Informasi

Mengenal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen


Bagi Anda yang menekuni profesi dosen mungkin sudah sangat familiar dengan istilah penilaian angka kredit dosen. Namun, sudahkah Anda memahami bagaimana sistem penilaian angka kredit dosen tersebut? 

Jadi di dalam ruang lingkup profesi dosen memang penilaian terhadap angka kredit sifatnya sangat penting. Sebab akan sangat menentukan kenaikan jabatan akademik yang tentunya diperlukan serangkaian proses. Proses ini akan diusahakan oleh masing-masing dosen dengan tujuan meningkatkan jumlah angka kredit tadi.

Baca juga : Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Secara Umum dan Tips Naik Jabatan

Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen

Sistem penilaian angka kredit dosen pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi atau kinerja yang berhasil dicapai seorang dosen. Melalui sistem ini maka seorang dosen yang sudah memiliki sejumlah prestasi, sesuai peraturan perundangan akan mendapatkan kenaikan jabatan. 

Adapun tahapan dari jabatan akademik yang bisa diraih oleh para dosen ini dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan terakhir adalah Guru Besar. Persyaratan untuk bisa menduduki berbagai jabatan akademik profesor ini adalah memiliki kualifikasi akademik doktor. Yakni gelar S3 yang tertuang di dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 14 tahun 2005 yang membahas mengenai Guru dan Dosen. 

Alur Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor

Seorang dosen selaku bagian dari sivitas akademika memiliki tugas utama untuk mentransformasikan ilmu yang dimiliki kepada para mahasiswanya. Selain itu juga diharapkan mampu membangun suasana belajar dan pembelajaran yang mendukung. Sehingga mahasiswa bisa lebih aktif dalam mengembangkan potensinya. 

Selain itu di dalam bagian sistem penilaian angka kredit dosen maka seorang dosen juga perlu menulis karya ilmiah. Seperti menulis buku ajar atau buku teks, yang tentunya dipublikasikan oleh Perguruan Tinggi maupun Penerbit Ilmiah. Karya ilmiah yang sudah diterbitkan ini kemudian menjadi sumber belajar para mahasiswa. 

Bisa dikatakan bahwa dengan karya ilmiah dalam bentuk buku ajar yang ditulis para dosen ini maka bisa membangun budaya belajar yang baik. Mengajarkan kepada mahasiswa untuk aktif atau rajin membaca dari literatur yang berkualitas dan valid. 

Di dalam sistem penilaian angka kredit dosen semua dosen diharapkan memenuhi lima prinsip penilaian. Meliputi adil, objektif, akuntabel, transparan, bersifat mendidik, otonom, dan jaminan mutu. 

Selain itu di dalam sistem penilaian angka kredit dosen juga terdapat sejumlah komponen penilaian. Terbagi menjadi dua jenis penilaian, yakni unsur utama dan juga unsur penunjang. 

1. Unsur Utama
  • Pendidikan, yakni melalui aktivitas pendidikan di perguruan tinggi termasuk kegiatan mengajar mahasiswa.
  • Penelitian, jadi setiap dosen perlu melakukan penelitian dan kemudian menghasilkan karya ilmiah berdasarkan hasil penelitian tersebut. Karya ilmiah ini bisa berupa sains, teknologi, seni, dan juga sastra.
  • Pengabdian kepada masyarakat, bentuk pengabdian ini bisa dengan menjalankan kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi maupun lembaga lain sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Unsur Penunjang

Sedangkan untuk unsur penunjang adalah semua atau berbagai kegiatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok seorang dosen.

Apabila seorang dosen ingin menduduki jabatan akademis tertentu seperti yang sudah disebutkan di atas. Maka memiliki kewajiban untuk menambah angka kredit dosen melalui sejumlah kegiatan pokok dan penunjang yang disebutkan di atas. Sehingga akan mempengaruhi hasil perhitungan di dalam sistem penilaian angka kredit dosen. 

Setiap dosen juga memiliki kesempatan untuk menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan hasil penilaian. Yakni penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan juga pengalaman yang sudah dimiliki. 

Paling sederhana dalam sistem penilaian angka kredit dosen adalah dengan melihat total angka kredit yang dimiliki. Jabatan Asisten Dosen hanya bisa diisi oleh dosen dengan angka kredit 150 (Penata Muda) dan 200 (Penata). 

Apabila total angka kredit dosen yang dimiliki sampai di akhir masa jabatan adalah melebihi dari jumlah minimal untuk bisa naik jabatan. Maka kelebihan nilai ini bisa digunakan untuk kenaikan jabatan akademik di jenjang berikutnya. 

Sehingga sistem penilaian angka kredit dosen sangat ditentukan oleh keaktifan dosen itu sendiri. Semakin aktif mengajar, melakukan penelitian, dan menjalankan program pengabdian kepada masyarakat. Maka semakin cepat untuk naik jabatan.

Penulis : duniadosen.com/Pujiati

Editor : Wahyudha Wibisono

Sumber : https://www.kompasiana.com/bambangtrim/5eaa554c097f36150669d492/antibingung-soal-buku-dan-angka-kredit-dosen
https://duniadosen.com/wajib-tahu-ini-cara-perhitungan-angka-kredit-dosen-menuju-lektor-kepala/
https://alisadikinwear.wordpress.com/hitung-angka-kredit-dosen/
http://ariusman.id/jabatan-fungsional-dan-angka-kredit-dosen/
https://bau.gunadarma.ac.id/page/detail/83/Penjelasan-Jabatan-Fungsional-dan-Angka-Kredit-Dosen

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

2 days ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

2 days ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

2 days ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

7 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

7 days ago