Kalangan dosen tentu tidak asing dengan aplikasi SISTER yang sudah umum digunakan untuk proses update data dosen maupun kinerja. Terbaru, Ditjen Dikti Ristek melakukan sosialisasi mengenai peluncuran SISTER Cloud atau SISTER Versi Cloud.
SISTER versi Cloud ini sendiri belum aktif digunakan karena SISTER Cloud baru dirilis atau diperkenalkan ke kalangan dosen di Indonesia bulan Juli 2023. Sementara, penggunaan SISTER Cloud oleh dosen dan operator perguruan tinggi direncanakan pada Agustus 2023 mendatang.
Adanya perubahan versi SISTER konvensional ke versi Cloud tentu menjadi bahan perhatian penting bagi seluruh dosen. Sebab, digadang-gadang peralihan ini akan meningkatkan efisiensi dalam proses update data dan kinerja dosen secara online.
SISTER Cloud (SISTER versi Cloud) adalah aplikasi SISTER yang sudah berbasis Cloud sehingga seluruh data yang diinput oleh dosen dan operator perguruan tinggi secara otomatis tersimpan di Cloud atau media penyimpanan online.
Seluruh data yang diinput dosen seperti data dosen, kinerja melalui LKD, dan sebagainya secara otomatis akan tersimpan di ruang penyimpanan pusat yang dikelola Kemendikbud Ristek Dikti.
Hal ini tentu menjadi perubahan besar dan sangat positif karena data seluruh dosen sebelumnya masuk ke server lokal milik perguruan tinggi yang menaungi para dosen. Baru kemudian diteruskan pihak operator perguruan tinggi untuk masuk ke server pusat di Kementerian.
Ketika data ini sudah langsung masuk ke Kementerian, maka otomatis aliran data menjadi lebih real time. Sehingga sinkronisasi data di sejumlah aplikasi dan laman yang berhubungan dapat terjadi secara otomatis.
Kegiatan administrasi bagi kalangan dosen menjadi lebih ringkas dan memberikan efisiensi waktu maupun tenaga. Adapun penggunaan SISTER versi Cloud ini sendiri mulai dilakukan pada Agustus 2023 mendatang, sehingga sosialisasi pun dilakukan pihak Ditjen Dikti Ristek.
Untuk mendukung penggunaan SISTER versi terbaru tersebut, seluruh perguruan tinggi di Indonesia diharapkan segera melakukan update aplikasi SISTER yang selama ini digunakan. Adapun deadline update versi SISTER terbaru ini adalah maksimal pada 21 Juli 2023.
Transisi ke SISTER versi Cloud dijelaskan pihak Ditjen Dikti memberikan sejumlah keuntungan yang nantinya dirasakan dosen dan operator atau admin perguruan tinggi. Berikut beberapa keuntungan transisi ke SISTER versi Cloud:
Pada SISTER versi lama, para pengguna yang mencakup dosen dan admin di perguruan tinggi perlu mengakses SISTER PT dan pusat secara terpisah. Sehingga tidak bisa diakses bersamaan untuk mencegah adanya kendala dalam proses.
Dengan pembaruan versi berbasis cloud, maka aplikasi SISTER lebih mudah diakses melalui satu perangkat. Sehingga SISTER PT dan SISTER pusat bisa diakses melalui satu platform saja, tanpa harus pindah platform atau menutup salah satunya.
Penggunaan SISTER versi Cloud kemudian dijelaskan akan memberikan proses penyimpanan dan update data menjadi lebih real time, Sinkronisasi data akan terjadi saat itu juga ketika data di update.
Sehingga tidak ada waktu tunggu maupun jeda waktu cukup lama dari proses input data sampai data terbaca di SISTER pusat maupun SISTER Perguruan Tinggi. Harapannya dengan perkembangan ini, maka data secara otomatis akan terupdate begitu ada perubahan.
SISTER versi Cloud dalam versi aplikasi nantinya akan otomatis terupdate atau diperbaharui oleh sistem. Sehingga pengguna tidak perlu update manual sebagaimana SISTER pada versi sebelumnya.
Keuntungan berikutnya dari proses transisi ke SISTER versi Cloud ini adalah menikmati performa yang lebih baik. Sehingga proses akses atau membuka aplikasi lebih cepat, update data lebih real time, dan tidak lagi memakan waktu lama.
Transisi SISTER versi terbaru ini sekaligus membuat layanan menjadi terpusat di SISTER. Kedepan, yakni di masa penggunaan pada bulan Agustus 2023 mendatang maka ada tiga jenis layanan Ditjen Dikti bisa diakses seluruh dosen di Indonesia di SISTER, yaitu:
SISTER menjadi platform bagi dosen untuk menyusun LKD sebagai bukti pelaporan kinerja dosen selama satu semester. LKD akan disusun dosen berkala, setelah update ke SISTER Cloud maka data tidak akan hilang.
Sehingga dosen bisa melanjutkan pengisian LKD sesuai ketentuan dan mengirimkannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Jadi, meskipun LKD belum selesai dan SISTER sudah di update. Para dosen tidak perlu input data ulang.
Proses penilaian sertifikasi dosen oleh asesor tidak mengalami perubahan karena masih dilakukan di SISTER. Sehingga layanan serdos masih akan terus berlanjut di SISTER versi cloud.
Bagi dosen yang hendak melakukan perubahan data sebelum proses transisi atau update SISTER dilakukan. Oleh Ditjen Dikti diberi tenggat waktu sampai 2 Agustus 2023 mendatang. Setelahnya, proses update data dilakukan langsung di SISTER Cloud.
Adanya peralihan dari SISTER lama menuju ke SISTER versi cloud tentu menjadi bahan perhatian bagi seluruh dosen dan perguruan tinggi yang menaunginya. Dijelaskan bahwa admin PT harus segera melakukan update SISTER sebelum tenggat waktu, yakni maksimal sampai 21 Juli 2023.
Sehingga di awal bulan Juli 2023, seluruh admin PT di Indonesia diharapkan sudah melakukan update SISTER ke versi cloud tersebut. Tujuannya agar seluruh layanan Ditjen Dikti bisa segera diakses para dosen dan PT di bawah Kemendikbud Ristek.
Selain itu, juga bertujuan untuk menghindari beberapa resiko jika tidak atau terlambat melakukan update. Yaitu:
Adanya proses transisi dari SISTER versi lama menuju ke SISTER versi Cloud tentunya perlu segera dilakukan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Lalu, bagaimana dengan LKD yang sudah disusun dan disiapkan para dosen?
Tidak perlu cemas, karena pihak Ditjen Dikti menjelaskan bahwa proses pelaporan BKD (LKD) masih di SISTER PT masing-masing. Sehingga dilakukan seperti biasa selama masa transisi. Berikut detail linimasa BKD selama masa transisi SISTER versi Cloud:
Baca Juga:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…