Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada Senin (26/01/2026) kemarin melalui kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek.
Dalam sosialisasi ini, tentunya fokus mensosialisasikan petunjuk teknis penerapan atau aplikasi dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Sosialisasi ini sekaligus menjelaskan secara rinci PO PAK (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik) terbaru. Berikut informasinya.
Sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 umumnya sekaligus menjadi momen pengumuman PO PAK terbaru. PO PAK terbaru biasanya berbentuk Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek).
Tahun 2026, diketahui terdapat sedikit perbedaan. Sebab tidak ada pengumuman penerbitan PO PAK terbaru dalam bentuk Kepmendiktisaintek. Meskipun begitu, penjelasan mengenai petunjuk teknis pengembangan karir akademik dosen dijelaskan secara rinci.
Ruang lingkupnya sendiri lebih kompleks, yakni tersedia 8 jenis layanan untuk karir akademik dosen. Yaitu:
Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada para dosen, Kemdiktisaintek berfokus pada 3 jenis layanan dari 8 layanan di atas. Yakni Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Pengaturan Retensi Dosen Profesor, dan Pengangkatan Profesor Emeritus.
Sosialisasi yang berfokus pada 3 layanan utama bertujuan untuk mendukung para dosen yang di awal tahun 2026 sudah bersiap-siap mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Sementara detail petunjuk teknis 5 layanan lainnya, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek.
Persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik dosen (JAD) atau jabatan fungsional dosen mengalami perubahan signifikan. Kemdiktisaintek menjelaskan terhitung sejak berlakunya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 akan mengedepankan penguatan JAD yang lebih substansial dan berkualitas.
Jenis persyaratan kenaikan JAD sendiri masih tetap. Yakni mencakup persyaratan administratif, persyaratan khusus, dan persyaratan khusus tambahan (khusus kenaikan ke jenjang Guru Besar). Berikut detail persyaratan administratif semua jenjang JAD:
Dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Asisten Ahli ke Lektor. Maka wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:
Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Lektor menuju Lektor Kepala. Maka wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:
Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Lektor Kepala menuju Guru Besar. Maka wajib memenuhi syarat administratif berikut:
Sebagai catatan tambahan, pemenuhan BKD yang dimaksud dihitung dalam satu homebase. Bagi dosen yang pindah homebase, maka BKD dihitung dari semester pertama di homebase baru tersebut. Bukan diakumulasikan dengan BKD dari homebase lama.
Sedangkan untuk persyaratan khusus, masih berfokus pada riwayat publikasi ilmiah yang harus memenuhi ketentuan. Berikut detail persyaratan khusus untuk semua jenjang JAD:
Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Lektor adalah memenuhi salah satu poin berikut:
Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Lektor Kepala adalah memenuhi salah satu dari poin-poin berikut:
Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Guru Besar adalah sebagai berikut:
Khusus untuk dosen dari JAD di jenjang Lektor Kepala yang ingin naik ke jenjang Guru Besar. Maka masih diwajibkan memenuhi syarat khusus tambahan. Hanya saja, pilihannya lebih banyak 1 poin dibanding kebijakan sebelumnya. Sekaligus lebih kompleks karena tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Berikut detailnya:
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!
Skema loncat jabatan atau akselerasi kenaikan JAD sampai 2 tingkat lebih tinggi kembali dibuka melalui pemberlakuan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mengakses skema ini.
Skema loncat jabatan hanya bisa diakses oleh dosen dengan prestasi akademik luar biasa dan memiliki dedikasi luas biasa. Pemenuhan kriteria in dibuktikan dengan memiliki salah satu dari beberapa pencapaian luar biasa berikut:
Setelah memenuhi kriteria sebagai dosen luar biasa, maka dosen yang ingin loncat jabatan juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Mencakup persyaratan administratif dan persyaratan khusus. Berikut detail persyaratan administratifnya:
Terdapat 6 poin syarat yang harus dipenuhi untuk dosen bisa loncat jabatan dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala. Yaitu:
Pada skema loncat jabatan dari Lektor langsung ke Guru Besar atau Profesor. Terdapat 8 poin syarat yang harus dipenuhi dosen, yaitu:
Sedangkan untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam skema loncat jabatan adalah sebagai berikut:
Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor adalah memiliki minimal 4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Khusus untuk dosen di bidang ilmu seni, maka minimal memiliki 4 karya seni monumental. Kriterianya adalah diakui secara internasional dan bereputasi internasional.
Bagi dosen yang ingin loncat jabatan dari Lektor langsung ke Guru Besar. Maka wajib memiliki publikasi ilmiah minimal 4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan untuk dosen di bidang ilmu seni, minimal memiliki 4 karya seni monumental yang diakui secara internasional dan bereputasi internasional.
Skema kenaikan JAD lewat loncat jabatan atau kenaikan 2 tingkat lebih tinggi, tentu bersifat opsional. Jika dosen bisa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Maka silahkan mengambil skema ini untuk akselerasi sampai ke jenjang Guru Besar sebelum pensiun.
Namun, jika kesulitan maka tidak perlu berkecil hati. Sebab masih bisa mengembangkan JAD lewat skema jalur reguler. Kenaikan secara bertahap di setiap jenjang JAD tetap bisa dijadikan prioritas.
Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Hal penting berikutnya di dalam sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait retensi dosen Profesor. Retensi disini dipahami sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dosen dengan JAD Guru Besar untuk menunjukan kinerja akademiknya tetap optimal.
Harapannya, semua Guru Besar tetap aktif dan produktif sehingga masih memiliki pencapaian akademik meski sudah di puncak karir. Dosen yang berhasil tetap produktif menjalankan tri dharma dan memenuhi BKD dan IKD sesuai ketentuan.
Maka akan rutin menerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Begitu juga sebaliknya. Bagi dosen Guru Besar yang tidak lagi mampu memenuhi BKD maupun IKD, maka akan dihentikan pencairan dua jenis tunjangan tersebut.
Sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 membantu dosen memahami secara rinci seluruh persyaratan kenaikan JAD. Sehingga bisa mempersiapkan diri dari sekarang, agar sebelum 2026 berakhir bisa memiliki jabatan fungsional baru.
Kebijakan dari Kemdiktisaintek ini sendiri berlaku nasional dan untuk semua dosen. Baik itu dosen ASN maupun dosen non-ASN. Baik dosen yang mengabdi di PTN maupun di PTS. Sebagai kebijakan baru dengan petunjuk teknis penerapan yang juga baru. Tentunya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik.
Sehingga para dosen bisa dengan mudah memahami sekaligus memenuhi seluruh persyaratan kenaikan JAD di semua jenjang. Meskipun terdapat peningkatan kompleksitas syarat kenaikan JAD. Namun, hal ini sejalan dengan fokus utama Kemdiktisaintek yang mengedepankan penguatan JAD secara substansial dan berkualitas tinggi.
Detail penjelasan petunjuk teknis bisa mengunjungi kanal YouTube Kemdiktisaintek. Slide presentasi kegiatan sosialisasi bisa dilihat disini.
Dunia Dosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Menyusun artikel ilmiah dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) menjadi langkah yang sering diambil…
Salah satu indikator kualitas penelitian dikatakan baik adalah terdapat novelty pada penelitian tersebut. Novelty (kebaruan)…
Topik penelitian yang dipilih bisa jadi sudah pernah diteliti sebelumnya, dan tentu dalam kondisi ni…
Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…
Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…