Sertifikasi dosen dikti. Pelaksanaan sertifikasi dosen Dikti yang digelar setiap tahun adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di kalangan dosen. Dosen memiliki tanggung jawab yang sangat besar dan berhubungan dengan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Dikatakan demikian karena dosen akan mengajar mahasiswa dan dalam kurun waktu 4 tahun sudah harus siap terjun ke tengah masyarakat dan dunia industri.
Tanpa ditunjang dengan kualitas yang baik dari pihak dosen maka akan sangat sulit menyiapkan generasi muda menjadi SDM berkualitas. Mencoba mengatasi kemungkinan tersebut maka pemerintah bersama Kemendikbud mengadakan sertifikasi dosen. Yakni untuk menjamin semua dosen sudah memiliki kompetensi menjalankan tugas dosen.
Sertifikasi dosen Dikti bisa didefinisikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program sertifikasi dosen atau serdos ini sendiri diketahui memiliki sejumlah tujuan. dimulai dari meningkatkan mutu pendidikan nasional sampai meningkatkan kesejahteraan dosen yang bersangkutan.
Dikatakan demikian, karena seperti penjelasan sebelumnya sertifikasi dosen diharapkan bisa menjamin mutu dosen sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Sehingga bisa membantu menciptakan kurikulum pendidikan tinggi yang berkualitas untuk kemudian mencetak lulusan dengan kualitas yang unggul.
Kesejahteraan dosen juga lebih terjamin, sebab dengan memiliki sertifikasi maka dosen berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Tentunya dengan sejumlah syarat, selain sudah harus lolos sertifikasi. Juga sudah melaporkan BKD (Beban Kerja Dosen) sesuai dengan ketentuan, dimana per semester ada BKD sebesar 12 sampai 16 SKS.
Tak hanya sampai disitu saja, tunjangan sertifikasi akan rutin diterima dosen sepanjang karirnya sebagai dosen. Sertifikasi ini juga membuka kesempatan lebih bagi dosen untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Misalnya bisa terus naik jabatan akademik menjadi Lektor atau langsung ke Lektor Kepala, dimana ada tunjangan khusus atas jabatan tersebut.
Belum lagi dengan kesempatan akademik lain yang lebih mudah untuk didapatkan. Tentunya tetap membutuhkan komitmen para dosen untuk terus menorehkan prestasi. Yakni dengan fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sampai memasuki usia pensiun.
Sertifikasi dosen Dikti yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan mensejahterakan dosen. Kemudian memiliki sejumlah syarat, syarat ini wajib dipenuhi dosen untuk bisa mengikuti sertifikasi yang digelar setiap setahun sekali sebanyak tiga gelombang.
Lalu, apakah dengan memenuhi sejumlah syarat tersebut maka dosen yang bersangkutan dijamin mendapatkan sertifikasi? Ternyata tidak. Dosen masih harus berjuang untuk membuktikan kualitas diri atau kompetensi yang dimilikinya sebagai tenaga pendidik. Proses sertifikasi kemudian dilakukan dengan beberapa tahapan.
Setiap tahapan harus dipersiapkan dosen dengan baik untuk bisa lolos dan kemudian berhak menerima sertifikasi. Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat sertifikasi dosen Dikti di tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Syarat yang pertama adalah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional yang tentunya hanya bisa dimiliki oleh para dosen tetap. Selain dosen tetap, khusus untuk Dokter Pendidik Klinis (PDK) maupun dosen tidak tetap wajib memiliki NIDK atau Nomor Induk Dosen Khusus.
NIDN dan NIDK membantu para dosen mendapatkan pengakuan sebagai tenaga pendidik. Dimana data diri mereka sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi masing-masing sudah tercatat di PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Jika dosen sudah diangkat sebagai dosen tetap dan belum memiliki NIDN.
Maka sebaiknya berkonsultasi dengan pihak kampus atau bagian akademik. Sehingga akan dibantu untuk mendapatkan NIDN, karena memang harus diurus dan mengikuti sejumlah prosedur. Pengurusan NIDN juga perlu memenuhi sejumlah syarat, dan detailnya bisa dikonsultasikan dengan bagian akademik secara langsung.
Syarat yang kedua untuk mengikuti sertifikasi dosen Dikti tahun 2021 adalah memangku jabatan Asisten Ahli. Jabatan akademik ini adalah jabatan minimal yang harus dimiliki oleh calon peserta sertifikasi dosen. Sama seperti NIDN, untuk bisa memangku jabatan Asisten Ahli juga perlu memenuhi sejumlah syarat.
Misalnya saja untuk dosen PNS, biasanya setelah menunjukan ijazah pendidikan S2 di bidang keilmuan masing-masing. Maka sudah mendapatkan angka kredit sebanyak 150 secara otomatis. Sehingga bisa langsung diangkat untuk menjabat Asisten Ahli.
Jadi, bagi para dosen yang belum lulus atau belum melanjutkan studi S2 sebaiknya segera menyusun rencana untuk segera lulus. Sehingga bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli dan kemudian bisa memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi dosen, yang tahun ini dikenal dengan istilah Serdos Smart 2021.
Syarat ketiga untuk mengikuti program sertifikasi dosen Dikti adalah memiliki pangkat dan golongan khusus untuk dosen PNS. Secara umum dosen PNS yang bertugas di perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki pangkat dan golongan. Seiring berjalannya masa dinas atau tugas, pangkat dan golongan akan terus naik.
Sedangkan untuk dosen non PNS, tentunya tidak memiliki pangkat dan golongan maka diwajibkan untuk memiliki SK Inpassing. Yakni surat keputusan yang menunjukan dosen tersebut setara dengan dosen PNS. Pengurusannya sendiri melalui pihak kampus dan diteruskan ke pihak kopertis di wilayah masing-masing.
Dalam mengurus SK inpassing juga terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. Misalnya sudah memiliki NIDN, memenuhi syarat kualifikasi akademik yang artinya sudah lulus S2, dan lain sebagainya. Sehingga perlu diurus jauh-jauh hari, sehingga saat gelombang sertifikasi dosen dibuka bisa langsung ikut mendaftar.
Masih berhubungan dengan syarat sertifikasi dosen Dikti pada poin kedua, dimana dosen wajib menjabat sebagai Asisten Ahli. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. Masih ada syarat tambahan, yakni sudah menjadi Asisten Ahli sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut.
Jadi, usai surat pengangkatan diterima atau SK naik jabatan Asisten Ahli diterima dan diberi tugas oleh kampus sesuai Tri Dharma. Maka sejak saat itu pula masa 2 tahun tersebut dihitung. Sehingga para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi perlu menjabat Asisten Ahli minimal selama dua tahun.
Jika sudah, barulah bisa memenuhi syarat satu ini sehingga bisa ikut mendaftar dan kemudian berjuang untuk lolos sertifikasi. Jika belum, maka mau tidak mau harus bersabar untuk menunggu sertifikasi tahun depan. Atau tahun depannya lagi jika jabatan Asisten Ahli belum genap dipangku selama 2 tahun.
Setiap dosen dalam kurun waktu satu semester atau 6 bulan memiliki kewajiban untuk menyusun BKD (Beban Kerja Dosen). Penyusunannya memang memakan waktu karena tugas dosen sendiri sangat banyak. Proses input BKD juga sudah secara online, dan selain melaporkan tugas Tri Dharma apa saja yang sudah dilaksanakan.
Dosen juga perlu atau wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Jika sudah memenuhi BKD maka dosen bisa mengurus sejumlah urusan, termasuk mengurus kesertaan dalam sertifikasi dosen Dikti 2021.
Sebab salah satu syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta sertifikasi dosen adalah memenuhi BKD. Itupun tidak hanya satu semester melainkan 4 semester atau dua tahun secara berturut-turut. Jadi, usahakan dosen disiplin update laporan BKD di aplikasi SISTER. Sehingga bisa segera mendaftar saat BKD terpenuhi dan gelombang sertifikasi dosen sudah resmi dibuka.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dosen yang menjadi peserta sertifikasi dosen Dikti di tahun ini juga diwajibkan lolos passing grade untuk TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik). Tes TKDA sendiri wajib dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti.
TKDA juga menjadi tes wajib dilakukan dosen di sertifikasi dosen tahun-tahun yang telah lewat. Sebab menunjukan kemampuan dasar akademik dosen sudah mumpuni. Adapun passing grade atau nilai ambang batasnya adalah di grade 4 atau setara dengan 530 poin.
Banyak dosen yang mengira TKDA adalah hal mudah dan ada pula yang menganggap sertifikasi dosen adalah perkara mudah. Hal ini yang membuat dosen tersebut menyepelekan TKDA maupun sertifikasi itu sendiri dan pada akhirnya tidak lolos. Ada baiknya rajin belajar mengenai materi TKDA dan rajin latihan agar lolos passing grade.
Syarat selanjutnya untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen Dikti adalah lulus passing grade untuk TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Sama seperti TKDA, TKBI juga diwajibkan dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti. Sehingga nilai yang didapatkan diakui.
Sama juga dengan TKDA, pada hasil TKBI juga diwajibkan lolos passing grade di level 4. Yakni setara dengan 477 poin, sehingga nilai 477 ini adalah nilai minimal yang harus diraih. Jika bisa di atasnya maka bisa lebih baik karena sudah dipastikan memenuhi syarat satu ini.
Inilah alasan kenapa para dosen harus belajar bahasa Inggris dengan tekun. Sebab ada keajaiban untuk mendapatkan nilai 477 saat TKBI dilakukan dan mencakup tes TOEFL maupun yang lainnya. Selain itu juga berhubungan dengan kemungkinan dosen perlu melanjutkan pendidikan tinggi keluar negeri.
Syarat terakhir untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen adalah memiliki sertifikasi AA (Applied Approach) dan PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional). Dua pelatihan ini untuk menunjang kompetensi dosen dalam dunia mengajar, dan tentunya wajib untuk diikuti.
AA maupun PEKERTI tidak bisa asal diikuti di sembarang lembaga, melainkan di lembaga yang juga diakui oleh Kemenristekdikti. Lembaga ini pada dasarnya adalah perguruan tinggi, yang totalnya ada 57 perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi standar untuk melaksanakan pelatihan AA dan PEKERTI.
Setiap dosen berhak untuk mengikuti pelatihan tersebut di perguruan tinggi terdaftar yang lokasinya paling dekat. Sebab tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memenuhi standar sebagai pelaksana.
Proses untuk mengikuti pelatihan AA dan PEKERTI juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Jika belum mengikutinya, maka bisa fokus dulu mengikuti pelatihan tersebut baru kemudian fokus ke sertifikasi dosen.
Jika membahas mengenai sertifikasi dosen Dikti maka tidak hanya membahas mengenai persyaratan. Melainkan juga membahas mengenai tahapan dari sertifikasi dosen itu sendiri. Selama ini sertifikasi dosen dilaksanakan dengan melewati lima tahapan, ini berlaku sebelum Serdos Smart 2021 dilaksanakan. Berikut detailnya:
Tahap pertama disebut dengan istilah D1, yakni tahap dimana dosen calon peserta sertifikasi mengisi data di situs forlap Dikti. Dosen perlu memiliki akses masuk dan membuat akun di Forlap Dikti tersebut untuk bisa mulai mengisi sejumlah data diri dosen dan detail lainnya.
Selanjutnya pada tahap II yang disebut dengan istilah D2 merupakan tahap dimana calon peserta sertifikasi dosen akan ditentukan apakah bisa mengikuti sertifikasi atau tidak. Jadi, dari tahap ini akan muncul daftar nama dosen yang bisa ikut sertifikasi dosen.
Tahap selanjutnya adalah tahap III atau D3 dimana pada tahap ini adalah proses validasi dari dosen yang namanya masuk daftar dosen peserta sertifikasi. Proses validasi ini disesuaikan dengan ketentuan yang ada, dan harus dilalui oleh semua peserta sertifikasi.
Pada tahap IV atau D4 merupakan tahap untuk memvalidasi biodata dosen peserta sertifikasi. Selain itu juga untuk pemenuhan kompetensi untuk tes TKDA dan juga tes bahasa Inggris, yaitu TOEP. Sekaligus tahap untuk melakukan penilaian persepsional dan penilaian gabungan.
Tahap terakhir adalah tahap V atau D5 merupakan tahap final dan terdiri dari proses menyusun deskripsi diri atau DD. Sekaligus tahap melakukan evaluasi terhadap DD yang disusun dosen peserta sertifikasi dan yudisium. Atau proses penentuan, dosen siapa saja yang lulus sertifikasi dan berhak mendapatkan sertifikat.
Kemudian, memasuki tahun 2021 sertifikasi dosen oleh Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) diubah sistem dan prosedurnya. Masih secara online hanya saja lebih disempurnakan lagi dengan sistem yang saling terintegrasi. Perubahan ini juga mengubah tahapan pada sertifikasi dosen yang tadinya lima tahap, menjadi tiga tahap. Yaitu:
Tahap pertama yang kemudian disebut dengan istilah T1 adalah tahap awal. Berisi proses penyusunan portofolio dosen melalui aplikasi SISTER dan juga menentukan status dari calon DYS (Dosen yang Disertifikasi) ke status DYS. Sehingga pada tahap ini ditentukan dosen mana saja yang berhak mengikuti Serdos Smart 2021.
Tahap selanjutnya adalah tahap II atau T2 yang terdiri dari tiga poin kegiatan, yaitu:
Tahap akhir adalah tahap III atau T3 yang terdiri juga dari tiga poin kegiatan atau penilaian. Yaitu:
Dari penjelasan di atas mengenai sertifikasi dosen Dikti yang dilaksanakan di tahun 2021 sudah mengalami penyederhanaan tahapan. Selain itu, semua proses pengurusan sertifikasi dilakukan online dan meminimalkan kemungkinan melakukan pekerjaan yang sama berulang kali. Jadi, dosen cukup input portofolio di Aplikasi SISTER.
Selebihnya, portofolio ini akan terhubung atau terintegrasi dengan aplikasi lain yang berhubungan dengan pengurusan sertifikasi dosen. Sehingga tidak perlu lagi mengunggah dokumen, mengisi data tertentu, dan lain sebagainya. Sebab sudah dilakukan di aplikasi lain, sehingga mengurangi pekerjaan dosen saat mengurus sertifikasi.
Meskipun tahapan di dalam Serdos Smart 2021 dibuat lebih sederhana, banyak dosen yang mengaku justru lebih menantang karena dianggap lebih sulit. Meskipun begitu, tidak semua dosen mengalami kesulitan untuk memenuhi syarat yang ada dan mengikuti tahapan yang diberlakukan.
Usahakan sudah menyiapkan diri dengan baik, mulai dari persiapan fisik sampai mental. Semua dokumen yang menjadi syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen Dikti 2021 sebaiknya sudah siap. Sehingga saat gelombang pendaftaran dibuka bisa langsung bergabung dan mengikuti semua tahapan yang dijelaskan di atas.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
ijin pak dosen, mohon sekiranya juga diinfokan masa berlaku tes TKDA dan TKBI serta sertifikasi Pekerti dan AA, dan apakah hanya untuk dosen PTS apakah dosen PTN juga sama? karena dengar2 info, untuk dosen PTN tidak diperlukan sertifikat Pekerti dan AA, mohon koreksinya jika salah,