Merumuskan kebijakan merupakan wewenang dari pemerintah dengan dibantu sejumlah lembaga yang dinaunginya. Namun, untuk memaksimalkan kebijakan baru yang tepat manfaat dan tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kemudian membuka program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS). Program KKS masuk ke dalam program pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023.
Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) merupakan sebuah program pendanaan penelitian dimana luarannya bisa membantu pemerintah merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memecahkan masalah-masalah publik.
Kebijakan yang dirumuskan berkat bantuan hasil penelitian KKS selain bisa menjadi kebijakan baru. Juga bisa menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat luas. Khususnya untuk masalah penting dan mendesak.
Sesuai dengan namanya, program Penelitian Kajian Kebijakan Strategi (KKS) memiliki tujuan menghasilkan luaran dalam bentuk kebijakan, yaitu mencakup policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan bidang penugasan.
Adapun bentuk luaran dari kebijakan hasil penelitian adalah dalam bentuk brief yang disusun dalam sebuah naskah policy brief. Isinya tentu saja menjelaskan kebijakan yang disarankan untuk diterapkan oleh pemerintah sesuai masalah yang menjadi topik penelitian.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi pengusul untuk bisa menjadi penerima program KKS ini antara lain:
Berikut adalah detail luaran wajib yang harus dihasilkan pengusul dalam kegiatan penelitiannya sekaligus sistem penilaiannya:
Detail luaran wajib tersebut tentu saja perlu diperhatikan oleh para pengusul. Tujuannya agar bisa membuktikan luaran yang dihasilkan dari penelitian yang dilaksanakan. Pastikan sudah memenuhi ketentuan agar dianggap sah oleh pihak penyelenggara program.
Program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis sepertinya tidak bisa diusulkan oleh semua perguruan tinggi. Sebab sesuai apa yang disampaikan dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023.
Dijelaskan bahwa program KKS hanya bisa diikuti atau diusulkan proposalnya oleh PT dari klasterisasi tertentu. Tepatnya ada dua klasterisasi, yakni klaster Mandiri dan Utama. Bagi dosen di PT dengan klaster lain, maka belum bisa mengajukan proposal usulan.
Detail klaster mana saja yang bisa mengajukan proposal ke program Penelitian Kajian Kebijakan Strategis (KKS) adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…