Masih pada pembahasan Penilaian Angka Kredit di SISTER, namun pada artikel kali ini duniadosen.com mengulas tentang setting penilaian angka kredit (PAK) oleh admin dalam SISTER. Panduan ini dapat digunakan oleh seseorang yang bertugas sebagai admin kepegawaian, maupun sebagai tambahan informasi bagi dosen pengusul.
Setelah Admin melakukan setting review karya ilmiah melalui laman portofolio dosen, Admin melakukan plotting Peer Reviewer untuk melakukan penilaian karya ilmiah yang kemudian tugas admin selanjutnya adalah setting penilaian angka kredit oleh admin Di SISTER.
Selanjutnya, Admin kembali melakukan setting penilaian angka kredit (PAK). Tugas Admin berikutnya adalah:
Untuk melakukan penetapan periode penilaian (berdasar periode yang ditetapkan PT):
Selanjutnya, Admin dapat menambah daftar tim penilai jabatan akademik sesuai dengan SK yang telah diterbitkan oleh PT, dengan langkah-langkah berikut:
Lalu klik tombol Tambah.
Pejabat Pengesah di-plot sebagai penadatangan Resume PAK yang diunduh dari akun SISTER Dosen Pengusul. Resume PAK menjadi bukti ringkas bahwa Dosen Pengusul telah mencukupi angka kreditnya untuk naik jabatan.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Pejabat Pengesah bisa dari kalangan Kajur, Wakil Dekan, Dekan atau Wakil Rektor.
Isikan datanya (manual), lalu klik Simpan.
Kemudian, dosen pengusul melakukan penyusunan usul PAK. Alur pengajuan usul kenaikan jabatan dosen melalui SISTER akan duniadosen.com ulas selengkapnya pada artikel selanjutnya.
Admin Lakukan Setting Penilaian Angka Kredit (PAK) Tahap 2
Setelah dosen pengusul mengajukan usulan PAK, maka Admin perlu melakukan hal-hal berikut:
Plotting Penilai sesuai SK/penugasan yang ditetapkan PT. Admin dapat menugaskan penilai untuk menilai pada periode tersebut.
Catatan :
Jika Penilai berasal dari luar PT, maka ada 2 opsi cara plotting :
Pada bagian ini, ada satu tahap yang harus dikerkajan Admin, yaitu;
Jika Penilai sudah menyelesaikan (menyetujui) penilaian maka Admin dapat melakukan finalisasi dengan cara klik Finalisasi Penilaian (gambar palu), lalu melengkapi form termasuk nomor dan tanggal SK yang akan ditetbitkan.
Pada finalisasi akan muncul 2 opsi, yaitu:
Opsi ini sesuai untuk penilaian jabatan akademik Asisten Ahli (AA) dan Lektor (L), terutama jika penilaian internal PT hanya dilakukan 1 level.
Opsi ini bisa digunakan jika PT menerapkan penilaian 2 level, misalnya di level fakultas dan universitas.
Jika sudah difinalisasi, maka nama dosen akan muncul pada daftar
Opsi ini berguna untuk mendistribusikan beban kerja agar tidak menumpuk pada Admin (Kepegawaian PT) saja, terutama untuk kegiatan melampirkan SK Pembimbingan/Pengujian, melakukan plotting Peer Reviewer, termasuk untuk input dan plotting nama Penilai.
Penambahan Admin Fakultas (bisa juga untuk jurusan jika tidak ada fakultas) apat dilakukan melalui http://akses.kemendikbud.go.id/ sebagaimana menambah akun PSD. Opsi lain untuk membagi beban tugas ini adalah menambah Admin (Kepegawaian PT) sehingga Admin (Kepegawaian PT) lebih dari satu, namun penyusun belum mencoba opsi ini.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban tugas rekan-rekan penggiat SISTER, admin kepegawaian, dan juga membantu para dosen yang terlibat dalam proses PAK.
Panduan ini bukanlah panduan resmi dari Dikti, melainkan sekadar bahan diskusi dan sharing dan yang dapat di customize oleh masing-masing pengguna, dengan mengacu pada regulasi yang ada untuk mendekati prosedur yang lebih sempurna.
Semoga pemanfaatan, pengembangan, dan penyempurnaan SISTER terus berlanjut.
Sumber:
Ashadi Sasongko, S.Si., M.S.i., dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Kaltim.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…