fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Langkah-Langkah Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) – Memastikan setiap perguruan tinggi dikelola sesuai dengan standar Dikti, maka ada kewajiban untuk menyusun dan melaporkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI akan membantu setiap perguruan tinggi memiliki visi dan misi yang jelas. 

Sehingga mampu mendorong perkembangan mutu internal untuk ikut andil bagian dalam meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. SPMI disusun secara internal oleh masing-masing perguruan tinggi dan dibuat dalam bentuk buku. 

SPMI yang telah ditetapkan kemudian dilaporkan, lalu dilaksanakan, setelahnya dilaporkan lagi untuk evaluasi pelaksanaan seluruh poin SPMI yang sudah ditetapkan di awal. Lalu, bagaimana prosedurnya? Sebab SPMI terbaru dilaporkan secara online. 

Apa itu Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi?

Hal pertama yang perlu dipahami adalah definisi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Jadi, SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI dengan kata “internal” di dalamnya menunjukan proses penyusunan kebijakan yang sifatnya otonom, dengan tujuan menjaga dan mengembangkan mutu kegiatan pendidikan di dalamnya. Sehingga bisa menjadi penyelenggara pendidikan bermutu bagi masyarakat. 

SPMI kemudian berisi budaya mutu sebuah perguruan tinggi yang menyusunnya, sehingga memiliki pondasi yang kuat dalam menjaga kualitas kegiatan pendidikan yang diselenggarakan. Hal ini akan sejalan dengan penilaian akreditasi dari BAN-PT. 

Sehingga akreditasi dari BAN-PT tidak menjadi satu-satunya penentu mutu kegiatan pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Meskipun SPMI disusun secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi, namun tetap harus sesuai standar dari Dikti. 

Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi

Adapun tujuan dari penetapan isi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di setiap perguruan tinggi, secara umum adalah: 

1. Jaminan Layanan Pendidikan Sesuai Standar 

SPMI yang disusun dan dilaporkan akan membantu PT untuk memberikan jaminan pelayanan pendidikan sesuai dengan standar. Sebab mereka dalam pelaksanaannya akan mengikuti SPMI tersebut, dan tentunya sudah sesuai standar Dikti. 

2. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Lewat SPMI yang dilaporkan dan dilaksanakan secara penuh maka bisa membantu PT mewujudkan sistem pendidikan yang transparan dan akuntabilitas. Sebab masyarakat juga bisa mengetahui sistem pendidikan di dalam PT seperti apa. 

Sehingga bisa ikut memantau apakah ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan Dikti atau sebaliknya. Masyarakat selaku orangtua, wali mahasiswa, dan mahasiswa sendiri bisa ikut terlibat dalam menjaga mutu pelayanan pendidikan di PT. 

3. Mengajak Semua Pihak Mencapai Tujuan PT 

Lewat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sebuah PT bisa mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan ikut berpartisipasi mencapai tujuan PT tersebut. 

Misalnya, salah satu tujuan PT di dalam SPMI adalah mencetak alumni yang bisa segera mendapat pekerjaan. Maka semua SDM termasuk mahasiswa di dalam PT akan berupaya mewujudkan isi SPMI tersebut. 

Hal ini bisa memperbesar peluang untuk pencapaian semua tujuan PT di dalam SPMI yang telah disusun. Jika semua PT mampu mencapai tujuan, maka mutu pendidikan di semua PT bisa dikatakan bagus. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Dokumen yang Harus Dipersiapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan sebuah PT dan dicetak dalam bentuk buku. Sebelumnya sudah dilaporkan ke Dikti, dan pelaporannya sudah tidak manual lagi melainkan sudah online. 

Proses pelaporan SPMI sendiri dilakukan di laman http://spmi.kemdikbud.go.id/ dengan login ke akun PT masing-masing. pengguna dapat meminta Operator PDDikti Admin di masing-masing Perguruan Tinggi untuk membuatkan Akun PDDikti dengan Role SPMI. 

Lewat aplikasi SPMI tersebut, setiap PT bisa mengajukan SPMI yang telah disusun dan mengirimkan laporan pelaksanaannya secara berkala. Lalu, apa saja dokumen yang diperlukan? Cukup softfile dari isi SPMI yang telah ditetapkan internal PT. 

Dalam aplikasi SPMI, pihak PT bisa mengunggah softfile SPMI ke Google Drive dengan membuat folder khusus yang diberi nama PT tersebut. Biasanya SPMI memiliki jumlah halaman yang lumayan, sehingga ukuran file besar. Apalagi jika dibuat desain yang estetik. 

Bagaimana jika SPMI bukan dalam bentuk softfile? Maka opsional kedua adalah mempublikasikan SPMI tersebut ke website resmi milik PT. Sehingga link ke halaman SPMI tinggal di copy ke form pengajuan SPMI yang disediakan di aplikasi. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Langkah-langkah Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sesuai penjelasan di atas, laporan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan secara online melalui laman yang sudah disebutkan. Tahapannya adalah sebagai berikut: 

  1. Buka laman http://spmi.kemdikbud.go.id/ kemudian login menggunakan username dan password yang diberikan oleh operator PDDikti Admin di PT. 
  2. Jika berhasil login maka akan sampai ke dashboard utama yang menampilkan data laporan SPMI seluruh PT di Indonesia. Sehingga bisa tahu PT mana saja yang sudah mengirimkan laporan secara lengkap dan yang belum. 
  3. Masuk ke menu profil institusi yang sudah terintegrasi dengan PDDikti, kemudian masuk ke menu Pengaturan Tentang Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi. Maka akan tampil form untuk mencantumkan link ke detail SPMI yang sudah disusun PT. 
  1. Link bisa diisi dengan halaman website dimana SPMI dipublikasikan ke website resmi milik PT. JIka SPMI dalam bentuk dokumen atau softfile maka wajib diunggah dulu ke Google Drive, kemudian copy link Google Drive tersebut ke form di atas. 
  2. Klik tombol “Simpan”. 
  3. Tinggal menunggu proses verifikasi oleh Fasilitator Wilayah, jika sudah maka status di menu Pengaturan Tentang Kebijakan SPMI menjadi “Terverifikasi” dan berwarna hijau. Contohnya adalah sebagai berikut: 
  1. Tahap berikutnya setelah status terverifikasi adalah mengisi seluruh standar SPMI dari Dikti. Ada di menu Standar Nasional Pendidikan Tinggi. PT Bisa mengisi standar yang ada di SPMI yang disusun, bisa sesuai semua standar di aplikasi SPMI bisa juga ada yang tidak sesuai. Sesuaikan dengan aktual di lapangan. 
  2. Berikutnya masuk ke menu Standar yang Ditetapkan Institusi. Silahkan isi standar yang memang ada di dalam SPMI yang disusun. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah disusun kemudian wajib dilaporkan ke Aplikasi SPMI yang disediakan dan dikelola oleh Kemdikbud. Pelaporan ini sesuai dengan SPMI yang telah selesai disusun. 

Berhubung setiap PT memiliki hak otonom dalam menetapkan isi SPMI, maka tidak harus mengandung seluruh poin di dalam aplikasi SPMI. Sebab kebutuhan dan kebijakan setiap PT tentu berbeda-beda dan bisa disesuaikan. 

Memudahkan proses pelaporan SPMI, pastikan sudah diunggah baik ke website maupun Google Drive. Bisa memilih salah satu, karena yang dilaporkan adalah dalam bentuk link. Jadi, pastikan sudah dibuat dalam bentuk link untuk bisa dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku. 

Dalam menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pastikan juga memperhatikan seluruh standar yang ditetapkan Dikti. Sehingga isi SPMI yang dilaporkan bisa segera terverifikasi oleh Fasilitator Wilayah.  

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Di tag :