Wajib hukumnya bagi dosen untuk bisa menulis buku. Karena membaca, kemudian meriset, mengajar, dan menulis merupakan jabaran kegiatan dosen setiap harinya. Dan menulis buku, khususnya buku ajar adalah kebutuhan wajib bagi dosen dalam menunjang aktifitas dan kegiatan belajar mengajar.
Bulan September lalu, Dunia Dosen telah melakukan Webinar yang mendapat antusias luar biasa dari pengikut kami di media sosial Instagram dan website. Webinar ini mengakat tema “Sistematika Penulisan Buku Ajar Standar Dikti” dan diisi oleh 2 narasumber di bidang pendidikan dan penerbitan. Pada bidang pendidikan Dunia Dosen menghadirkanProf. Retno Widyani dan Farida Nurul Hidayati, S.P. pada bidang penerbitan buku. Webinar yang kami selenggarakan bekerjasama dengan Moco Academy dan Penerbit Deepublish.
Kedua pembicara berkolaborasi dalam menyampaikan materi mengenai sistematika penulisan buku ajar. Mulai dari pemilihan judul atau tema, penyusunan materi, hingga proses pembuatan buku sampai terbit. Karena sifatnya yang sangat penting, pembuatan buku ajar sendiri sebaiknya dilakukan oleh dosen di Indonesia. Buku ajar juga sebagai media dan sarana berinteraksi antara dosen dengan mahasiswa melalui hasil karya dosen itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan adanya Webinar yang kami selenggarakan, Dunia Dosen berharap dapat memberikan motivasi dosen muda untuk mulai berkarya dan mendokumentasikan ilmu yang mereka miliki.
Memenuhi BKD dengan menulis buku ajar? BISA! Pahami dulu seluk beluk buku ajar agar proses menulis jadi lancar.
Menyusun artikel ilmiah dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) menjadi langkah yang sering diambil…
Salah satu indikator kualitas penelitian dikatakan baik adalah terdapat novelty pada penelitian tersebut. Novelty (kebaruan)…
Topik penelitian yang dipilih bisa jadi sudah pernah diteliti sebelumnya, dan tentu dalam kondisi ni…
Salah satu skema dalam Beasiswa LPDP tahun 2026 adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Beasiswa ini…
Kabar baik untuk para calon dosen maupun dosen dan masyarakat luas di Indonesia yang menantikan…
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…