Sistem Informasi Kelembagaan. Memasuki awal tahun 2022 Ditjen Dikti Ristek meluncurkan AI da 4 aplikasi, salah satu aplikasi ini adalah Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Terkait Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), Ditjen Dikti mengumumkan undangan sosialisasinya.
Sebagai aplikasi baru yang diperkenalkan di awal tahun, dan kemudian perlu segera dioperasikan untuk menunjang layanan Dikti. Maka aplikasi-aplikasi tersebut perlu segera dioptimalkan dan kemudian digunakan sebagaimana fungsinya.
Aplikasi pertama yang disosialisasikan tentang penggunaannya adalah Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Sosialisasi ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom. Berikut detail informasinya.
Melalui surat edaran dengan nomor 1717/LL3/KL.01.00/2022 yang terbit pada tanggal 18 April 2022. Bersama surat edaran tersebut disampaikan undangan untuk seluruh pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia menghadiri acara sosialisasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA).
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membantu setiap perguruan tinggi di Indonesia memahami tata cara penggunaan Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Sekaligus memahami apa saja fitur-fitur dan bentuk-bentuk layanan Dikti di dalamnya.
Bentuknya yang berupa aplikasi membuat Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Sehingga membantu optimalisasi layanan dari pihak Dikti kepada setiap perguruan tinggi di tanah air.
Sosialisasi ini sendiri dijadwalkan pada 20 April 2022 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom. Berikut detail jadwal sosialisasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) tersebut:
Hari / Tanggal : Rabu, 20 April 2022
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Aplikasi Meeting : Zoom Cloud Meetings
Meeting ID : 845 7352 6252
Passcode : DIKTIMONAS
Sosialisasi ini sendiri ditujukan untuk seluruh perguruan tinggi di bawah naungan LLDikti Wilayah III. Sosialisasi diikuti oleh dua perwakilan dari setiap perguruan tinggi wilayah III dan diikuti secara daring sesuai penjelasan di atas.
Sosialisasi ini sebagaimana yang disampaikan di awal merupakan hal penting karena aplikasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) termasuk aplikasi baru. Kehadirannya merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan digitalisasi terhadap layanan yang disediakan.
Selain itu, Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) muncul karena ada banyak keluhan mengenai proses perizinan di lingkungan perguruan tinggi. Harapannya Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) mampu mengatasi masalah tersebut.
Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki kemudahan untuk bisa mengurus segala bentuk perizinan yang diperlukan. Sistem layanan berbasis online diharapkan lebih realtime, kredibel, dan juga transparan.
Setiap perguruan tinggi bisa mengecek rutin progres pengajuan yang dilakukan ke sistem. Sehingga bisa meningkatkan efisiensi dalam mengurus perizinan tertentu yang dibutuhkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Dalam surat edaran berisi undangan untuk menghadiri sosialisasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Juga dijelaskan mengenai ketentuan pelaksanaan acara yang perlu atau wajib dipatuhi oleh seluruh tamu undangan. Ketentuan tersebut adalah:
Apabila informasi di dalam surat edaran terasa kurang jelas, maka bisa menghubungi Hotline Humas LLDIKTI Wilayah III melalui aplikasi Whatsapp di Nomor Hp. 0821-2235-5330.
Dilampirkan juga mengenai seluruh daftar perguruan tinggi yang diundang ke dalam acara sosialisasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Berikut daftar tamu undangan tersebut:
Selain yang disebutkan di atas, masih ada beberapa lagi perguruan tinggi yang mendapatkan undangan. Undangan ini sendiri diberikan kepada seluruh PTN maupun PTS yang berada di bawah naungan LLDikti Wilayah III.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tercantum adalh 167 perguruan tinggi yang mendapatkan undangan. Jika perguruan tinggi tempat Anda bernaung menjadi salah satu dari penerima undangan tersebut, maka bisa menyiapkan perwakilan sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Dari penjelasan surat edaran mengenai sosialisasi penggunaan dan pendaftaran akun di SIstem Informasi Kelembagaan (SIAGA) di atas. Maka penting untuk memahami apa itu SIAGA.
Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) merupakan platform perijinan Pendidikan Tinggi sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Secara sederhana SIAGA dirilis untuk membantu setiap perguruan tinggi mengurus berbagai perizinan. Supaya bisa diajukan secara online untuk mendapatkan layanan prima dan dijamin transparan.
SIAGA kemudian memiliki kecerdasan buatan atau AI yang dirancang khusus untuk melayani perizinan seperti perizinan mendirikan lembaga pendidikan (perguruan tinggi), perizinan mengubah status perguruan tinggi yang didirikan, dan perizinan untuk pembukaan program studi baru.
Supaya bisa menikmati semua fitur layanan tersebut, maka wajib paham tata cara penggunaan SIAGA. Maka silahkan mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) yang dipaparkan di atas.
Artikel Terkait:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…