Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) – Memastikan setiap perguruan tinggi dikelola sesuai dengan standar Dikti, maka ada kewajiban untuk menyusun dan melaporkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI akan membantu setiap perguruan tinggi memiliki visi dan misi yang jelas.
Sehingga mampu mendorong perkembangan mutu internal untuk ikut andil bagian dalam meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. SPMI disusun secara internal oleh masing-masing perguruan tinggi dan dibuat dalam bentuk buku.
SPMI yang telah ditetapkan kemudian dilaporkan, lalu dilaksanakan, setelahnya dilaporkan lagi untuk evaluasi pelaksanaan seluruh poin SPMI yang sudah ditetapkan di awal. Lalu, bagaimana prosedurnya? Sebab SPMI terbaru dilaporkan secara online.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah definisi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Jadi, SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPMI dengan kata “internal” di dalamnya menunjukan proses penyusunan kebijakan yang sifatnya otonom, dengan tujuan menjaga dan mengembangkan mutu kegiatan pendidikan di dalamnya. Sehingga bisa menjadi penyelenggara pendidikan bermutu bagi masyarakat.
SPMI kemudian berisi budaya mutu sebuah perguruan tinggi yang menyusunnya, sehingga memiliki pondasi yang kuat dalam menjaga kualitas kegiatan pendidikan yang diselenggarakan. Hal ini akan sejalan dengan penilaian akreditasi dari BAN-PT.
Sehingga akreditasi dari BAN-PT tidak menjadi satu-satunya penentu mutu kegiatan pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Meskipun SPMI disusun secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi, namun tetap harus sesuai standar dari Dikti.
Adapun tujuan dari penetapan isi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di setiap perguruan tinggi, secara umum adalah:
SPMI yang disusun dan dilaporkan akan membantu PT untuk memberikan jaminan pelayanan pendidikan sesuai dengan standar. Sebab mereka dalam pelaksanaannya akan mengikuti SPMI tersebut, dan tentunya sudah sesuai standar Dikti.
Lewat SPMI yang dilaporkan dan dilaksanakan secara penuh maka bisa membantu PT mewujudkan sistem pendidikan yang transparan dan akuntabilitas. Sebab masyarakat juga bisa mengetahui sistem pendidikan di dalam PT seperti apa.
Sehingga bisa ikut memantau apakah ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan Dikti atau sebaliknya. Masyarakat selaku orangtua, wali mahasiswa, dan mahasiswa sendiri bisa ikut terlibat dalam menjaga mutu pelayanan pendidikan di PT.
Lewat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sebuah PT bisa mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan ikut berpartisipasi mencapai tujuan PT tersebut.
Misalnya, salah satu tujuan PT di dalam SPMI adalah mencetak alumni yang bisa segera mendapat pekerjaan. Maka semua SDM termasuk mahasiswa di dalam PT akan berupaya mewujudkan isi SPMI tersebut.
Hal ini bisa memperbesar peluang untuk pencapaian semua tujuan PT di dalam SPMI yang telah disusun. Jika semua PT mampu mencapai tujuan, maka mutu pendidikan di semua PT bisa dikatakan bagus.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan sebuah PT dan dicetak dalam bentuk buku. Sebelumnya sudah dilaporkan ke Dikti, dan pelaporannya sudah tidak manual lagi melainkan sudah online.
Proses pelaporan SPMI sendiri dilakukan di laman http://spmi.kemdikbud.go.id/ dengan login ke akun PT masing-masing. pengguna dapat meminta Operator PDDikti Admin di masing-masing Perguruan Tinggi untuk membuatkan Akun PDDikti dengan Role SPMI.
Lewat aplikasi SPMI tersebut, setiap PT bisa mengajukan SPMI yang telah disusun dan mengirimkan laporan pelaksanaannya secara berkala. Lalu, apa saja dokumen yang diperlukan? Cukup softfile dari isi SPMI yang telah ditetapkan internal PT.
Dalam aplikasi SPMI, pihak PT bisa mengunggah softfile SPMI ke Google Drive dengan membuat folder khusus yang diberi nama PT tersebut. Biasanya SPMI memiliki jumlah halaman yang lumayan, sehingga ukuran file besar. Apalagi jika dibuat desain yang estetik.
Bagaimana jika SPMI bukan dalam bentuk softfile? Maka opsional kedua adalah mempublikasikan SPMI tersebut ke website resmi milik PT. Sehingga link ke halaman SPMI tinggal di copy ke form pengajuan SPMI yang disediakan di aplikasi.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Sesuai penjelasan di atas, laporan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan secara online melalui laman yang sudah disebutkan. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah disusun kemudian wajib dilaporkan ke Aplikasi SPMI yang disediakan dan dikelola oleh Kemdikbud. Pelaporan ini sesuai dengan SPMI yang telah selesai disusun.
Berhubung setiap PT memiliki hak otonom dalam menetapkan isi SPMI, maka tidak harus mengandung seluruh poin di dalam aplikasi SPMI. Sebab kebutuhan dan kebijakan setiap PT tentu berbeda-beda dan bisa disesuaikan.
Memudahkan proses pelaporan SPMI, pastikan sudah diunggah baik ke website maupun Google Drive. Bisa memilih salah satu, karena yang dilaporkan adalah dalam bentuk link. Jadi, pastikan sudah dibuat dalam bentuk link untuk bisa dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pastikan juga memperhatikan seluruh standar yang ditetapkan Dikti. Sehingga isi SPMI yang dilaporkan bisa segera terverifikasi oleh Fasilitator Wilayah.
Artikel Terkait:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…