi di jurnal internasional sebagai penulis utama dalam periode maksimal 3 (tiga) tahun; atau Menjadi penulis anggota dalam 2 (dua) jurnal internasional bereputasi dalam periode maksimal 3 (tiga) tahun. | Menghasilkan sejumlah naskah publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau setara sebagai penulis pertama dan corresponding author (catatan; corresponding author bisa lebih dari satu orang) dalam periode maksimal 3 (tiga) tahun; dan Menuliskan dan mempublikasikan buku dari pemikiran atau penelitian yang telah dilakukan dalam bentuk buku yang didefinisikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan bidang kompetensi dalam periode maksimal 6 (enam) tahun dan direviu oleh tim ahli yang relevan di bidangnya. |
Melalui penjelasan di atas, dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar tidak memiliki batasan jumlah dalam mempublikasikan jurnal internasional bereputasi sehingga bisa dimaksimalkan sesuai kondisi masing-masing dosen.
Selain itu, Guru Besar tidak hanya wajib memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu 3 tahun. Melainkan juga wajib memiliki minimal 1 buku yang diterbitkan dari pemikiran dan penelitian yang telah dilakukan.
Sementara untuk dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. Minimal harus memiliki 2 publikasi di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau menjadi anggota publikasi di satu jurnal nasional terakreditasi.
Dosen dengan jabatan fungsional Lektor, standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen adalah 1 jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama. Atau bisa juga menjadi anggota publikasi di 2 jurnal nasional terakreditasi.
Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala, wajib memiliki minimal 2 publikasi di jurnal internasional (buka jurnal internasional bereputasi) sebagai penulis utama. Bisa juga menjadi anggota publikasi untuk setidaknya 2 jurnal internasional bereputasi.
Semua jumlah minimal publikasi tersebut dihitung dalam kurun waktu 3 tahun. Sehingga dalam masa 3 tahun, dosen bisa memilih hendak mencapai target kinerja yang mana. Aturan baru ini tentu cenderung lebih longgar dari sebelumnya.
Disebut demikian karena ada target kinerja per semester. Sementara di aturan baru ini, target dibuat per 3 tahun. Hal ini menjadikan aturan terbaru mirip dengan kewajiban khusus 3 tahunan dalam BKD pada aturan sebelumnya.
Detail mengenai standar minimum publikasi dalam indikator kinerja dosen bisa membaca salinan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 agar tidak keliru dalam memahami berapa target publikasi ilmiah yang harus dipenuhi dan apa saja standarnya.
Pemahaman ini tentu penting, karena percuma punya banyak riwayat publikasi ilmiah tapi tidak sesuai standar indikator kinerja dosen. Hal ini membuat publikasi tersebut tidak diakui dan tidak berdampak pada pemenuhan BKD dan tidak bisa dijadikan pemenuhan syarat khusus kenaikan jabatan fungsional.
Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan baru ini?
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…