Sertifikasi dosen (sertifikasi dosen) adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya.
Landasan hukum sertifikasi dosen yaitu:
Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara serdos. Namun, itu setelah dosen mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan serdos, antara lain:
Sementara itu, sejak sebelas tahun lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan untuk segera melakukan sertifikasi dosen, ternyata belum cukup waktu bagi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memenuhi syarat sertifikasi dosen. Kemenristek Dikti akhirnya mengulur waktu hingga 2017 untuk menyelesaikan sertifikasi 280.000 dosen di Indonesia.
Tahun 2016 ini, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 4,5 triliun untuk menunjang pelaksanaan sertifikasi 90 ribu dosen PNS dan Non PNS. Namun, prioritas pada 20 ribu dosen yang akan diberi sertifikasi dosen.
Dirjen Sumber Daya, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristek Dikti, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, jumlah dosen yang sudah disertifikasi hanya 46,5 persen dari total 280.000 dosen yang ada. Artinya lebih dari 50 persen dosen belum memiliki sertifikasi dosen.
Baca juga: Berikut Beberapa Beasiswa Dosen yang Bikin Impianmu Jadi Pengajar di Kampus Jadi Lebih Cepat
Kondisi ini berdampak pada pengakuan terhadap profesionalisme dosen akan kian diragukan. Ada kesan tidak serius menjadi dosen. Padahal, kualitas dosen akan memberi pengaruh pada kualitas mahasiswa dan SDM Indonesia secara keseluruhan.
Para dosen yang sudah memiliki sertifikasi dosen akan mendapatkan tunjangan senilai satu kali gaji. Tidak hanya itu, dosen-dosen yang belum tersertifikasi juga akan kesulitan jika ingin menjadi profesor. Sebab salah satu syarat untuk menjadi profesor adalah dosen yang sudah tersertifikasi.
Salah satu penghambat lambannya sertifikasi dosen adalah belum adanya grand design di bidang SDM ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong pemerintah akan segera memetakan kualitas dosen. Ini untuk mencegah pembukaan program studi bidang tertentu yang melebihi batas.
Menurut Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, proses sertifikasi dosen selama ini terkendala minimnya kuota yang diberikan pemerintah.
Akibatnya tidak semua dosen langsung bisa mendapatkan serdos. Hanya dosen yang mememuhi kualifikasi sertifikasi dosen yang bisa maju sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Kendala lainnya, masih banyak dosen di sejumlah wilayah yang masih bergelar S1 sehingga tidak memenuhi syarat, atau sudah bergelar S2 namun belum memiliki jabatan akademik.
Harus diakui bahwa sebagian PTS dan dosennya lambat mengantisipasinya sehingga banyak dosen yang tidak memenuhi syarat. Padahal sertifikasi dosen seharusnya menjadi pemacu bagi semua dosen untuk meningkatkan kinerjanya.
Ada juga perguruan tinggi yang terganjal kuota yang diberikan terbatas, sehingga mereka tidak bisa mengajukan semua dosennya yang menenuhi syarat, tetapi menyeleksi dari jabatan akademik tertinggi.
Selain itu, banyak dosen yang masih tugas belajar sehingga belum bisa mengajukan sertifikasi dosen. Untuk itu bagi dosen yang sedang tugas belajar S3, yang sudah memenuhi syarat-syarat sertifikasi dosen sebaiknya langsung mengajukan sertifikasi dosen.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
View Comments
Kenapa klo pekerja dibidang lain seperti pegawai, tni, polri, guru dan lainnya untuk meningkatan kesejatraan mereka sangat mudah, yaitu tidak ada syarat yang sulit, semuanya dapat remunerasi. Untuk guru SD sampai SMA dapat tunjangan daerah yang besarannya dari 3jt samapi 12 jt. Dosen kasihan sekali, gajinya kecil, trs klo lakukan pengadian tidak dapat honor. sertifikasi syaratnya susah butuh tenaga, pikiran dan uang banyak. pengalaman saya ikut sertifikasi dosen habiskan 15 juta, itupun saya tidak lulus. sekarang saya sudah malas ikut sertifikasi dosen. Jika saya dapat serdos gaji saya hanya berkisar 4 - 5 jt sj. sedangkan klo pegawai di instansi/kantor lain mendapatkan gaji diatas 10 jt (pegawai golongan rendah). kepada pemerintah tolong buat aturan agar dosen bisa pindah ke kementrian lainnya. kami dosen ingin pindah profesi tapi kenapa dipersulit. sekarang guru SD gajinya lebih tinggi dari seorang dosen di perguruan tinggi negeri