Karir

Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada Senin (26/01/2026) kemarin melalui kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek. 

Dalam sosialisasi ini, tentunya fokus mensosialisasikan petunjuk teknis penerapan atau aplikasi dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Sosialisasi ini sekaligus menjelaskan secara rinci PO PAK (Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik) terbaru. Berikut informasinya. 

Ragam Layanan Kemdiktisaintek dalam Karir Akademik Dosen

Sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 umumnya sekaligus menjadi momen pengumuman PO PAK terbaru. PO PAK terbaru biasanya berbentuk Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek). 

Tahun 2026, diketahui terdapat sedikit perbedaan. Sebab tidak ada pengumuman penerbitan PO PAK terbaru dalam bentuk Kepmendiktisaintek. Meskipun begitu, penjelasan mengenai petunjuk teknis pengembangan karir akademik dosen dijelaskan secara rinci. 

Ruang lingkupnya sendiri lebih kompleks, yakni tersedia 8 jenis layanan untuk karir akademik dosen. Yaitu: 

  1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen
  2. Pengadaan dan Pengangkatan Dosen
  3. Pengelolaan Kinerja Dosen
  4. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
  5. Pengaturan Retensi Dosen Profesor
  6. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dosen
  7. Pengangkatan Profesor Emeritus
  8. Format Dokumen dan Tata Cara Pengisian

Dalam sosialisasi yang disampaikan kepada para dosen, Kemdiktisaintek berfokus pada 3 jenis layanan dari 8 layanan di atas. Yakni Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Pengaturan Retensi Dosen Profesor, dan Pengangkatan Profesor Emeritus. 

Sosialisasi yang berfokus pada 3 layanan utama bertujuan untuk mendukung para dosen yang di awal tahun 2026 sudah bersiap-siap mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Sementara detail petunjuk teknis 5 layanan lainnya, bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek. 

Penyesuaian Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik dosen (JAD) atau jabatan fungsional dosen mengalami perubahan signifikan. Kemdiktisaintek menjelaskan terhitung sejak berlakunya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 akan mengedepankan penguatan JAD yang lebih substansial dan berkualitas. 

Jenis persyaratan kenaikan JAD sendiri masih tetap. Yakni mencakup persyaratan administratif, persyaratan khusus, dan persyaratan khusus tambahan (khusus kenaikan ke jenjang Guru Besar). Berikut detail persyaratan administratif semua jenjang JAD:  

1. Syarat Administratif Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor

Dosen yang berencana mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Asisten Ahli ke Lektor. Maka wajib memenuhi persyaratan administratif berikut: 

  1. Memenuhi BKD 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
  2. Proporsi AK Penelitian minimum 35%;
  3. Memenuhi IKD pada jabatan akademik Lektor;
  4. Predikat kinerja minimal “baik” berturut-turut selama 2 tahun;
  5. Memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan juga
  6. Lulus uji kompetensi.

2. Syarat Administratif  Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala

Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Lektor menuju Lektor Kepala. Maka wajib memenuhi persyaratan administratif berikut: 

  1. Memenuhi BKD 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama,
  2. Proporsi AK penelitian minimum 40%;
  3. Memenuhi IKD pada jabatan akademik Lektor;
  4. Predikat kinerja minimal “baik” berturut-turut selama 2 tahun;
  5. Memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan juga
  6. Lulus uji kompetensi.

3. Syarat Administratif Jabatan Akademik Dosen Jenjang Guru Besar (Profesor)

Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jenjang JAD dari Lektor Kepala menuju Guru Besar. Maka wajib memenuhi syarat administratif berikut: 

  1. Memenuhi BKD 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama,
  2. Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
  3. Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
  4. Proporsi AK Penelitian minimum 45%;
  5. Memenuhi IKD pada jabatan akademik Profesor;
  6. Predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 (dua) tahurç
  7. Memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
  8. Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan juga.
  9. Lulus uji kompetensi.

Sebagai catatan tambahan, pemenuhan BKD yang dimaksud dihitung dalam satu homebase. Bagi dosen yang pindah homebase, maka BKD dihitung dari semester pertama di homebase baru tersebut. Bukan diakumulasikan dengan BKD dari homebase lama. 

Sedangkan untuk persyaratan khusus, masih berfokus pada riwayat publikasi ilmiah yang harus memenuhi ketentuan. Berikut detail persyaratan khusus untuk semua jenjang JAD: 

1. Syarat Khusus Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor

Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Lektor adalah memenuhi salah satu poin berikut: 

  1. Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau
  2. Menghasilkan 1 artikel di JIB (Jurnal Internasional Bereputasi) min. Q4 dengan SJR > 0,1 atau IF > 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued, sebagai penulis pertama; atau
  3. menghasilkan 1 hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

2. Syarat Khusus Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala

Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Lektor Kepala adalah memenuhi salah satu dari poin-poin berikut: 

  1. Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q3 dengan SJR 0,2 atau IF 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued, sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; atau
  2. Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 2 saat artikel diterbitkan dan dinilai, sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; atau
  3. Menghasilkan 1 karya seni yang. diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

3. Syarat Khusus Jabatan Akademik Dosen Jenjang Guru Besar

Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika ingin naik ke jenjang Guru Besar adalah sebagai berikut: 

  1. Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q2 dengan SJR 0,25 atau IF 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued, sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
  2. Menghasilkan 1 artikel di JIB min Q3 dengan SJR 0,2 atau IF 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued, sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau
  3. Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued, sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi).
  4. Dosen seni: Menghasilkan 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain. yang sesuai.

Khusus untuk dosen dari JAD di jenjang Lektor Kepala yang ingin naik ke jenjang Guru Besar. Maka masih diwajibkan memenuhi syarat khusus tambahan. Hanya saja, pilihannya lebih banyak 1 poin dibanding kebijakan sebelumnya. Sekaligus lebih kompleks karena tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Berikut detailnya: 

  1. Pernah atau memiliki riwayat menjadi ketua hibah kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/internasional bersumber dari pemerintah/korporasi/lembaga lainnya.
  2. Pernah atau memiliki riwayat menjadi pembimbing mahasiswa S3 (Doktor) dengan ketentuan menjadi dosen promotor bagi 1 mahasiswa luar negeri atau 2 mahasiswa dalam negeri, atau sebagai co-promotor 3 mahasiswa dalam negeri.
  3. Pernah atau memiliki riwayat menjadi penguji mahasiswa S3, dengan ketentuan menjadi dosen penguji minimal 3 mahasiswa doktor (salah satunya di luar institusi sendiri) pada ujian tertutup.
  4. Pernah atau memiliki riwayat menjadi Mitra Bestari (reviewer) dengan ketentuan di minimal 2 jurnal internasional bereputasi (minimal peringkat Q3) di luar institusi.
  5. Pernah atau memiliki riwayat menjadi PIC atau penanggung jawab kerjasama penelitian dengan Profesor luar negeri.

Syarat dan Ketentuan Loncat Jabatan (Kenaikan Jabatan 2 Tingkat Lebih Tinggi)

Skema loncat jabatan atau akselerasi kenaikan JAD sampai 2 tingkat lebih tinggi kembali dibuka melalui pemberlakuan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mengakses skema ini. 

Skema loncat jabatan hanya bisa diakses oleh dosen dengan prestasi akademik luar biasa dan memiliki dedikasi luas biasa. Pemenuhan kriteria in dibuktikan dengan memiliki salah satu dari beberapa pencapaian luar biasa berikut: 

  1. Dosen menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional (akademik/non-akademik); atau
  2. Dosen mengarang/menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau
  3. Dosen menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui internasional; atau
  4. Dosen memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau
  5. Dosen memperoleh penghargaan bidang IPTEKS, budaya, atau olahraga (minimal tingkat Nasional)

Setelah memenuhi kriteria sebagai dosen luar biasa, maka dosen yang ingin loncat jabatan juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Mencakup persyaratan administratif dan persyaratan khusus. Berikut detail persyaratan administratifnya: 

1. Syarat Asisten Ahli ke Lektor Kepala

Terdapat 6 poin syarat yang harus dipenuhi untuk dosen bisa loncat jabatan dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala. Yaitu: 

  1. Dosen berhasil menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;
  2. Dosen menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;
  3. Dosen paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
  4. Dosen memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;
  5. Dosen telah memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni;
  6. Dosen telah memenuhi syarat kenaikan jabatan reguler ke Lektor Kepala.

2. Syarat: Lektor ke Guru Besar

Pada skema loncat jabatan dari Lektor langsung ke Guru Besar atau Profesor. Terdapat 8 poin syarat yang harus dipenuhi dosen, yaitu: 

  1. Dosen telah menjalankan tugas dan kewajiban akademik sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;
  2. Dosen menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;
  3. Dosen memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen Tetap;
  4. Dosen menduduki jabatan Lektor paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Dosen memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;
  6. Dosen memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni dan syarat khusus tambahan;
  7. Memiliki salah satu karya ilmiah merupakan jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 7;
  8. Dosen telah memenuhi syarat kenaikan jabatan ke Profesor.

Sedangkan untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam skema loncat jabatan adalah sebagai berikut: 

1. Syarat Khusus Asisten Ahli ke Lektor Kepala

Syarat khusus yang harus dipenuhi dosen jika loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor adalah memiliki minimal 4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Memiliki 2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi
  2. Memiliki 2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

Khusus untuk dosen di bidang ilmu seni, maka minimal memiliki 4 karya seni monumental. Kriterianya adalah diakui secara internasional dan bereputasi internasional. 

2. Syarat Khusus Lektor ke Guru Besar

Bagi dosen yang ingin loncat jabatan dari Lektor langsung ke Guru Besar. Maka wajib memiliki publikasi ilmiah minimal 4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Memiliki 2 (dua) artikel JIB Q1 minimal SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Salah satu jurnal Q1 dengan IF minimal 7 (tujuh) sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.
  2. Memiliki 2 (dua) artikel lainnya minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

Sedangkan untuk dosen di bidang ilmu seni, minimal memiliki 4 karya seni monumental yang diakui secara internasional dan bereputasi internasional. 

Skema kenaikan JAD lewat loncat jabatan atau kenaikan 2 tingkat lebih tinggi, tentu bersifat opsional. Jika dosen bisa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Maka silahkan mengambil skema ini untuk akselerasi sampai ke jenjang Guru Besar sebelum pensiun. 

Namun, jika kesulitan maka tidak perlu berkecil hati. Sebab masih bisa mengembangkan JAD lewat skema jalur reguler. Kenaikan secara bertahap di setiap jenjang JAD tetap bisa dijadikan prioritas. 

Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Dunia Dosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!

Syarat dan Ketentuan Retensi Dosen Profesor

Hal penting berikutnya di dalam sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait retensi dosen Profesor. Retensi disini dipahami sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dosen dengan JAD Guru Besar untuk menunjukan kinerja akademiknya tetap optimal. 

Harapannya, semua Guru Besar tetap aktif dan produktif sehingga masih memiliki pencapaian akademik meski sudah di puncak karir. Dosen yang berhasil tetap produktif menjalankan tri dharma dan memenuhi BKD dan IKD sesuai ketentuan. 

Maka akan rutin menerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Begitu juga sebaliknya. Bagi dosen Guru Besar yang tidak lagi mampu memenuhi BKD maupun IKD, maka akan dihentikan pencairan dua jenis tunjangan tersebut. 

Sosialisasi petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 membantu dosen memahami secara rinci seluruh persyaratan kenaikan JAD. Sehingga bisa mempersiapkan diri dari sekarang, agar sebelum 2026 berakhir bisa memiliki jabatan fungsional baru. 

Kebijakan dari Kemdiktisaintek ini sendiri berlaku nasional dan untuk semua dosen. Baik itu dosen ASN maupun dosen non-ASN. Baik dosen yang mengabdi di PTN maupun di PTS. Sebagai kebijakan baru dengan petunjuk teknis penerapan yang juga baru. Tentunya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik. 

Sehingga para dosen bisa dengan mudah memahami sekaligus memenuhi seluruh persyaratan kenaikan JAD di semua jenjang. Meskipun terdapat peningkatan kompleksitas syarat kenaikan JAD. Namun, hal ini sejalan dengan fokus utama Kemdiktisaintek yang mengedepankan penguatan JAD secara substansial dan berkualitas tinggi. 

Detail penjelasan petunjuk teknis bisa mengunjungi kanal YouTube Kemdiktisaintek. Slide presentasi kegiatan sosialisasi bisa dilihat disini

Dunia Dosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Petunjuk Teknis Layanan  Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Jan 26). Sosialisasi Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier [Video]. YouTube. [BUKA]
  4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Memahami Sebab Publikasi Ilmiah SLR Tidak Menunjang Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Menyusun artikel ilmiah dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) menjadi langkah yang sering diambil…

18 hours ago

Memahami Apa Itu Novelty pada Penelitian dan Cara Menentukannya

Salah satu indikator kualitas penelitian dikatakan baik adalah terdapat novelty pada penelitian tersebut. Novelty (kebaruan)…

18 hours ago

Research Gap : Pengertian, Fungsi, dan Korelasinya dengan Novelty Penelitian

Topik penelitian yang dipilih bisa jadi sudah pernah diteliti sebelumnya, dan tentu dalam kondisi ni…

18 hours ago

Beasiswa STEM Industri Strategis 2026 dari LPDP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…

2 days ago

Pembukaan Beasiswa LPDP 2026, Ketentuan Baru dan Skema Baru!

Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…

2 days ago

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

1 week ago