Memasuki awal tahun 2024, para dosen di Indonesia tentu menunggu informasi mengenai program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada awal Februari 2024, pemerintah melalui Kemendikbud Ristekdikti kemudian mengumumkan program hibah tersebut.
Dimulai dengan menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi, mengenai peluncuran buku panduan baru dan skema penelitian apa saja yang akan dirilis di tahun ini. Salah satu skema yang disediakan adalah Skema Penelitian Dasar yang kemudian terbagi menjadi 7 kategori. Berikut informasi lengkapnya.
Dikutip melalui kegiatan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan LLDIKTI yang disiarkan secara Live di kanal YouTube Ditjen Diktiristek, dijelaskan ada 3 skema penelitian yang dirilis di tahun 2024.
Mencakup skema Penelitian Dasar, Penelitian Terapan, dan Penelitian Pengembangan. Adapun yang mengalami perubahan cukup signifikan adalah pada Skema Penelitian Dasar dimana ada kategori baru di skema ini.
Sekaligus ada beberapa perubahan aturan dan ketentuan di masing-masing kategori dalam skema Penelitian Dasar tersebut. Berikut penjelasannya:
Kategori pertama dalam skema Penelitian Dasar untuk program hibah penelitian dari Dikti tahun anggaran 2024 adalah Penelitian Dosen Pemula (PDP). Pada kategori ini, hanya ditujukan untuk dosen di PT yang masuk klaster Madya, Pratama, dan Binaan.
Berbeda dengan tahun 2023 dan sebelumnya, skema ini juga bisa diajukan oleh dosen di klaster Mandiri maupun Utama. Namun di tahun 2024 tidak lagi demikian dan hanya ditujukan untuk 3 klaster di bawahnya. Berikut ketentuan lainnya:
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Ditjen Dikti, dijelaskan bahwa tahun 2024 akan ada perubahan syarat dan ketentuan program. Adapun persyaratan umum dalam kategori PDP adalah sebagai berikut:
Adapun besaran pendanaan dalam kategori PDP ini adalah Rp50 juta per proposal. Sehingga dana ini bisa dikatakan lebih kecil dibanding sebelumnya, karena memang disesuaikan dengan perubahan ketentuan jangka waktu pelaksanaan.
Adapun jangka waktu pelaksanaan kategori PDP untuk skema Penelitian Dasar adalah 1 tahun. Sehingga untuk kategori ini sifatnya monotahun, bukan lagi multitahun.
Luaran untuk kategori PDP ditetapkan ada 2 (dua) macam, yakni publikasi ke jurnal ilmiah. Berikut rinciannya:
Pelajari skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) selengkapnya:
Kategori kedua dalam skema Penelitian Dasar untuk tahun anggaran 2024 adalah Penelitian Tesis Magister (PTM). Sesuai dengan namanya, kategori penelitian ini ditujukan untuk dosen yang melaksanakan penelitian kolaborasi dengan mahasiswa Magister (S2).
Sama seperti kategori PDP, pada penyelenggaraan kategori di tahun 2024 juga mengalami beberapa perubahan syarat dan ketentuan dari tahun sebelumnya. Berikut penjelasannya:
Syarat umum yang harus dipenuhi dosen yang hendak mengusulkan proposal di skema PTM ada 4 poin. Yaitu:
Terkait persyaratan untuk kategori PTM, dijelaskan bahwa ada kenaikan standar SINTA Score bagi dosen pengusul. Jika di tahun sebelumnya minimal 100 poin untuk dosen bidang saintek, tahun ini naik menjadi 300. Sementara bidang soshum dan seni dari 50 naik menjadi 100.
Adapun besaran pendanaan yang bisa didapatkan dosen ketika mengajukan skema PTM ini adalah maksimal Rp35 juta per proposal. Sehingga jumlah ini bisa dikatakan lebih kecil juga dibanding tahun sebelumnya.
Sementara untuk jangka waktu pelaksanaan skema PTM, sifatnya monotahun. Sehingga hanya diberikan waktu 1 tahun untuk melaksanakan rencana kegiatan penelitian sesuai isi proposal usulan yang diajukan.
Luaran untuk skema atau kategori PTM sendiri tidak berbeda dengan kategori PDP yang dijelaskan sebelumnya. Yaitu:
Kategori ketiga dalam skema Penelitian Dasar adalah Penelitian Disertasi Doktor (PDD). Sama seperti kategori sebelumnya, pada kategori ini dosen pengusul diharapkan bekerjasama dengan mahasiswa doktoral (S3). Berikut ketentuan lainnya:
Sebagai program pendanaan riset yang bersifat kompetitif, pada kategori PDD juga ditetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen pengusul dan tim penelitian yang dibentuk. Syarat tersebut antara lain:
Adapun dana bantuan penelitian yang bisa didapatkan jika mengajukan kategori PDD ini adalah Rp60 juta per proposal. Jumlah ini diperhitungkan dengan jangka waktu yang bersifat monotahun.
Sekaligus disesuaikan dengan target luaran wajib, dimana berbentuk publikasi ke jurnal SINTA 1-2 dan jurnal internasional bereputasi. Sehingga jumlah pendanaan di kategori PDD lebih tinggi dibanding PTM.
Sama seperti kategori lain yang sudah dijelaskan di dalam skema PD, jangka waktu untuk kategori PDD ini juga maksimal 1 tahun. Sehingga tidak ditujukan untuk skema dengan jangka waktu multitahun.
Khusus untuk luaran di dalam kategori PDD, memang dijelaskan lebih tinggi dibanding 2 kategori lain dalam skema PD tahun 2024. Berikut rinciannya:
Kategori program hibah riset keempat dalams kema Penelitian Dasar adalah Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). Kategori ini secara khusus ditujukan untuk dosen yang menjadi promotor di program PMDSU.
Sehingga bagi para dosen yang memiliki mahasiswa masuk ke program beasiswa PMDSU dari Ditjen Dikti. Maka bisa mendorong untuk ikut dalam kategori dana hibah satu ini, sehingga mereka bisa mendapat pendanaan untuk riset sebagai syarat kelulusan.
Pada kategori PMDSU memang berbeda sendiri dibanding skema atau kategori riset lain yang ditawarkan Ditjen Dikti. Sebab syarat untuk program ini hanya ada satu poin.
Yaitu ketua pengusul sudah ditetapkan sebagai promotor pada program pendidikan (beasiswa) PMDSU oleh Direktorat Sumberdaya. Jika syarat ini terpenuhi maka bisa mengajukan proposal pada kategori PMDSU.
Besaran pendanaan untuk kategori PMDSU adalah Rp60 juta per proposal yang diterima pihak penyelenggara. Besaran ini disesuaikan dengan target luaran yang sama dengan kategori PTM yang dijelaskan sebelumnya.
Meskipun dari segi jumlah dana riset yang didapatkan sama dengan kategori PTM. Namun jangka waktu untuk kategori PMDSU ini lebih panjang, yakni 2-3 tahun sehingga sifatnya multitahun.
Jangka waktu ini berbeda karena disesuaikan dengan ketentuan di dalam program beasiswa PMDSU. Dimana masa tempuh studi maksimal antara 2-3 tahun, sehingga bisa sejalan dengan program tersebut.
Adapun untuk luaran memang sama dengan kategori PTM, berikut detailnya:
Kategori selanjutnya di dalam skema Penelitian Dasar adalah Penelitian Fundamental (PF). Pada kategori ini, dosen pengusul bisa berasal dari perguruan tinggi di klaster mana saja.
Sehingga berbeda dengan kategori lain di dalam skema PD yang terbatas untuk klaster tertentu. Selain itu, jumlah dana riset di skema ini juga lebih tinggi dan berikut detailnya:
Sebagaimana kategori lainnya dalam skema PD, pada kategori PF juga ditetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dosen pengusul. Hanya saja dalam kategori ini, syarat juga wajib dipenuhi anggota pengusul. Berikut rinciannya:
Jumlah dana riset yang bisa didapatkan dari kategori PF ini adalah Rp150 juta. Dana ini ditujukan untuk mendukung kegiatan riset sampai mencapai luaran wajib sesuai dengan ketentuan dari pihak penyelenggara.
Jangka waktu untuk kategori PF tidak berbeda dengan kategori lain di skema PD, kecuali untuk PMDSU. Yakni monotahun atau maksimal selama 1 tahun saja.
Adapun luaran wajib dalam kategori PF ini adalah publikasi satu artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi. Diharapkan luaran ini terpenuhi dengan jangka waktu 1 tahun sesuai ketentuan dari pihak penyelenggara.
Kategori berikutnya dalam skema Penelitian Dasar adalah Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PKDN). Kategori ini hanya bisa diajukan oleh dosen dari klaster Madya dan Pratama. Berikut ketentuan rincinya:
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen pengusul di kategori PKDN ini antara lain:
Pada kategori PKDN, besaran dana riset yang bisa didapatkan dosen adalah maksimal Rp150 juta per proposal. Disesuaikan dengan target luaran dan sejumlah biaya yang menyertai kegiatan riset yang diusulkan.
Sama seperti kategori lain dalam skema PD, pada kategori PKDN juga bersifat monotahun. Sehingga riset yang diusulkan maksimal dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun saja.
Luaran dalam kategori ini adalah satu artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Kategori terakhir di dalam skema Penelitian Dasar sekaligus menjadi kategori baru dalam skema ini adalah Kolaborasi Penelitian Strategi (KATALIS). Kategori ini ditujukan untuk penelitian konsorsium. Berikut detail ketentuannya:
Dalam kategori KATALIS, setiap anggota tim sampai ketua tim pengusul wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Diantaranya adalah:
Besaran dana hibah riset untuk kategori KATALIS adalah maksimal Rp150 juta per proposal. Konsorsium dalam kategori ini terdiri dari 3-4 tim yang masing-masing mengajukan proposal secara terpisah namun dengan tema payung yang sama.
Sebagai bagian dari skema PD, maka jangka waktu untuk riset di kategori KATALIS sendiri adalah monotahun. Sehingga hanya untuk penelitian yang dilaksanakan maksimal 1 tahun.
Sedangkan untuk luaran wajib dalam kategori KATALIS adalah sama dengan kategori sebelumnya. Yakni publikasi satu artikel ilmiah ke jurnal internasional bereputasi.
Mau mengajukan proposal?
Pada tahun anggaran 2024 rencananya akan ada 9 skema penelitian yang terbagi ke dalam 3 skema utama. Yakni skema Penelitian Dasar yang terbagi menjadi 7 kategori, disusul skema Penelitian Terapan, dan skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri.
Melalui penjelasan sebelumnya, untuk skema PD maka bisa dipahami bahwa 7 kategori penelitian di dalamnya tidak bisa diajukan oleh semua dosen. Melainkan mengikuti ketentuan berdasarkan klaster.
Artinya, dosen di PT dengan klaster tertentu hanya bisa mengajukan kategori dan skema penelitian tertentu juga. Berikut rangkumannya:
Bagi dosen di PT dengan klaster Mandiri dari total 9 skema yang dirilis Dikti di tahun 2024 mendatang ada 3 skema yang tidak bisa diikuti. Mencakup Penelitian Dosen Pemula Afirmasi, Penelitian Dosen Pemula, dan Penelitian Kerjasama Dalam Negeri.
Bagi dosen di PT yang masuk ke klaster Utama maka ada 3 skema juga yang tidak bisa diikuti atau diusulkan. Cakupannya adalah skema Penelitian Dosen Pemula Afirmasi, Penelitian Dosen Pemula, dan Penelitian Kerjasama Dalam Negeri.
Dosen di PT yang masuk ke klaster Madya maka ada 2 skema yang tidak bisa diikuti. Yaitu skema Penelitian Dosen Pemula Afirmasi dan juga skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) sebagai koordinator.
Dosen di PT yang masuk ke klaster Pratama ada 5 skema yang tidak bisa diikuti. Cakupannya adalah Penelitian Pascasarjana untuk Magister (PTM), Penelitian Pascasarjana untuk Doktor (PDD), PMDSU, KATALIS sebagai Koordinator, dan KATALIS sebagai Ketua Tim pengusul.
Dosen dari PT yang masuk klaster Binaan ada 8 skema yang tidak bisa diikuti. Mencakup Penelitian Pascasarjana (baik PTM maupun PDD), PMDSU, KATALIS sebagai Koordinator maupun Ketua Tim, Skema Penelitian Terapan, dan Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri.
Itulah penjelasan mengenai skema Penelitian Dasar untuk hibah Dikti pada tahun anggaran 2024. Detail lainnya bisa menunggu buku panduan dirilis dan bisa dibaca secara mendalam agar bisa menyusun proposal usulan yang sesuai ketentuan.
Penjelasan lengkap cek Pahami Pentingnya Cek Klasterisasi PT Sebelum Daftar Hibah Dikti
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…